Reposisi Badan Bank Tanah dalam Arsitektur Agraria Nasional

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria yang diikuti pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden menandai babak baru dalam sejarah kebijakan agraria Indonesia. Selama puluhan tahun, reforma agraria menjadi agenda yang tersebar pada berbagai kementerian dan lembaga. Sehingga dalam tataran implementasi sering kali menghadapi kendala koordinasi, tumpang tindih kewenangan, hingga lambannya penyelesaian konflik agraria. Kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Namun, muncul satu pertanyaan penting yang mulai mengemuka di kalangan pengambil kebijakan dan pemerhati agraria terkait masa depan Badan Bank Tanah.
Pertanyaan ini wajar muncul karena selama beberapa tahun terakhir Badan Bank Tanah sering ditempatkan dalam diskursus yang beririsan bahkan sebagai pelaku utama dalam implementasi reforma agraria. Apalagi pasca lahirnya Keputusan Menteri ATR/ BPN yang mewajibkan program reforma agraria wajib diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Telah memantik ruang diskusi terkait eksistensi Badan Bank Tanah. Ketika kewenangan reforma agraria kini dipusatkan pada BRAN, sebagian pihak mungkin beranggapan bahwa peran Badan Bank Tanah akan semakin mengecil atau bahkan dilikuidasi.
Reforma agraria dan bank tanah pada dasarnya merupakan dua instrumen kebijakan yang berbeda, meskipun saling berkaitan. Reforma agraria berorientasi pada keadilan sosial. Fokusnya adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah (gini ration tanah: 0.3), menyelesaikan konflik agraria, mengakui hak masyarakat, serta mendistribusikan kembali sumber-sumber agraria kepada rakyat yang membutuhkan.
Repositioning Badan Bank Tanah
Sebaliknya, Bank Tanah berorientasi pada pengelolaan aset dan cadangan tanah negara untuk kepentingan pembangunan nasional. Fungsi utamanya adalah memperoleh, mengelola, mematangkan, dan menyediakan tanah bagi berbagai kebutuhan strategis bangsa.
Dalam konteks inilah, lahirnya lembaga reforma agraria baru seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi Badan Bank Tanah, melainkan momentum untuk melakukan reposisi kelembagaan. Sekaligus menguatkan dan saling komplementer pada tataran fungsi dan peran dalam ekosistem agraria nasional.
Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar yang membutuhkan ketersediaan tanah dalam skala luas dan berkelanjutan. Program ketahanan pangan memerlukan lahan produktif yang terjamin. Pengembangan energi baru dan terbarukan berbasis biodiesel dan bioethanol memerlukan lahan budidaya yang luas. Program tiga juta rumah membutuhkan cadangan tanah yang memadai. Termasuk Pembangunan kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, hingga kawasan ekonomi baru juga memerlukan dukungan ketersediaan tanah yang tidak sedikit.
Negara membutuhkan sebuah institusi yang berfungsi sebagai pengelola cadangan tanah strategis nasional. Di sinilah posisi Badan Bank Tanah menjadi sangat relevan. Jika lembaga reforma agraria dapat dianalogikan sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial, maka Badan Bank Tanah adalah instrumen perencanaan pembangunan masa depan bangsa. Reforma agraria mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang terjadi hari ini. Sementara Badan Bank Tanah memastikan bahwa generasi mendatang masih memiliki ruang untuk membangun NKRI.
Karena itu, reposisi yang paling tepat bagi Badan Bank Tanah adalah sebagai National Land Reserve Agency atau lembaga pengelola cadangan tanah nasional. Peran tersebut bukan sekadar menyimpan tanah. Lebih jauh, Badan Bank Tanah harus menjadi institusi yang mampu memetakan kebutuhan ruang Indonesia dalam jangka Panjang. Mengamankan tanah-tanah strategis negara dan mengendalikannya dari ulah para spekulan tanah. Termasuk menjaga ketersediaan lahan Pembangunan dan mengelola aset tanah negara agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal.
Dalam kerangka tersebut, BRAN dan Badan Bank Tanah tidak perlu ditempatkan dalam logika persaingan kewenangan. Keduanya justru dapat membentuk ekosistem agraria nasional yang saling melengkapi. Adapun Kementrian ATR/ BPN tetap memainkan peran utama sebagai Land Regulator dan Land Administrator.
Kolaborasi semacam ini telah diterapkan di banyak negara yang memiliki sistem land banking modern. Pemerintah memisahkan fungsi redistribusi dan keadilan sosial dari fungsi pengelolaan aset tanah negara agar keduanya dapat berjalan efektif tanpa saling mengganggu.
Kedepan, ukuran keberhasilan Badan Bank Tanah tidak lagi semata-mata dihitung dari luas tanah yang diperoleh. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana lembaga ini mampu menjadi penjaga kedaulatan ruang Indonesia. Mampukah Badan Bank Tanah memastikan tanah negara tidak jatuh ke tangan spekulan. Atau mampukah ia menyediakan lahan bagi berbagai kepentingan pembangunan nasional. Dan Mampukah ia menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan sosial?.
Konsolidasi Lembaga Pengelola Aset Negara
Jika semua pertanyaan itu mampu dijawab dengan lugas, maka eksistensi Badan Bank Tanah akan semakin kuat dan strategis bagi perjalanan pembangunan NKRI. Untuk itu diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan satu pintu dalam pengelolaan aset yang berupa tanah dan bangunan milik negara. Terhadap tanah dan bangunan milik negara yang iddle harus dimasukan menjadi aset persediaan pada Badan Bank Tanah.
Jadi Aset-aset yang iddle atau hasil sitaan/ rampasan tidak harus semuanya di lelang. Tetapi dapat dijadikan aset persediaan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Perlu dibangun hubungan yang sinergis dan produktif antara Badan Bank Tanah dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, LMAN, KPKNL dan lembaga negara lainnya dari pusat sampai daerah terkait pengelolaan aset negara tersebut. Hal yang sama sudah dilakukan penataan dan integrasi semua fungsi dan peran dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang tersebar di berbagai K/L ke dalam kewenangan BRAN.
Apalagi dalam PP 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar disebutkan peran Badan Bank Tanah untuk semua HPL yang terlantar dapat dimasukan ke dalam aset persediaan Badan Bank Tanah. Tentu spirit utama dari semua kebijakan tersebut adalah agar tanah dan bangunan yang hak pengelolaannnya tersebar di semua K/L yang iddle dan under utilize dapat dimaksimalkan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pada akhirnya, reforma agraria dan Bank Tanah bukanlah dua rel yang saling bertabrakan. Keduanya adalah dua jalur yang harus berjalan berdampingan menuju tujuan yang sama. Mewujudkan pengelolaan tanah yang berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Tentunya semua asa dan cita-cita tersebut memerlukan pembuktian waktu untuk mewujudkannya. Tapi ada satu yang pasti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat agar reformasi agraria nasional bisa berjalan dengan cepat, tepat dan dilakukan saat ini juga.
Ali Rahman – Saat ini Bekerja di Badan Bank Tanah Indonesia
