Rezim Pengupahan Pendidik: Benturan Lex Specialis dan Hak Publik

Seorang Mahasiswa yang bersahaja asal Universitas Airlangga dan memiliki ketertarikan dalam kepenulisan
·waktu baca 36 menit
Tulisan dari Anindhito Gading Rasunajati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paradoks Kesejahteraan Pendidik dan Ilusi Pengabdian dalam Konstruksi Negara Hukum Indonesia
Konstruksi bernegara yang dicanangkan oleh para pendiri bangsa dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) meletakkan kewajiban bagi pemerintah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Secara filosofis dan teleologis, amanat ini menempatkan sektor pendidikan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) sekaligus tonggak utama dalam membangun peradaban dan sumber daya manusia yang bermartabat.
Dalam menjalankan amanat konstitusional tersebut, entitas yang menjadi tulang punggung, penggerak utama, dan ujung tombak pencerdasan adalah tenaga pendidik, yang secara terminologis mencakup profesi guru di tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta dosen di tingkat pendidikan tinggi. Akan tetapi, realitas sosiologis dan yuridis di lapangan saat ini justru mempertontonkan sebuah penyimpangan yang memprihatinkan, di mana posisi pendidik sering kali diasingkan dari perlindungan hukum ketenagakerjaan yang layak dan manusiawi.
Paradoks ini mencapai titik puncak pada instrumen pengupahan. Di seluruh penjuru nusantara, ratusan ribu guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun bernaung di bawah yayasan sekolah swasta, serta puluhan ribu dosen berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dihadapkan pada realitas penerimaan upah yang jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ironi pengupahan ini tidak hanya memunculkan krisis kemanusiaan, melainkan juga melahirkan pembahasan menurut hukum tata negara dan hukum ketenagakerjaan mengenai kegagalan pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, serta kegagalan dalam memproteksi hak asasi manusia di ranah ekonomi, kesejahteraan sosial, dan hak atas pekerjaan yang layak sebagaimana diatur melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selama beberapa dekade, ilusi tentang “pengabdian” telah digunakan sebagai alat legitimasi sosio-kultural maupun institusional untuk menormalisasi eksploitasi terhadap tenaga pendidik. Doktrin yang menyebutkan bahwa guru dan dosen adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” secara sistematis menjadi sebuah dogma yang membungkam dan menekan hak-hak materiil mereka sebagai seorang pekerja profesional.
Narasi pengabdian ini digunakan oleh pemerintah dan badan penyelenggara pendidikan untuk mengelak dari kewajiban konstitusionalnya. Padahal, menurut hukum ketenagakerjaan, relasi antara guru dengan pemerintah daerah maupun yayasan swasta, serta relasi antara dosen dengan rektorat atau badan penyelenggara pendidikan tinggi masyarakat, adalah hubungan kerja kontraktual. Hubungan kerja ini ditandai dengan pemenuhan unsur-unsur ketenagakerjaan secara kumulatif, yaitu adanya unsur pekerjaan, unsur perintah, unsur upah, serta unsur jangka waktu tertentu (Abrianto, 2024).
Analisis yuridis yang mendalam mengindikasikan bahwa pengabaian terhadap hak atas upah minimum bagi pendidik bukan semata-mata persoalan manajerial, defisit administratif, atau ketidakmampuan finansial dari institusi pendidikan, melainkan merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang mewujudkan adanya eksploitasi modern (modern slavery) yang secara implisit dilembagakan melalui kekosongan hukum (vacuum of law) atau kekaburan norma (obscuur norm) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral.(Khakim, 2020).
Kondisi kelam yang dibiarkan berlarut-larut oleh pemangku kebijakan ini pada akhirnya mencapai titik puncak pada perlawanan kolektif dari kelas pekerja akademik. Perlawanan ini memuncak dengan diregistrasikannya permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tulisan ini akan membahas mengenai persinggungan konseptual antara hukum pendidikan dan hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini juga menganalisis penyebab rendahnya upah guru dan dosen, mengeksplorasi sengketa konstitusional yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dan mengevaluasi arah transformasi kebijakan dari pihak eksekutif melalui regulasi kementerian yang berupaya merestorasi martabat profesi pendidik.
Teoretis dan Paradigma Hak Asasi Manusia dalam Rezim Pengupahan Pekerja Sektor Pendidikan
Sebelum membedah lebih jauh problematika yang terjadi di lapangan, sangat krusial untuk meletakkan landasan teoretis dan paradigma hak asasi manusia yang menaungi konsep pengupahan bagi pekerja, termasuk bagi tenaga pendidik.
Berdasarkan teori keadilan yang digagas oleh John Rawls dalam bukunya, A Theory of Justice, keadilan sosial diukur dari sejauh mana struktur masyarakat mendistribusikan hak dan kewajiban utama, serta menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial (Rawls, 1999). Dalam konteks hubungan industrial, distribusi keadilan ini diwujudkan dalam bentuk imbalan yang layak atas jasa yang telah diberikan oleh pekerja.
Ketiadaan upah yang layak bagi mereka yang telah menyerahkan tenaga, waktu, dan pikirannya merupakan sebuah pengingkaran terhadap prinsip distributive justice (keadilan distributif) dan commutative justice (keadilan komutatif). Lebih jauh, Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka, menekankan bahwa hukum harus memuat tiga nilai dasar, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Berlakunya aturan-aturan yang membiarkan pendidik dibayar di bawah kelayakan telah menggugurkan ketiga nilai dasar hukum tersebut.
Menurut perspektif hukum internasional, perlindungan atas upah minimum dan penghidupan yang layak adalah wujud dari Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak ekonomi, sosial, dan budaya. Merujuk Pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan penghidupan yang bermartabat untuk dirinya dan keluarganya. Instrumen ini kemudian diratifikasi dan diadopsi secara luas ke dalam konstitusi negara-negara beradab, termasuk Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 27 ayat (2) memberikan jaminan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lebih tegas lagi, pasca-amandemen konstitusi, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merumuskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Uwiyono dkk, 2020).
Ketentuan konstitusional ini menempatkan upah minimum bukan sebatas sebagai instrumen pengaturan pasar bebas (free market regulation), melainkan sebagai pengaman sosial absolut (absolute social safety net) yang wajib ditegakkan oleh instrumen kekuasaan negara tanpa terkecuali, baik pada sektor padat karya, sektor industri ekstraktif, maupun pada sektor jasa pendidikan yang bersifat nirlaba.
Konstruksi perlindungan hukum tersebut selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dinamika legislasi nasional kemudian memperbarui rezim ini melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Di dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang bersifat memaksa (dwingend recht) ini, pemerintah mengintervensi langsung hubungan perdata antara pekerja dan pengusaha. Penegasan mengenai tidak bolehnya penyimpangan upah minimum diatur dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum tersebut, berdasarkan konstruksi Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 88C UU Ketenagakerjaan, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi (Alverina dan Susilowati, 2015).
