Konten dari Pengguna

Dari Mafia Italia ke Konglomerasi Sawit: Tanah untuk Kemakmuran Rakyat

Ali Rahman

Ali Rahman

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi sebagai kelembagaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan nilai tambah produk pertanian (Sumber: AI Generated Image)
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi sebagai kelembagaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan nilai tambah produk pertanian (Sumber: AI Generated Image)

Ada perbedaan mendasar antara keberhasilan negara mengambil kembali aset yang dikuasai secara ilegal dan keberhasilan negara mengembalikan manfaat aset tersebut kepada rakyat. Yang pertama merupakan kemenangan penegakan hukum. Yang kedua merupakan ujian kepemimpinan, tata kelola, dan keberpihakan negara kepada kepentingan publik.

Indonesia kini menghadapi ujian itu melalui penertiban perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berupaya memulihkan penguasaan negara atas kawasan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan melalui berbagai bentuk pelanggaran. Sebagian lahan yang ditertibkan kemudian diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sebagai perusahaan negara.

Berdasarkan data yang menjadi titik tolak pembahasan ini, luas lahan yang ditangani mencapai sekitar 4,12 juta hektare. Sekitar 700 ribu hektare telah ditanami kelapa sawit produktif. Sedangkan sisanya terdiri atas lahan nonproduktif, kawasan yang berkaitan dengan perizinan kehutanan, serta wilayah yang memerlukan pemeriksaan status hukum dan pemulihan lingkungan.

Skala tersebut luar biasa besar. Namun, pertanyaan strategisnya bukan semata-mata berapa luas lahan yang berhasil dikuasai kembali. Atau berapa banyak produksi sawit yang dapat dihasilkan dan berapa besar penerimaan negara yang dapat diperoleh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa penguasaan kembali oleh negara benar-benar mengubah struktur kepemilikan dan pengelolaan tanah menjadi lebih adil, produktif, dan meningkatkan kesejahteraan petani di pedesaan (pekebun rakyat).

Dua pendekatan pemulihan aset

Pendekatan people power maupun kehadiran negara dalam menegakan aturan bisa dikerjakan secara sinergis untuk mewujudkan keadilan dalam penguasan dan pengelolaan tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat (Sumber: AI Generated Image).

Indonesia: penertiban, penguasaan kembali, dan optimalisasi aset

Pendekatan Indonesia bertumpu pada tindakan negara untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan, memulihkan aset, restorasi ekologi dan mengoptimalkan manfaat ekonomi sumber daya alam. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memberikan landasan bagi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

Dalam kerangka ini, keberadaan perusahaan negara sebagai pengelola menjadi instrumen penting. PT Agrinas Palma Nusantara dapat menjalankan kegiatan usaha, mengelola kebun produktif, mengembangkan rantai pasok, serta membangun kegiatan ekonomi baru di atas lahan yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.

Untuk lahan yang telah ditanami sawit, tantangannya ialah menjaga produktivitas, memastikan kepatuhan terhadap hukum terutama terkait hak atas tanah, memperbaiki tata kelola, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Sementara itu, lahan nonproduktif memerlukan pendekatan yang berbeda. Pemulihan tutupan hutan, rehabilitasi ekosistem, pengembangan tanaman pangan, dan kemungkinan penyediaan bahan baku bioetanol sesuai kesesuaian lahan serta ketentuan tata ruang dan kehutanan.

Pendekatan ini memiliki keunggulan berupa kemampuan mobilisasi negara, koordinasi lintas lembaga, dan potensi pengelolaan usaha dalam skala besar. Negara dapat mengkonsolidasikan pengelolaan aset yang sebelumnya tersebar di berbagai wilayah dengan berbagai persoalan hukum yang kompleks dapat diselesaikan dengan cepat.

Akan tetapi, terdapat risiko yang harus diantisipasi. Apabila keberhasilan hanya diukur berdasarkan luas lahan yang dikelola, produktivitas dan mengejar keuntungan semata, maka pemulihan aset dapat berhenti pada perubahan pengelola saja. Penguasaan yang sebelumnya terkonsentrasi pada korporasi swasta berpotensi berubah menjadi pengelolaan yang juga terkonsentrasi pada negara (BUMN). Tanpa perubahan berarti dalam konteks penataan aset dan akses masyarakat terhadap perubahan rasio gini tanah di NKRI.

Karena itu, perusahaan negara tidak cukup hanya menggantikan pelaku usaha sebelumnya. Pengelolaan aset harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Sekaligus memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan lingkungan (ESG – environment, social and governance).

Italia: mengubah aset hasil penyitaan menjadi milik sosial yang produktif

Italia menawarkan pendekatan yang memberikan perhatian lebih besar pada partisipasi masyarakat/ koperasi dalam mengelola aset yang disita dari organisasi mafia.

