Kripto dan NFT: Halal atau Haram Menurut Empat Mazhab Fikih?

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prodi Perbandingan Mazhab
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syafei Attar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia keuangan digital berkembang pesat. Bitcoin menembus angka puluhan ribu dolar, NFT art terjual ratusan juta rupiah, dan meme coin naik turun seperti roller coaster. Pertanyaan pun muncul di kalangan umat Islam: apakah ini halal?
Yang menarik, perdebatan ini tak sesederhana fatwa hitam-putih. Keempat madzhab besar dalam Islam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali punya prinsip berbeda dalam menilai transaksi baru. Mari kita bedah satu per satu.
Madzhab Hanafi: Fleksibel dengan Syarat Jelas
Madzhab Hanafi terkenal dengan pendekatan rasional dan fleksibel. Mereka memakai prinsip istihsan (pertimbangan kepentingan umum) dalam menilai hal baru.
Untuk kripto, madzhab ini kemungkinan akan bertanya: apakah ada underlying value yang jelas? Bitcoin yang ditambang dengan proof-of-work bisa dianggap punya nilai karena ada usaha nyata di baliknya. Namun, coin yang murni spekulatif tanpa dasar ekonomi riil akan dipertanyakan.
Soal NFT, selama ada manfaat konkret misalnya kepemilikan karya seni digital atau akses eksklusif bisa saja dibenarkan. Tapi kalau NFT cuma gambar JPEG tanpa utilitas? Di sinilah perdebatan dimulai.
Madzhab Maliki: Kebiasaan Masyarakat Jadi Pertimbangan
Ulama Maliki sangat memperhatikan 'urf (kebiasaan sosial). Mereka percaya bahwa praktik yang diterima masyarakat luas dan tidak bertentangan dengan syariat bisa diakui.
Kalau kripto sudah jadi alat tukar yang diterima umum dan negara mengaturnya dengan baik, madzhab Maliki cenderung lebih terbuka. Mereka melihat evolusi mata uang dari emas, perak, kertas, hingga digital sebagai bagian dari perkembangan zaman.
Tapi ada syarat ketat: transparansi. Madzhab ini akan menolak keras segala bentuk penipuan, manipulasi harga, atau pump and dump scheme yang merugikan orang banyak. NFT yang dijual dengan hype berlebihan tanpa nilai intrinsik? Jelas bermasalah.
Madzhab Syafi'i: Kehati-hatian dalam Gharar
Inilah madzhab yang paling berhati-hati soal transaksi. Imam Syafi'i sangat ketat dalam masalah gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi berlebihan).
Kripto dengan volatilitas tinggi akan dipandang skeptis. Bayangkan: harga naik 50% pagi hari, turun 30% sore hari. Ini bukan investasi, tapi judi berkedok teknologi begitu kira-kira argumennya.
NFT juga tak luput dari kritik. Membeli aset digital yang nilainya sangat spekulatif dan tak punya standar harga jelas? Madzhab Syafi'i akan bertanya: di mana keadilannya? Di mana kepastian transaksinya?
Namun, bukan berarti madzhab ini menutup pintu sepenuhnya. Kalau kripto dipakai sebagai alat tukar yang stabil misalnya stablecoin yang dijamin aset riil bisa jadi lebih diterima.
Madzhab Hambali: Kembali ke Dalil Tekstual
Madzhab Hambali paling konservatif di antara keempat madzhab besar. Mereka lebih mementingkan dalil nash (teks) ketimbang pertimbangan rasional.
Soal kripto, mereka akan bertanya: apakah ini termasuk mal mutaqawwam (harta yang diakui syariat)? Apakah punya wujud fisik atau minimal manfaat yang diakui secara syar'i?
Cryptocurrency yang tidak backed oleh apa-apa dan tidak diakui secara resmi sebagai mata uang negara akan sulit diterima. Apalagi kalau dipakai untuk transaksi gelap di dark web jelas haram.
NFT? Lebih rumit lagi. Bagaimana bisa menjual sesuatu yang tidak benar-benar "dimiliki" secara fisik? Konsep kepemilikan digital masih asing bagi kerangka fikih klasik yang mereka pegang.
Jadi, Halal atau Haram?
Inilah tantangannya: teknologi berkembang lebih cepat daripada fatwa. Tidak ada satu pun dari keempat madzhab ini yang secara langsung membahas blockchain atau smart contract di kitab klasik mereka.
Yang ada adalah prinsip umum:
> Hindari riba - Bunga tetap haram, apapun platformnya
> Hindari gharar - Ketidakpastian berlebihan harus diminimalisir
> Hindari maysir - Judi tetaplah judi, meski pakai Bitcoin
> Ada nilai riil - Transaksi harus berbasis aset atau jasa nyata
> Tidak merugikan - Prinsip la dharar wa la dhirar (jangan membahayakan dan dibahayakan)
Kripto untuk investasi jangka panjang dengan riset matang? Bisa jadi berbeda hukumnya dengan day trading yang spekulatif. NFT karya seni original seniman terkenal? Berbeda dengan NFT sampah yang cuma ikut-ikutan hype.
Kesimpulannya
Perdebatan ini sebenarnya menunjukkan kekayaan tradisi fikih Islam. Keempat madzhab punya tools berbeda untuk membedah masalah baru, dan itu justru memperkaya diskusi.
Yang berbahaya adalah ketika kita:
> Cari-cari fatwa yang paling enak tanpa memahami konteksnya (fatwa shopping)
> Mengikuti investasi hanya karena ada label "syariah" tanpa riset
> Mengabaikan risiko ekonomi demi mengejar keuntungan cepat
Teknologi netral. Yang membuatnya halal atau haram adalah bagaimana kita menggunakannya. Kripto bisa jadi alat pemberdayaan ekonomi atau alat penipuan massal. NFT bisa jadi revolusi seni digital atau bubble spekulatif yang merugikan jutaan orang.
Pilihan ada di tangan kita. Dan keempat madzhab ini memberi kita tools untuk berpikir kritis bukan sekadar ikut-ikutan tren.
attar,
perbandingan madzhab 2025
