Romantisasi Sektor Informal: Telaah Kekosongan Perlindungan Pekerja Rentan

Seorang Mahasiswa yang bersahaja asal Universitas Airlangga dan memiliki ketertarikan dalam kepenulisan
·waktu baca 34 menit
Tulisan dari Anindhito Gading Rasunajati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menggugat Narasi Heroik di Balik Kepulan Asap Jalanan
Di sudut-sudut jalanan kota besar hingga pelosok gang sempit di seluruh penjuru Indonesia, kepulan asap dari wajan yang mendidih dan aroma bumbu pedas dari olahan seblak, cilok, cireng, serta aneka gorengan telah menjadi pemandangan sehari-hari yang dikonstruksi secara sosial sebagai wujud ketangguhan ekonomi rakyat. Publik dan para pemangku kebijakan sering kali terbuai oleh narasi romantis yang memuji-muji Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner sebagai perwujudan dari ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi.
Ledakan pedagang kaki lima dan gerobak kuliner yang masif ini melahirkan sebuah fenomena yang belakangan populer dengan julukan “Republik Tepung”, sebuah julukan yang menggambarkan betapa dominannya komoditas berbasis terigu dan aci dalam menggerakkan roda ekonomi di tingkat akar rumput (Yanvingsesa, 2025). Namun, apabila fenomena makro ini dianalisis menggunakan tinjauan sosiologi-ekonomi dan hukum ketenagakerjaan, realitas yang tersembunyi di baliknya akan terkuak secara benderang. Ledakan wirausaha skala mikro ini, pada hakikatnya, bukanlah bentuk inovasi pasar yang sehat maupun kewirausahaan yang visioner, melainkan sebuah wujud keputusasaan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak di sektor formal.
Pertumbuhan kuantitas UMKM di Indonesia, yang kini mencakup lebih dari enam puluh empat juta unit usaha dan menyerap mayoritas dari total angkatan kerja nasional, menyimpan sebuah penyimpangan makroekonomi dan cacat hukum yang sangat berbahaya (Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Tengah, 2025). Sebagian besar dari usaha mikro ini lahir bukan dari pembacaan peluang pasar atau akumulasi modal, melainkan dari keterpaksaan demi menyambung hidup harian.
Fenomena ini dalam literatur ekonomi pembangunan dan sosiologi ketenagakerjaan dikenal sebagai necessity entrepreneurship (Pristiyanto, 2026). Ketika sektor industri padat karya dan korporasi melakukan efisiensi atau perampingan besar-besaran, jutaan pekerja seketika terlempar ke jalanan tanpa pengaman sosial yang memadai dari instrumen perlindungan negara. Rasa malu sosial (social shame) yang melekat pada status pengangguran di tengah masyarakat komunal memaksa individu-individu ini untuk segera menyandang identitas baru sebagai “wirausahawan” atau “pedagang mandiri” (Wahyudi, 2026). Identitas ini sering kali hanya berfungsi sebagai tabir untuk menutupi kenyataan bahwa mereka sebenarnya adalah pengangguran terselubung (disguised unemployment), yang mana tingkat produktivitas dan pendapatan riil mereka berada jauh di bawah standar kelayakan hidup kemanusiaan yang diamanatkan oleh konstitusi (Admin LBH Jakarta, 2026).
Lebih tragis lagi, ekonomi informal yang dibangun di atas keterpaksaan dan keputusasaan ini sangat bergantung pada rantai pasok global, khususnya pada komoditas bahan baku pokok yang hampir seratus persen diimpor oleh pemerintah, yaitu gandum (Agustin, 2025). Jutaan pedagang gorengan, mie instan, martabak, dan aneka jajanan berbasis terigu meletakkan nasib kelangsungan hidup dan napas ekonomi harian mereka pada stabilitas geopolitik global dan fluktuasi nilai tukar yang sepenuhnya berada di luar kendali serta jangkauan mereka. Romantisasi UMKM yang terus diproduksi oleh aparatur negara melalui pidato politik dan laporan statistik pada hakikatnya berfungsi sebagai alat bius sosial. Narasi ini secara efektif mengalihkan perhatian publik dari kegagalan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial, menegakkan kepastian hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada kelas pekerja, serta menjamin kedaulatan pangan nasional secara mandiri (Emka, 2026).
Tulisan ini akan mengupas tuntas permasalahan “Republik Tepung” dengan menganalisis secara mendalam tentang ketimpangan struktural, jebakan kemiskinan antargenerasi, kerentanan rantai pasok internasional, serta kekosongan perlindungan hukum bagi pekerja informal berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan regulasi ketenagakerjaan, guna memberikan pemahaman yang membuka tabir glorifikasi semu.
Permasalahan Necessity Entrepreneurship dan Jebakan Ekonomi: Sebuah Keterpaksaan
Dalam ilmu ekonomi dan kewirausahaan, terminologi entrepreneurship atau kewirausahaan sering kali mengalami penyederhanaan dan disalahpahami sebagai individu yang bersifat homogen, di mana setiap individu yang membuka usaha selalu diasumsikan sedang menghimpun modal menuju kebebasan finansial. Realitas sosiologis di Indonesia menunjukkan perbedaan dan kesenjangan antara opportunity entrepreneurship, yaitu wirausaha yang lahir dari inovasi sadar, pemetaan peluang pasar, dan kesiapan modal, dengan necessity entrepreneurship, yang lahir dari insting untuk bertahan hidup akibat ketiadaan opsi pekerjaan lain di pasar tenaga kerja (Huang dkk, 2025).
Fenomena jalanan “Republik Tepung” yang didominasi oleh kategori keterpaksaan ini, melalui individu-individu marjinal yang terdepak dari sistem kerja formal korporasi, atau para sarjana muda yang kalah bertarung dalam pasar tenaga kerja yang semakin menyusut, terpaksa mengalokasikan sisa pesangon atau tabungan darurat mereka untuk membeli gerobak dan kompor demi menjual olahan aci atau terigu (Kendati Demikian, 2026). Praktik kewirausahaan karena desakan “kepepet” ini memiliki karakteristik permasalahan yang konsisten, yaitu orientasi bertahan hidup jangka pendek, stagnasi atau ketiadaan inovasi produk, skala operasional yang bersifat mandiri, dan ketiadaan ruang untuk melakukan investasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun penetrasi teknologi digital secara bermakna (Azjahra dkk, 2026).
Kondisi tersebut secara langsung menjerumuskan jutaan pelaku usaha mikro ke dalam apa yang disebut sebagai Jebakan Bonsai (Bonsai Trap). Metafora bonsai ini sangat representatif untuk mendeskripsikan UMKM di Indonesia, yaitu jumlah populasinya sangat masif, terlihat hidup, rimbun, dan berjejalan di setiap trotoar, tetapi secara struktural mereka tidak memiliki instrumen maupun ruang untuk tumbuh membesar menjadi usaha skala menengah atau besar (Tambunan, 2023), karena barrier to entry atau hambatan rintangan untuk berjualan kuliner jalanan sangat rendah dan hampir tidak membutuhkan kualifikasi keahlian khusus, pasar menjadi sangat padat (overcrowded) dengan produk yang identik secara visual dan rasa (Kendati Demikian, 2026).