Pelanggaran terhadap larangan normatif ini tidak dipandang sebagai pelanggaran kontrak perdata (wanprestasi), melainkan dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana (misdrijf) ketenagakerjaan. Pelaku yang membayar upah di bawah standar diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda pidana yang bernilai ratusan juta rupiah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja (Dhobith, 2024).
Meskipun dasar hukum ketenagakerjaan ini telah terbangun, implementasi asas perlindungan yang memaksa tersebut mendadak tumpul secara diam-diam (silent annulment) manakala memasuki teritori institusi pendidikan. Tenaga pendidik, yang seharusnya dilindungi dengan standar kualifikasi intelektual yang tinggi, pada kenyataannya direduksi posisinya. Mereka dijerat oleh klausul-klausul perdata semu atas nama “pengabdian” dan “sukarela” yang pada hakikatnya bertentangan dengan kaidah dasar hukum perikatan dan hukum ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi pemicu ketimpangan ekstrem antara apa yang dijanjikan oleh pemerintah dan apa yang diterima secara materiil oleh para pendidik di ruang-ruang kelas mereka.
Tragedi Kemanusiaan Guru Honorer: Eksploitasi, Diskresi Pengelolaan Dana Bantuan, dan Lemahnya Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Menelusuri permasalahan pada tingkat akar rumput, yaitu di tingkat pendidikan dasar (SD, SMP) dan pendidikan menengah (SMA, SMK), penderitaan tenaga pendidik diwujudkan melalui fenomena membengkaknya populasi guru honorer. Guru honorer adalah tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) atau non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (non-PPPK) yang status kepegawaiannya bersifat sementara (precarious work), tetapi ironisnya, mereka dibebankan dengan tanggung jawab moral dan akademis yang setara, bahkan melampaui beban kerja guru berstatus ASN (Parapat dan Lie, 2026).
Praktik pengelolaan sumber daya manusia di tingkat sekolah dasar dan menengah sangat sarat dengan pengupahan yang tidak memenuhi standar kelayakan hidup. Fakta-fakta sosiologis menunjukkan bahwa kompensasi yang dialokasikan bagi guru honorer di berbagai daerah terpencil, maupun di pinggiran kota-kota besar, mayoritas berada dalam kisaran nominal yang memprihatinkan, yaitu berkisar antara Rp300.000,00 hingga maksimal Rp1.000.000,00 per bulan (KOMPASTV, 2025).
Berbagai kasus terungkap ke permukaan, memperlihatkan tingkat eksploitasi yang akut. Sebagai contoh, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hanya mendapatkan gaji per bulan berkisar antara Rp200.000,00 hingga Rp300.000,00, padahal ia harus menjalankan kewajiban presensi dan mengajar secara penuh waktu dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 14.00 siang (Dwi, 2022). Kasus yang lebih ekstrem terjadi pada seorang guru honorer di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah mengabdikan diri mengajar selama 17 tahun, tetapi hanya dihargai dengan kompensasi sebesar Rp83.000,00 hingga Rp100.000,00 setiap bulannya, yang mirisnya lagi, hanya dibayarkan secara kumulatif setiap triwulan (tiga bulan sekali) (Syarifudin dan Agriesta, 2022). Kenyataan ini memperlihatkan mengenai kegagalan pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial dan hak ekonomi guru yang memadai.
Secara hukum dan administratif, akar dari ketidakpastian pengupahan yang memiskinkan guru honorer di sekolah negeri ini bersumber dari tata kelola pembiayaan pendidikan yang terdesentralisasi tanpa kontrol pengaman. Guru honorer tidak pernah dicatatkan sebagai komponen penerima belanja pegawai tetap di dalam instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mekanisme eksistensi mereka semata-mata disandarkan pada diskresi kepala sekolah yang meminjam celah fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen 8/2026), sekolah diberikan legitimasi yuridis untuk menggunakan alokasi pagu Dana BOS Reguler minimal sebesar 50% (lima puluh persen) guna pembayaran honorarium pendidik non-ASN.
Konstruksi hukum pengelolaan Dana BOS ini pada hakikatnya memuat fungsi yang saling berbenturan. Di satu sisi, Dana BOS didesain untuk menunjang sarana operasional teknis kegiatan belajar mengajar, tetapi di sisi lain dipaksa untuk menjadi sarana penggajian tenaga honorer demi mencegah kolapsnya sistem pendidikan akibat kekurangan guru ASN. Akibat dari kebijakan ini adalah gaji guru honorer berfluktuasi tergantung pada jumlah murid (karena Dana BOS dihitung berdasarkan populasi siswa aktif atau headcount) dan efisiensi pengeluaran sekolah lainnya.
Apabila sekolah merekrut lebih banyak guru honorer untuk menutupi defisit formasi guru, maka anggaran minimal 50% dari Dana BOS tersebut harus dipotong dan dibagi rata menjadi porsi-porsi mikro, yang mengakibatkan upah yang diterima masing-masing guru honorer tereduksi hingga berada di bawah batas ambang.
Dari perspektif hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja antara guru honorer dan penyelenggara sekolah (khususnya yayasan pendidikan pada sektor swasta) diwarnai oleh ketimpangan posisi tawar (bargaining position). Yayasan sekolah swasta sering kali berlindung di balik otonomi lembaga sosial, nirlaba, dan kesepakatan kontraktual untuk membenarkan pengupahan di bawah standar UMK. Perjanjian kerja antara pihak yayasan dan guru sering kali disodorkan secara sepihak (standard contract) yang mengandung klausula yang tidak adil (exoneration clause), di mana guru diharuskan sepakat pada nilai nominal honorarium sukarela.
Secara hukum, praktik ini jelas cacat yuridis (Asyhadie, 2015). Berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/KUHPerdata), salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya sebab yang diperbolehkan (geoorloofde oorzaak). Pemaknaan sebab yang diperbolehkan ini dibatasi oleh Pasal 1337 BW/KUHPerdata, yang membatalkan segala bentuk perjanjian apabila materi muatannya bertentangan dengan undang-undang yang bersifat dwingend (memaksa). Karena norma Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 88E UU Ketenagakerjaan melarang pembayaran upah di bawah batas minimum, maka segala bentuk perjanjian kerja, kontrak honorer, atau Surat Keputusan Kepala Sekolah/Yayasan yang menetapkan upah guru di bawah UMR adalah batal demi hukum (nietig, null and void) secara perdata, dan memicu pertanggungjawaban pidana (strafbaar feit) bagi pemberi kerja (Kohar dan Irayadi, 2025).
Sayangnya, realitas penegakan hukum (law enforcement) yang dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat daerah mengalami kebuntuan manakala menyentuh institusi pendidikan. Disnaker acap kali terjerat pada keraguan yurisdiksi, menganggap bahwa sekolah bukanlah perusahaan komersial, sehingga hukum industrial dianggap tabu untuk ditegakkan. Di pihak lain, para guru honorer terkurung dalam budaya sungkan dan ketiadaan daya finansial untuk mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Siklus diam inilah yang memelihara ekosistem eksploitasi pendidikan dasar dan menengah selama berpuluh-puluh tahun di Indonesia (Amanah dkk, 2022).
