Konten dari Pengguna

Omzet Rp500 Juta Selamanya Bebas Pajak: OP UMKM Bebas Bergerak

Susanto

Susanto

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto:freepik
zoom-in-whitePerbesar
foto:freepik

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti menjadi sektor usaha yang paling resilien (tahan banting) saat krisis. Berdasarkan data historis BPS, meskipun jumlah unit usaha UMKM pasca krisis moneter 1998 turun sebesar 7,42% (dari 39.765.110 menjadi 36.813.578 unit), nilai sumbangan PDB dari sektor usaha mikro dan kecil justru melonjak secara drastis sebesar 52,24% (dari Rp363,2 triliun menjadi Rp552,9 triliun).

BPS juga mencatat jumlah UMKM justru meningkat dari 64 juta unit pada tahun 2020 menjadi 64,2 juta unit pada tahun 2021 saat terjadi pandemi Covid-19. Hal ini terjadi karena meskipun banyak usaha mikro yang terdampak dan terpaksa tutup, pada saat yang sama muncul unit-unit usaha mikro baru yang melakukan transformasi ke ekonomi digital.

Perubahan Kebijakan Pajak Penghasilan UMKM

Sejak tahun pajak 2022, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Artinya, selama peredaran bruto usaha Anda selama setahun tidak melebihi angka tersebut, Anda tidak perlu menyetorkan PPh sama sekali. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Namun pada peraturan pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa omzet Rp500 juta tidak dikenai PPh hanya dapat dinikmati selama 7 Tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sejak Tahun 2018. Hal ini berarti sejak Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak bisa menikmati fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Pada tanggal 22 April 2026 yang lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam peraturan pemerintah yang baru ini, pembebasan pajak atas omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dibatasi jangka waktunya.

Para pelaku UMKM perorangan kini bisa tersenyum ceria. Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada jutaan pengusaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Bayangkan seorang ibu rumah tangga yang menjual kue kering dari dapur rumahnya. Atau seorang pemuda yang membuka warung kopi kecil di pinggir jalan. Mereka bekerja keras setiap hari, menghadapi naik turun penjualan, biaya bahan baku yang fluktuatif, dan persaingan yang ketat. Ketika omzet setahun masih di bawah Rp500 juta, memberikan ruang bagi mereka untuk tidak membayar pajak penghasilan adalah bentuk keadilan yang sangat berarti.

Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha kecil untuk:

• Menjaga arus kas — Uang yang seharusnya disetorkan sebagai pajak bisa diputar kembali untuk modal usaha

• Fokus mengembangkan bisnis — Tanpa beban pajak di tahap awal, pengusaha bisa lebih leluasa meningkatkan produksi atau memperluas pasar

• Merasa dihargai oleh negara — Ada pengakuan bahwa usaha kecil membutuhkan dukungan, bukan sekadar dikenai kewajiban

Bebas Pajak Bukan Berarti Bebas Kewajiban

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak memiliki kewajiban perpajakan sama sekali. Ini tidak benar.

Meskipun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final, pelaku UMKM tetap wajib:

1. Memiliki NPWP — Nomor Pokok Wajib Pajak tetap diperlukan sebagai identitas perpajakan

2. Melaporkan SPT Tahunan — Pencatatan omzet tetap harus dilakukan dan dilaporkan setiap tahun

Kabar baiknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuagan Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan. Cukup SPT Tahunan saja. Ini tentu menyederhanakan administrasi bagi pengusaha kecil yang mungkin tidak memiliki staf khusus untuk mengurus perpajakan.

Menatap Masa Depan dengan Optimisme

Kebijakan omzet Rp500 juta bebas pajak adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi UMKM. Di negara dengan lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro dan kecil, keberpihakan seperti ini bukan sekadar insentif fiskal—ia adalah pengakuan bahwa setiap warung kecil, setiap pedagang online, setiap pengrajin rumahan, memiliki peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi.

Bagi Anda yang sedang merintis usaha atau masih berjuang membesarkan bisnis kecil-kecilan, ketahuilah bahwa negara memberi ruang bagi Anda untuk tumbuh terlebih dahulu. Manfaatkan fasilitas ini dengan bijak, catat omzet dengan rapi, dan laporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik hari ini adalah investasi untuk masa depan usaha yang lebih besar—dan siapa tahu, suatu hari nanti Anda akan dengan bangga membayar pajak dari omzet yang melampaui Rp500 juta.