Akibatnya, mekanisme persaingan tidak lagi didasarkan pada kualitas materiil atau diferensiasi nilai tambah produk, melainkan berakhir pada perang harga yang sangat merusak di tingkat akar rumput (Redaksi Datanesia, 2025). Margin keuntungan ditekan habis-habisan hingga ke titik terendah operasional, menghalangi terjadinya proses akumulasi modal yang merupakan prasyarat bagi ekspansi sebuah bisnis. Para pedagang aci dan seblak ini berputar pada siklus harian yang melelahkan hanya untuk memutar modal guna berbelanja bahan baku keesokan harinya, tanpa pernah mencicipi sisa pendapatan riil yang cukup untuk meningkatkan kelas usahanya atau mengangkat derajat sosial keluarga mereka.
Secara kalkulasi makroekonomi, kuantitas puluhan juta UMKM mikro ini justru memberikan sumbangsih semu terhadap agregat pertumbuhan yang stagnan. Mereka tidak memproduksi leverage teknologi atau nilai tambah komoditas yang menggerakkan devisa, melainkan sekadar melakukan sirkulasi dan perputaran uang di kalangan kelas pekerja bawah yang sama-sama berjuang mempertahankan hidup (Ariani dkk, 2024). Kegagalan dari intervensi pemerintah terlihat dari formulasi kebijakan permodalan yang sering kali salah mendiagnosis penyebab. Program pemerintah berupa kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering kali dianggap sebagai solusi, padahal menyuntikkan dana utang ke dalam ekosistem pasar yang sudah mengalami kejenuhan tanpa dibarengi penciptaan ekosistem industri hulu-hilir akan berujung pada kanibalisme ekonomi di tingkat jalanan (Kendati Demikian, 2026).
Para pedagang kecil ini dipaksa untuk saling memangsa pangsa pasar tetangganya yang berjualan di trotoar yang sama. Hal ini merupakan perwujudan dari kemiskinan struktural yang saling menghidupi kemiskinan, sebuah hubungan ekonomi yang tragis di mana penjual miskin bertahan hidup sekadar agar pembeli yang juga merupakan warga miskin dapat mengonsumsi kalori murah, tanpa ada satupun pihak yang berhasil naik mobilitas sosialnya.
Pengangguran Terselubung dan Marginalisasi Pekerja dalam Tinjauan Sosiologi Hukum
Membludaknya fenomena wirausaha keterpaksaan di sektor informal pinggir jalan ini tidak dapat ditelaah secara terpisah dari konsep pengangguran terselubung (disguised unemployment). Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai instrumen ketenagakerjaan resmi milik pemerintah sering kali menggunakan parameter yang longgar, di mana seseorang dikategorikan sebagai “bekerja”, asalkan mereka melakukan kegiatan ekonomi yang mendatangkan penghasilan minimal satu jam dalam seminggu berturut-turut (Hamid dan Syafri, 2026).
Definisi statistik yang disederhanakan ini menjadi tirai birokrasi yang menutupi realitas kelam penderitaan masyarakat di lapangan. Ratusan ribu sarjana muda yang ijazahnya tidak laku di bursa kerja, serta para pekerja yang banting setir menjadi penjual gorengan, peracik minuman boba, atau pengemudi ojek daring, telah dihapus dari daftar pengangguran statistik (Wibawanti, 2025). Hal ini menciptakan ilusi bagi pengambil kebijakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia berhasil ditekan dan dikendalikan dengan baik (Muhyiddin dkk, 2026). Namun, jika dilihat secara substansi melalui sosiologi ketenagakerjaan, produktivitas marjinal mereka hampir mendekati nol. Waktu, curahan tenaga fisik, dan tingkat pendidikan formal yang telah mereka tempuh dengan biaya mahal sama sekali tidak terserap secara optimal, sehingga menghasilkan pendapatan yang sangat fluktuatif, rentan, dan sering kali berada jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam mengeksplorasi fenomena migrasi paksa ke jalanan ini, rasa malu sosial (social shame) memainkan peranan sosiologis dan psikologis yang sangat rentan. Di tengah konstruksi masyarakat komunal Indonesia yang sangat menempatkan status kepemilikan pekerjaan sebagai tolak ukur utama dari martabat, kedewasaan, dan kehormatan seorang individu, predikat “pengangguran” membawa stigma negatif yang menghancurkan jiwa (Bacq dkk, 2023). Oleh karena itu, membangun sebuah tenda terpal kecil di atas trotoar yang berdebu dan menuangkan minyak curah ke dalam wajan penggorengan seketika menjadi sebuah mekanisme koping psikologis dan pertahanan diri (self-defense mechanism) agar individu tersebut tetap diakui memiliki fungsi sosial di mata tetangga dan keluarga.
Mereka menyibukkan dan menghukum diri dari fajar menyingsing hingga larut malam, membakar ketahanan fisik dan kewarasan mental, demi mempertahankan sebuah status semu bahwa mereka sedang berikhtiar dan “berusaha”. Padahal, dari sudut pandang hukum tata negara dan hak asasi manusia, pemerintah secara terang-terangan telah gagal dalam memfasilitasi dan mewujudkan hak konstitusional mereka atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Kondisi ini secara masif memperparah ketimpangan struktural, di mana kelas menengah atas dan oligarki pemodal terus menikmati fleksibilitas kemudahan investasi dan akumulasi kekayaan berkat kelonggaran aturan, sementara warga kelas bawah dibiarkan saling bertarung memperebutkan sisa-sisa remah sumber daya ekonomi di jalanan yang berstatus ilegal dan minim proteksi hukum serta jaminan sosial kelayakan hidup (Hadiz dan Robison, 2013).
Lingkaran setan kemiskinan (vicious circle of poverty) yang dikonseptualisasikan dalam teori ekonomi klasik kini semakin mencengkeram erat leher para pekerja di sektor informal ini. Ketidaksempurnaan instrumen pasar, rendahnya literasi finansial akibat ketiadaan edukasi, tertutupnya akses terhadap permodalan perbankan yang adil tanpa agunan (Aribawa, 2016), serta absennya perlindungan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan membuat pedagang kecil sangat rentan terhadap guncangan eksternal terkecil sekalipun (Pitoyo, 2007). Ketika terjadi musibah yang tidak terelakkan seperti penyakit kronis, kecelakaan lalu lintas saat berdagang, penggusuran sepihak oleh aparat penegak Perda, atau lonjakan inflasi harga bahan baku, mereka sama sekali tidak memiliki pengaman (safety net). Sebagian besar, bahkan seluruh pendapatan harian yang diperoleh dari berjualan langsung habis terkuras untuk membiayai konsumsi pangan keluarga hari itu juga, sehingga tingkat kecenderungan menabung marjinal (marginal propensity to save) berada di titik terendah, atau bahkan negatif akibat utang (Rachmawati, 2020).
