Konten dari Pengguna

“Saat Teknologi Melaju, Mampukah Fikih Tetap Relevan?”

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Samsul Mu'arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ini di buat oleh penulis dan di bantu AI sebagai illustrasi artikel
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini di buat oleh penulis dan di bantu AI sebagai illustrasi artikel

Dunia saat ini bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Hal-hal yang dulu dianggap sebagai inovasi masa depan kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kecerdasan buatan yang sebelumnya hanya ada dalam film fiksi kini memainkan peran penting dalam membentuk kehidupan manusia. Di sisi lain, bioteknologi terus memecahkan batasan lama dengan melakukan pengeditan DNA, menciptakan organ buatan, dan bahkan memberi manusia kemampuan untuk memilih karakteristik anak dari tahap embrio. Perubahan yang signifikan ini menghadirkan tantangan besar, termasuk bagi umat Islam yang perlu menemukan landasan hukum baru agar bisa melanjutkan hidup dengan keyakinan dan ketenangan.

Di tengah perkembangan yang cepat ini, muncul pertanyaan besar: apakah fikih yang selama ini menjadi pedoman hidup masih sanggup menangani masalah-masalah baru? Jawabannya adalah fikih tetap relevan, tetapi perlu ditata ulang melalui ijtihad yang bersifat kontemporer. Ini bukan tentang mengubah nilai dasar, melainkan memperluas cara memahaminya agar bisa berhubungan dengan kenyataan baru.

AI dan Masalah Etika Modern

Kini, kecerdasan buatan mengambil alih banyak fungsi manusia: seperti analisa data, prediksi ekonomi, dan pengambilan keputusan dalam berbagai hal. Bank menggunakan AI untuk menilai kelayakan pinjaman; perusahaan menentukan karyawan berdasarkan algoritma; dan pemerintah menerapkan AI untuk menganalisa pola keamanan. Namun, pemakaian teknologi ini juga menghadirkan pertanyaan: bisakah sebuah mesin—tanpa akal atau moralitas—dikatakan adil dalam membuat keputusan yang mempengaruhi manusia?

Dalam pandangan fikih, keadilan adalah prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Ketika algoritma mengambil keputusan penting, para ulama harus memastikan:

Apakah data tersebut bebas dari bias?

Apakah ada tingkat transparansi?

Apakah manusia tetap memiliki kontrol akhir?

Inilah tantangan fikih saat ini. Para ulama tidak hanya perlu memahami nash, tetapi juga harus tahu cara kerja teknologi. Ijtihad sekarang bukan lagi hanya pekerjaan individu, tetapi memerlukan kerja sama dengan insinyur, ahli kecerdasan buatan, dan pakar etika teknologi.

Dunia Ekonomi Digital dan Masalah Baru Fikih Muamalah

Di sektor ekonomi, perubahan terasa lebih kuat. Cryptocurrency, NFT, token digital, dan sistem perdagangan otomatis berdasarkan AI telah menciptakan model ekonomi baru yang sebelumnya tidak ada. Konsep kekayaan, kepemilikan, dan transaksi sekarang memiliki makna baru yang tidak bisa dijelaskan dengan analogi yang sederhana.

Apakah cryptocurrency bisa dianggap sebagai kekayaan yang sah?

Bagaimana dengan transaksi jual beli aset yang memiliki nilai sangat fluktuatif?

Apakah sistem perdagangan otomatis yang tidak melibatkan manusia dibolehkan?

Pertanyaan semacam ini bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi menyangkut prinsip-prinsip besar: keadilan, transparansi, dan tidak adanya elemen gharar atau penipuan. Untuk menemukan jawabannya, fikih perlu beradaptasi dengan cepat tanpa kehilangan semangat syariat.

Bioteknologi: Antara Kesempatan dan Kekhawatiran

Di bidang kesehatan, bioteknologi telah membuka jalan bagi banyak inovasi yang menakjubkan. Penggunaan sel induk, transplantasi organ buatan, bayi tabung, dan rekayasa genetik memberikan manusia kemampuan baru dalam mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.

Namun, setiap kesempatan besar pasti membawa isu etis. Di sinilah fikih hadir untuk membantu. Misalnya:

• Apakah diperbolehkan untuk mengedit gen demi menyembuhkan penyakit?

• Di mana garis pemisah antara pengobatan dan “menciptakan” versi baru dari manusia?

• Apa status hukum embrio dalam proses fertilisasi in vitro?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan membaca kitab-kitab klasik secara langsung, karena tantangannya merupakan hal baru. Fikih membutuhkan pemahaman yang segar, memperhatikan kepentingan umum, serta memikirkan dampak moral di masa depan. Dalam hal ini, peran para ulama sangat penting, tetapi mereka tidak dapat bekerja sendiri. Konferensi fatwa yang melibatkan medis, genetika, dan bioetika sangat diperlukan.

Fikih Kolaboratif: Model Baru untuk Era Baru

Salah satu perkembangan penting dalam keilmuan Islam adalah munculnya ijtihad kolektif. Dahulu, para ulama menyusun fatwa secara individual, tetapi masalah-masalah modern saat ini memerlukan kerja sama antar berbagai disiplin ilmu. Banyak lembaga fatwa di dunia Islam mulai beralih ke arah ini, melibatkan ilmuwan, ekonom, ahli teknologi, dan akademisi dari beragam bidang.

Pendekatan ini membuat fikih menjadi lebih kokoh, ilmiah, dan relevan. Ia tetap mempertahankan identitas religiusnya, tetapi juga tidak terjebak dalam tradisi yang terlalu kaku dan mengabaikan perubahan. Dengan cara ini, fikih bukan hanya panduan religius, tetapi juga menjadi acuan etika dalam mengatasi tantangan global.

Menjaga Identitas, Merespons Perubahan

Mereformasi fikih tidak berarti melemahkan prinsip dasar syariat. Sebaliknya, hal ini memastikan bahwa nilai-nilai agama tetap dapat diterapkan dalam konteks yang baru. Keadilan, kepentingan umum, perlindungan jiwa, dan martabat manusia menjadi pemandu dalam menghadapi perubahan teknologi yang sering kali lebih cepat dari pemikiran manusia.

Syariat memberikan nilai; ijtihad menginterpretasikannya untuk masalah-masalah modern. Ini adalah cara agar agama menjadi petunjuk hidup, bukan sekadar teks yang tidak relevan.

Fikih sebagai Pilar Masa Depan

Masa depan komunitas Islam akan sangat bergantung pada keberanian untuk melakukan pembaruan dalam metodologi. Kecerdasan buatan dan bioteknologi adalah hal yang tidak bisa dihindari. Mereka merupakan bagian dari realitas baru. Yang dibutuhkan bukanlah ketakutan, melainkan kemampuan untuk memahami, menguasai, dan mengarahkan teknologi agar tetap selaras dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keilahian.

Dengan ijtihad yang kreatif, terukur, dan bertanggung jawab, fikih dapat menjadi pilar yang menjaga keseimbangan antara kemajuan Ilmu Pengetahuan dan nilai-nilai moral. Modernisasi fikih tidak menjadi ancaman, melainkan sebuah keharusan agar agama tetap relevan dan memberikan cahaya dalam dunia yang selalu berubah.

Akhirnya, mereformasi fikih berarti merancang ulang masa depan yang berlandaskan pada religiusitas, rasionalitas, etika, dan kemanusiaan.