Mau Ekonomi Daerah Berkembang? Perkuat DPMPTSP!

- Economist -
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Teguh Murtazam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan singkat ini paling tidak punya dua tujuan. Pertama ingin membangun pemahaman bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau membangun daerah secara umum tidak cukup hanya dengan mengandalkan anggaran belanja pemerintah saja. Tapi lebih dari pada itu mesti melibatkan pihak ketiga lain yang juga sangat berpengaruh, yakni investor. Kedua untuk memaksimalkan peluang masuknya investor ke sebuah daerah maka mau tidak mau leading sector yang paling tepat untuk diperkuat adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), karena semua hal mulai dari hulu ke hilir terkait dengan investasi koordinatornya adalah DPMPTSP. Sehingga jika DPMPTSP yang diibaratkan sebagai pintu ini rapuh maka akan rapuh pula peluang untuk menggaet investor untuk masuk ke dalam rumah (baca : daerah baik Kabupaten/Kota atau Provinsi).
Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu cara yang paling sering dan umum diketahui oleh masyarakat tentang cara mengukur pertumbuhan ekonomi adalah dengan membandingkan data pendapatan domestik bruto (PDB) atau di level Provinsi, Kabupaten/Kota sering disebut pendapatan domestik regional bruto (PDRB) dalam bahasa inggris sering disebut dengan Gross (Regional) Domestic Product (G(R)DP) tahun berjalan dengan tahun sebelumnya/year-on-year (yoy) dan ditulis dalam bentuk persentase sehingga tergambar berapa banyak pertumbuhan yang didapat di tahun berjalan dibandingkan tahun sebelumnya. PDB ini biasanya diukur dengan beberapa pendekatan dan salah satu yang paling umum adalah pendekatan pengeluaran yakni dengan menjumlah total konsumsi ditambah dengan realisasi investasi ditambah dengan pengeluaran pemerintah ditambah dengan hasil pengurangan ekspor dikurang impor atau jika diformulasikan menjadi
GDP = C + I + G (X-M)
C itu untuk consumption, I untuk investment, G untuk Goverment expenditure, X untuk export dan M untuk import. Tiga variabel yakni C, G, dan net X itu semua terbatas untuk daerah terutama daerah baru produktivitasnya masih tergolong rendah-sedang maka cara satu-satunya untuk menggenjot GDP adalah dengan semaksimal mungkin mendorong variabel I tumbuh signifikan. Jika variabel I ini tumbuh dengan signifikan maka ini secara simultan akan membuat GDP naik. Tidak hanya itu, ketika I ini tumbuh maka secara sistemik variabel C akan naik karena tenaga kerja terserap dan kemampuan/daya beli juga ikut naik, G juga akan naik karena akan ada kenaikan pendapatan Pemerintah baik ditingkat pusat atau daerah dari pajak/retribusi begitu juga net X karena produk hasil industri atau sektor investasi baru lain akan tumbuh dan berpeluang jadi komoditas ekspor baru. Fenomena yang paling berkesan bagi mereka yang mengamati ini adalah ketika Covid terjadi di Indonesia. Jika bukan karena investasi bisa dipertahankan mati-matian terus tumbuh positif maka tidak menutup kemungkinan resesi terjadi di Indonesia karena semua variabel lain jeblok kecuali pengeluaran pemerintah untuk vaksin, kesehatan dan program jaring pengaman sosial (social safety net).
Kenapa Harus Memperkuat DPMPTSP ?
Setelah Kita memahami mekanika ekonomi sederhananya maka sekarang bagaimana meningkatkan I ? meningkatkan I ini “jarang” bisa terjadi jika tanpa intervensi dengan serius. Saya sebut jarang bukan berarti tidak bisa, karena untuk daerah-daerah yang sudah well known terkenal mungkin bisa saja terjadi secara natural. Investor datang karena daerah tersebut sudah sangat terkenal ke seluruh dunia terdapat potensi & peluang investasi yang sangat luar biasa sehingga tidak perlu ada intervensi apapun investor datang.