Beban Birokrasi dan Tri Dharma: Ilusi Kesejahteraan Dosen di Perguruan Tinggi Swasta dan Dosen Non-ASN
Memasuki pendidikan tinggi, penderitaan dan eksploitasi finansial tenaga pendidik mengambil bentuk yang lebih sistemik, dilegitimasi oleh kerumitan birokrasi akademik, dan tugas Tri dharma Perguruan Tinggi. Seorang individu yang menyandang profesi dosen di Indonesia diwajibkan oleh undang-undang untuk memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya berpendidikan magister (S-2) dan memikul tanggung jawab moral, intelektual, serta tri dharma yang mencakup pelaksanaan tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi karya ilmiah, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pemenuhan tugas-tugas kompleks ini dikalkulasi, diawasi, dan diaudit secara berkala melalui platform digital nasional dalam bentuk pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD). Merujuk Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025), syarat agar seorang dosen dapat direkognisi statusnya sebagai Dosen Tetap (working full-time) adalah kewajiban untuk memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) Satuan Kredit Semester (SKS) dalam satu periode semester akademik.
Publik sering kali salah mempersepsikan atau menyederhanakan perhitungan SKS ini, menganggapnya semata-mata sebagai waktu kehadiran di dalam kelas. Padahal, secara regulasi, 1 (satu) SKS tidak dimaknai sebagai 50 menit tatap muka kelas. Nilai 1 SKS memiliki perhitungan bobot yang mengikat durasi waktu hingga 170 menit per minggu, yang merupakan akumulasi dari waktu untuk kegiatan tatap muka (50 menit), pelaksanaan tugas terstruktur (60 menit), dan pendalaman aktivitas belajar mandiri untuk penyusunan materi ajar (60 menit) (Hutomo, 2026b).
Apabila dikalkulasi, kewajiban beban minimal 12 SKS bermakna bahwa setiap dosen dituntut untuk melakukan kerja produktif secara nyata sedikitnya 34 jam kerja aktif per minggu (Hutomo, 2026b). Waktu yang masif ini bahkan belum mencakup beban psikologis dan waktu ekstra yang dihabiskan untuk memenuhi tuntutan publikasi di jurnal-jurnal ilmiah berskala internasional (bereputasi Scopus/WoS), pencarian hibah pendanaan riset eksternal, keterlibatan intensif dalam persiapan akreditasi program studi yang menguras energi administratif, serta fungsi-fungsi pelayanan manajerial rektorat kampus (Fadhil, 2025).
Di balik beban kerja yang setara dengan ekspektasi akademisi di tingkat global tersebut, rezim kompensasi dan pengupahan yang diterima oleh sebagian besar dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menampilkan realitas yang menyayat hati dan melanggar prinsip keadilan distributif. Berbagai kesaksian yang dihadirkan di persidangan pleno Mahkamah Konstitusi mengungkapkan tabir kelam institusi pendidikan tinggi, yaitu mayoritas dosen PTS dan PTN non-ASN menerima penghasilan dasar pada rentang yang sangat memilukan, yaitu antara Rp450.000,00 hingga Rp1.500.000,00 per bulan (Sulistyowati dan Damarjati, 2026). Angka ini jelas merepresentasikan nilai yang jauh di bawah ambang batas kemiskinan dan kelayakan hidup yang direpresentasikan oleh instrumen Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi kampus tersebut beroperasi (Sulistyowati dan Damarjati, 2026).
Bahkan, sebuah kejadian yang menyesakkan dada terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi, yaitu terdapat dosen yang memiliki rekam jejak kualifikasi akademik bergelar Doctor of Philosophy atau Ph.D. (S-3) lulusan dari Macquarie University di Australia yang bekerja di Universitas Airlangga, pada praktiknya hanya diganjar dengan kompensasi gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan (Mappapa, 2026). Untuk mempertahankan hidup agar tidak jatuh dalam kebangkrutan rumah tangga, banyak dosen muda dan dosen tetap berpendidikan tinggi yang terpaksa merangkap profesi sambilan yang berbanding terbalik dengan kegiatan cendekiawan; sebagian banting setir menjadi pengemudi ojek online, dan yang lain mencari tambahan penghasilan dengan berjualan kue (Aisyah, 2026). Kekejaman pengupahan inilah yang kemudian diistilahkan oleh para ahli dan saksi korban di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kekerasan finansial (financial violence) dan eksploitasi modern (modern slavery) yang dilembagakan oleh instrumen penyelenggaraan pendidikan nasional (Pujianti, 2026c).
Dalam mempertahankan keuangannya, pihak rektorat atau yayasan badan penyelenggara PTS umumnya memanfaatkan celah perlindungan hukum ketenagakerjaan di area abu-abu (grey area) dari skema komponen penghasilan. Institusi kampus berdalih bahwa meskipun nominal “gaji pokok” dosen sangat kecil atau jauh di bawah standar UMR, dosen masih mendapatkan aliran kas lain berupa honor per jam tatap muka, kompensasi penilaian SKS, insentif bimbingan tugas akhir, maupun tunjangan yang tidak tetap (Setiawanty, 2025). Namun, dalih percampuran komponen gaji ini secara yurisprudensial telah bertentangan dengan aturan pengupahan.
Berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 88E Ketenagakerjaan Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 beserta perubahannya dalam PP 51/2023), disebutkan bahwa apabila skema komponen upah di suatu entitas kerja terdiri atas gaji pokok (upah pokok) dan tunjangan tidak tetap, maka nilai upah pokok tersebut secara mandiri harus ditetapkan paling sedikit setara dengan besaran upah minimum (UMP/UMK). Perguruan tinggi negeri atau swasta sering kali membaurkan honor mengajar yang sifatnya dinamis dan fluktuatif ke dalam pelaporan total komponen gaji, sehingga dosen tidak memiliki perlindungan kepastian pendapatan (financial security) yang stabil pada masa-masa jeda perkuliahan (libur semester antara tahun ajaran) atau pada saat distribusi jadwal dan kuota SKS mengajar sedang menurun drastis.
Lebih jauh lagi, pada aspek kesetaraan di hadapan hukum dan pemberantasan diskriminasi sektoral, terbentang jarak yang diskriminatif antara nasib dosen berstatus ASN (PNS/PPPK) dan dosen swasta/non-ASN. Dosen ASN memiliki struktur kepangkatan dan gaji pokok yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yang bersifat mengikat dan mendapat kucuran tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja dari kas negara. Sebaliknya, akibat ketiadaan parameter hukum berupa angka batas gaji pokok minimum yang eksplisit dalam UU Guru dan Dosen, para dosen di PTS maupun dosen non-ASN di PTN sering kali diperlakukan sewenang-wenang oleh manajemen badan penyelenggara pendidikan ibarat pekerja harian lepas atau paruh waktu (part-time).
