Kejati Periksa 5 Pegawai KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai KONI Sumsel terkait kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan ke lima orang saksi itu di antaranya berinisial S sebagai panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA selaku sekretaris pengadaan barang dan jasa, U dan RK selaku staff Koni Sumsel, dan US selaku sekretaris Umum (Sekum) Koni Kabupaten Musi Rawas.
"Kami memeriksa lima saksi untuk upaya melengkapi berkas perkara dua orang tersangka, "kata dia, Selasa (29/8).
Vanny menuturkan pemeriksaan ke lima saksi juga sebagai pengembangan kasus korupsi dana dan mencari orang yang ikut yang bertanggung jawab.
"Setelah menetapkan kedua tersangka, kami pun mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah ada lagi tersangka baru terkait kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan yakni Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