Konsekuensinya, mereka tidak akan pernah bisa melakukan reinvestasi untuk modernisasi atau ekspansi usahanya. Implikasi sosiologisnya berlanjut pada anak-anak mereka yang sering kali terpaksa mengorbankan waktu belajar atau bahkan putus sekolah demi membantu orang tua menjaga warung, yang pada gilirannya mewariskan kemiskinan struktural ini kepada generasi berikutnya. Keterbelakangan yang berkesinambungan ini merupakan bentuk kejahatan yang dibiarkan dan dipelihara oleh tata sistem ekonomi yang timpang.
Ancaman Kedaulatan Pangan: Dominasi Gandum Impor dan Kerentanan Rantai Pasok Global
Di balik lezatnya seblak jeletot, cilok bumbu kacang, dan aneka gorengan krispi yang saat ini dijuluki sebagai kuliner rakyat dengan harga terjangkau, terdapat sebuah bom waktu ekonomi makro yang mengancam kedaulatan negara. Esensi dari identitas “Republik Tepung” ini bertumpu pada satu komoditas, yaitu gandum. Realitas geografis dan penentuan agroklimatologis menegaskan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa tanah Indonesia tidak memiliki kesesuaian ekologis untuk memproduksi gandum dalam skala industri (Agridigi FKP UNESA, 2025a). Oleh karena itu, seratus persen dari kebutuhan jutaan ton tepung terigu yang hari ini telah menjelma menjadi tulang punggung perekonomian dan gantungan hidup jutaan UMKM kuliner di Indonesia didatangkan langsung dari luar negeri.
Ketergantungan ini memosisikan Indonesia sebagai salah satu negara importir gandum terbesar di dunia, dengan volume impor yang trennya terus melesat secara drastis, mencapai kisaran 13 juta ton per tahunnya (Hutahaean dkk, 2026). Transformasi diet masyarakat secara perlahan menuju penetrasi budaya pangan asing berbasis gandum ini tidak hanya mengubah pola konsumsi gizi secara drastis, tetapi juga menciptakan sebuah ketergantungan neokolonialistik yang sangat berbahaya terhadap rantai pasok global (Rohmati, 2022). Para pedagang kecil yang setiap hari memeras keringat di pinggir jalan untuk mencari nafkah harian secara tidak sadar telah diikat pada fluktuasi indeks komoditas bursa internasional dan dinamika kebijakan politik luar negeri negara-negara produsen gandum utama seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, Rusia, dan Ukraina (Robi, 2026).
Kerentanan ini terbukti ketika terjadi guncangan geopolitik yang mendadak. Pecahnya konflik bersenjata dan invasi militer antara Rusia dan Ukraina, yang berujung pada pemblokadean akses logistik maritim di Laut Hitam, seketika itu juga memicu kepanikan pasar berupa kelangkaan pasokan dan meroketnya harga gandum tak terkendali di pasar global (Raharja dkk, 2026). Dampak makroekonomi ini merambat dengan drastis hingga ke tingkat mikro di perkampungan Indonesia. Bagi korporasi pangan berskala raksasa, kenaikan harga bahan baku impor masih dapat diantisipasi dan dimitigasi melalui instrumen perlindungan nilai finansial (hedging), diversifikasi stok, atau dengan mudah diteruskan bebannya kepada konsumen akhir melalui penyesuaian harga jual produk. Namun, bagi para pelaku necessity entrepreneurship di jalanan yang bermodalkan pas-pasan, menaikkan harga jual setusuk cilok atau sepotong gorengan sebesar lima ratus rupiah saja bisa berakibat fatal pada hilangnya loyalitas konsumen atau pelanggan setia mereka yang daya belinya juga sedang hancur akibat inflasi domestik (Cipta dan Asmara, 2023).
Akibatnya, para pedagang mikro yang tidak berdaya ini terpaksa menelan pil pahit dengan mengikis margin keuntungan harian mereka yang sudah setipis kertas, atau melakukan kompromi ekstrem dengan mengurangi porsi, ukuran, dan kualitas bahan campurannya, yaitu sebuah fenomena adaptasi bertahan hidup yang dikenal sebagai sistem shrinkflation jalanan (Bisniscom, 2026). Mereka menjadi pihak yang paling memikul beban penderitaan akibat inflasi yang diimpor (imported inflation), menanggung beban perang proksi internasional di atas pundak mereka tanpa adanya skema campur tangan perlindungan stabilitas harga dari otoritas negara (Mariyanto, 2025).
Ketergantungan ini mencerminkan kegagalan yang masif dalam perencanaan strategis ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Meskipun pemerintah secara retoris terus menggaungkan program diversifikasi pangan lokal yang diklaim berbasis pada komoditas pribumi seperti singkong, ubi jalar, jagung, atau sagu, dominasi tepung terigu telah mengakar di dalam struktur ekonomi dan selera masyarakat kelas bawah (Agridigi FKP UNESA, 2025b). Tepung tapioka atau aci memang menggunakan singkong lokal sebagai bahan dasarnya, tetapi dalam praktik kulinernya, perpaduan adonannya dengan tepung terigu sangat mendominasi resep masakan jalanan demi mencapai tekstur yang diinginkan konsumen.
Absennya kemandirian pangan ini bermakna bahwa ekonomi akar rumput Indonesia sedang berdiri di atas pasir hisap. Jika sewaktu-waktu kembali terjadi krisis logistik maritim global, embargo dagang internasional, atau cuaca ekstrem perubahan iklim yang melumpuhkan panen gandum massal di negara eksportir, maka jutaan UMKM kuliner di Indonesia akan langsung lumpuh dan gulung tikar dalam hitungan minggu. Ledakan pengangguran yang tak terbayangkan skalanya akan terjadi secara serentak, memicu gelombang ketidakstabilan sosial yang parah. Fenomena ketergantungan ini menjadi antitesis bahwa narasi UMKM adalah penyangga ekonomi tahan banting; sebaliknya, mereka adalah lapisan ekonomi yang paling rapuh dan menjadi korban pertama yang hancur ketika badai gangguan rantai pasok global menghantam Indonesia.
Dekonstruksi Politik Hukum Romantisasi UMKM: Alat Pengalihan Isu Ketimpangan
Di tengah kompleksitas persoalan kemiskinan dan kerentanan yang meliputi keseharian para pedagang tepung jalanan, aparatur negara beserta birokrasinya justru secara terus-menerus memproduksi narasi romantisasi dan glorifikasi terhadap UMKM. Secara sosiologis, ekonomi, dan politik, narasi yang mendengungkan bahwa UMKM adalah “tulang punggung perekonomian nasional”, “pahlawan krisis”, atau “penyelamat PDB”, ternyata tidak lebih dari instrumen ideologis untuk menormalisasi dan menjustifikasi penderitaan rakyat (Habibi dan Juliawan, 2018). Dengan aktif memuji narasi ketangguhan, kemandirian, dan kreativitas rakyat yang terpaksa bertahan hidup dengan berjualan es teh jumbo, seblak, atau gorengan, pemerintah secara tidak langsung sedang melakukan cuci tangan (washing hands) atas kewajiban konstitusionalnya yang diamanatkan oleh undang-undang dasar untuk menciptakan lapangan kerja formal yang manusiawi dan layak (Maramis, 2025).