Mereka tidak menerima asuransi jaminan sosial yang lengkap dari pemberi kerja, tunjangan hari raya yang dipotong, maupun ketiadaan dana pensiun (purna tugas), padahal secara data administratif kementerian (PDDikti), status hukum mereka diikat sebagai tenaga kerja penuh waktu (full-time) yang tidak boleh berafiliasi ganda tanpa prosedur Lolos Butuh yang mengekang karier.
Benturan Dogma dan Kekaburan Tafsir: Dekonstruksi UU Guru dan Dosen menghadapi Rezim Hukum Ketenagakerjaan
Penyimpangan di level terbawah yang melanda guru honorer dan dosen swasta/non-ASN sebagaimana diuraikan sebelumnya, secara yurisprudensial bersumber dari benturan paradigma, konflik norma, dan kekaburan penafsiran frasa di antara dua instrumen hukum, yaitu rezim UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja melawan rezim sektoral, yaitu UU Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen, yang di era penerbitannya diharapkan bertindak sebagai pelindung muruah pendidik, khususnya pada Pasal 52 UU Guru dan Dosen, justru menyimpan cacat bawaan berupa ambiguitas frasa dan kekosongan norma.
Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum... meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan”. Puncak permasalahan bermula pada bunyi Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang merumuskan bahwa, “dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”.
Oleh para legal drafter dan penasihat hukum yayasan badan penyelenggara atau rektorat kampus-kampus negeri maupun swasta, frasa “berdasarkan perjanjian kerja” ini dibaca dan ditafsirkan secara sempit sebagai landasan legalitas pemberlakuan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract/contractvrijheid). Dengan tafsir ini, institusi pendidikan memposisikan besaran gaji pokok sebagai komoditas tawar-menawar (bargaining commodity) yang bisa ditetapkan sesuka hati asal terdapat tanda tangan persetujuan (consent) dari dosen, dan bebas untuk menyimpangi standar safety net pengupahan yang ditetapkan oleh Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Di sinilah letak perseteruan asas lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang umum) yang sering dieksploitasi oleh birokrat pendidikan. Klaim bahwa UU Guru dan Dosen sebagai aturan khusus dapat menganulir berlakunya norma UMR/UMP/UMK dari ranah UU Ketenagakerjaan (sebagai hukum umum), merupakan sebuah kesesatan berpikir secara ilmu hukum (legal fallacy). Mengapa demikian? Karena asas lex specialis hanya berlaku pada jenjang aturan yang lebih spesifik, tetapi tidak boleh menggugurkan asas hak asasi manusia dan norma hukum publik yang bersifat dwingend recht (hukum memaksa) yang ditetapkan demi ketertiban umum (Asikin dkk, 2010).
Dalam hukum Indonesia, intervensi negara melalui pengaturan batas bawah upah (minimum wage floor) adalah instrumen kebijakan publik yang bermuatan hukum pidana (public law intervention) untuk menumpas praktik-praktik eksploitatif penindasan kelas pekerja. Tidak ada satupun klausula dalam UU Guru dan Dosen yang merumuskan pendelegasian wewenang atau pengecualian (exemption clause) bagi institusi nirlaba pendidikan untuk melepaskan diri dari kepatuhan hukum standar upah minimal, apalagi jika dikaitkan dengan kedudukan dosen PTS maupun dosen Non-ASN sebagai pekerja (buruh akademik) yang tunduk pada yurisdiksi PHI, sehingga klausul perjanjian perdata yang melanggar ketetapan upah publik akan batal secara hukum tanpa perlu pembuktian material tambahan (Juliani dan Adha, 2025).
Lebih lanjut, pengaburan posisi tawar dosen ini diperparah oleh kegagalan sistem hukum nasional dalam memelihara definisi “kebutuhan hidup minimum” sebagaimana tercantum pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen. Di era Orde Baru hingga awal Reformasi, terminologi ini berkorelasi langsung dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ditetapkan pada tahun 1995 dan bertransformasi nama menjadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pasca 2005, di mana besaran upah didasarkan atas perhitungan survei fisik di masyarakat yang menghitung harga daging, beras, perumahan, hingga rekreasi. Akan tetapi, pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang kemudian dicabut melalui PP 36/2021 beserta perubahannya, formula penentuan upah minimum di Kementerian Ketenagakerjaan tidak lagi menggunakan nomenklatur Kebutuhan Hidup Layak dari survei fisik, melainkan bersandar pada instrumen makroekonomi berbasis indeksasi pertumbuhan ekonomi daerah (PE), varian inflasi (inflasi), dan batas atas batas bawah konsumsi rumah tangga regional alfa (α). Lenyapnya parameter mengenai “Kebutuhan Hidup Minimum” ini mengakibatkan UU Guru dan Dosen terputus hubungan koordinatifnya dengan instrumen hukum ketenagakerjaan. Norma tersebut lantas menjelma menjadi pasal karet tanpa daya ikat matematis operasional (inoperative clause).
Akibatnya, yayasan dan pimpinan perguruan tinggi memegang kendali monopoli diskresi (arbitrary discretion room) yang tiada batas untuk mematok angka atas interpretasi apa itu “penghidupan minimum” versi mereka sendiri, yang fatalnya selalu berakhir dengan keputusan penetapan nilai gaji pokok yang sangat menindas dosen dan berlipat ganda berada di bawah garis kepatutan upah minimum ketenagakerjaan regional.
Menguatkan ketimpangan aturan ini, dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M., Ph.D., yang tampil memberikan pendapat keahliannya, membongkar kecukupan UU Guru dan Dosen. Ia membuktikan di persidangan bahwa sistem pengupahan yang dikendalikan oleh UU Ketenagakerjaan adalah rezim yang jauh lebih berkepastian hukum tinggi (high legal certainty), karena parameter-parameter, besaran penalti, serta limitasi batas bawah (wage floor)-nya diatur dan diawasi oleh negara, tidak hanya mengandalkan kebaikan hati institusi (Pujianti, 2026b).
Perlawanan Pekerja Kampus: Sengketa Konstitusional dan Bedah Gugatan Uji Materiil Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi
Akumulasi dari rentetan penderitaan, keputusasaan finansial, dan kebuntuan litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memicu perlawanan kolektif berskala masif dari kalangan akademisi yang terpinggirkan. Sebuah tonggak perlawanan ditorehkan saat Serikat Pekerja Kampus (SPK), serikat buruh sektor pendidikan tinggi, bertindak bersama dengan individu-individu dosen korban eksploitasi, mengambil langkah berani mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen.
Permohonan ini kemudian diregistrasi secara resmi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 272/PUU-XXIII/2025. Langkah hukum ini didukung oleh argumentasi bahwa keberlakuan hukum pasal-pasal a quo tanpa hadirnya pemberian tafsir konstitusional yang spesifik dan mengikat dari Mahkamah, telah menyebabkan terjadinya degradasi dan pengkhianatan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Pelanggaran ini menabrak norma Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang berwujud kelayakan bagi kemanusiaan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan jaminan perlakuan yang berpegang pada keadilan dalam jalinan ikatan hubungan kerja.
