Konten dari Pengguna

Rumah Yang Tak Lagi Aman: Mendesak Perlindungan Nyata Bagi Korban KDRT

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ummu Nashwa Az-Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi sebagian besar orang, rumah adalah sinonim dari kenyamanan dan tempat berlabuh paling aman setelah seharian menghadapi dunia luar. Namun, bagi para korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rumah justru bertransformasi menjadi medan perang yang paling mengerikan di mana mereka terjebak bersama pelaku dan hidup dalam ketakutan yang terus mengintai setiap detik. KDRT bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah krisis kemanusiaan menahun yang angkanya terus membumbung tinggi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, dari puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan setiap tahunnya, persentase kekerasan di ranah domestik atau personal selalu mendominasi dan konsisten berada di angka di atas 60%. Sikap permisif masyarakat inilah yang menyuburkan fenomena gunung es, di mana ribuan kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas kelam yang sesungguhnya terjadi di balik dinding-dinding yang tertutup rapat.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sumber: freepik.com

Penjelasan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Banyak korban memilih bungkam bukan karena mereka menikmati rasa sakit, melainkan karena mereka tidak melihat adanya jalan keluar yang aman dan sering kali dihadapkan pada respons lingkungan yang justru menyudutkan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Simfoni PPA menunjukkan bahwa mayoritas korban KDRT adalah perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan psikis berlapis, disusul oleh kekerasan ekonomi dan seksual. Pertanyaan retoris masyarakat yang sering kali menggugat mengapa korban tidak langsung pergi atau bercerai, menunjukkan ketidakpahaman terhadap rantai tak kasat mata yang mengikat mereka. Korban KDRT kerap kali terjebak dalam ketergantungan ekonomi yang akut karena tidak memiliki penghasilan sendiri, adanya ancaman kekerasan yang lebih parah atau kehilangan hak asuh anak dari pelaku, hingga tekanan sosial budaya yang kuat. Akibatnya, bertahan dalam penderitaan fisik dan batin sering kali dianggap sebagai satu-satunya pilihan yang tersisa demi kelangsungan hidup anak-anak mereka.

Meskipun instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) sudah berusia lebih dari dua dekade, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi dan implementasi. Lembaga penyedia layanan pendamping korban mencatat bahwa hanya sebagian kecil dari total laporan kasus KDRT yang benar-benar sampai ke tahap persidangan dan berujung pada vonis hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku. Proses pembuktian yang sering kali berbelit seperti kewajiban menyertakan hasil visum yang harus segera dilakukan setelah kejadian menjadi hambatan besar bagi korban yang syok atau terisolasi. Selain itu, keterbatasan jumlah rumah aman (safe house) yang dikelola pemerintah di tingkat daerah membuat banyak korban yang terpaksa kembali ke rumah pelaku karena tidak memiliki tempat bernaung yang terlindungi selama proses hukum berjalan.

Memutus lingkaran setan KDRT memerlukan komitmen nyata yang radikal, bukan sekadar formalitas legislasi di atas kertas. Negara harus segera memperluas akses sistem penegakan hukum yang berperspektif korban, meningkatkan alokasi anggaran untuk penyediaan rumah aman yang layak di setiap kabupaten/kota, serta mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi pasca-trauma agar korban memiliki kemandirian finansial untuk melepaskan diri secara permanen. Masyarakat juga harus mulai mengubah paradigma dengan berhenti menganggap KDRT sebagai "urusan dapur" orang lain. Ketika angka kekerasan domestik terus menuntut korban jiwa setiap tahunnya, diam bukan lagi pilihan, melainkan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Sudah saatnya kita memberikan perlindungan yang konkret agar rumah bisa kembali menjadi tempat yang aman bagi setiap penghuninya.