Romantisasi yang dibungkus dengan nasionalisme ini menuntut rakyat untuk selalu tampil adaptif, memutar otak secara fleksibel, dan pantang mengeluh di tengah hantaman badai ekonomi, sementara pada saat yang sama pemerintah dengan leluasa mengabaikan urgensi perbaikan akar masalah yang sedang terjadi. Akar masalah tersebut mencakup fenomena deindustrialisasi dini, korupsi regulasi birokrasi, tingginya biaya logistik, dan pungutan liar, serta kegagalan sistem pendidikan vokasi yang sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan industri.
Fungsi yang paling utama dari penciptaan dan pemeliharaan puluhan juta wirausaha mikro jalanan ini bagi stabilitas politik penguasa adalah sebagai penawar atau instrumen peredam ledakan sosial (social shock absorber) (Suryanuddin, 2026). Selama rakyat masih memiliki aktivitas harian yang menyibukkan untuk mengais rezeki, betapapun kecil marginnya dan menyiksanya aktivitas fisik tersebut, potensi mereka untuk membangun kesadaran kelas, mengorganisasi diri berserikat, dan melakukan perlawanan sosial menuntut keadilan dapat diredam secara efektif. Pemerintah secara implisit jauh lebih menyukai rakyat yang sibuk, lelah, dan kehabisan energi akibat berjualan di pinggir jalan selama belasan jam sehari, daripada dihadapkan pada barisan rakyat yang menganggur secara total dan memiliki waktu luang untuk menyadari serta menggugat ketidakadilan yang tengah menimpa mereka.
Angka-angka statistik yang merepresentasikan pertumbuhan kuantitas pendaftaran UMKM secara administratif selalu dipamerkan dengan bangga dalam pidato-pidato kenegaraan sebagai sebuah prestasi dan bukti kesuksesan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, tetapi secara sengaja menutup fakta kelam bahwa sebagian besar dari UMKM necessity entrepreneur tersebut akan mati dan bangkrut di tahun pertama operasional mereka, dan sisanya akan terjebak dalam jebakan tanpa prospek peningkatan kelas usaha (scale up) (Yanvingsesa, 2025).
Lebih jauh, romantisasi ini menjadi sangat berbahaya secara hukum karena secara mendasar mendistorsi arah perumusan kebijakan publik (public policy formulation). Karena UMKM telah dilabeli sebagai entitas yang mandiri dan tangguh, intervensi dan fasilitasi dari negara sering kali hanya berhenti pada program-program yang bersifat seremonial pencitraan. Kebijakan yang digelontorkan lazimnya hanya berupa pameran bazar temporer, seminar pelatihan literasi digitalisasi sehari, pencetakan Nomor Induk Berusaha (NIB), atau pembagian gerobak gratis bermerek instansi, yang sama sekali tidak menyentuh dan menyelesaikan permasalahan keadilan struktural ekonomi (Wahyudi, 2026). Pelatihan cara mendaftar ke e-commerce atau teknik mengelola akun media sosial tidak akan memiliki korelasi kesejahteraan apa pun bagi seorang pedagang cilok jika instrumen ekonomi makro menyebabkan harga bahan baku tepung terigu melonjak drastis akibat depresiasi kurs rupiah yang dibiarkan (Rosa dan Idwar, 2019), serta ketiadaan proteksi hukum terhadap praktik monopoli korporasi besar di pasar lokal (Nuryl dkk, 2026).
Jika narasi heroik yang membuai ini tidak segera ditelaah menurut hukum dan ekonomi, maka masyarakat kelas pekerja akan terus dibuat terlena oleh pujian semu, menerima kemiskinan, dan jam kerja eksploitatif mandiri mereka sebagai sebuah takdir yang tak terelakkan, sementara segelintir elit oligarki dan korporasi kapitalis raksasa terus mendominasi dan menghisap nilai tambah rantai pasok ekonomi yang sebenarnya di negeri ini.
Tinjauan Yuridis Hukum Ketenagakerjaan dan Fleksibilitas Legitimasi PHK Massal
Membludaknya pelaku usaha mikro di jalanan secara sosiologis merupakan akibat langsung yang berkorelasi dengan perombakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hukum adalah instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), dan perubahan paradigma ketenagakerjaan nasional dalam beberapa tahun belakangan ini telah mendesain hukum ketenagakerjaan yang sangat meminggirkan posisi tawar pekerja.
Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), telah membawa pergeseran dan perubahan dari rezim hukum ketenagakerjaan yang awalnya memegang asas protektif terhadap buruh atau pekerja, berganti haluan menjadi hukum yang berorientasi pada efisiensi dan fleksibilitas pasar tenaga kerja (labor market flexibility).
Rasionalisasi yuridis dan ekonomi yang terus-menerus didengungkan di balik kebijakan sapu jagat (omnibus law) ini adalah demi menarik arus investasi asing, memangkas hambatan birokrasi, dan mempermudah manuver pengusaha korporasi dalam merespons fluktuasi ekonomi global yang dinamis. Namun, implikasi sosiologis dan yuridisnya terbukti sangat menghancurkan bagi kesejahteraan kelas pekerja, karena aturan ini secara legal memfasilitasi kemudahan pengusaha dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan sepihak tanpa adanya proteksi pencegahan prosedural yang memadai, sebagaimana yang sebelumnya diatur lebih ketat dalam regulasi terdahulu (Nuroini, 2022).
Fleksibilitas investasi ini secara eksplisit terwujud melalui perluasan rezim penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lazim dikenal sebagai sistem kerja kontrak, serta deregulasi komprehensif terhadap praktik alih daya (outsourcing) yang kini diizinkan untuk diterapkan pada hampir seluruh jenis lini pekerjaan tanpa adanya batasan definisi jenis kegiatan inti (core) maupun penunjang (non-core) yang jelas. Berdasarkan turunan aturannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), yaitu melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 6 PP 35/2021, bahwa jangka waktu maksimal berlakunya kontrak PKWT telah diperpanjang drastis secara akumulatif hingga mencapai batas lima tahun.
Relaksasi norma ini mengizinkan korporasi untuk terus-menerus mempertahankan status pekerja dalam ketidakpastian nasib tanpa kewajiban mengangkat mereka menjadi pegawai tetap (PKWTT). Pekerja kontrak harian dan buruh outsourcing hidup setiap harinya dalam bayang-bayang ketakutan psikologis akan pemutusan atau penolakan perpanjangan kontrak kapan saja pengusaha menghendaki. Begitu selembar kertas kontrak mereka diputus, atau terjadi rasionalisasi efisiensi perusahaan yang diklaim akibat kerugian, seperti badai PHK yang marak menyapu industri tekstil, alas kaki, dan manufaktur akibat kelesuan order ekspor akhir-akhir ini, maka para pekerja ini seketika itu juga jatuh tak tertolong ke dalam jurang gelap pengangguran (Wijaya dan Wijaya, 2025).
