Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Pekerja: Pertarungan yang Tak Pernah Usai

Bonardo Putra

Bonardo Putra

Mahasiswa SDM Manajemen Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bonardo Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

_Ilustrasi: Dok. Pribadi / Generated by AI_
zoom-in-whitePerbesar
_Ilustrasi: Dok. Pribadi / Generated by AI_

Jakarta — Di balik gedung-gedung pencakar langit dan pabrik-pabrik yang terus berputar, jutaan pekerja Indonesia masih bergelut dengan persoalan yang sama dari tahun ke tahun: hak yang diabaikan dan kewajiban yang terus dituntut tanpa imbal balik setara.

Jaminan di Atas Kertas, Pelanggaran di Lapangan

Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya sudah menjamin hak atas upah layak, jaminan sosial, cuti, keselamatan kerja, hingga kebebasan berserikat. Tapi jaminan ini kerap berhenti di atas kertas. Lembur tanpa bayaran, status kontrak yang menggantung bertahun-tahun, hingga PHK sepihak lewat pesan singkat masih jadi pemandangan biasa di dunia kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat betapa seriusnya masalah ini: sepanjang 2025, perselisihan hubungan industrial mencapai 7.031 kasus, dengan perselisihan PHK sebagai jenis terbanyak yakni 4.686 kasus. Jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 88.519 orang—naik 13,53% dibanding tahun sebelumnya.

Kasus-Kasus yang Mencuat ke Publik

Salah satu yang paling disorot adalah PHK massal PT Sritex, yang bahkan mendapat tanggapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara tegas menyatakan tidak bisa menerima praktik PHK sepihak.

Kasus lain datang dari PT Erigo Indonesia pada 2022. Puluhan karyawan diberhentikan sepihak setelah ditemukan selisih data saat stock opname. Mereka dihadapkan pada pilihan yang sama-sama merugikan: mengundurkan diri atau membayar ganti rugi puluhan juta rupiah, meski belum terbukti bersalah secara individu.

Di Kabupaten Serang, PT Sinergi Global Industri diduga melakukan union busting terhadap serikat pekerja yang baru terbentuk. Perusahaan ini juga tercatat membayar upah di bawah UMK, tidak membayar lembur, dan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sendiri mengakui, "pekerjaan rumah kita di bidang ketenagakerjaan masih sangat banyak"—mulai dari pelanggaran K3, upah di bawah minimum, PHK sepihak, hingga union busting.

Relasi Kuasa yang Timpang

Di sisi lain, kewajiban pekerja—disiplin, loyalitas, tanggung jawab—kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk menuntut lebih tanpa memberi imbal balik setara. Sistem outsourcing dan kontrak yang terus meluas membuat posisi tawar buruh makin lemah. Banyak yang memilih diam ketimbang menuntut hak, karena takut kontraknya tak diperpanjang.

Hak dan kewajiban pekerja harus seimbang, tapi relasi kuasa yang timpang membuat buruh sering dirugikan meski aturan sudah ada. Solusinya bukan aturan baru, melainkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Bonardo Putra, Mahasiswa Manajemen SDM Universitas Pamulang