Desil Bansos: Ketika Data Menentukan Hak Masyarakat

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari TRI PUTRI GALIH ANJANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan ini perlu mendapat perhatian karena kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu tetap. Seseorang yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan penghasilan stabil dapat kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu. Keluarga yang awalnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari juga dapat mengalami kesulitan akibat meningkatnya biaya pendidikan, kebutuhan pokok, atau tanggungan keluarga. Sementara itu, perubahan kondisi tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data administrasi pemerintah.
Dalam konteks ini, desil memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengidentifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, desil tidak seharusnya dipahami sebagai penentu otomatis bahwa seseorang berhak atau tidak berhak menerima seluruh jenis bantuan sosial. Setiap program bantuan memiliki persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, penggunaan data kesejahteraan perlu disertai pemahaman yang tepat mengenai kriteria masing-masing program.
Pemerintah telah memiliki landasan kebijakan mengenai pengelolaan data sosial ekonomi melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan data dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Namun, keberadaan regulasi dan sistem pendataan saja belum cukup. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana data tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan. Data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah menetapkan prioritas penerima bantuan. Karena itu, akurasi data perlu diikuti mekanisme evaluasi dan koreksi yang dapat dijangkau masyarakat.
Persoalan desil bansos memiliki hubungan erat dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), yaitu bidang hukum yang mempelajari kewenangan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah tidak hanya bertugas menjalankan program, tetapi juga harus memastikan bahwa keputusan administratif dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Salah satu aspek yang relevan adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, AUPB menjadi pedoman bagi badan dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya. Asas kecermatan, misalnya, relevan untuk menilai pentingnya penggunaan informasi yang memadai sebelum keputusan diambil. Sementara itu, asas keterbukaan dan kepentingan umum dapat menjadi sudut pandang untuk menilai apakah pelaksanaan kebijakan memberikan informasi yang cukup dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Apabila data kesejahteraan tidak sesuai dengan kondisi aktual, pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk memeriksa dan memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. Langkah ini bukan berarti setiap pengaduan harus otomatis menghasilkan perubahan status atau pemberian bantuan. Pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan bukti, kondisi masyarakat, dan persyaratan program yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah keluarga mengalami penurunan penghasilan karena kehilangan pekerjaan, tetapi informasi yang tercatat belum mencerminkan perubahan tersebut. Keluarga itu kemudian merasa bahwa kondisi ekonominya tidak terwakili oleh data yang digunakan. Dalam situasi seperti ini, mekanisme pengaduan dan pemutakhiran data menjadi penting agar masyarakat dapat meminta pemeriksaan sesuai prosedur yang tersedia.
Dari sudut pandang HAN, tersedianya mekanisme tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu mengetahui ke mana pengaduan disampaikan, informasi apa yang dibutuhkan, serta bagaimana proses pemeriksaan dilakukan. Transparansi prosedur dapat membantu mengurangi kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan bantuan sosial.
Penggunaan desil juga menghadirkan tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan data yang terstruktur agar bantuan tidak diberikan secara sembarangan. Di sisi lain, data harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan keadaan masyarakat. Jika pendataan tidak diperbarui secara memadai, terdapat risiko bahwa sebagian masyarakat yang membutuhkan belum teridentifikasi secara tepat.
Oleh karena itu, perbaikan sistem desil perlu dilakukan melalui pemutakhiran data secara berkala, verifikasi apabila diperlukan, koordinasi antarinstansi, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Pemerintah juga perlu menjelaskan bahwa desil merupakan salah satu instrumen pengelompokan kesejahteraan, sedangkan keputusan mengenai penerima bantuan tetap harus mengikuti ketentuan program masing-masing.
Pada akhirnya, desil seharusnya menjadi alat untuk mendukung kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran, bukan dipahami sebagai ukuran mutlak yang tidak dapat dikoreksi. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kualitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan data, tetapi juga oleh kecermatan pemerintah dalam menggunakannya, keterbukaan prosedur, dan pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Data memang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, data perlu terus dievaluasi agar tidak tertinggal dari kenyataan yang dihadapi masyarakat. Sebab, di balik setiap angka kesejahteraan, terdapat kehidupan manusia yang kondisinya dapat berubah. Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu mengumpulkan data, melainkan juga memastikan bahwa data tersebut digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan publik dan keadilan sosial.
