Konten dari Pengguna

Pemilu Israel: Kala Suara Arab Menguji Demokrasi dan Perdamaian Palestina

Syaefunnur Maszah

Syaefunnur Maszah

Sr Human Capital Strategist, Wk Ketua Peradi

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: kumparan.

Pemilu Israel 27 Oktober 2026 menghadirkan sebuah paradoks politik yang menarik. Benjamin Netanyahu, perdana menteri yang selama bertahun-tahun mendominasi panggung politik Israel, menghadapi kenyataan bahwa blok pendukungnya kehilangan mayoritas di parlemen. Namun, kekuatan oposisi juga belum cukup untuk mengambil alih pemerintahan. Di tengah kebuntuan tersebut, dua kekuatan politik Arab justru muncul sebagai faktor penting dengan menguasai 19 dari 120 kursi Knesset.

Hasil ini bukan sekadar perubahan komposisi parlemen. Ia memperlihatkan bahwa warga Arab di Israel memiliki potensi politik yang semakin signifikan dalam menentukan arah pemerintahan. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kekuatan tersebut benar-benar dapat mengubah paradigma politik Israel yang selama ini menghambat penyelesaian konflik dengan Palestina.

Pemilu kali ini membuka peluang untuk mengakhiri dominasi Netanyahu. Namun, mengganti seorang perdana menteri tidak otomatis mengubah kebijakan negara. Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah demokrasi Israel bersedia menerima warga Arab sebagai mitra politik yang setara dan mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka serta menentukan masa depannya sendiri.

Paradoks Kekuasaan dan Kebangkitan Politik Arab

Hasil akhir pemilu memperlihatkan blok pendukung Netanyahu memperoleh 53 kursi, sementara blok oposisi yang dipimpin Gadi Eisenkot meraih 48 kursi. Dua kekuatan politik Arab, Joint List dan Ra'am, masing-masing memperoleh 11 dan delapan kursi. Dengan demikian, total representasi partai Arab mencapai 19 kursi, jumlah yang sangat signifikan dalam konfigurasi politik parlemen Israel.

Untuk membentuk pemerintahan mayoritas diperlukan sedikitnya 61 kursi. Secara matematis, kombinasi oposisi dan partai Arab dapat mencapai 67 kursi. Namun, angka tersebut belum menjamin terbentuknya koalisi karena terdapat perbedaan pandangan politik dan persyaratan kerja sama di antara mereka.

Reuters dalam pemberitaannya pada 28 Oktober 2026 menyoroti meningkatnya partisipasi warga Arab dalam pemilu. Kenaikan representasi tersebut memperlihatkan bahwa kelompok yang selama ini kerap berada di pinggiran pengambilan keputusan politik mulai memiliki daya tawar yang lebih kuat.

Associated Press juga melaporkan bahwa peningkatan suara partai Arab berkaitan dengan keresahan masyarakat terhadap diskriminasi, meningkatnya kriminalitas, serta keterbatasan kesempatan ekonomi dan politik. Artinya, kebangkitan suara Arab tidak semata-mata merupakan ekspresi solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga tuntutan atas kesetaraan hak dalam kehidupan sehari-hari.

Molly Bernstein dari Middle East Institute, National University of Singapore, dalam analisisnya pada Juni 2026, telah mengingatkan bahwa warga Palestina pemegang kewarganegaraan Israel merupakan kekuatan elektoral yang kerap diremehkan. Mereka mencakup sekitar 20 persen populasi Israel dan memiliki potensi untuk memengaruhi konfigurasi pemerintahan.

Di sinilah paradoks politik tersebut muncul. Partai-partai Arab dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan, tetapi sebagian kekuatan politik Yahudi masih memperlihatkan keberatan menjadikan mereka mitra koalisi yang setara.

Demokrasi Tidak Cukup Berhenti pada Kotak Suara

Persoalan representasi politik warga Arab perlu dibaca melalui konsep demokrasi substantif. Ilmuwan politik Robert A. Dahl, melalui teori Polyarchy, menjelaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilu yang kompetitif. Demokrasi juga membutuhkan partisipasi politik yang luas, kebebasan berpendapat, akses terhadap kekuasaan, dan kesempatan yang setara bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memengaruhi keputusan publik.

Dengan kerangka tersebut, keberhasilan partai Arab memperoleh 19 kursi merupakan kemajuan dalam representasi elektoral. Namun, ukuran demokrasi yang sesungguhnya terletak pada apakah suara mereka memperoleh ruang nyata dalam pemerintahan.

Warga Arab yang memiliki kewarganegaraan Israel memang mempunyai hak memilih dan dipilih. Akan tetapi, hak formal tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan dalam praktik politik.

Freedom House dalam laporan Freedom in the World 2025 mencatat bahwa warga Arab Israel menghadapi diskriminasi politik dan ketimpangan representasi. Lembaga tersebut juga menyoroti Basic Law: Israel as the Nation State of the Jewish People yang disahkan pada 2018. Undang-undang dasar tersebut menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri secara nasional di dalam negara Israel merupakan hak eksklusif bangsa Yahudi.

Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar mengenai hubungan antara identitas negara dan kesetaraan kewarganegaraan. Sebuah negara dapat mempertahankan identitas historis dan kebudayaannya, tetapi hal itu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi hak politik warga negara lain.

Dalam konteks ini, 19 kursi partai Arab merupakan ujian bagi konsistensi demokrasi Israel. Apakah suara mereka akan dihormati sebagai representasi sah dari warga negara, atau hanya diperlakukan sebagai instrumen untuk mengamankan mayoritas parlemen?

Demokrasi yang hanya mengakui suara minoritas ketika dibutuhkan untuk memenangkan perebutan kekuasaan sesungguhnya masih menyisakan persoalan kesetaraan yang serius.

