Konten dari Pengguna

Insentif PPN Dan PPnBM DTP Atas Penjualan Mobil Listrik Tahun 2025

Susanto

Susanto

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Insentif PPN Dan PPnBM DTP Atas Penjualan Mobil Listrik Tahun 2025
zoom-in-whitePerbesar

Tren Penjualan Mobil Listrik Di Indonesia

Tren penjualan mobil listrik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk yang sangat besar di Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat menggiurkan bagi para pelaku bisnis kendaraan berbasis baterai ini. Berdasarkan data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), Penjualan mobil listrik Tahun 2025 mencapai 43.188 unit, meningkat sangat signifikan di banding Tahun 2023 yang mencapai 17.051 unit dan Tahun 2022 yang hanya mencapai 10.327 unit.

Peningkatan penjualan mobil listrik juga tidak lepas dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mendorong penggunaan energi terbarukan dan memberikan dukungan kepada sector industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berbagai stimulus dan insentif setiap tahun.

Insentif Fiskal Atas Penjualan Mobil Listrik

Pada awal Februari lalu pemerintah telah menerbitkan Peranturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri Keuagan tersebut meliputi PPN ditanggung pemerintah yang diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV (low carbon emission vehicle) tertentu.

PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) paling rendah 40% (empat puluh persen). Sedangakan atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen) diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV (low carbon emission vehicle) tertentu adalah sebesar 3% dari harga jual. LCEV (low carbon emission vehicle) tertentu tersebut meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang menggunakan teknologi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan/atau Plug in Hybrid.

Jangka Waktu Berlakunya Insentif Fiskal

Nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk memenuhi kriteria KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Insentif PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.