Menelaah detail yang disajikan dalam berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti-bukti yang diangkat oleh Pemohon mengungkap borok tersembunyi manajemen upah dosen. Bertindak selaku pemohon II adalah Isman Rahmani Yusron, S.Pd., M.A., seorang intelektual bergelar Magister yang mendedikasikan hidupnya sebagai dosen tetap di Program Studi Psikologi pada Universitas Muhammadiyah Bandung. Dalam persidangan, diungkapkan bahwa meskipun Isman memiliki beban kerja tri dharma perguruan tinggi berskala masif setiap semesternya, yayasan tempatnya bernaung hanya memberikan apresiasi materiil dalam bentuk gaji pokok senilai Rp2.567.252,00 pada tahun 2021 dan belum mengalami perubahan yang melampaui kepatutan di tahun-tahun berjalan. Angka ini secara mencolok tertinggal di bawah landasan hukum ketenagakerjaan daerah setempat, yaitu Upah Minimum Kota (UMK) Bandung untuk Tahun 2025 yang telah resmi dipatok oleh ketetapan Gubernur pada angka Rp4.209.309,00 (Wulandari, 2025).
Profil penderitaan yang sama halnya mengiris empati publik dipaparkan oleh Pemohon III, Riski Alita Istiqomah, S.Pd., M.Pd., seorang dosen magister yang berafiliasi dengan Universitas Halim Sanusi Bandung. Perjalanan akademik Riski dicemari oleh tindakan sewenang-wenang institusinya; ia dilaporkan tidak menerima kucuran penghasilan bulanan reguler di tahun-tahun awal pengabdiannya, tidak memperoleh kontrak permanen, dan baru memegang penugasan pengajaran reguler dua tahun berselang yang kompensasinya direduksi secara keji. Gaji pokoknya ditahan pada angka Rp1.500.000,00 per bulan, ditambah kompensasi berwujud uang makan seharga Rp20.000,00 per lembar presensi, dan tunjangan ilusi peningkatan kinerja senilai Rp500.000,00, yang akumulasi totalnya jauh dari UMK yang ditetapkan.
Pemohon III ini bahkan merepresentasikan potret kelam kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. Saat ia berupaya menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengadvokasikan kelayakan upah dan melaporkan kasusnya ke birokrasi ketenagakerjaan, yang sukses berujung pada nota penetapan kekurangan pembayaran upah dari pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, pihak rektorat tempat ia mengajar melancarkan balasan. Bukannya tunduk pada koreksi penegakan hukum ketenagakerjaan, pemohon III justru dijatuhi hukuman penonaktifan secara sepihak dan dipaksa memasuki pemutusan hubungan kerja (PHK) secara paksa. Rentetan kasus ini memberikan sinyal gawat darurat (state of emergency) mengenai betapa rentannya kedudukan perlindungan serikat pekerja kampus ketika berhadapan dengan superioritas pemilik modal lembaga pendidikan (Mappapa, 2026). Secara doktrin hukum tata negara, kerangka permohonan (petitum) yang dirumuskan oleh tim litigasi SPK menampilkan strategi judicial review dengan mengajukan tiga tuntutan interpretasi progresif (conditional unconstitutionality) kepada sembilan Hakim Konstitusi.
Pertama, SPK mendesak Mahkamah untuk menjatuhkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa yang termuat pada Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Pemohon menuntut agar norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” diartikan secara tegas dan tak terbantahkan, sehingga frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terkecuali dimaknai sebagai kewajiban membayarkan komponen “gaji pokok yang secara matematis sekurang-kurangnya bernilai setara dengan standar nominal Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah yurisdiksi perguruan tinggi tersebut bernaung”.
Kedua dan Ketiga, SPK menuntut tindakan harmonisasi atas nomenklatur kata “gaji” yang termaktub di dalam Pasal 52 ayat (2) (bagi dosen negeri) dan ayat (3) (bagi dosen PTS) UU Guru dan Dosen. SPK meminta Mahkamah untuk menafsirkan bahwa pengertian gaji harus sama pada pemaknaan berupa “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR)”, yang pencapaiannya harus didukung kemandiriannya oleh serangkaian tunjangan tetap (tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan profesi), demi menjamin keamanan kepastian pembayaran dari penyusutan akibat percampuran honorarium yang fluktuatif (honor-based blending). Tuntutan ini merupakan strategi SPK dalam rangka menggempur diskriminasi yang telah sekian lama melebarkan polarisasi kesejahteraan antara tenaga dosen negeri berplat merah dan dosen swasta pejuang pendidikan mandiri.
Agenda sidang pleno pengujian undang-undang ini menjadi ajang pembuktian teoretik di mana seluruh komponen peradilan (Ahli, Pihak Terkait, Pemerintah, dan DPR) turun gunung untuk melakukan rekonstruksi nalar konstitusional. Menanggapi uji materiil ini, berbagai pihak terkait yang prihatin atas masa depan intelektualitas bangsa memberikan pandangan. Menurut perspektif ekonomi ketenagakerjaan dan advokasi sosial, konsorsium akademisi hukum yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) hadir dengan analisis tajam. CALS mendalilkan absennya regulasi batas minimum gaji pokok yang telah secara perlahan meracuni kelangsungan hidup individu dan menghancurkan fondasi mutu (quality baseline) pendidikan tinggi nasional, serta menjadi kemunduran bagi kebebasan akademik (Hutomo, 2026a).
Dosen yang otak dan raganya dihisap oleh beban finansial, terjebak siklus utang, serta harus bergulat di aspal jalanan mencari rezeki dari ojek daring, mustahil dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menghasilkan penelitian ilmiah yang berkualitas, merintis inovasi teknologi, atau melaksanakan monitoring ketat atas integritas moral dan metodologis dari mahasiswa asuhannya (Hutomo, 2026a). Kondisi kemiskinan dan penderitaan ini mendemotivasi mental pengajar dan menciptakan siklus kemunduran (doom loop), melemahkan kemandirian universitas sebagai produsen ilmu pengetahuan, dan pada penghujung rantai industri, menciptakan kerugian bagi peradaban masyarakat luas (Hutomo, 2026a).
Seirama dengan keresahan tersebut, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang turut mengambil peran aktif memberikan kesaksian bahwa persoalan pengupahan telah menormalisasi wabah brain drain, yaitu pelarian talenta-talenta emas akademisi (Ph.D. dan lulusan pascasarjana terbaik) ke industri global atau instansi swasta yang menghormati jerih payah finansial, seraya meninggalkan kelas-kelas perguruan tinggi di Indonesia diurus oleh dosen dengan kondisi kelelahan parah (burnout) (Rahmawaty, 2026). ADI menghadirkan hitungan kalkulasi akademik (academic projection) kepada Majelis Hakim, dengan argumentasi bahwa mempertimbangkan tingginya beban dosen yang secara legal wajib dipangku oleh seseorang bergelar sekurang-kurangnya strata dua (Magister), maka penetapan gaji setara UMR hakikatnya belum mencapai titik keadilan yang hakiki.
