Konten dari Pengguna

Mengkaji Ulang RUU ODOL: Antara Kepentingan Industri dan Keselamatan Jalan Raya

Aliya Latifa

Aliya Latifa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aliya Latifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: Ilustrasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Ilustrasi Pribadi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan setelah beberapa kali mengalami penundaan pemberlakuan. Rencana penerapan zero ODOL yang seharusnya berlaku pada tahun 2023 ditunda dan hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti. Di balik polemik ini terdapat tarik ulur antara kepentingan ekonomi industri logistik dan perlindungan hukum terhadap keselamatan pengguna jalan.

Fenomena truk ODOL bukanlah hal yang baru. Hampir setiap hari kita melihat truk dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lalang di jalan nasional. Akibatnya, jalan cepat rusak, angka kecelakaan meningkat, dan negara menanggung beban pemeliharaan infrastruktur yang besar. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat bahwa kerusakan jalan akibat ODOL membebani anggaran negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Namun, ketika pemerintah ingin menertibkan praktik ODOL melalui regulasi, muncul penolakan dari para pelaku industri logistik. Mereka beralasan bahwa penghapusan ODOL akan meningkatkan biaya distribusi, memperlambat pengiriman barang, dan menimbulkan inflasi harga di pasar. Alasan tersebut menjadi pertimbangan bagi para pembuat kebijakan untuk menunda penerapan sanksi tegas bagi pelanggar ODOL.

Di sinilah hukum diuji. Apakah hukum akan berpihak pada keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan transportasi yang aman, atau tunduk pada tekanan ekonomi dari pihak-pihak tertentu?

RUU ODOL seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempertegas penindakan terhadap pelaku pelanggaran dimensi dan muatan. Namun, lambatnya proses legislasi membuat aparat penegak hukum tidak memiliki dasar yang memadai untuk bertindak tegas. Akibatnya, hukum jalanan yang berlaku - di mana kekuatan uang dan jaringan bisnis dapat mengalahkan aturan formal.

Selain itu, masalah ODOL juga menyangkut keadilan sosial. Banyak sopir truk yang menjadi korban dari sistem ini. Mereka dipaksa untuk membawa muatan yang berlebihan untuk memenuhi target perusahaan, padahal risiko yang ditanggungnya besar. Jika terjadi kecelakaan, yang disalahkan adalah pengemudi. Padahal, akar permasalahannya adalah struktur bisnis dan penegakan hukum yang lemah.

Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya memprioritaskan keselamatan warganya daripada keuntungan ekonomi jangka pendek. Penundaan peraturan seperti RUU ODOL tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pemerintah dan DPR harus segera mengambil sikap tegas-bukan hanya demi jalan yang lebih baik, tetapi juga demi nyawa yang telah dipertaruhkan di jalan raya.