Minimnya posisi tawar (bargaining position) dalam sistem hubungan industrial yang sangat timpang ini mengeliminasi secara de facto peluang kaum buruh atau pekerja untuk melakukan perlawanan hukum di pengadilan. Setelah terdepak secara sah dari pabrik, pelarian paling rasional, logis, dan instan untuk menghindari ancaman kelaparan bagi keluarganya adalah dengan mengumpulkan sisa uang dan menjadi bagian dari “Republik Tepung”, yaitu menjual gorengan dan merebus seblak di atas trotoar yang pengap.
Tragedi ketenagakerjaan ini semakin diperparah dengan penyusutan drastis hak-hak kompensasi finansial pasca-terjadinya PHK. Analisis yuridis komparatif terhadap ketentuan turunan UU Cipta Kerja, khususnya penjabaran rumusan dalam PP 35/2021, memperlihatkan adanya rasionalisasi kalkulasi dan diskon besar-besaran terhadap komponen kewajiban pembayaran uang pesangon oleh pengusaha (Yogaswara dkk, 2022). Pengurangan nilai koefisien pesangon ini secara langsung merampas penyangga modal yang sedianya diandalkan oleh mantan pekerja untuk bertahan hidup sementara waktu (buffer), memulai hidup baru, atau sebagai modal awal membuka usaha transisi yang lebih representatif dan terencana.
Lebih ironis dan mencederai asas keadilan hukum, terdapat sebuah wujud diskriminasi yang dilembagakan oleh negara melalui rumusan Pasal 59 PP 35/2021. Klausul pasal ini secara sengaja mengecualikan para pengusaha pada usaha mikro dan kecil dari kewajiban membayar uang pesangon PHK sesuai standar normatif yang berlaku bagi korporasi besar, dan sebaliknya hanya mewajibkan mekanisme pembayaran pesangon berdasarkan pada “kesepakatan” antara pekerja dan pengusaha tersebut (Afifah dkk, 2021). Dalam relasi kuasa yang tidak seimbang di sektor usaha kecil, kata “kesepakatan” tak ubahnya adalah kedok untuk penyerahan diri tanpa perlawanan.
Aturan yang bias ini justru melegitimasi praktik eksploitasi sesama kelas pekerja di dalam ekosistem sektor UMKM itu sendiri, menciptakan sub-kasta terendah dalam hierarki ketenagakerjaan nasional di mana para pekerja penjaga gerobak kuliner, kuli panggul pasar, atau pelayan warung makan tenda pinggir jalan sama sekali tidak tersentuh dan tidak dilindungi oleh standar minimum pengupahan, jam kerja manusiawi, dan pesangon negara, melanggengkan wujud eksploitasi modern yang kerap kali dibalut dengan terminologi manipulatif sistem “kemitraan” dan kebebasan kerja informal (Samuji dkk, 2025).
Dalam rangka menjawab kritik publik atas pemangkasan nilai pesangon tersebut, pemerintah memang telah merancang dan memperkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021 melalui perubahan PP 6/2025), yang diklaim sebagai kompensasi pengaman modern pengganti penyusutan pesangon.
Sayangnya, realitas implementasi di lapangan membuktikan bahwa program JKP sangat birokratis, sarat dengan syarat administratif yang menyulitkan klaim. Untuk dapat mengakses manfaat santunan tunai JKP, regulasi mensyaratkan bahwa buruh atau pekerja yang terkena PHK harus terbukti terdaftar aktif dalam beberapa program dasar BPJS Ketenagakerjaan selama masa vesting period tertentu. Bagi jutaan pekerja informal, tenaga kerja honorer lepas, atau pekerja kontrak rentan yang mana hak jaminan sosialnya sering kali diabaikan, dipotong sepihak, atau digelapkan oleh perusahaan penyalur (vendor) nakal, asuransi JKP hanyalah sebuah ilusi yang tidak bisa diklaim (Wijaya dan Wijaya, 2025).
Karena secara de facto tidak mampu mengakses pengaman sosial dari lembaga negara saat krisis menghantam, mereka terpaksa mencairkan atau merogoh seluruh tabungan darurat harian (jika memang masih ada) murni untuk memborong stok karung tepung terigu, jeriken minyak goreng, dan tabung gas kompor, lalu terjun ke jalanan untuk bergabung dalam lautan kanibalisme ekonomi wirausaha mikro. Di titik sebab akibat inilah letak korelasi yang pasti tergambar utuh, yaitu fleksibilitas hukum ketenagakerjaan demi memanjakan pemodal di sektor ekonomi formal, yang secara mekanis berfungsi untuk meledakkan populasi rakyat miskin yang tidak terlindungi ke dalam ekosistem sektor ekonomi informal yang tidak berdaya.
Pemulihan Yudisial dan Kekosongan Hukum: Telaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Ketika ratusan ribu korban PHK massal dan individu yang tersingkirkan bermigrasi serta mengais rezeki di sektor informal, mereka telah memasuki zona vacuum of law atau kekosongan perlindungan hukum yang mengerikan. Secara filosofis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah memberikan jaminan konstitusional yang sangat tegas, melalui konstruksi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, sebuah norma yang kemudian ditegaskan lagi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
Namun ironisnya, ketika konstitusi ini diturunkan ke dalam kerangka hukum positif, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya) terbukti memiliki cacat bias formalitas yang sangat menyandera. Seluruh konstruksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia dirancang secara eksklusif untuk mengatur dan melindungi hubungan industrial yang bersifat formal, dengan prasyarat ciri-ciri berupa adanya dokumen tertulis perjanjian kerja, ketetapan regulasi jam kerja operasional, dan kewajiban pemberi kerja yang harus berbentuk korporasi berbadan hukum. Paradigma ini meninggalkan celah yang masif, di mana para buruh harian lepas, pedagang kaki lima asongan, pekerja berbasis platform digital (gig economy), hingga pekerja rumah tangga (PRT) sama sekali tidak mendapatkan pengakuan status yuridis sebagai entitas pekerja yang hak-hak asasinya patut dilindungi secara aktif oleh pemerintah (Avianti dan Lie, 2025).
Celah inilah yang secara masif diakali oleh para pengusaha, agen penyalur, dan korporasi platform untuk melakukan taktik penyelundupan hukum (smuggling of law) melalui instrumen mis-klasifikasi (misclassification) status hubungan hukum dengan para pekerjanya. Pengusaha sengaja menolak memberikan label “pekerja/buruh”, dan sebaliknya secara manipulatif menyebut buruh atau pekerja informal ini ke dalam terminologis perdata sebagai “mitra”, “tenaga kerja lepas”, atau “pekerja mandiri”. Motif ekonomi di balik mis-klasifikasi terorganisir ini adalah demi melepaskan diri dari segala jerat kewajiban konstitusional pemberi kerja, seperti larangan membayar di bawah Upah Minimum Regional (UMR), keharusan membayar Tunjangan Hari Raya (THR), serta kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran asuransi sosial wajib di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan (Avianti dan Lie, 2025).
Ketidakhadiran regulasi turunan yang bersifat spesifik dan berani merengkuh ekosistem ini menempatkan pekerja informal dalam posisi tawar (bargaining position) ekonomi yang sangat inferior dan tak bersuara, rentan menjadi objek eksploitasi pemerasan waktu kerja tanpa batas jam, terjebak dalam kondisi lingkungan kerja jalanan yang tidak manusiawi, dan membahayakan keselamatan (K3), serta kapan saja rentan dihentikan kerjanya (PHK) dengan cara pemutusan sepihak tanpa pesangon sepeser pun.
