Cyberbullying: Ketika Hinaan di Media Sosial Meninggalkan Luka Nyata

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Des Ardin halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satu komentar di media sosial mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk ditulis. Namun, bagi orang yang menjadi sasaran, komentar tersebut dapat meninggalkan rasa malu, tekanan, dan ketakutan yang tidak mudah hilang. Ketika hinaan dilakukan berulang kali, disebarkan kepada banyak orang, atau disertai penyebaran informasi pribadi, media sosial yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dapat berubah menjadi tempat perundungan.
Inilah persoalan cyberbullying atau perundungan siber. Kekerasan tidak selalu terjadi melalui kontak fisik. Kata-kata, gambar, video, dan unggahan digital juga dapat digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang. Bahkan, ketika sebuah unggahan dihapus, tangkapan layar dan salinannya mungkin telah tersebar ke tempat lain.
Persoalannya bukan hanya mengapa seseorang melakukan perundungan, melainkan juga siapa yang bertanggung jawab ketika tindakan tersebut merugikan korban dan bagaimana korban memperoleh perlindungan.
Ketika Kebebasan Berpendapat Disalahgunakan
Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan pengalaman. Namun, kebebasan tersebut bukan alasan untuk merendahkan martabat orang lain atau menyebarkan konten pribadi tanpa memperhatikan hak dan kepentingan orang yang bersangkutan.
Kritik dan perundungan perlu dibedakan. Kritik pada dasarnya dapat diarahkan pada tindakan, gagasan, atau kebijakan seseorang. Sebaliknya, perundungan dapat muncul melalui penghinaan yang berulang, pelecehan, pengucilan digital, ancaman, atau penyebaran konten yang bertujuan mempermalukan seseorang.
Masalah menjadi semakin rumit ketika banyak pengguna ikut menyerang korban. Seseorang yang awalnya mengunggah hinaan mungkin hanya memiliki sedikit pengikut, tetapi unggahan itu dapat menyebar melalui komentar, unggahan ulang, dan tangkapan layar. Akibatnya, korban menghadapi tekanan dari orang-orang yang bahkan tidak dikenalnya.
Karena itu, perilaku di ruang digital tidak semestinya dianggap bebas dari tanggung jawab hanya karena dilakukan melalui layar telepon.
Apakah Hukum Dapat Melindungi Korban?
Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan sesuai dengan bentuk perbuatannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sejumlah perbuatan terkait informasi elektronik, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui Pasal 27A.
Namun, tidak setiap komentar kasar secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian harus memperhatikan isi unggahan, konteks, unsur yang disyaratkan oleh ketentuan hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Selain itu, apabila perundungan menyangkut penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi relevan. Jika terdapat ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ketentuan hukum lain mungkin juga berlaku, bergantung pada fakta dan unsur perbuatannya.
Dengan demikian, penanganan cyberbullying tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu pasal untuk semua keadaan. Hukum harus diterapkan berdasarkan tindakan yang benar-benar terjadi, bukan semata-mata karena suatu unggahan dianggap menyakitkan atau tidak menyenangkan.
Jangan Membebankan Semua Risiko kepada Korban
Salah satu tantangan bagi korban adalah membuktikan apa yang telah terjadi. Unggahan dapat dihapus, akun dapat berganti nama, dan percakapan dapat menghilang. Sementara itu, korban mungkin merasa takut untuk melapor karena khawatir dihina kembali atau justru dituduh mencari perhatian.
Karena itu, korban perlu memperoleh informasi mengenai cara menyimpan bukti, melaporkan konten kepada platform, dan mencari bantuan melalui jalur yang sesuai. Bukti seperti tangkapan layar, tautan unggahan, nama akun, waktu kejadian, serta percakapan yang relevan dapat membantu menjelaskan peristiwa. Bukti sebaiknya disimpan secara aman dan tidak disebarluaskan kembali, terutama jika memuat data pribadi atau konten sensitif.
Platform digital juga memiliki peran dalam menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah ditemukan dan menindaklanjuti laporan sesuai kebijakan serta kewajiban hukumnya. Meski demikian, tanggung jawab platform tidak otomatis sama dengan tanggung jawab pelaku unggahan. Hal tersebut harus dinilai berdasarkan peran, kewajiban hukum, pengetahuan atas konten, dan tindakan yang diambil dalam keadaan yang relevan.
Di sisi lain, masyarakat perlu menghentikan kebiasaan ikut menyebarkan konten yang mempermalukan korban. Membagikan unggahan dengan alasan sekadar mengikuti tren dapat memperluas jangkauan penghinaan dan memperberat kerugian yang dialami korban.
Membangun Ruang Digital yang Lebih Bertanggung Jawab
Penanganan cyberbullying tidak cukup hanya mengandalkan ancaman sanksi hukum. Literasi digital, pendidikan mengenai etika berkomunikasi, dukungan keluarga, dan mekanisme pengaduan yang efektif juga diperlukan.
Sekolah dan perguruan tinggi perlu memberikan pemahaman bahwa tindakan di media sosial memiliki konsekuensi bagi orang lain. Orang tua perlu membangun komunikasi agar anak berani bercerita ketika mengalami perundungan. Sementara itu, pengguna media sosial harus memahami bahwa jejak digital dapat bertahan jauh lebih lama daripada emosi yang mendorong seseorang menulis komentar.
Pada akhirnya, ukuran masyarakat digital yang maju bukan hanya seberapa cepat informasi tersebar, tetapi juga seberapa besar tanggung jawab penggunanya terhadap sesama. Kebebasan berekspresi tetap penting, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain.
Cyberbullying bukan sekadar masalah komentar kasar di internet. Ia menyangkut martabat manusia, keamanan pribadi, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Korban tidak seharusnya menghadapi persoalan ini sendirian, sementara orang lain merasa bebas menyebarkan penghinaan tanpa memikirkan akibatnya.
Ruang digital yang sehat bukan ruang tanpa kritik, melainkan ruang yang memungkinkan orang berbeda pendapat tanpa merendahkan, mengancam, atau merampas hak orang lain.
Catatan dan Sumber
1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. KPAI — perlindungan anak di ruang digital.