ADI memproyeksikan bahwa jaminan minimal gaji pokok haruslah digandakan pada sekurang-kurangnya dua kali lipat UMR, dengan menyesuaikan tunjangan fungsional agar tidak tergerus laju inflasi, mematok besaran usulan kompensasi perwujudan keadilan profesi hingga menjangkau proyeksi nominal Rp7,2 juta untuk formasi pemuncak fungsional Guru Besar (Zulkodri, 2026). Kalkulasi ini membuktikan bahwa aspirasi upah minimum SPK merepresentasikan suatu kompromi jalan tengah minimum berbalut keputusasaan untuk mempertahankan eksistensi demi mengenyahkan jerat kemiskinan, bukan demi kemewahan jabatan.
Sidang Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkap paradoks pada pihak penyusun perundang-undangan (legislatif/DPR) dan pelaksana operasional (pemerintah). Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., memberikan kritik dengan menyoroti rapuhnya kelemahan perumus undang-undang yang menggunakan nomenklatur “Kebutuhan Hidup Minimum” yang terbukti cacat karena kini tak lagi memiliki padanan sinkronisasi parameter teknis pada administrasi penomoran di Kementerian Ketenagakerjaan (Sulistyowati dan Damarjati, 2026) Hal ini menyisakan kekosongan di mana sang pendidik dibiarkan secara perdata dan tanpa perlindungan penyesuaian UMP indeksatif secara tahunan.
Berita mengejutkan juga muncul ketika Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan dukungan moril untuk memenangkan langkah hukum SPK. Komisi ini mengakui kepahitan dari kegagalan proses legislasi terdahulu yang luput memproteksi pekerja di sektor intelektual, seraya memproyeksikan harapan bahwa kekuatan amar putusan MK (seandainya permohonan tersebut dikabulkan) akan menghadirkan landasan konstitusional yang tidak bisa dibantah, sehingga dapat memaksa pihak eksekutif untuk melakukan pembongkaran mendasar dan revisi (omnibus process) terhadap seluruh tubuh UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Guru dan Dosen yang cacat (Ulum, 2026).
Reformasi Kebijakan dan Ilusi Regulasi Eksekutif: Telaah Penerbitan Permendiktisaintek 52/2025
Sadar akan menguatnya gelombang perlawanan dan tekanan publik, elemen-elemen pemerintahan dari rumpun kekuasaan eksekutif (Kementerian) merespons dengan melancarkan intervensi regulasi kebijakan besar-besaran untuk meredam eskalasi konflik ketenagakerjaan dosen. Transformasi administratif ini dimulai dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendikbudristek 44/2024), tetapi tak berselang lama karena dinamika reorganisasi kabinet kementerian di pemerintahan baru, aturan tersebut dicabut dan disempurnakan substansinya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025). Secara normatif, produk regulasi ini diproyeksikan oleh pemerintah sebagai titik balik yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa dan merestorasi muruah kewibawaan profesi akademisi (Walangadi, 2025).
Secara doktrinal, regulasi ini berusaha menjanjikan hadirnya jaminan kepastian hukum, kepastian pembinaan karier yang tidak digantung, pemangkasan administrasi tri dharma yang sebelumnya sangat mengekang agar lebih luwes serta termonitor, dan secara eksplisit untuk pertama kalinya meregulasi jaminan reformasi sistem penghasilan para dosen (Walangadi, 2025). Analisis dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, khususnya pada konstruksi Pasal 53 (yang merupakan penyempurnaan dari Pasal 51 Permendikbudristek 44/2024), memberikan secercah harapan.
Ketentuan tersebut memuat amar yang menetapkan penegasan yuridis bahwa setiap badan penyelenggara dan entitas pemberi kerja di ranah sivitas akademika (meliputi hierarki PTN maupun pengurus yayasan di PTS) dibebankan dengan kewajiban (mandatory duty) untuk memberikan instrumen kompensasi gaji pokok kepada seluruh dosen penuh waktu, di mana formulasi nominalnya harus di atas batasan kebutuhan hidup minimum. Aturan tingkat kementerian ini mendalilkan bahwa besaran parameter pengupahan tersebut harus ditundukkan kepada ketentuan perundang-undangan pada rezim hukum ketenagakerjaan yang mewajibkan pemenuhan hidup layak (merujuk pada UMP/UMK) (Liza, 2026). Intervensi via peraturan menteri ini merupakan respons reaktif pemerintah pusat untuk menutup diskriminasi perundang-undangan (legislative gap) yang saat ini tengah digugat di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, solusi yang dijanjikan oleh regulasi ini memuat terobosan yang dirancang untuk menghilangkan diskriminasi yang membelit dosen-dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri maupun dosen tetap swasta. Regulasi tersebut berupa percepatan uji sertifikasi pendidik (Serdos), beserta penyederhanaan atas persyaratan birokrasi, juga pemberlakuan sistem konversi kepangkatan antar-rezim atau inpassing secara digital dan terpusat (by system) tanpa perlu verifikasi manual. Dengan aktivasi ekosistem ini, diharapkan jenjang pangkat dan gelar fungsional akademik yang disandang oleh dosen-dosen swasta (seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor/Guru Besar) akan disetarakan (in passing) meniru susunan hirarki golongan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Konsekuensi finansial (financial windfall) dari penyetaraan otomatis ini, sekiranya ditepati, bahwa ribuan dosen kampus swasta akan dijanjikan dan disuntikkan hak materiil berupa penyerapan dana dari instrumen kas negara berwujud tunjangan profesi, tunjangan spesifik, dan khusus (wilayah 3T), hingga mencapai puncak tunjangan kehormatan bagi gelar Profesor, yang nominal nilainya dijamin setara dan sepadan utuh dengan perkalian besaran nominal 1 (satu) hingga 2 (dua) kali lipat gaji pokok struktur PNS, disesuaikan dengan derajat kepangkatan akademik masing-masing akademisi.
Akan tetapi, keberlakuan secara teoritis dari instrumen Peraturan Menteri seperti Permendiktisaintek 52/2025 memunculkan kecurigaan tentang kemungkinan berlakunya sebuah ilusi regulasi semata (regulatory illusion), di mana janji yang tidak didukung dengan eksekusi material yang mengikat serta sistem sanksi dan intervensi. Para pengamat kebijakan hukum pesimis atas keberhasilan (legal efficacy) aturan setingkat menteri ini saat bersentuhan dengan lapangan. Pertama, klausula ideal yang memaksa seluruh rentang Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk secara instan melonjakkan pembayaran nominal gaji dasar hingga di atas ambang garis upah minimum regional (UMR), telah menyulut kepanikan dan diprediksi akan menabrak realitas kebangkrutan yang membelit tubuh finansial dari mayoritas yayasan-yayasan berskala kecil-menengah. Puluhan hingga ratusan kampus-kampus PTS independen di penjuru provinsi yang terpinggirkan dari subsidi pemerintah dan bantuan pendanaan APBN ini, seluruh aliran operasional institusionalnya dibiayai dan bergantung yang bersumber dari aliran tunggal, yaitu pemasukan dari iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) para mahasiswanya (tuition fees) (Admin SPK, 2024).
