Konten dari Pengguna

Peran Ushul Fiqh dalam Menjawab Persoalan Hukum Islam di Era Modern

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tazkia Fahimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Salam, ketika timbul suatu permasalahan terkait hukum syariat islam para sahabat bisa langsung bertanya kepada Nabi untuk mendapatkan penjelasan. Penetapan hukum islam pada masa itu, berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Nabi.

Setelah Nabi wafat, maka persoalan hukum islam ditanyakan kepada para sahabat dengan merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah. Apabila tidak menemukan jawaban, para sahabat berijtihad yakni dengan kemampuan berpikir dan mencari titik kesamaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi berdasarkan apa yang telah ditetapkan dalam AlQuran dan sunnah.

Seiring dengan perkembangan zaman, islam juga berkembang ke berbagai wilayah dan memberikan banyak perubahan dari bidang ekonomi, teknologi dan sosial. Perkembangan zaman juga memberikan dampak pada persoalan-persoalan baru terhadap hukum islam yang membutuhkan penjelasan baru.

Di sinilah ilmu Ushul Fiqh digunakan untuk mempelajari bagaimana hukum-hukum syariat terhadap persoalan baru ditentukan, dan tidak terburu-buru dalam menentukan suatu perkara itu haram atau halal tanpa memahami dasar hukumnya.

Melalui ushul fiqh, berbagai persoalan dapat dikaji dengan memperhatikan dasar hukum dan metode penetapan yang sesuai. Salah satu contohnya adalah jual beli secara online yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Transaksi tersebut dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam agar tetap sesuai dengan syariat islam.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan Ushul Fiqh, hukum syara, serta peran Ushul Fiqh dalam menjawab persoalan hukum islam di era modern. Akan dijelaskan juga contoh penerapan ilmu Ushul Fiqh dalam analisis transaksi jual beli secara online.

Pengertian Ushul Fiqh & Hukum Syara

  • Ushul fiqh

  • Ushul

Secara bahasa, berasal dari kata أصل. Secara etimologi berarti “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun non-materi” Secara istilah yakni landasan hukum, dasar atau fondasi sesuatu, yang terkuat, muthashab, far'u (cabang)

  • Fiqh

Secara bahasa, berarti paham atau tahu secara mendalam. Secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.

  • Ushul Fiqh

Sebagai rangkaian dari 2 kata diatas, maka pengertian dari ushul fiqh yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan umum bagi pengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

Objek pembahasan dalam ilmu fiqh adalah perbuatan mukallaf (orang yang berakal, sudah baligh) ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap bagi nya. Untuk mengetahui hukum syara’ yang dilakukan oleh seseorang mukallaf, maka seorang ahli fiqh hendaknya meneliti jual beli, sewa menyewa, pegadaian, perwakilan, shalat, puasa, haji, pembunuhan, tuduhan zina, pencurian, ikrar, dan wakaf yang dilakukannya

Hukum syara’

Pengertian hukum berasal dari kata bahasa Arab “hukum” yang secara etimologi berarti “memutuskan”, “menetapkan”, dan “menyelesaikan”.

Secara sederhana hukum memiliki makna seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu Negara atau kelompok.

Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:

خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين اقتضاء أو تخييرا أو وضعا

Artinya, “ Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik sifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sesuai sebab, syarat dan penghalang.”

Dalam pembahasannya ada bahasan terkait hakim, mahkum bih, mahkum ‘alaihi. Hakim yakni yang membuat hukum syara’, yakni Allah Ta'ala. Mahkum bih, yakni perbuatan yang menjadi objek hukum syara’. Mahkum ‘alaih, yakni orang yang dikenai hukum syara’.

Tujuan dan peran Ushul Fiqh dalam permasalahan modern

Tujuan mempelajari Ushul Fiqh

Tujuan ushul fiqh adalah untuk menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci. Walaupun para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara’ secara rinci dalam kitab-kitab fiqh, umat Islam tetap memerlukan Ushul Fiqh.

Ada beberapa tujuan mengetahui ilmu Ushul Fiqh:

Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh dirumuskan, maka suatu ketika kita menghadapi suatu masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru tersebut dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil perumusan masalah para ulama terdahulu.

Kedua, memberi bekal untuk menentukan hukum melalui metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan baru.

Ketiga, memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqh.

Peran Ushul Fiqh dalam kehidupan modern

Beberapa peran ushul fiqh dalam kehidupan modern ini:

Pertama, memberikan pengertian dasar kaidah fiqh, metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum. Menjelaskan tentang penting nya memahami dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an maupun sunnah dengan membutuhkan ilmu metode yang benar sesuai dengan contoh para ulama mujtahid.

Kedua, menggambarkan syarat-syarat yang menentukan untuk bisa menjadi seorang mujtahid, agar bisa menentukan hukum syara’ dengan benar dan tepat. Yang kemudian pendapat nya dapat dikemukakan kepada orang awam.

Contoh penerapan Ushul Fiqh dalam kehidupan modern

Dokumentasi pribadi
  1. Transaksi jual beli online (e-commerce)

Dalam islam, pada dasar nya jual beli itu halal

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْع

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli”

Kemudian muncullah pertanyaan hukum jual beli secara online, yang dimana antar penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung, Bagaimana hukum transaksi tersebut dalam islam?

Dalam ushul fiqh kita bisa menggunakan 2 metode :

  • Hukum dasar dalam berjual beli

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syariat. (Tuasikal, 2020)

  • Metode Qiyas

Dalam kasus ini, dapat dilakukan jika terpenuhi unsur-unsur yang diperlukan. Dengan membandingkan persoalan baru dengan persoalan lama yang sudah memiliki ketentuan hukum berdasarkan kesamaan alasan hukum yang relevan.

Ketika bertransaksi secara online tetap harus memperhatikan syariat dalam jual beli yakni detail barang harus jelas, harga pun harus dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Serta tidak ada unsur penipuan, ataupun gharar.

Berdasarkan analisis tersebut, jual beli online tidak hanya dinilai dari penggunaan internet saja. Transaksi tersebut perlu diperhatikan syarat-syarat dan ketentuan jual beli dalam Islam. Selama memenuhi syariat islam, maka jual beli online diperbolehkan sampai adanya unsur yang dilarang.

Ushul Fiqh memiliki peran yang sangat penting dalam memahami dan menghadapi berbagai persoalan hukum baru dalam Islam di Era Modern ini. Pemahaman terhadap hukum syara’, hakim, mahkum bih dan mahkum ‘alaih menjadi bagian penting dalam proses menetapkan suatu hukum islam di tengah perkembangan teknologi dan sosial sekarang, yang menghadirkan berbagai persoalan baru dalam Islam, contohnya adalah jual beli online. Dengan mempelajari Ushul Fiqh bisa mengkaji persoalan tersebut dan menyelesaikannya sesuai prinsip-prinsip syariat islam. Tidak hanya mengandalkan pendapat dan dugaan pribadi, penetapan hukum Islam dilakukan dengan metode terarah.

Sumber

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Usul Fikih. Semarang: Toha Putra.

Basri, Rusdaya. Ushul Fikih 1. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Suhartini, Andewi. Ushul Fiqih. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, 2012.

Tuasikal, Muhammad Abduh. 2020. “Hukum Asal Jual Beli Itu Halal.” Rumaysho.com, 29 Agustus 2020.