Konten dari Pengguna

Monopoli Dana Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Itu Bahaya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diatur tentang ana cadangan pesangon secara khusus pada BAB XVI (Pasal 253). Tujuannya, tentu untuk menjamin pembayaran hak pekerja/buruh saat terjadi PHK sekaligus antisipasi bila terjadi kebangkrutan perusahaan. Kita masih ingat kasus Sritex, Toko Buku Gunung Agung, bahkan Merpati Nusantara Airline yang nasib uang pesangon pekerjanya belum dibayarkan hingga kini. Dan patut dicatat, UU ini belum berlaku karena menunggu aturan teknis yang dituangkan ke dalam PP 9Peraturan Pemerintah). Katanya dalam krun waktu setahun ke depan.

Nah, beberapa poin penting yang patut dipahami terkait dana cadangan pesangon di UU No. 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain:

• Latar Belakang: Pengaturan dana cadangan pesangon merupakan salah satu materi substansi baru untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum ketenagakerjaan di masyarakat.

• Kewajiban Pengusaha: Pengusaha wajib menyediakan dana cadangan pesangon yang berfungsi sebagai sumber pembayaran hak pekerja/buruh akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, akibat PHK bukan pensiun.

• Tujuannya: Dana cadangan pesangon ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh akibat PHK dengan alasan selain memasuki usia pensiun dan bagi pekerja/buruh yang belum diikutsertakan dalam program pensiun.

• Pengelola: Pengelolaan dana cadangan pesangon dilakukan langsung oleh lembaga pemerintah. Kita tidak tahu ini lembaga baru atau BPJS TK?

• Pengecualian: Kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon ini dikecualikan bagi pengusaha pada usaha mikro dan kecil.

• Ketentuan lebih lanjut: Ketentuan lebih terperinci mengenai tata kelola dan pelaksanaan dana cadangan pesangon akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

• Sanksi administratif: Pengusaha yang melanggar kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon dikenai sanksi administratif secara bertahap atau kumulatif, berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Lalu, bagaimana dampaknya terhadap DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? Kita ketahui DPLK saat ini memiliki program "dana kompensasi pascakerja" (DKPK) yang diperuntukkan pembayaran uang pesangon atau uang pensiun pekerja yang dibayarkan akibat pekerja di-PHK atau karena pensiun. Tentu saja, dana cadangan pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru ini bisa “mengganggu” penetrasi program DKPK yang diselenggarakan DPLK. Memang UU ini tidak menyebut secara eksplisit terkait DPLK sehingga kita patut mengkritisi sekaligus berpikir “mau ke mana larinya” dana cadangan pesangon di UU ini?

Karenanya pemahaman dasar terkait dana cadangan pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu disampaikan, yaitu:

1. Dana cadangan pesangon ini berarti ditujukan untuk ketersediaan uang pesangon akibat PHK (bukan akibat usia pensiun). Karenanya, perusahaan yang belum punya program pensiun menjadi “target” program dana cadangan pesangon ini.

2. Dikelola oleh lembaga pemerintah, siapa lembaganya dan seperti apa cara kerjanya?

3. Pengakuan terhadap program pensiun. Bila perusahaan sudah memiliki program pensiun seperti DPLK, maka iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja ke DPLK dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan kewajiban pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak ketika pekerja mencapai usia pensiun.

Jadi, dana cadangan pesangon bukan program pensiun. Sebab disediakan khusus untuk membayar uang pesangon akibat PHK atau perusahaan tutup.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini belum final. Karena peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan belum ada. Maka patut dikawal dan dicermati oleh industri dana pensiun dengan memberi masukan atau menyuarakan hal-hal seperti:

1. Pengelolaan pada lembaga pemerintah (monopoli) itu berbahaya, apalagi menyangkut hak-hak pekerja. Karena itu, sebaiknya dana cadangan pesangon ini bisa dikelola secara “multi-provider” seperti DPLK yang memang sudah punya pengalaman mengelola program pesangon – pensiun. Formula terbaik pesangon, bukan “single provider” tapi multi provider”.

2. Harus ditegaskan dana cadangan pesangon ini bukan “jaminan sosial” tapi urusan “hubungan industrial” sehingga harus ada ruang “kebebasan” bagi perusahaan untuk menentukan pendanaannya ke mana? Yang pentingnya poinnya: bayar uang pesangon bila terjadi PHK.

3. Sebenarnya dana cadangan pesangon ini tidak bisa dipukul rata untuk semua perusahaan. Sebab perusahaan yang “tidak punya tradisi mem-PHK” ya tidak perlu. Sebab perusahaan modle ini pasti punya mekanisme dan pendanana tersendiri untuk pesangon – pensiun. Jadi, yang disasar adalah perusahaan yang punya tradisi PHK, seperti manufaktur dan padat karya.

4. Bila dana cadangan pesangon dijalankan, pasti “iuran perusahaannya” tidak besar. Istilahnya, hanya memenuhi “uang pesangon dasar”,pasti lebih kecil dari ketentuan uang pesangon yang sesuai regulasi). Karena itu, kekurangannya tetap bisa didanakan melalui DPLK. Tinggal masalahnya, apa hasil investasu di DPLK lebih baik dari lembaga pemerintah yang mengelola nantinya? Ini PR besar di DPLK.

5. Sudah pasti “dana cadangan pesangon” sulit dijalankan, sebab akan menjadi “beban cost baru” bagi perusahaan atau pengusaha. Nah di sinilah, industri dana pensiun seperti DPLK harus mengambil peran untuk memberi masukan – saran konkret akan hal ini. Sebab pertanyaannya sederhana, bila tidak ada “dana cadangan pesangon” seperti di UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, apa DPLK mampu meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendanakan uang pesangon? Sebab hari ini DKPK porsinya hanya 30% dari total AUM DPLK dengan 1,4 juta pekerja.

Kita sepakat, uang pesangon yang menjadi hak pekerja wajib dibayar, apapun alasannya. Karena itu yang penting saat ini adalah edukasi dan edukasi. Kenapa perusahaan harus siapkan dana pesangon sejak dini. Dan sebaiknya jangan hanya di “satu provider” seperti mandat UU No. 27/2026, justru perusahaan diberi kebebasan untuk memilih provider di “multi provider”. Asal dana pesangon sudah dicadangkan. Pilihlah provider yang transparan, punya fleksibilitas dan hasil investasi optimal, dan birokrasi klaim yang tidak berbelit-belit. Dan yang tidak kalah penting, semuanya bisa dilayani secara digital (bukan manual).

Jadi, UU No. 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini belum berlaku. Karena masih menunggu aturan lebih lanjut dan teknis pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah yang diperkirakan rampung dalam setahun ke depan.

Jangan diam saja, teruslah bergerak dan menyuarakan peran industri dana pensiaun. Kan sama-sama punya regulasi yang kuat. Selamat berjuang dana pensiun!

Pengamat dana pensiun