Bila instrumen intervensi dan tirani tangan besi dari kebijakan pemerintah pusat yang memaksa pihak pimpinan PTS untuk melipatgandakan pengupahan menjadi sebanding lurus dengan deret ukuran UMK, tetapi tak sedikit pun difasilitasi dengan kucuran skema penyelamatan (bailout) subsidi perbantuan pendanaan likuiditas moneter langsung (direct block funding grant atau matching fund bail) khusus sub-komponen gaji dosen, maka dampak dari manuver kebijakan (policy side-effect) perwujudan kesejahteraan ini akan mendatangkan kehancuran (Dwiarnanto, 2021).
Regulasi semacam ini menyimpan bahaya yang sangat masif memicu pemutusan hubungan kerja massal (lay-offs) bagi tenaga dosen serta kebangkrutan operasional kampus swasta di seantero negeri akibat tak kuat menyangga defisit beban kewajiban (liabilities). Mengutip dari Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., eksistensi hukum sesungguhnya tidak boleh dan tidak cukup hanya dengan pasal-pasal pada lembaran negara (direktif-normatif), melainkan wajib berkesesuaian dengan rekayasa prasyarat sosio-ekonomi (fasilitatif) yang memungkinkan keadilan tersebut untuk dipraktikkan tanpa menumpahkan darah dalam kehancuran industri (Rahardjo, 2021).
Faktor kedua dari kerentanan ini terletak pada struktur tunjangan tambahan itu sendiri. Proses inpassing gelar yang dimudahkan secara digital maupun tunjangan subsidi sertifikasi dari kas negara, sama sekali tidak serta-merta melenyapkan permasalahan utamanya, yaitu kepastian pembayaran rutinan upah dasar bulan-ke-bulan (basic routine wage) yang bersumber dari pertanggungjawaban pihak yayasan penyandang dana. Seluruh tambahan uang tunjangan itu senantiasa dibayang-bayangi oleh bahaya penghentian sesaat (suspension of payout) akibat instabilitas kas, kelambanan (bureaucratic delay and payout backlog), atau ancaman pencabutan pendanaan secara sewenang-wenang (arbitrary termination) pada rezim pergantian menteri akibat penyusutan kapasitas kuota anggaran kementerian di sektor makro APBN negara di tahun-tahun mendatang (Aziz, 2026).
Seiring dengan kemacetan yang kerap dialami saat distribusi kucuran alokasi tunjangan bulanan dari pemerintah pusat, maka pada saat itu pula nasib sang dosen yang dimuliakan tadi akan kembali terseret pada realitas pahit dengan penghasilan tunggal yayasan (core foundation salary) pada angka Rp1,5 juta atau bahkan di bawah batas miskin (Pujianti, 2026a). Pada titik inilah, supremasi Konstitusi diuji muruahnya.
Sepanjang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi belum menuntaskan putusannya demi menjamin putusan inkonstitusional bersyarat secara mutlak ke dalam batang tubuh UU Guru dan Dosen dengan memasukkan frasa kewajiban kepatuhan (mandatory equivalence) “setara UMR”, maka selama itu pula segala macam regulasi wujud peraturan menteri, yang berdasarkan hierarki norma ketertiban dan harmonisasi perundang-undangan pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), maka status hukumnya terpaut jauh derajat keabsahannya di bawah kedudukan sebuah undang-undang, akan terus berada pada level rawan direvisi, dibelokkan multitafsir penafsirannya, atau sangat mudah dicabut kewenangannya oleh tanda tangan menteri pengganti di rezim pergantian pemerintahan mendatang, tanpa hambatan melalui forum legislatif (non-legislative veto).
Rekonstruksi Politik Hukum Pengupahan Pendidik Menuju Ekosistem Keadilan Substantif yang Memartabatkan Kemanusiaan
Permasalahan pengupahan pendidik yang jauh di bawah pengaman standar minimum merupakan perwujudan dari kelumpuhan sistemik dan cacat hubungan industrial, di mana pemerintah membiarkan ranah pendidikan terdistorsi dari kepastian hukum ketenagakerjaan melalui manipulasi narasi "pengabdian", yang pada gilirannya tidak hanya mengeksploitasi hak asasi warga negara secara konstitusional, tetapi juga mengakselerasi kemunduran akademik berupa eksodus talenta terdidik serta kehancuran moralitas daya saing ekosistem pendidikan bangsa.
Merespons kejahatan yang melanggengkan eksploitasi finansial bermodalkan dana BOS dan ketidakberdayaan dosen yayasan swasta tersebut, kebangkitan kolektif dari Serikat Pekerja Kampus beserta elemen pendidik yang merombak tatanan Mahkamah Konstitusi lewat Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025; sebuah benturan yang jauh melampaui kalkulasi demi merebut kembali muruah dan martabat kehormatan hak asasi pekerja intelektual di dalam sistem jaminan kesejahteraan nasional.
Sebagai puncaknya, penyatuan integrasi antara supremasi kepastian hukum ketenagakerjaan dengan perlindungan kedaulatan hukum pendidikan memosisikan dirinya sebagai prasyarat atau conditio sine qua non yang tidak dapat, demi membebaskan Republik Indonesia dari jeratan eksploitatif serta bertransformasi menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan, makmur, dan mewujudkan cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa secara autentik.
Referensi
Buku
Abrianto, B. O. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Pengantar, Hakikat Hubungan Kerja, dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan (Edisi 1). Jakarta: Kencana.
Asikin, Z., Wahab, A., Husni, L., dan Asyhadie, Z. (2010). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.
Asyhadie, Z. (2015). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Khakim, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Oxford: Oxford University Press.
Uwiyono, A., Hoesin, S. H., Suryandono, W., dan Kiswandari, M. (2020). Asas-Asas Hukum Perburuhan (Edisi 2). Jakarta: Rajawali Pers.
Artikel Jurnal
Alverina, C., dan Susilowati, I. F. (2015). Status Guru Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Novum: Jurnal Hukum, 2(4), 1–7. https://doi.org/10.2674/novum.v2i4.17196
Amanah, S., Tania, R. S., Putri, A., Mahendra, J. P. J., dan Hakim, L. (2022). Paradigma Pemerintah terhadap Upah Guru Honorer dalam Persepektif Hukum. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum, 11(4), 308–318. https://doi.org/10.55129/.v11i4.2076
Dhobith, A. (2024). Analisis Kebijakan Gaji Guru Honorer Terhadap Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Indonesia. Paramurobi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 7(1), 44–62. https://doi.org/10.32699/paramurobi.v7i1.6609
Dwiarnanto, A. (2021). Perlindungan Honorarium Terhadap Tenaga Pengajar/Dosen yang Mengajar di Perguruan Tinggi Swasta menurut UU No 13 Tahun 2003. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(1), 31–41. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i1.1371
Juliani, W., dan Adha, L. H. (2025). Tinjauan Yuridis Ketentuan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Kesejahteraan Bagi Pekerja atau Buruh menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Jurnal Private Law, 5(1), 168–177. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5018
Kohar dan Irayadi, M. (2025). Analisis Yuridis Upah di bawah Upah Minimum sebagai Hitungan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja yang Diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), 82–90. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.84
Parapat, F. R., dan Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Guru Honorer dalam Pemenuhan Hak atas Upah Layak: Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Guru Honorer di Papua. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 34–44. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8247
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648).
