Kuliah Gratis, Mungkinkah?
Tulisan dari Trika Pitana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana kuliah gratis kembali muncul dalam berbagai diskusi politik dan pendidikan. Gagasan ini terdengar menarik karena menjanjikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi semua orang, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Namun, pertanyaan utamanya bukan apakah kuliah gratis diinginkan, tetapi apakah Indonesia siap secara aturan, lembaga, dan keuangan untuk mewujudkannya.
Secara konstitusional, negara punya kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara membangun sistem pendidikan nasional dan mengalokasikan setidaknya 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperkuat aturan ini. Pada tahun 2026, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan lagi bahwa alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan adalah perintah konstitusi yang harus dijalankan pemerintah. [cnnindonesia.com], [idntimes.com]
Meski begitu, pendidikan tinggi di Indonesia masih punya tantangan besar. Indonesia punya salah satu sistem pendidikan tinggi terbesar di dunia dengan ribuan perguruan tinggi dan jutaan mahasiswa. Namun, angka partisipasi kasar (Gross Enrollment Rate/GER) pendidikan tinggi Indonesia baru sekitar 31 persen. Angka ini masih di bawah Malaysia yang sudah lebih dari 44 persen dan Thailand sekitar 53 persen. Ini berarti, dari setiap 100 orang usia kuliah, hanya sekitar 31 orang yang menempuh pendidikan tinggi. [adb.org]
Fakta ini menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi memang masih perlu diperluas. Namun, menggratiskan seluruh biaya kuliah bukan perkara sederhana. Sistem pendidikan tinggi Indonesia memiliki karakteristik unik. Sekitar 73 persen mahasiswa berkuliah di perguruan tinggi swasta, dan sekitar 90 persen institusi pendidikan tinggi dikelola oleh sektor swasta. Dengan struktur seperti ini, kebijakan kuliah gratis tidak cukup hanya mengatur perguruan tinggi negeri. Kebijakan tersebut juga harus menjawab bagaimana negara membiayai jutaan mahasiswa di perguruan tinggi swasta. [adb.org]
Pengalaman dari berbagai negara bisa menjadi pelajaran penting. Jerman, misalnya, berhasil menerapkan pendidikan tinggi tanpa biaya kuliah di sebagian besar universitas negeri. Mahasiswa, termasuk banyak mahasiswa internasional, hanya membayar kontribusi administrasi yang cukup kecil setiap semester. Namun, keberhasilan ini didukung oleh kapasitas fiskal yang kuat, sistem pajak yang sudah mapan, dan jumlah penduduk yang jauh lebih kecil dibanding Indonesia. [admissiongermany.de], [mygermanun...ersity.com]
Contoh lain adalah negara-negara Nordik seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia. Pendidikan tinggi di negara-negara tersebut gratis dan dibiayai lewat pajak yang sangat tinggi. Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 40 persen di negara-negara tersebut. Pada tahun 2024, rasio pajak terhadap PDB Denmark mencapai 45,2 persen. Swedia 41,4 persen. Norwegia 40,2 persen. Dengan pendapatan negara yang besar, layanan publik seperti pendidikan tinggi gratis bisa dibiayai terus-menerus. [taxfoundation.org]
Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi keterbatasan ruang fiskal. Walaupun alokasi dana pendidikan terus naik setiap tahun, kebutuhan pendidikan nasional juga sangat besar. Kebutuhan ini meliputi pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan guru, riset, serta pemberian bantuan pendidikan untuk kelompok miskin. Berbagai kajian menunjukkan bahwa tantangan pendidikan di Indonesia saat ini bukan hanya soal akses. Masalah kualitas dan pemerataan juga menjadi tantangan. [kompas.id], [eudl.eu]
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya belum punya landasan hukum yang secara jelas mengatur pendidikan tinggi gratis untuk seluruh warga negara. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih memakai model pembiayaan bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan mahasiswa. Jika kuliah gratis ingin diterapkan secara nasional, maka perlu ada perubahan besar pada regulasi pembiayaan pendidikan tinggi, mekanisme subsidi, serta tata kelola keuangan perguruan tinggi, termasuk untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Pertanyaan berikutnya adalah apakah kuliah gratis harus diberikan kepada semua orang. Dari sudut pandang kebijakan publik, jawabannya belum tentu. Memberi subsidi penuh kepada semua mahasiswa, termasuk yang berasal dari keluarga mampu, bisa membuat penggunaan anggaran negara jadi kurang efektif. Karena itu, langkah yang lebih masuk akal adalah memperluas subsidi yang tepat sasaran lewat KIP Kuliah, beasiswa, bantuan UKT, dan skema afirmasi untuk kelompok kurang mampu.
Di Indonesia saat ini, kebijakan "kuliah gratis bagi yang membutuhkan" terlihat lebih masuk akal dibandingkan "kuliah gratis untuk semua". Negara bisa memastikan tidak ada anak bangsa yang tidak bisa kuliah karena miskin. Ini juga tidak akan membebani APBN terlalu berat.
Pada akhirnya, kuliah gratis bukan hal yang mustahil. Jerman dan negara-negara Nordik sudah membuktikannya. Namun, keberhasilan mereka ditopang oleh hukum yang matang, keuangan negara yang kuat, dan sistem pajak yang bisa membiayai layanan publik secara berkelanjutan. Indonesia sudah punya komitmen konstitusi yang kuat terhadap pendidikan. Namun, untuk menuju sistem kuliah gratis untuk semua, masih perlu perbaikan aturan, peningkatan keuangan negara, dan perencanaan jangka panjang yang menyeluruh.
Jadi, pertanyaan "Kuliah Gratis, Mungkinkah?" bisa dijawab: mungkin, tapi belum bisa dijalankan secara luas dalam situasi sekarang. Hal yang lebih penting adalah memastikan semua warga negara tetap bisa mendapat pendidikan tinggi tanpa terhalang masalah keuangan.
Trika Pitana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