Paradigma peradilan di tingkat instansi pengawas dan lembaga yudisial (Pengadilan Hubungan Industrial) tingkat pertama juga kerap kali memperburuk keadaan buruh atau pekerja dengan menerapkan formalisme hukum, di mana majelis hakim kerap langsung menolak keberadaan hubungan kerja hanya dengan alasan teknis ketiadaan kontrak tertulis atau tidak adanya slip gaji resmi, sebuah langkah prosedur yang secara tidak langsung memberikan legitimasi pemerintah atas iktikad buruk (bad faith) dari sang pemberi kerja yang melakukan eksploitasi (Amaliyah dan Annabila, 2025).
Akan tetapi, di tengah suramnya penegakan hukum ketenagakerjaan, sebuah harapan yang merepresentasikan pemikiran hukum progresif telah ditunjukkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai preseden yurisprudensinya, salah satunya melalui Putusan Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Meskipun putusan ini lahir dari sengketa pekerja formal, rasio putusan (ratio decidendi) di dalamnya memiliki filosofis untuk mencegah eksploitasi pekerja yang dimarjinalkan di sektor informal.
Dalam menyusun pertimbangan hukumnya pada putusan tersebut, Mahkamah Agung mendekonstruksi kekakuan pengadilan di bawahnya, dengan memilih mengedepankan pendekatan asas keadilan substantif yang membedah fakta materiil. Majelis Hakim Agung menegaskan doktrin bahwa sah atau tidaknya dan apa jenis sebuah hubungan kerja, tidak boleh disandarkan secara sempit oleh judul atau kepemilikan kontrak kerja formal semata. Keberanian yudisial semacam inilah yang saat ini mendesak untuk diperluas ke sektor gig economy. Hubungan ketenagakerjaan di sektor informal harus dinilai dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur faktual interaksi sosio-ekonomi dalam keseharian, yang menurut Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan terdiri atas unsur pekerjaan yang ditugaskan, unsur penyerahan upah yang diterima sebagai kompensasi kelangsungan hidup, dan adanya perintah atau subordinasi dari pihak pemberi kuasa serta menurut beberapa ahli terdapat unsur jangka waktu tertentu (Abrianto, 2024).
Apabila unsur-unsur materiil ini secara faktual dapat dibuktikan pemenuhannya di persidangan, betapapun informal, lisan, atau manipulatifnya sebutan “mitra” yang sengaja disematkan secara sepihak oleh korporasi platform, maka secara hukum ketenagakerjaan, seketika itu juga demi hukum harus ditetapkan sebuah hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (Avianti dan Lie, 2025). Mahkamah Agung harus berani menjadikan preseden pembatalan bias formalitas ini sebagai yurisprudensi mengikat untuk melawan praktik eksploitasi kapital berbasis penyalahgunaan mis-klasifikasi perdata (Arifin, 2024; Wardhana dan Rasji, 2025).
Langkah perluasan tafsir yudisial ini akan membuktikan bahwa UUD NRI Tahun 1945 masih memiliki daya ikat dan supremasi keadilan yang mampu melampaui kelemahan regulasi teknis. Meskipun yurisprudensi ini sangat dinantikan, mengandalkan sebatas putusan hakim kasus demi kasus di tingkat kasasi yang memakan waktu dan biaya mahal bukanlah sebuah jalan keluar yang untuk mengatasi krisis ketenagakerjaan berskala nasional.
Tanpa adanya dorongan reformasi legislasi oleh DPR dan Pemerintah (executive and legislative action) yang merombak total definisi “pekerja”, serta secara eksplisit mengakomodasi payung perlindungan jaminan sosial dan batas minimum upah kelayakan bagi para pelaku necessity entrepreneurs, buruh atau pekerja serabutan harian, dan jutaan pekerja kerah kotor di sektor kuliner pinggir jalan, pemerintah akan dicatat dalam sejarah sebagai entitas yang melakukan pembiaran dan kelalaian konstitusional. Diperlukan segera sebuah politik hukum ketenagakerjaan (legal policy) yang sepenuhnya inklusif untuk meruntuhkan tembok segregasi dualisme pasar tenaga kerja yang diskriminatif ini, guna memastikan bahwa mereka yang hari ini terjebak mencampur adonan dan menyajikan olahan aci atau tepung di trotoar panas demi menyambung napas esok hari, tidak lagi ditelantarkan dan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua di mata hukum ibu pertiwinya sendiri.
Meruntuhkan Lingkaran Setan Menuju Keadilan Ketenagakerjaan
Berdasarkan telaah sosiologis, dinamika ekonomi makro, dan tinjauan filsafat hukum di atas, fenomena wirausaha UMKM kuliner jalanan yang melahirkan julukan “Republik Tepung” sama sekali tidak dapat dikonstruksikan sebagai kebangkitan dan ketangguhan ekonomi kemandirian di tingkat akar rumput. Menguliti romantisme yang beredar, realitas di jalanan ini adalah perwujudan langsung dari permasalahan ekonomi-politik berupa necessity entrepreneurship, yaitu wujud keterpaksaan warga untuk bertahan hidup dari ancaman kelaparan akibat terhempasnya kelas pekerja dari pabrik sektor formal. Keterlemparan jutaan tenaga produktif ini dipermudah oleh rezim perubahan hukum ketenagakerjaan yang telah didesain agar berpihak pada fleksibilitas kepentingan pemodal dan investor asing, sebagaimana tercermin dalam UU Cipta Kerja beserta regulasi turunannya yang mempermudah pemutusan nasib pekerja.
Beban psikologis berupa rasa malu atas status pengangguran terbuka yang melekat secara komunal, bertindak sebagai pemicu sosiologis yang mendorong jutaan rakyat untuk bermigrasi ke dalam ekosistem pasar mikro yang sebenarnya telah mengalami kejenuhan tingkat ekstrem. Ekosistem ini melahirkan sebuah bentuk kanibalisme ekonomi di trotoar melalui skema saling bunuh lewat perang harga yang mereduksi margin keuntungan hingga tak bersisa, sembari pada saat yang bersamaan, hajat hidup mereka terus dihantui dan dibayangi oleh ketidakpastian dari instabilitas geopolitik dan rantai pasok komoditas gandum global yang seratus persen mengandalkan impor tanpa ada upaya mitigasi kemandirian kedaulatan pangan lokal.
Untuk mencegah kehancuran sosial masyarakat secara lebih luas, aparatur penyelenggara negara dituntut untuk mengevaluasi diri, membongkar narasi, dan menghentikan secara total praktik politik romantisasi dan glorifikasi terhadap ketahanan dan kemandirian UMKM mikro yang di lapangan hanya berfungsi temporal sebagai peredam ledakan krisis sosial, dan harus menunaikan tanggung jawab amanat konstitusional untuk menyelesaikan akar permasalahan yang mengakar di sektor akhir struktural.
