Biar Gak Salah Langkah! Pahami Aturan Kuasa Pajak PMK 44/2026

Penyuluh Pajak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kukuh Wahyu Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengurus urusan perpajakan sering kali membutuhkan waktu, ketelitian, dan pemahaman aturan yang mendalam. Tak jarang, Wajib Pajak (WP)—baik perorangan maupun pemilik bisnis—memilih untuk menyerahkan urusan perpajakannya kepada orang lain.
Kabar terbarunya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 merilis aturan anyar terkait Kuasa Khusus Wajib Pajak. Aturan ini memperjelas, mempermudah, sekaligus memperketat syarat siapa saja yang boleh mewakili Anda di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama dalam ekosistem digital Coretax.

Siapa Saja yang Bisa Dijadikan Kuasa Pajak?
Berdasarkan PMK 44/2026, tidak sembarang orang bisa mewakili Anda. Pemberian kuasa harus melalui Surat Kuasa Khusus (baik elektronik maupun cetak) dan hanya dapat diberikan kepada salah satu dari 3 kelompok berikut:
Konsultan Pajak Wajib memiliki Izin Konsultan Pajak resmi dari Kementerian Keuangan yang masih berlaku dan terdaftar di sistem DJP.
Pihak Lain (termasuk Staf/Karyawan Internal) Jika Anda ingin menunjuk staf accounting, pegawai internal, atau ahli pajak independen, mereka wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan sebagai bukti kompetensi teknis perpajakan. Catatan khusus: Untuk mantan pegawai Kementerian Keuangan/DJP, berlaku aturan jeda (cooling-off period) selama 5 tahun setelah berhenti/pensiun sebelum bisa menjadi kuasa pihak lain.
Anggota Keluarga Bisa meliputi suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua (anak, orang tua, mertua, saudara kandung). Istimewanya, pihak keluarga bebas dari syarat kompetensi atau SKT.
(Catatan: Direktur/Pengurus Utama perusahaan bertindak sebagai Wakil Wajib Pajak, bukan kuasa, sehingga tidak memerlukan SKT untuk mengurus pajak perusahaannya).
Apa Saja yang Dapat Dikuasakan?
Mekanisme Surat Kuasa Khusus ini bersifat spesifik. Artinya, surat kuasa harus menyebutkan dengan jelas hak dan kewajiban perpajakan apa yang dialihkan, jenis pajaknya, serta masa/tahun pajaknya.
Beberapa hal yang dapat dikuasakan antara lain:
Pendampingan Pemeriksaan Pajak: Mewakili WP saat dilakukan audit atau klarifikasi oleh pemeriksa pajak.
Pengajuan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali: Mengurus sengketa pajak dari tahap keberatan hingga peradilan pajak.
Pengurusan Restitusi (Pengembalian Kelebihan Pajak): Mengawal proses klaim kelebihan pembayaran pajak.
Pelaporan & Pelaksanaan Kewajiban Rutin: Pengisian dan pelaporan SPT Masa/Tahunan serta pengurusan administrasi akun Coretax secara elektronik.
Plus-Minus Menunjuk Kuasa Pajak bagi Wajib Pajak
Sebelum menunjuk orang lain untuk mengurus pajak Anda, pertimbangkan kelebihan dan kekurangannya berikut ini:
Tips & Saran dalam Memilih Kuasa Pajak
Agar urusan pajak Anda aman dan berjalan lancar sesuai aturan PMK 44/2026, ikuti saran praktis berikut:
Cek Legalitas & SKT/Izin: Pastikan Konsultan Pajak memiliki Izin Konsultan Pajak aktif, atau staf internal Anda sudah mengantongi SKT yang terdaftar di DJP.
Detailkan Isi Surat Kuasa Khusus (SKK): Jangan buat surat kuasa umum (general). Batasi cakupan tugas, jenis pajak, dan jangka waktu berlakunya surat kuasa secara lugas di dalam SKK.
Manfaatkan Integrasi Digital Coretax: Pastikan penunjukan dan pemberhentian kuasa dilakukan secara tertib melalui akun elektronik DJP Anda demi keamanan data.
Pilih Sesuai Skala Kebutuhan: Untuk urusan Rutin & Skala Kecil, bisa menunjuk Keluarga atau Staf Internal (yang memiliki SKT). Sedangkan Kasus Kompleks / Sengketa Besar disarankan menggunakan Konsultan Pajak Resmi yang berpengalaman di bidangnya.
Menyerahkan urusan pajak kepada kuasa khusus kini semakin tertata dan aman berkat PMK 44/2026. Peraturan baru ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi Wajib Pajak. Kuncinya, pilihlah kuasa yang memiliki kompetensi resmi dan legalitas yang jelas. Dengan begitu, urusan pajak akan selesai dengan aman, bisnis pun bisa berkembang dengan nyaman.
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan atau posisi institusi mana pun.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026