Pergantian Netanyahu Belum Tentu Mengakhiri Politik Pendudukan

Kekalahan mayoritas Netanyahu membuka kemungkinan perubahan pemerintahan. Namun, optimisme terhadap perubahan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Netanyahu selama bertahun-tahun dikenal mempertahankan kebijakan keamanan yang keras terhadap Palestina. Pemerintahannya juga mendapat kritik internasional terkait perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat, operasi militer di Gaza, serta penolakan terhadap pembentukan negara Palestina yang berdaulat.

Meski demikian, persoalan pendudukan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pemimpin. Kebijakan tersebut memiliki akar politik, ideologis, keamanan, dan kelembagaan yang jauh lebih panjang.

Karena itu, apabila Netanyahu tersingkir, pertanyaan berikutnya adalah apakah pemerintahan pengganti memiliki keberanian untuk mengubah kebijakan yang selama ini menghambat perdamaian.

Peringatan ini penting karena sebagian kekuatan oposisi Israel juga belum menunjukkan kesediaan yang jelas untuk menerima seluruh tuntutan politik partai-partai Arab. Bahkan, Gadi Eisenkot memiliki sejumlah persyaratan politik yang berpotensi menyulitkan kerja sama dengan mereka.

Laporan Reuters pada 28 Oktober 2026 menggambarkan dilema tersebut. Yousef Jabareen dari Joint List membuka kemungkinan mendukung pemerintahan oposisi dari luar koalisi, sedangkan Mansour Abbas dari Ra'am memperlihatkan keterbukaan lebih besar terhadap partisipasi pemerintahan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa 19 kursi Arab bukanlah satu blok politik yang sepenuhnya seragam.

Sementara itu, hasil pemilu juga tidak otomatis mengubah pandangan mayoritas masyarakat Yahudi mengenai konflik Palestina. Pergantian pemerintahan dapat menghasilkan perubahan pendekatan, tetapi perubahan paradigma membutuhkan keberanian politik yang lebih mendasar.

Dengan demikian, berakhirnya dominasi Netanyahu hanya akan bermakna apabila pemerintahan baru bersedia menghentikan kebijakan yang memperpanjang pendudukan dan membuka ruang bagi penyelesaian konflik secara adil.

Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Fondasi Perdamaian

Perspektif hak asasi manusia memberikan landasan yang lebih tegas untuk menilai masa depan konflik Palestina. Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan hak semua bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Hak tersebut mencakup kebebasan menentukan status politik serta mengupayakan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Artinya, kemerdekaan Palestina bukan semata-mata tuntutan politik suatu kelompok, melainkan bagian dari prinsip fundamental hukum internasional.

Mahkamah Internasional (ICJ), melalui pendapat hukumnya pada 19 Juli 2024, menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 adalah melanggar hukum internasional. Mahkamah juga menilai kebijakan aneksasi, perluasan permukiman, dan fragmentasi wilayah telah menghambat pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

ICJ menegaskan bahwa Israel berkewajiban mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan secepat mungkin. Pendapat hukum ini memberikan landasan penting bahwa penyelesaian konflik tidak dapat dibangun dengan mempertahankan penguasaan wilayah dan mengabaikan hak politik bangsa Palestina.

Di sisi lain, perdamaian juga memerlukan jaminan keamanan bagi seluruh penduduk, termasuk warga Israel. Hak hidup, perlindungan dari kekerasan, dan kebebasan dari ancaman bukanlah hak yang hanya berlaku bagi satu bangsa. Prinsip kemanusiaan harus berlaku universal, tanpa membedakan identitas agama maupun kebangsaan.

Karena itu, solusi dua negara (two-state solution) tetap relevan sebagai kerangka penyelesaian politik. Palestina harus memiliki kedaulatan yang nyata, wilayah yang berkesinambungan, kemampuan mengelola sumber daya, serta kebebasan menentukan kebijakan nasionalnya sendiri. Sementara Israel juga berhak hidup dalam batas-batas yang diakui secara internasional dan memperoleh jaminan keamanan.

Tentu, 19 kursi partai Arab tidak memiliki kekuatan langsung untuk menentukan kemerdekaan Palestina. Mereka bahkan menghadapi tantangan besar untuk memperoleh pengakuan sebagai mitra politik yang setara di dalam negeri sendiri. Namun, posisi strategis tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong perubahan pendekatan politik Israel.

Pada titik ini, ukuran keberhasilan pemilu bukan sekadar siapa yang berhasil menduduki kursi perdana menteri. Yang lebih penting adalah apakah pemerintahan baru mampu membangun kebijakan yang menghormati kesetaraan warga negara, menghentikan pendudukan, dan membuka jalan bagi kemerdekaan Palestina.

Sebab, perdamaian tidak lahir dari kemenangan satu pihak atas pihak lain, apalagi dari dominasi politik yang meniadakan hak bangsa lain. Ia membutuhkan pengakuan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan hak untuk hidup merdeka.

Sembilan belas kursi Arab mungkin belum cukup untuk mengubah seluruh wajah politik Israel. Namun, angka tersebut telah menghadirkan sebuah pertanyaan yang tidak mudah dihindari: dapatkah sebuah demokrasi disebut setara apabila suara minoritas dibutuhkan untuk memenangkan kekuasaan, tetapi hak-hak mereka belum sepenuhnya diterima sebagai bagian yang setara dari kehidupan bernegara?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya menentukan masa depan pemerintahan Israel setelah Netanyahu, melainkan juga memberikan gambaran apakah perdamaian dan kemerdekaan Palestina masih memiliki ruang dalam masa depan politik Timur Tengah.