Langkah mitigasi pertama, yaitu diperlukan sebuah agenda perombakan dan restrukturisasi haluan kebijakan industrialisasi nasional yang memiliki peta jalan (roadmap) untuk kembali membangun dan menciptakan lapangan kerja padat karya industri yang berbasis penciptaan nilai tambah (added value), guna membuka pintu selebar-lebarnya untuk menyerap kembali jutaan pengangguran terselubung dan korban deregulasi tenaga kerja.
Langkah mitigasi kedua, yaitu politik kedaulatan ketahanan pangan nasional harus segera dieksekusi yang benar-benar diarahkan pada riset, pembiayaan, dan kemandirian industrialisasi komoditas pangan lokal alternatif, seperti singkong, sagu, sorgum, dan jagung untuk secara bertahap memutus dominasi gandum impor yang hari ini menjadi ancaman nyata dan menyandera kedaulatan daya tahan perekonomian rakyat kecil di hadapan krisis geopolitik asing.
Sehingga, dibutuhkan strategi dan yang terpenting secara legalitas, diperlukan sebuah keberanian politik untuk mewujudkan reformasi atas tata kelola hukum ketenagakerjaan nasional, di mana undang-undang wajib direvisi untuk secara tertulis dan mengakui serta memberikan hak perlindungan sosial dasar, mulai dari asuransi kesehatan, kompensasi perlindungan risiko kecelakaan kerja di jalan, hingga tabungan hari tua dan pensiun bagi seluruh penduduk yang berada dalam kategori usia angkatan kerja tanpa membedakan status klasifikasi perikatan mereka antara buruh atau pekerja formal di dalam industri maupun pedagang informal di trotoar. Arah pembaruan hukum ini harus mengadopsi penegakan keadilan substantif yang mengutamakan penilaian perlindungan berdasarkan kondisi materiil keseharian pekerja sebagaimana yang ditorehkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023.
Dengan membentuk kesadaran struktural dan keberanian pemerintah dalam meruntuhkan seluruh konstruksi lingkaran setan eksploitasi dan kemiskinan struktural inilah, sila-sila keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan jaminan kepastian hukum yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 tidak menjadi utopia, melainkan dapat diwujudkan menjadi realitas yang hidup, melindungi harkat martabat manusia, dan sanggup membebaskan jutaan rakyat miskin kita dari cengkeraman penjajahan keputusasaan dan jebakan penderitaan ekonomi di tengah kepulan asap jalanan negeri ini.
Referensi
Buku
Abrianto, B. O. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Pengantar, Hakikat Hubungan Kerja, dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan (Edisi 1). Jakarta: Kencana.
Artikel Jurnal
Afifah, R. P., Aiza, D. N., dan Gawi, I. R. (2021). Tinjauan Yuridis Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Mengenai Ketentuan Pesangon Bagi Pekerja UMKM Berdasarkan Asas Perlindungan Pekerja. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 400–416. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.125
Amaliyah, E. A., dan Annabila, H. R. (2025). Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Law and Administrative Science, 3(1), 69–81. https://journal-fishum.utssurabaya.ac.id/index.php/JLAS/article/view/33
Ariani, A. D., Cahyono, D. Z. I., dan Azizah, R. N. (2024). Pemberdayaan UMKM sebagai Strategi Pemerintah untuk Mengurangi Kemiskinan di Indonesia Tahun 2020-2023. Journal of Economics and Social Sciences, 3(2), 91–103. https://doi.org/10.59525/jess.v3i2.560
Aribawa, D. (2016). Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Kinerja dan Keberlangsungan UMKM di Jawa Tengah. Jurnal Siasat Bisnis, 20(1), 1–13. https://doi.org/10.20885/jsb.vol20.iss1.art1
Arifin, I. N. (2024). Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum, dan Peradilan, 2(3), 68–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1674
Avianti, G., dan Lie, G. (2025). Analisis Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Sektor Informal Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Academia Open, 10(2), 1–14. https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12895
Azjahra, K. R., Sahira, S., dan Harahap, L. M. (2026). Kemiskinan Struktural di Indonesia: Analisis Ketimpangan Akses Pendidikan, Lapangan Kerja, dan Distribusi Pendapatan. MASIP: Jurnal Manajemen Administrasi Bisnis dan Publik Terapan, 4(2), 47–60. https://doi.org/10.59061/masip.v4i2.1402
Bacq, S., Toubiana, M., Ruebottom, T., Ormiston, J., dan Ajunwa, I. (2023). Entrepreneurship Out of Shame: Entrepreneurial Pathways at the Intersection of Necessity, Emancipation, and Social Change. Sage Journals, 4(1), 1–30. https://doi.org/10.1177/26317877231153185
Cipta, N. A., dan Asmara, K. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Impor Gandum Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 9(6), 2321–2331. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i6.1608
Habibi, M., dan Juliawan, B. H. (2018). Creating Surplus Labour: Neo-Liberal Transformations and the Development of Relative Surplus Population in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 48(4), 649–670. https://doi.org/10.1080/00472336.2018.1429007
Hadiz, V. R., dan Robison, R. (2013). The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia. Cornell University Press, (96), 35–57. JSTOR. https://doi.org/10.5728/indonesia.96.0033
Hamid, S. A. S., dan Syafri, M. (2026). Pengangguran Terselubung dan Kerentanan Pasar Tenaga Kerja pada Sektor Informal di Indonesia pasca Krisis Ekonomi. Jurnal Media Akademik, 4(4), 1–17. https://doi.org/10.62281/4jv0w217
Huang, Y., Li, P., Chen, L., dan Wang, J. (2025). Opportunity or necessity entrepreneurship? A study based on the national system of entrepreneurship. Journal of Innovation & Knowledge, 8(4), 1–11. https://doi.org/10.1016/j.jik.2023.100448
Hutahaean, S., Yusiana, E., dan Wicaksana, I. (2026). Analisis Trend Impor Gandum dan Faktor yang Memengaruhi Impor Gandum Indonesia dari 5 Negara Mitra Impor 2003-2023. Paspalum: Jurnal Ilmiah Pertanian, 14(1), 79–86. https://doi.org/10.35138/paspalum.v14i1.1047
Mariyanto, J. (2025). Krisis Global dan Implikasinya Bagi Pertanian Indonesia: Perubahan Iklim, Konflik Geopolitik, dan Spekulasi Pasar. Jurnal Perencanaan Pembangunan Pertanian, 2(1), 22–43. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/JP3/article/view/4056
Muhyiddin, Amrizal, M. D. R., dan Wahyuningrat, J. (2026). Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2026-2029: Dari Bonus Demografi ke Tantangan Kualitas Pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540
Nuroini, I. (2022). Penyelesaian Perselisihan PHK Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 1(1), 23–33. https://doi.org/10.55606/inovasi.v1i1.192
