Putus Alirannya, Bukan Hanya Kontennya

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dewi Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua tahun sejak Komdigi mulai menindak judi online pada Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa menghapus konten dan memblokir situs saja tidak cukup. Ruang gerak pelaku harus dipersempit hingga ke transaksi dan aliran dananya. Pernyataan itu penting karena lebih dari 3,7 juta situs dan konten sudah ditindak sampai Juli 2026, tetapi judol belum juga lenyap. Di saat yang sama, Kapuspen TNI mengakui ada prajurit yang terlibat kasus judol. Persoalan ini rupanya sudah menembus banyak lapisan.

Memblokir situs ibarat menutup satu keran sementara pipanya terus mengalir. Situs yang ditutup pagi hari bisa muncul lagi dengan alamat baru pada sore harinya. Yang sulit diganti adalah jalur uangnya. Judol hanya hidup selama taruhan bisa masuk dan kemenangan bisa dicairkan, dan semuanya melewati rekening bank maupun dompet digital. Karena itu, perang melawan judol juga perang terhadap rekening penampung.
Dari sisi hukum, kita tidak kekurangan senjata. Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, perjudian termasuk tindak pidana asal, sehingga pelaku dapat dijerat bukan hanya dengan delik perjudian tetapi juga pencucian uang atas dana yang disamarkan. KUHP baru mengatur orang yang menyediakan perjudian atau menjadikannya mata pencaharian dengan ancaman hingga sembilan tahun, dan pemainnya hingga tiga tahun. Menurut Meutya, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini menjadi landasan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga. Pertanyaannya, apakah landasan itu sudah diterjemahkan menjadi kewajiban konkret bagi bank dan penyedia pembayaran digital?
Praktik hari ini masih bertumpu pada temuan dari luar. Komdigi menemukan rekening yang diduga menampung dana judol melalui patroli siber, OJK meminta bank memverifikasi nasabah terkait, dan rekening yang terbukti terlibat wajib diblokir lalu dilaporkan ke PPATK. Hingga akhir Juni 2026, OJK memerintahkan pemblokiran atau pemeriksaan lebih dalam atas lebih dari 33.000 rekening. Pemerintah memang menyatakan akan beralih dari pemblokiran reaktif ke deteksi anomali berbasis pola. Perubahan itu baik, tetapi masyarakat berhak tahu apakah sudah berjalan dan siapa yang bertanggung jawab bila rekening mencurigakan lolos sejak awal.
Di titik inilah bank perlu dipandang sebagai gerbang pertama, bukan sekadar korban penyalahgunaan. Meutya sendiri menyebut penguatan prinsip mengenali nasabah hingga ke gerai-gerai bank akan membantu mendeteksi praktik ternak rekening lebih dini. Prinsip itu baru bermakna bila kelalaian di hulu punya konsekuensi yang jelas.
Kita juga perlu adil. Upaya pemerintah bukan tanpa hasil: data PPATK menunjukkan perputaran dana judol sepanjang 2025 turun signifikan dibanding 2024. Namun pelaku terus berpindah jalur, dari rekening bank ke dompet digital dan alamat aset kripto. Di sisi lain, pemblokiran massal berisiko salah sasaran dan merugikan nasabah yang tidak bersalah.
Karena itu, ada lima langkah yang layak dipertimbangkan:
Pertegas tanggung jawab dan sanksi bagi bank yang lalai menyaring rekening saat pembukaan dan memantau transaksi.
Perluas pengawasan ke dompet digital dan aset kripto, agar jalurnya tidak sekadar berpindah.
Tindak tegas penjual dan penyedia rekening, bukan hanya bandar di puncak rantai.
Percepat pertukaran data antara bank, OJK, Komdigi, dan PPATK.
Sediakan jalur keberatan yang cepat bagi nasabah yang rekeningnya salah diblokir.
Pengakuan bahwa blokir konten tidak cukup patut dihargai. Namun pengakuan itu baru bermakna bila diikuti perubahan di titik yang paling menentukan, yaitu pintu masuk uangnya. Selama rekening masih mudah dibuka dan dipakai, judol akan terus menemukan jalannya.
