13 Asesor LSPDP Uji Sertifikasi KKNI 48 Praktisi Dana Pensiun

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan praktisi dana pensiun sesuai standar nasional, LSP Dana Pensiun kembali menggelar Uji Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dana Pensiun di Jakarta (28/10/2026). Kegiatan asesmen diikuti oleh 48 peserta asesi yang berasal dari 28 dana pensiun dan 2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari jenjang 4 s.d. 7. Pelaksanaan uji sertifikasi ini mengacu pada regulasi SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun serta POJK 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Proses asesmen uji sertifikas KKNI Dana Pensiun ini melibatkan 13 asesor kompetensi berlisensi BNSP yang bertugas menguji dan memvalidasi kualifikasi para praktisi. Asesmen dijalankan secara komprehensif melalui metode wawancara mendalam serta pembuktian portofolio guna memastikan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja para asesi di industri dana pensiun terpenuhi dengan baik. Pendekatan ini memastikan setiap pengurus, pengelola, maupun pelaksana dana pensiun diuji secara objektif, adil, dan valid sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh OJK dan BNSP.
“Uji sertifikasi KKNI dana pensiun menjadi pijakan kompetensi dan standar pengetahuan SDM dana pensiun yang dilakukan secara reguler. Selain untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara dana pensiun, asesmen ini mengacu pada unit kompetensi sesuai rekomendasi OJK dan BNSP pada setiap jenjangnya” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun kemarin.
Uji sertifikasi berbasis KKNI ini menjadi fondasi penting bagi profesionalisme SDM sekaligus penguatan tata kelola di industri dana pensiun. Melalui pengukuran pemahaman terhadap regulasi, investasi, hingga manajemen risiko, sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keandalan pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Dengan demikian, para peserta yang dinyatakan kompeten diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal demi melindungi kepentingan para peserta dana pensiun.
Sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di bidang dana pensiun yang terdaftar resmi di OJK, LSP Dana Pensiun terus berkomitmen menjaga kredibilitas dan mutu para pelaku industri. Penerapan kualifikasi terstandar ini tidak hanya memberikan pengakuan resmi atas kemampuan kerja para praktisi, tetapi juga mendorong efisiensi serta produktivitas kerja. Sinergi antara asesor, peserta, dan lembaga sertifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan kompetensi serta mendukung keberlanjutan industri dana pensiun nasional.
Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