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1121).
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.
Deklarasi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Resolusi Majelis Umum PBB 217 A (III), 10 Desember 1948.
Perkara Pengadilan
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artikel Daring
Admin SPK. (24 September 2024). Meninjau Kebijakan Kesejahteraan Dosen dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Serikat Pekerja Kampus. https://spk.or.id/post/view/meninjau-kebijakan-kesejahteraan-dosen-dalam-permendikbudristek-no-44-tahun-2024
Aisyah, N. (3 Juli 2026). Miris! Dosen Non-ASN PTN Bergaji di Bawah UMK, Nyambi Jualan Kue-Ngojol. detik. detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8558207/miris-dosen-non-asn-ptn-bergaji-di-bawah-umk-nyambi-jualan-kue-ngojol
Aziz, A. (18 Maret 2026). Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Dunia Dosen. https://duniadosen.com/karir/ketentuan-baru-gaji-dosen-sesuai-permendiktisaintek-no-52/
Dwi, A. (15 September 2022). Cerita Guru SD Honorer Bergaji Rp 200 Ribu Belikan Murid Dasi dan Sepatu Baru. detik. detikjatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6293379/cerita-guru-sd-honorer-bergaji-rp-200-ribu-belikan-murid-dasi-dan-sepatu-baru
Fadhil, H. (26 Desember 2025). Dosen Gugat UU ke MK agar Gaji Setara UMR. detik. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8278398/dosen-gugat-uu-ke-mk-agar-gaji-setara-umr
Hutomo, M. S. (24 April 2026a). Ketidakjelasan Standar Minimum Gaji Ancam Kesejahteraan Dosen dan Kualitas Pendidikan Tinggi. Serikat Pekerja Kampus. Serikat Pekerja Kampus. https://spk.or.id/post/view/ketidakjelasan-standar-minimum-gaji-ancam-kesejahteraan-dosen-dan-kualitas-pendidikan-tinggi
Hutomo, M. S. (25 Mei 2026b). Dosen: Kerjanya Se-Dos, Gajinya Se-sen. Serikat Pekerja Kampus. Serikat Pekerja Kampus. https://spk.or.id/post/view/dosen-kerjanya-se-dos-gajinya-se-sen
Liza. (13 Januari 2026). Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Berlaku, Ini Arah Baru Kebijakan Profesi Dosen di Perguruan Tinggi. SEVIMA. SEVIMA. https://sevima.com/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025-berlaku-ini-arah-baru-kebijakan-profesi-dosen-di-perguruan-tinggi/
Mappapa, P. L. (4 Juli 2026). Saat Dosen Jadi Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif dari Kampus. detik. detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8559912/saat-dosen-jadi-saksi-ketua-mk-minta-tak-ada-tindakan-negatif-dari-kampus
Pujianti, S. (5 Mei 2026a). Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak. Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI. https://mkri.id/berita/pihak-terkait-komponen-penghasilan-dosen-belum-jamin-standar-hidup-layak-24986
Pujianti, S. (22 Juni 2026b). Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen. Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI. https://mkri.id/berita/ahli-pengupahan-dalam-uu-ketenagakerjaan-lebih-berkepastian-hukum-dibandingkan-uu-guru-dan-dosen-25233
Pujianti, S. (30 Juni 2026c). Kisah Dosen Non-ASN Mengalami Kekerasan Finansial. Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI. https://mkri.id/berita/kisah-dosen-non-asn-mengalami-kekerasan-finansial--25329
Rahmawaty, L. (26 Mei 2026). MK dengarkan keterangan ADI soal kesejahteraan dosen. Antara. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5582492/mk-dengarkan-keterangan-adi-soal-kesejahteraan-dosen
Setiawanty, I. (30 Desember 2025). Mengapa Aturan Gaji Dosen Digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tempo. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/mengapa-aturan-gaji-dosen-digugat-ke-mahkamah-konstitusi-2103227
Sulistyowati, F. I., dan Damarjati, D. (5 Mei 2026). Hakim MK Soroti Permohonan Gaji Dosen Non-PNS agar Mengacu ke Upah Minimum. Kompas. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/05/16002091/hakim-mk-soroti-permohonan-gaji-dosen-non-pns-agar-mengacu-ke-upah-minimum
Syarifudin dan Agriesta, D. (29 Juli 2022). Cerita Guru Honorer di Pelosok NTB, Sudah 17 Tahun Mengabdi, Digaji Rp 83.000 Per Bulan. Kompas. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/164910078/cerita-guru-honorer-di-pelosok-ntb-sudah-17-tahun-mengabdi-digaji-rp-83000
Ulum, K. (26 Mei 2026). Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X Minta Hakim Kabulkan Permohonan—FPKB DPR RI. https://www.fraksipkb.com/2026/05/26/sidang-gugatan-kesejahteraan-dosen-di-mk-komisi-x-minta-hakim-kabulkan-permohonan/
Walangadi, M. R. V. (30 Desember 2025). Resmi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Ditandatangani, Karir dan Penghasilan Dosen Lebih Pasti. Universitas Gorontalo. Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum. https://bkku.ung.ac.id/home/berita/resmi-permendiktisaintek-nomor-52-tahun-2025-ditandatangani-karir-dan-penghasilan-dosen-lebih-pasti
Wulandari, T. (27 Desember 2025). Dosen Gugat Gaji di Bawah Upah Minimum, Komisi X DPR: Masuk Revisi UU Sisdiknas. detik. detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8279412/dosen-gugat-gaji-di-bawah-upah-minimum-komisi-x-dpr-masuk-revisi-uu-sisdiknas
Zulkodri. (13 Juli 2026). Tunjangan Dosen Dinilai Tak Lagi Relevan, Ahli Usulkan Kenaikan hingga Rp7,2 Juta di Sidang MK. Bangkapos. Bangkapos.com. https://bangka.tribunnews.com/news/1689765/tunjangan-dosen-dinilai-tak-lagi-relevan-ahli-usulkan-kenaikan-hingga-rp72-juta-di-sidang-mk
Video
KOMPASTV. (2025). Guru Honorer Digaji Rp300.000 , Harus Mengajar Lewati Hutan 6 Km [You Tube]. https://www.youtube.com/watch?v=fFhQlBwGo_s
