Dosen UNSRI yang Lecehkan Mahasiswi Terima 4 Sanksi dari Rektorat

Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial A disebut telah menerima 4 saksi dari rektorat terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi berinisal DR.
Kuasa hukum dosen A, H Darmawan, mengatakan rektorat UNSRI telah menjatuhkan 4 sanksi keras kepada kliennya. Hal ini menjadi pelajaran berarti bagi yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sanksi yang diberikan menurut kami cuku berat dan berdampak pada psikis klien kami," katanya, Senin (6/12).
Darmawan bilang, adapun sanksi administrasi dijatuhkan selama 4 tahun kepada A. Berupa penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
Kemudian, penundaan sertifikasi dosen dan kenaikan gaji berkala, serta diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang dijabat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya.
"Kejadian ini juga membuat keluarga dan istri dari klien kami merasa terzolimi," katanya.
Sembelumnya, Wakil Rektor 1 UNSRI, Zainuddin, membenarkan rektorat sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada dosen berinisial A tersebut.
"Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan juga mengakui perbuatan pelecehan tersebut," katanya.
