Jual Beli Online dalam Perspektif Islam

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Suci Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suci Rachmawati
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi jual beli. Kini, masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan hanya melalui telepon genggam tanpa harus keluar rumah. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius, mulai dari penipuan, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, hingga pengembalian dana yang dipersulit.
Persoalan ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan tanggung jawab dalam berdagang. Kementerian Perdagangan mencatat bahwa dari 37.813 pengaduan konsumen yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 pengaduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam perdagangan digital masih menjadi pekerjaan penting.
Ketika Keuntungan Mengalahkan Kejujuran
Salah satu persoalan utama dalam jual beli daring adalah praktik perdagangan yang mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan kejujuran. Sebagian penjual menggunakan foto produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menawarkan harga murah untuk menarik pembeli, tetapi tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, konsumen juga sering tergoda oleh diskon besar dan promosi yang berlebihan tanpa memeriksa kredibilitas penjual. Akibatnya, transaksi yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan kerugian dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Dalam Islam, keuntungan memang diperbolehkan, tetapi harus diperoleh melalui cara yang halal. Keuntungan tidak boleh menjadi alasan untuk menghalalkan segala cara.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai ketentuan syariat. Meskipun ayat tersebut secara khusus membahas perbedaan jual beli dan riba, prinsip halal dalam perdagangan juga menuntut pelaku usaha menjauhi kecurangan dan tindakan yang merugikan orang lain.
Membangun Perdagangan Digital yang Berkeadilan
Lantas, bagaimana solusinya?
Pertama, penjual harus memberikan informasi produk secara jujur, mulai dari kualitas, ukuran, harga, hingga kondisi barang. Kedua, platform perdagangan digital perlu memperkuat verifikasi penjual, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah, serta menindak tegas akun yang terbukti melakukan penipuan.
Ketiga, konsumen harus lebih cermat sebelum bertransaksi dengan memeriksa ulasan, reputasi toko, dan ketentuan pengembalian barang. Keempat, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar konsumen memperoleh perlindungan yang nyata.
Selain itu, prinsip ekonomi Islam perlu diterapkan sebagai landasan etika perdagangan digital. Jual beli harus dilandasi kejujuran, kerelaan kedua belah pihak, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab atas kesepakatan yang dibuat.
Mengembalikan Makna Jual Beli
Jual beli daring seharusnya tidak hanya menjadi sarana mencari keuntungan, tetapi juga membangun kesejahteraan bersama. Surah Al-Baqarah ayat 275 mengingatkan bahwa tidak semua cara memperoleh keuntungan dapat dibenarkan secara agama.
Sudah saatnya pelaku usaha, konsumen, platform digital, dan pemerintah bekerja sama menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan adil. Sebab, keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari kepercayaan yang berhasil dijaga.
Pada akhirnya, teknologi boleh semakin canggih, tetapi kejujuran harus tetap menjadi dasar perdagangan. Untung boleh, tetapi curang jangan.
*Penulis adalah ekonomi syariah universitas Pamulang
