Surat Berharga Moneter: Fleksibilitas vs Kepastian Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hilmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan pasar keuangan mendorong hukum untuk terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi. Surat berharga yang selama ini dipelajari sebagai instrumen yang merepresentasikan hak dan kewajiban tertentu kini juga memiliki peran strategis dalam pengelolaan likuiditas dan pelaksanaan kebijakan moneter. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum surat berharga tidak lagi cukup dipahami melalui definisi, jenis, dan mekanisme pengalihannya, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana instrumen tersebut digunakan dan bagaimana risiko hukumnya dikendalikan.
Perkembangan terbaru terlihat melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Maret 2026. Regulasi ini memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam operasi moneter, termasuk Surat Berharga Valuta Asing Bank Indonesia, Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia, Surat Utang Negara dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik, serta Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan likuiditas valuta asing yang semakin kompleks.
Kebijakan tersebut patut dipahami sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pasar keuangan. Namun, perluasan instrumen tidak seharusnya hanya dinilai dari kemampuannya memberikan lebih banyak pilihan dalam transaksi. Persoalan yang lebih penting adalah apakah perluasan tersebut telah diimbangi dengan kepastian mengenai penilaian surat berharga, pembagian risiko, transparansi pelaksanaan, dan pertanggungjawaban apabila transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perluasan Instrumen Bukan Jaminan Hilangnya Risiko
Dalam praktik keuangan, surat berharga memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Perbedaan penerbit, mata uang, jangka waktu, dan mekanisme transaksi dapat memengaruhi nilai serta risiko yang melekat pada setiap instrumen. Karena itu, surat berharga tidak cukup dinilai berdasarkan status formalnya atau kelayakannya untuk digunakan dalam suatu transaksi. Aspek ekonomi dan akibat hukumnya harus diperiksa secara bersamaan.
Peraturan terbaru Bank Indonesia mengatur penggunaan sejumlah instrumen dalam operasi moneter, termasuk transaksi repo dalam valuta asing dan transaksi berdasarkan prinsip syariah. Regulasi tersebut juga memuat persyaratan sisa jangka waktu serta ketentuan penetapan harga bagi instrumen tertentu.
Meskipun pengaturan tersebut memberikan pedoman teknis, satu persoalan tetap perlu mendapat perhatian. Semakin luas instrumen yang dapat digunakan, semakin penting pula konsistensi penilaian dan pengendalian risikonya. Penambahan pilihan tidak otomatis membuat seluruh instrumen memiliki tingkat risiko yang sama atau dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam.
Di sinilah hukum seharusnya berperan lebih dari sekadar memberikan legitimasi terhadap penggunaan instrumen. Hukum harus memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten, dasar penilaian dapat dipertanggungjawabkan, dan akibat hukum dari setiap transaksi dapat dipahami oleh pihak yang terlibat. Tanpa kepastian tersebut, fleksibilitas yang ditawarkan regulasi justru berpotensi menambah kompleksitas dalam pelaksanaan transaksi.
Salah satu aspek penting dalam penggunaan surat berharga adalah penetapan harga. Nilai suatu instrumen tidak selalu tetap karena dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar, jangka waktu, tingkat imbalan, dan karakteristik penerbitannya. Oleh sebab itu, mekanisme penilaian memiliki konsekuensi yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga hukum.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pertimbangan penetapan harga untuk Surat Berharga Valuta Asing Bank Indonesia dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa penilaian instrumen harus mempertimbangkan sejumlah faktor yang relevan, bukan sekadar menggunakan nilai nominal sebagai satu-satunya ukuran.
Namun, pertanyaan kritisnya bukan hanya apakah faktor penilaian telah dicantumkan dalam regulasi. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana faktor tersebut diterapkan secara konsisten dan bagaimana pertanggungjawaban ditentukan apabila muncul perbedaan penilaian atau kegagalan penyelesaian transaksi.
Kejelasan mengenai penetapan harga, nilai setelmen, dan konsekuensi kegagalan transaksi menjadi penting karena ketiganya dapat menentukan hak serta kewajiban para pihak. Apabila mekanisme tersebut tidak dipahami secara tepat, persoalan teknis dapat berkembang menjadi sengketa mengenai besaran kewajiban atau pihak yang harus menanggung kerugian.
Karena itu, kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui pencantuman prosedur dalam peraturan. Pelaksanaan prosedur tersebut juga harus konsisten, transparan, dan dapat diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang baik bukan hanya mengatur apa yang boleh dilakukan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum ketika pelaksanaan transaksi menghadapi masalah.
Jangan Sampai Kepastian Hukum Tertinggal dari Perkembangan Pasar
Perubahan regulasi merupakan hal yang wajar dalam menghadapi dinamika pasar keuangan. Namun, penyesuaian aturan tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan untuk memperluas pilihan instrumen. Setiap perubahan harus tetap memperhatikan kejelasan kewenangan, kepastian prosedur, dan perlindungan terhadap kepentingan hukum pihak yang terlibat.
Dalam konteks hukum surat berharga, persoalan mendasarnya terletak pada hubungan antara fleksibilitas transaksi dan kepastian hukum. Fleksibilitas dibutuhkan agar instrumen dapat digunakan sesuai kebutuhan kebijakan moneter. Akan tetapi, fleksibilitas yang tidak disertai transparansi berpotensi menyulitkan penilaian terhadap kewajiban dan pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Perlu ditegaskan bahwa perluasan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kelemahan regulasi. Kritik yang lebih tepat diarahkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap perluasan kewenangan dan instrumen diikuti dengan mekanisme pengawasan, penilaian risiko, serta penyelesaian transaksi yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, kritik hukum tidak sekadar menolak perubahan, tetapi menguji apakah perubahan telah dirancang dan dilaksanakan secara akuntabel.
Persoalan ini juga penting bagi mahasiswa hukum. Pembelajaran hukum surat berharga seharusnya tidak berhenti pada penguasaan pengertian dan klasifikasi instrumen. Mahasiswa perlu memahami bahwa setiap instrumen bekerja dalam hubungan hukum tertentu, memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban, serta dapat menimbulkan persoalan ketika mekanisme transaksi tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menguji Kualitas Regulasi, Bukan Sekadar Mengikuti Perubahannya
Perluasan surat berharga dalam operasi moneter menunjukkan bahwa instrumen keuangan semakin erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi. Namun, perkembangan tersebut harus diikuti cara pandang hukum yang lebih kritis. Keberhasilan suatu regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya instrumen yang dapat digunakan atau luasnya pilihan transaksi yang tersedia.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah regulasi mampu memberikan kepastian mengenai kewenangan, penilaian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hukum. Apabila aspek-aspek tersebut jelas, fleksibilitas pasar dapat berjalan dalam kerangka yang tertib. Sebaliknya, jika kejelasan prosedur dan akuntabilitas tidak menjadi perhatian utama, perluasan instrumen berisiko menambah kompleksitas tanpa memberikan kepastian yang sepadan.
Pada akhirnya, perkembangan hukum surat berharga menuntut keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan prinsip kepastian hukum. Regulasi harus cukup adaptif untuk menjawab perubahan pasar, tetapi tetap tegas dalam menetapkan batas kewenangan dan tanggung jawab. Pasar membutuhkan fleksibilitas, tetapi sistem hukum membutuhkan kepastian. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan agar inovasi keuangan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
