Seleksi Dewan Pengawas RRI, Sah di Parlemen Janggal di Lapangan

Pendengar RRI
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Teguh Tri Sartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penataan ulang struktur komisi komisi mitra pemerintah di DPR RI periode 2024–2029 membawa babak baru bagi tata kelola Lembaga Penyiaran Publik (LPP), khususnya Radio Republik Indonesia (RRI). Di bawah aturan baru, fungsi pembentukan regulasi penyiaran hulu tetap berada di Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sementara uji kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota Dewan pengawas RRI Periode 2026-2031 serta pengawasan operasional LPP RRI dialihkan ke Komisi VII DPR RI yang membidangi sarana publikasi dan ekonomi kreatif. Pemisahan urusan hulu dan hilir ini pun memicu perdebatan mengenai efektivitas birokrasi tata negara.
Legalitas Sah, Logika Kerja Janggal
Secara hukum tata negara, mekanisme ini 100 persen sah karena didasarkan pada ketukan palu Rapat Paripurna DPR RI sebagai pemegang keputusan tertinggi internal parlemen. Namun, secara logika alur kerja (flowchart), penataan ini menghadirkan kejanggalan struktural.
Kemkomdigi yang bertugas membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas RRI adalah mitra kerja Komisi I. Ironisnya, setelah Pansel merampungkan tugasnya, nama-nama calon anggota Dewas terpilih justru diserahkan ke Komisi VII untuk diuji kelayakannya. Model "beda kamar" ini berpotensi besar memicu hambatan komunikasi lintas komisi dalam merumuskan masa depan penyiaran publik.
Ketidaksinkronan alur kerja akibat pemisahan "kamar" antara regulasi penyiaran (Komisi I) dan lembaga penyiaran publik LPP RRI (Komisi VII) ini menurut saya akan membawa dampak nyata setidaknya pada dua sektor krusial, yaitu pada sisi yaitu anggaran, inovasi dan sisi regulasi.
Sisi Anggaran dan Inovasi RRI Terjepit
Beda Kamar ini berdampak terhadap anggaran di mana akan berakibat alur birokrasi berbelit dan ruang Inovasi RRI menjadi terjepit karna pemisahan komisi ini secara langsung memengaruhi cara LPP RRI dalam mengelola keuangannya.
RRI kerap menghadapi birokrasi yang berbelit dalam tata kelola keuangan. Distribusi anggaran induk dikucurkan melalui Kemkomdigi di Komisi I, namun pertanggungjawaban program kerja harian ditagih oleh Komisi VII. Akibatnya, ruang fiskal RRI sering kali didominasi oleh belanja pegawai (mencapai lebih dari 70%), menyisakan porsi yang sangat minim untuk inovasi konten, akselerasi konvergensi dan ke beragam program serta upaya modernisasi pemancar di wilayah 3T. Karna perubahan sistem kamar parlemen ini, anggaran RRI sempat mengalami kendala teknis birokrasi karena fokus pembahasannya terbelah.
RRI menerima dana pagu indikatif melalui bendahara Kemkomdigi (yang diawasi Komisi I), tetapi detail pembagian penggunaannya harus dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII
Berdasarkan laporan evaluasi anggaran RRI, struktur keuangan mereka menjadi sangat timpang. Mayoritas anggaran (bisa mencapai lebih dari 70%) habis terserap untuk belanja pegawai dan dukungan manajemen. Komisi VII selaku pengawas operasional sering kali mengkritik hal ini karena sisa ruang fiskal untuk program penyiaran publik dan inovasi konten menjadi sangat sempit. Dampaknya, RRI harus terus mengajukan usulan tambahan anggaran ke Komisi VII demi bisa membiayai infrastruktur pemancar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta program siaran luar negeri.
Sisi Regulasi dan Tarik Ulur UU
Terjadi pemisahan fokus legislasi. Komisi I berfokus merumuskan aturan ekosistem digital secara makro melalui revisi UU Penyiaran. Di seberang jalan, Komisi VII justru gencar mendorong penyusunan UU RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) untuk menggabungkan RRI dan TVRI menjadi satu entitas tunggal.
"Dampak terhadap Regulasi secara tidak langsung akan mengakibatkan terjadinya tarik ulur revisi RUU Penyiaran yang merupakan ranah komisi I vs penyusunan RUU RTRI yang menjadi prioritas komisi VII. Kondisi beda kamar ini menciptakan fenomena "dua nakhoda" dalam menyusun masa depan media publik LPP RRI."
Komisi I Fokus pada Payung Digital (RUU Penyiaran), dengan tetap memegang kendali atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena statusnya sebagai mitra Kemkomdigi. Dimana Komisi I lebih fokus mengatur tentang aturan media digital, teknologi Over-The-Top (OTT), kecerdasan buatan (AI), serta penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan di sisi lain Komisi VII Fokus pada Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik Nasional Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI).
Komisi VII yang sehari-hari mengawasi RRI, TVRI, dan ANTARA dipastikan justru akan gencar mendorong penyusunan RUU RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia). Komisi VII sejak awal menginginkan adanya payung hukum untuk menggabungkan RRI dan TVRI menjadi satu entitas penyiaran negara yang kuat. Tujuannya agar lembaga penyiaran negara memiliki otonomi finansial dan ruang komersial yang lebih luas agar tidak 100% bergantung pada APBN.
Potensi masalahnya adalah Jika koordinasi antar komisi lemah, bisa terjadi ketidaksinkronan hukum. Aturan mengenai bagaimana media beroperasi di ruang digital (garapan Komisi I) bisa jadi tidak sejalan dengan desain kelembagaan baru gabungan RRI-TVRI-ANTARA (garapan Komisi VII). Risiko inilah yang harus dimitigasi dengan kolaborasi antara Komisi I dan Komisi VII DPR dalam revisi UU Penyiaran dan penyusunan RUU RTRI.
Pemisahan klaster berbasis sektor industri di DPR RI ini memang dipahami bertujuan untuk memperkuat integrasi media publik ke dalam ekosistem ekonomi kreatif. Namun, agar tidak menjadi anomali dan kusut berkepanjangan yang merugikan publik, Komisi I dan Komisi VII harus meruntuhkan ego sektoral. Tanpa adanya koordinasi yang aktif dan harmonis, RRI berisiko terjebak di tengah lingkaran birokrasi yang membingungkan, di mana aturan teknis dan arah operasionalnya tidak berjalan beriringan.
Lalu apakah keruwetan kamar ini jadi salah satu penyebab hingga saat ini Rabu 21 Oktober 2026 Presiden belum menerbitkan Keppres pelantikan 5 anggota Dewas RRI Periode 2026-2031 terpilih walau sudah di sahkan dalam paripurna DPR 8 Oktober 2026 kemarin?
Padahal Masa kerja Dewas RRI Periode 2021-2026 sudah jatuh tempo di tanggal 15 Oktober 2026 beberapa hari yang lalu, tepat 5 tahun terhitung saat mereka di lantik 15 Oktober 2021 silam oleh Menkominfo kala itu Johnny G Plate.
Jika iya maka harus segera terbit SK perpanjangan Dewas Periode 2021-2026 agar fungsi pengawasan di RRI tidak vakum atau segera lantik Dewas RRI terpilih Periode 2026-2031.