Landasan pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 109 Tahun 1996, yang memperkuat pemanfaatan sosial aset hasil penyitaan atau perampasan. Peraturan tersebut tumbuh dari perjuangan panjang masyarakat sipil (tokoh masyarakat dan tokoh agama). Termasuk petisi yang digalang oleh jaringan Libera di bawah kepemimpinan Don Luigi Ciotti yang berhasil mengumpulkan hampir 1 juta tandatangan warga Italy. Pada 2001, gagasan itu memperoleh bentuk konkret melalui lahirnya koperasi pertanian pertama Placido Rizzotto yang didirikan di Corleone, Sisilia (bekas benteng pertahanan terkuat bos besar mafia Toto Riina).

Logika yang dibangun berbeda. Aset yang sebelumnya menjadi simbol kekuasaan ekonomi mafia tidak cukup hanya dipisahkan dari pemilik lamanya. Aset tersebut harus diubah menjadi sarana membangun kehidupan baru bagi masyarakat.

Melalui skema penggunaan sosial, aset yang telah memenuhi persyaratan hukum dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan organisasi masyarakat. Lahan pertanian dikembangkan untuk menghasilkan produk, membuka lapangan kerja, membangun usaha yang sah, dan menghidupkan kembali wilayah yang sebelumnya berada di bawah pengaruh organisasi kriminal.

Libera Terra mengembangkan produk pertanian melalui praktik yang menekankan keberlanjutan lingkungan, martabat manusia, kualitas produk, dan keadilan sosial. Jaringan ini juga membantu membangun hubungan antara produsen, konsumen, dan pasar agar kegiatan ekonomi tersebut dapat bertahan tanpa bergantung selamanya pada bantuan pemerintah.

Namun, pengalaman Italia bukanlah kisah tanpa persoalan. Hingga 2026, masih banyak aset sitaan yang belum berhasil dimanfaatkan. Pelajarannya bukan bahwa seluruh aset otomatis produktif setelah diserahkan kepada masyarakat. Melainkan bahwa perubahan hukum harus disertai peningkatan kapasitas pengelolaan, pendanaan, pendampingan, dan pengawasan yang efektif.

Dengan demikian, perbedaan utama kedua pendekatan terletak pada penekanan strategisnya. Indonesia memilih instrumen penertiban dan pengelolaan aset melalui negara serta badan usaha milik negara. Sementara Italia memperlihatkan bagaimana aset yang telah disita dapat dijadikan instrumen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi sosial berbasis pedesaan.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, Indonesia memiliki peluang untuk mengelaborasi kedua pendekatan tersebut. Kemampuan negara dalam menertibkan dan mengonsolidasikan aset dengan pendekatan sosial yang memastikan manfaatnya tersebar lebih adil dan menumbuhkan kapasitas koperasi KDMP, misalnya.

Lembaga reforma agraria nasional sebagai jembatan

Di sinilah peran lembaga atau badan reforma agraria nasional menjadi strategis.

Pembentukan kelembagaan khusus reforma agraria, sebagaimana telah disetujuinya UU Reforma Agraria pada tanggal 22 September 2026. Telah membuka ruang untuk membangun koordinasi yang lebih kuat antara pemangku kebijakan pertanahan, penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi berbasis pedesaan.

Lembaga ini dapat berperan sebagai jembatan antara penguasaan kembali aset oleh negara dan pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat. Ia tidak perlu mengambil alih fungsi operasional PT Agrinas Palma Nusantara. Sebaliknya, kedua institusi dapat menjalankan mandat yang saling melengkapi. Sementara untuk mengakselerasi kepastian hukum hak atas tanah peran Badan Bank Tanah dapat bersinergi untuk tujuan tersebut.

Agrinas berperan sebagai pengelola usaha dan pengembang kegiatan ekonomi pada lahan yang sah untuk dimanfaatkan. Badan reforma agraria berperan memastikan bahwa pengelolaan tersebut selaras dengan agenda penataan agraria, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, dan pemerataan manfaat.

Pembagian peran ini perlu dibangun melalui regulasi dan mekanisme koordinasi yang jelas, bukan semata-mata melalui kesepakatan informal. Harus terdapat batas yang tegas antara kewenangan pengelolaan perusahaan, penetapan status dan fungsi kawasan, penyelesaian hak pihak ketiga. Termasuk keputusan mengenai objek yang memenuhi syarat untuk program reforma agraria.

Tanah yang masih berstatus kawasan hutan tidak otomatis dapat dibagikan atau dialihkan menjadi hak milik. Demikian pula, tanah yang sedang berperkara atau masih memerlukan verifikasi tidak dapat langsung dijadikan objek redistribusi. Kepastian status hukum merupakan prasyarat sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.

Dengan kehati-hatian tersebut, lembaga reforma agraria dapat mengadopsi semangat Libera Terra tanpa menyalin model hukum Italia secara mentah.

Lima Insight dari Libera Terra

Pertama, membentuk inventarisasi dan klasifikasi aset secara transparan. Seluruh lahan yang ditertibkan perlu dipetakan berdasarkan status hukum, tutupan lahan, kondisi ekologis, keberadaan masyarakat, potensi ekonomi, dan kesesuaian tata ruang. Data tersebut harus membedakan kebun produktif, lahan yang dapat dikembangkan untuk pangan, kawasan yang harus dipulihkan, serta objek yang masih memerlukan penyelesaian hukum.

