Konten dari Pengguna

Panduan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara Online yang Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online. Sumber: element5 digital/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online. Sumber: element5 digital/unsplash

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 semakin dekat. Untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih, cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online sangatlah mudah.

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang hari pemilihan, diharapkan masyarakat mengetahui cara cek TPS di DPT online.

Inilah Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara Online

Ilustrasi Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online. Sumber: manny becerra/unsplash

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Mengutip peraturan PKPU Nomor 11 tahun 2018, DPT adalah daftar pemilih sementara hasil akhir yang diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

DPT menjadi salah satu syarat pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih saat Pilkada serentak 2024. Untuk menjadi DPT Tetap, PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip laman website KPU (https://www.kpu.go.id/), cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman website Cek DPT Online KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Masukkan Nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP

  4. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp

  5. Klik "Konfirmasi"

  6. Setelah itu akan muncul data pemilih dan lokasi TPS

Baca Juga: Cara Cek JavaScript di Chrome dengan Mudah

Demikian panduan cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online yang mudah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)