Kumparan Logo
Konten Media Partner

Uang Rp 2 Miliar dari Kasus Suap Bupati Muba Disebut Mengalir ke Kepolisian

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin di Palembang. (ist)

Salah seorang tersangka dalam kasus suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori menyebut kepolisian setempat menerima Rp 2 miliar sebagai uang pengamanan proyek Dinas PUPR tahun 2020 yang sempat bermasalah.

Herman Mayori yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Muba itu menyampaikannya saat menjadi saksi atas terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai penyuap Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noedin, di Pengadilan Kelas 1A Palembang, Kamis (20/1).

Dihadapan majelis hakim, Herman, mengatakan Suhandy sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada tahun anggaran 2020 proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.

"Pada 2020 ada uang Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya melalui Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya," katanya.

Eddy Umari sendiri merupakan eks Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga turut dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Irfan merupakan eks Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain ke Polda Sumsel, Herman mengatakan ada juga aliran dana ke Polres Muba yang diberikan kepada anggota di bawah Reserse Kriminal.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres Muba. Katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," katanya.

Menurutnya, jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy cukup beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek yang ia dapat setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya 3 persen.

Pada awal 2021, diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp 1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

Selanjutnya, Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," katanya.

Dari Rp 1 miliar tersebut, secara rinci, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp 200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," katanya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku kepolisian akan terlebih dahulu mencari tahu dan mendalami kebenaran fakta persidangan tersebut.

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku," katanya.