Kedua, menetapkan skema pemanfaatan sosial bagi lahan yang memenuhi persyaratan. Tidak semua aset harus dikelola dengan pola usaha yang sama. Sebagian dapat dikembangkan melalui kemitraan Agrinas dengan koperasi petani/ KDMP, kelompok usaha desa, badan usaha milik desa, atau lembaga ekonomi milik masyarakat adat. Pada lokasi yang memenuhi syarat reforma agraria, pemerintah dapat mempertimbangkan skema penataan akses atau redistribusi tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, mengembangkan model bisnis yang menghubungkan produksi dengan pengolahan dan pasar. Aneka produk berkualitas tinggi sudah dihasilkan Koperasi Libera Terra di Italy dan membanjiri pasar Eropa (https://bottegaliberaterra.it/). Maka, pengembangan jagung, tanaman pangan lain, atau bahan baku bioetanol tidak boleh hanya berhenti pada penanaman. Harus ada kepastian pembeli, infrastruktur, pembiayaan, teknologi, serta mekanisme pembagian nilai tambah. Tanaman yang dipilih harus sesuai dengan karakteristik lahan. Kawasan hutan yang perlu dipulihkan tidak boleh dipaksakan menjadi perkebunan komoditas baru.

Keempat, menjadikan masyarakat sebagai mitra dan penerima manfaat yang terukur. Masyarakat sekitar tidak boleh hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja murah. Mereka harus memiliki peluang menjadi pemasok, anggota koperasi, pengelola usaha pendukung, dan peserta dalam pengambilan keputusan. Pendampingan, akses permodalan, pelatihan, serta perlindungan dari konflik dan intimidasi harus menjadi bagian dari program.

Kelima, membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas publik. Keberhasilan tidak cukup diukur dari pendapatan perusahaan atau penerimaan negara. Indikatornya harus mencakup luas lahan yang status hukumnya telah diselesaikan, tingkat pemulihan ekosistem, pekerjaan layak yang tercipta, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar perkebunan, jumlah koperasi yang berkembang, dan peningkatan PAD bagi pemerintah kabupaten.

Lembaga reforma agraria dapat mengoordinasikan penetapan indikator sosial dan agraria tersebut. Sementara kementerian teknis, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Agrinas menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Dari pemulihan aset menuju keadilan agraria

Indonesia memiliki kesempatan untuk melangkah lebih jauh daripada hanya sekadar menertibkan perkebunan ilegal. Dengan skala aset yang besar, pemerintah dapat membangun model baru pengelolaan tanah yang memadukan penegakan hukum, profesionalisme usaha, pemulihan ekosistem, dan keadilan sosial.

Kerjasama BUMN dengan Koperasi adalah kesejatian dalam menumbuhkan pusat kesejahteraan baru berbasis pedesaan (Sumber: AI Generated Image).

Italia menunjukkan bahwa tanah yang pernah menjadi instrumen kekuasaan ilegal (mafioso) dapat diubah menjadi sarana membangun ekonomi yang sah dan memperkuat masyarakat. Tetapi transformasi itu membutuhkan lebih dari sekadar penyitaan. Diperlukan visi politik, kerangka hukum yang mendukung, organisasi sosial yang kuat, dan mekanisme usaha yang berkelanjutan.

Indonesia mempunyai kondisi hukum dan kelembagaan yang berbeda. Karena itu, yang perlu diadopsi bukanlah bentuk kelembagaannya secara langsung, melainkan prinsip dasarnya. Bahwa aset yang dipulihkan (asset recovery) negara harus menghasilkan manfaat publik yang nyata dan berdampak.

Dalam kerangka itu, PT Agrinas Palma Nusantara dapat menjadi motor pengembangan usaha dan penciptaan nilai tambah. Lembaga reforma agraria nasional dapat menjadi pengarah agar pengelolaan aset tersebut terhubung dengan penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan masyarakat.

Keduanya perlu bekerja dalam satu arsitektur kebijakan yang terintegrasi. Dan, dengan kewenangan yang jelas dan tata kelola yang GCG (Good corporate governance).

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penertiban kawasan hutan bukan semata-mata berapa juta hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. Ukuran yang lebih penting ialah berapa banyak kerusakan yang berhasil dipulihkan, berapa banyak masyarakat yang memperoleh kehidupan lebih baik, berapa banyak konflik yang diselesaikan. Akhirnya adalah seberapa besar manfaat aset tersebut dirasakan oleh generasi mendatang.

Negara boleh mengambil kembali tanah yang dikuasai secara ilegal. Namun, keberhasilan yang sesungguhnya baru tercapai ketika tanah itu menjadi sumber kemakmuran bersama rakyat Indonesia.

Ali Rahman - Alumni IPB University, sekarang bekerja pada Badan Bank Tanah Indonesia.