Sekarang pertanyaannya adakah daerah yang demikian di Indonesia? Mungkin Bali, iya. Tapi bagaimana dengan daerah lain? tidak hanya cukup sampai di sini, ketika sebut saja potensi dan peluang investasi begitu besar dan well known ada lalu bagaimana dengan keamanannya? apakah daerah itu banyak preman atau tidak? Tanah yang ada apakah bisa dijamin kestabilan harga atau tidak, karena jika ketika investor masuk dan tanah tiba-tiba naik signifikan puluhan kali lipat dari NJOP, Investor juga enggan. Selain itu bagaimana petugas pelayanan izinnya? berkompetisi atau tidak? jangan-jangan untuk memproses 1 izin sederhana beresiko rendah saja si-Investor harus bolak-balik konsultasi tapi tidak kunjung mendapat penyelesaian, selain itu jika investornya sudah masuk siapa yang kemudian bisa menjamin si-Investor ini berusaha sesuai dengan standar usaha yang sudah ditetapkan pemerintah? Lingkungan misalnya, apakah sudah dijaga sesuai dengan yang disyaratkan standar usahanya yang sudah diatur sedemikian rupa dalam regulasi pemerintah? Apakah aparatur yang melaksanakan pengawasan tersebut tahu apa yang harus diperiksa ketika pengawasan dilakukan? dst. Semua hal yang saya jelaskan diatas dan tentu lebih banyak lagi adalah menjadi tugas yang dikoordinatori penyelesaiannya oleh DPMPTSP.
Jadi salah besar ketika ada usul dalam rapat-rapat perencanaan untuk memperkuat DPMPTSP lalu jawaban yang diberikan adalah KAN IZIN SEMUA SUDAH ONLINE ! Ini selain salah juga menunjukkan pemahaman tentang tupoksi OPD tidak dikuasai dengan baik. Padahal jika kita merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 secara garis besar DPMPTSP memiliki tugas :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah. Ini adalah tugas utama yang mencakup seluruh proses perizinan dan nonperizinan.
Melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi dengan perangkat daerah terkait dan instansi lain dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan yang diselenggarakan di daerah.
Sehingga terlihat, spektrum tugasnya amatlah luas ! Sekarang pertanyaannya sudah dimaksimalkan kah ? Jika kita ikut logika efisiensi maka seharusnya lembaga yang aparaturnya mendapatkan gaji dan kantornya perlu utilitas harus dimaksimalkan fungsinya sehingga bisa memberikan output sebesar-besarnya namun jika fungsinya tidak dimaksimalkan maka ini sama seperti punya mobil dan kita perlu berlari kencang lalu mobilnya hanya dipanaskan setiap hari tapi yang punya tetap jalan kaki karena tidak mau isi bensin.
Logika Palang Pintu !
Jika kita ingin masuk ke sebuah sebutlah toko, melalui pintu depan dan tidak ada pintu lain lalu Anda melihat tampilan toko tersebut dekil dari tampak depan. Pintunya apalagi, lebih dekil ! ditambah jika dilihat lebih detail pintu tersebut juga hampir copot bahkan bisa-bisa begitu pintu dibuka daun pintu copot kosen-nya runtuh mengenai kepala. Pegawai yang menyambut tamu juga tidak pernah di training untuk bisa menerapkan etika-etika profesional dalam menyambut tamu.
Apa artinya ? Artinya amat sederhana jika ingin mengundang orang lain masuk ke toko kita maka tampilan depan dan pintu ini amat penting untuk diperhatikan disamping produk yang dijual juga harus berkualitas dan saya memisalkan ilustrasi ini untuk DPMPTSP.
Lalu bagaimana memperbaikinya ?
Faktor yang paling kentara adalah mengubah mindset bahwa DPMPTSP ini sudah digantikan platform online ! Layanan perizinan benar saat ini sudah shifting ke platform online tapi iklim investasi secara umum yang menjadi urusan pemerintah tidak ! artinya DPMPTSP ini masih merupakan lembaga yang amat sangat strategis di tingkat daerah semisal Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal di tingkat pusat. Sehingga tidak bisa kemudian Kita menyepelekan keberadaan lembaga ini. Ketika mindset ini sudah diperbaiki maka selanjutnya kebijakan lain juga akan berubah dan menjadi lebih baik.
Ketika mindset serta keberpihakan terhadap instansi ini sudah berubah dan dilakukan maka awasi saja dengan ketat, tetapkan KPI yang jelas, kejar untuk bisa merealisasikan target sehingga pertumbuhan ekonomi yang secara mekanika ekonomi bisa didorong dari meningkatnya variabel I ini bisa benar-benar bisa terwujud dan bukan hanya slogan saja.
Selanjutnya perlu diperhatikan juga selain “banyak” jumlah investasi yang masuk, kualitas investasinya juga perlu diperhatikan dan lagi-lagi ini dilakukan oleh DPMPTSP. Sehingga investasi bisa memberikan dampak yang signifikan terutama bagi kesejahteraan rakyat dan lingkungan tidak terabaikan.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat Dan perlu di declare bahwa tulisan ini tidak bermaksud menyindir siapa-pun, pihak manapun, pemerintah daerah manapun, karena tulisan ini murni dibuat dengan tujuan agar perbaikan investasi di daerah benar-benar bisa terlaksana dengan baik.
Oleh Teguh Murtazam merupakan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama serta Alumni Magister Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Aceh.
