Pajak, Etika, dan Empati: Membaca Ulang Kontribusi Warga Negara Lewat Lensa Keadilan Sosial

Mahasiswi Universitas Pamulang jurusan Akuntansi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Edleweis Rinjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Membahas kewajiban perpajakan bukan sekedar kalkulasi kewajiban hukum atau potongan fiskal, melainkan wujud paling nyata dari etika publik dan kepedulian sosial berlandaskan Pancasila.

Setiap awal tahun, perbincangan mengenai perpajakan di Indonesia hampir selalu diwarnai kelelahan administratif: kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kalkulasi potongan pajak penghasilan, hingga pencarian celah legal agar beban fiskal tak terlalu menekan dompet. Bagi mayoritas warga negara, pajak kerap dipandang sebatas momok atau pungutan wajib dari negara yang disertai ancaman sanksi hukum (enforcement tax compliance).
Namun, jika dipandang sebatas transaksi administratif yang dingin, kita kehilangan esensi utama dari kewarganegaraan. Bagaimana jika pajak sebenarnya bukan sekadar angka di atas kertas APBN, melainkan wujud paling nyata dari empati sosial, kewajiban moral, dan pengamalan Sila Kelima Pancasila?
Tantangan Empiris: Membaca Angka Tax Ratio Indonesia
Untuk memahami dinamika perpajakan secara jernih, kita harus melihat realitas data makroekonomi nasional. Berdasarkan catatan fiskal resmi, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia berada pada kisaran 9,3% hingga 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata negara berkembang di kawasan ASEAN maupun standar OECD yang idealnya berada di atas 15%.
Rendahnya tax ratio ini sering disederhanakan sebagai persoalan teknis penyuluhan atau penegakan hukum yang kurang galak. Padahal, studi empiris perpajakan menunjukkan adanya celah mendasar pada aspek "tax morale" (moralitas/kesadaran pajak warga negara).
Mengutip laporan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam kajian Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?, kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) tidak ditentukan oleh seberapa keras sanksi hukum diberlakukan. Faktor kunci yang menggerakkan orang membayar pajak justru adalah persepsi keadilan distributif, kepercayaan publik (trust) terhadap institusi, dan keyakinan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kemaslahatan bersama.
Gotong Royong Modern dalam Lensa Pancasila
Dalam tradisi sosiologis bangsa Indonesia, gotong royong diidentikkan dengan aksi fisik: kerja bakti membersihkan lingkungan atau membangun rumah tetangga secara swadaya. Namun di era negara modern dengan ratusan juta jiwa, gotong royong fisik skala lokal tidak lagi cukup untuk menjangkau ketimpangan antarwilayah.
Di sinilah pajak mengambil peran strategis sebagai "gotong royong terstruktur berskala nasional."
Ketika seorang pekerja profesional di Jakarta atau pengusaha di Surabaya menyetorkan pajaknya, kontribusi finansial tersebut dialokasikan kembali melalui redistribusi pendapatan (wealth redistribution).
Dana tersebut membiayai fasilitas jaminan sosial, subsidi kesehatan di Puskesmas pulau terluar, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Pancasila, khususnya Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), menuntut hadirnya instrumen yang sanggup menekan jurang ketimpangan (gini ratio). Tanpa mekanisme redistribusi fiskal yang adil, kapitalisme pasar bebas hanya akan melestarikan pemusatan kekayaan pada segelintir pihak. Pajak adalah instrumen utama yang dimandatkan konstitusi untuk menjalankan roda keadilan distributif tersebut.
Perspektif Psikologi Fiskal: Menggeser Takut Menjadi Empati
Pendekatan perpajakan klasik (enforcement approach) bertumpu pada teori ekonomi neoklasik Allingham-Sandmo (1972), yang mengasumsikan bahwa manusia adalah makhluk rasional yang hanya patuh membayar pajak jika risiko tertangkap dan sanksi denda lebih besar ketimbang keuntungan dari penggelapan (tax evasion).
Namun, pendekatan psikologi fiskal modern membantah asumsi kaku tersebut. Penelitian perpajakan Indonesia (Zainudin dkk., 2022) menemukan bahwa persepsi keadilan pajak dan kepercayaan kepada pemerintah menjadi variabel penentu utama kepatuhan wajib pajak.
Warga negara yang memiliki civic virtue (kebajikan warga negara) tidak membayar pajak karena takut diperiksa petugas pajak. Mereka memenuhinya atas dasar empati struktural—sebuah kesadaran etis bahwa keberhasilan ekonomi pribadi yang mereka raih tidak berdiri sendiri. Keberhasilan tersebut ditopang oleh fasilitas umum, stabilitas keamanan, dan ruang publik yang disediakan oleh negara dari kontribusi bersama. Memotong ketaatan pajak bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar sesama anak bangsa yang kurang beruntung.
Dilema Kepercayaan Publik dan Reformasi Dua Arah
Tentu kita tidak bisa menutup mata dari realitas di lapangan. Rendahnya kesadaran pajak di Indonesia acap kali berakar dari krisis kepercayaan (trust crisis). Kasus oknum pejabat yang memamerkan gaya hidup mewah, berita penyalahgunaan anggaran, hingga persepsi bahwa pelayanan publik belum sebanding dengan beban pajak yang dibayarkan, menjadi penghambat utama tumbuhnya tax morale.
Oleh karena itu, keadilan perpajakan berbasis Pancasila harus berjalan dua arah:
Akuntabilitas Negara (Government Accountability): Sebagaimana direkomendasikan OECD melalui prinsip Cooperative Tax Compliance, pemerintah wajib menjamin transparansi anggaran, kemudahan pelayanan (seperti modernisasi Core Tax Administration System), serta membuktikan bahwa setiap rupiah pajak benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan sosial yang nyata.
Kesadaran Etis Warga Negara (Civic Ethics): Warga negara tidak boleh menjadikan celah atau kelemahan oknum sistem sebagai pembenaran moral untuk melakukan penggelapan pajak. Sebaliknya, ketaatan membayar pajak justru memberikan hak moral dan posisi tawar yang kuat (moral standing) bagi warga negara untuk menuntut transparansi dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Dompet, Empati, dan Masa Depan Bangsa
Kewarganegaraan sejati tidak cukup diukur dari seberapa rutin kita mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau memasang bendera di depan rumah setiap bulan Agustus. Kewarganegaraan yang hidup (active citizenship) diuji dalam keseharian, termasuk dalam keputusan etis di dompet kita masing-masing.
Pajak adalah tali penghubung tak terlihat yang menyatukan nasib seluruh elemen bangsa. Ketika kita memandang pajak bukan sekadar beban fiskal, melainkan sebagai instrumen etika, empati, dan pengamalan Pancasila, kita sedang merawat masa depan keadilan sosial di Republik Indonesia.
Penulis: Edleweis Rinjani, Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang
Dosen Pembimbing: Dr. Anis Syamsu Rizal S.Pd.I., M.Pd., M.M.