Nuryl, A., Rizky, M., Viero, M., Adhyanto, W., dan Siswajanthy, F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory, 4(1), 762–771. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1683
Pitoyo, A. J. (2007). Dinamika Sektor Informal di Indonesia: Prospek, Perkembangan, dan Kedudukannya dalam Sistem Ekonomi Makro. Populasi: Jurnal Kependudukan dan Kebijakan, 18(2), 129–146. https://doi.org/10.22146/jp.12081
Rachmawati, M. (2020). Kontribusi Sektor UMKM Pada Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, & Humaniora, 1(7), 1–13. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/86
Raharja, H., Safari, A., Wicaksono, A. R., dan Nababan, B. O. (2026). Analisis Kebijakan Impor Gandum Dalam Mengantisipasi Terjadinya Krisis Pangan. Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, 13(1), 30–37. https://doi.org/10.29244/jkebijakan.v13i1.70689
Rosa, Y. D. dan Idwar. (2019). Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Omset UMKM Kota Padang. Jurnal Menara Ekonomi: Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi, 5(3), 133–145. https://doi.org/10.31869/me.v5i3.1669
Samuji, Innash, A. R., Tuharea, F., Mamonto, A. A. N., dan Mamonto, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 6656–6664. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.49807
Suryanuddin. (2026). Strategi Kebijakan Penguatan Ekosistem Pembiayaan Usaha Ultramikro yang Inklusif Berbasis Data Terpadu. Sostech: Jurnal Sosial dan Teknologi, 6(5), 1654–1674. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32811
Tambunan, T. T. H. (2023). The Importance of MSMEs for Poverty Alleviation: A Story from Indonesia. International Journal of Current Science Research and Review, 6(10), 6826–6839. https://doi.org/10.47191/ijcsrr/V6-i10-36
Wardhana, A. P. K. dan Rasji. (2025). Problematika Status Hukum Pekerja Gig Economy dalam Industri Platform Digital Indonesia (2022-2025). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 21(1), 1–13. https://doi.org/10.21070/ijler.v21i1.1402
Yogaswara, M. F., Novera, A., dan Ahmaturrahman. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19. Simbur Cahaya: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 29(2), 293–306. https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.1805
Laporan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Tengah. (2025). Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah Usulan Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal (1–17) [Kajian]. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. https://jdih.dprd.jatengprov.go.id/content/Kajian_PERDA_2026/PERLINDUNGAN%20TENAGA%20KERJA%20INFORMAL.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7093).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023 dalam perkara Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Penetapan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta Pemenuhan Hak-Hak Pekerja antara Rosih dan Ani melawan PT Internusa Food.
Artikel Daring
Admin LBH Jakarta. (1 Mei 2026). Hari Buruh Internasional 2026: Tolak Penundukan, Lawan Penindasan Struktural dan Jerat Kerja Eksploitatif terhadap Buruh! LBH Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/hari-buruh-internasional-2026-tolak-penundukan-lawan-penindasan-struktural-dan-jerat-kerja-eksploitatif-terhadap-buruh/
Agridigi FKP UNESA. (8 November 2025a). Ketergantungan Impor dan Krisis Pangan Nasional. Universitas Negeri Surabaya. Agribisnis Digital | FKP UNESA. https://agridigi.fkp.unesa.ac.id/post/ketergantungan-impor-dan-krisis-pangan-nasional
Agridigi FKP UNESA. (9 November 2025b). Tantangan Dan Peluang Implementasi Pangan Berkelanjutan Di Indonesia. Universitas Negeri Surabaya. Agribisnis Digital | FKP UNESA. https://agridigi.fkp.unesa.ac.id/post/tantangan-dan-peluang-implementasi-pangan-berkelanjutan-di-indonesia
Agustin, A. (28 Agustus 2025). Zulhas-banyak-kebutuhan-pangan-indonesia-diimpor. Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. https://kemenkopangan.go.id/detail-berita/zulhas-banyak-kebutuhan-pangan-indonesia-diimpor
Emka, Z. A. (8 Februari 2026). Si Kecil Melayani Si Kecil. Lentera. Lentera.co. https://lentera.co/post/item/229476/Si-Kecil-Melayani-Si-Kecil
Maramis, M. I. H. (6 Juni 2025). UMKM Tulang Punggung Ekonomi Adalah Jargon yang Bikin Saya Muak karena Menjadi Wujud Kegagalan Pemerintah Menyediakan Lapangan Kerja. Mojok.co. https://mojok.co/esai/umkm-tumbal-pemerintah-indonesia-yang-nggak-becus-kerja/
Pristiyanto. (11 Juni 2026). Paradigma Baru Kemandirian Ekonomi Indonesia: Wirausaha Kuat, UMKM Hebat, dan Ekonomi Berdaulat - Pristiyanto. Pristiyanto. Pristiyanto - Personal Website. https://pristiyanto.id/kegiatan/paradigma-baru-kemandirian-ekonomi-indonesia-wirausaha-kuat-umkm-hebat-dan-ekonomi-berdaulat
Redaksi Datanesia. (28 Desember 2025). De-Agrikulturisasi dan Lingkaran Setan Sektor Pertanian di Indonesia. Datanesia. https://datanesia.id/de-agrikulturisasi-dan-lingkaran-setan-sektor-pertanian-di-indonesia/
Robi. (23 Januari 2026). Ketergantungan Gandum Ancam Ketahanan Pangan. INAnews. https://www.inanews.co.id/2026/01/ketergantungan-gandum-ancam-ketahanan-pangan/
Rohmati, D. (20 Juli 2022). Perubahan budaya pangan, Indonesia menjadi importir gandum terbesar dunia -. https://suaramuslim.net/perubahan-budaya-pangan-indonesia-menjadi-importir-gandum-terbesar-dunia/
Wahyudi, A. (11 Februari 2026). Seolah Hanya Ada Satu Solusi: UMKM. PWMU.CO. https://pwmu.co/seolah-hanya-ada-satu-solusi-umkm/
Wibawanti, T. N. N. (5 Maret 2025). Gelombang PHK Massal Akibat Covid-19 di Sidoarjo: Ancaman Kemiskinan Baru Makin Meningkat. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/tiaranabila4411/67c77c4cc925c465d07fc302/gelombang-phk-massal-akibat-covid-19-di-sidoarjo-ancaman-kemiskinan-baru-makin-meningkat
Wijaya, I., dan Wijaya, S. A. (3 November 2025). Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Kontrak Kerja, Alih Daya, dan Pesangon. Veritask. Veritask. https://veritask.ai/id/artikel/perubahan-regulasi-ketenagakerjaan-di-indonesia-kontrak-kerja-alih-daya-dan-pesangon
Yanvingsesa, C. (6 November 2025). Bonsai Trap, Alasan UMKM Kita Banyak Tetapi Tidak Tumbuh. Medium. https://candraysesa.medium.com/bonsai-trap-alasan-umkm-kita-banyak-tetapi-tidak-tumbuh-5cfb43d69da8
Video
Bisniscom. (4 Mei 2026). Mengenal Shrinkflation, Fenomena di Balik Inflasi [You Tube]. Bisniscom. https://www.youtube.com/watch?v=u9cz3_imuxc
Kendati Demikian. (2 Juni 2026). Sisi Gelap Negara Tepung: Semua Orang Tiba-tiba Jualan Seblak, Cilok dan Gorengan [You Tube]. Kendati Demikian. https://www.youtube.com/watch?v=zoF10HW3CPc
