Karhutla dan Kerja Sama ASEAN: Jangan Berhenti pada Kesepakatan

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Varelline Briliant Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang dampaknya tidak berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Selain merusak ekosistem dan mengancam habitat satwa, karhutla menghasilkan asap yang dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, serta menghambat aktivitas masyarakat. Ketika asap terbawa angin hingga memasuki wilayah negara lain, persoalan ini berkembang menjadi pencemaran asap lintas batas yang membutuhkan penanganan bersama.
Masalah tersebut bukan hal baru bagi negara-negara Asia Tenggara. Karena dampaknya dapat melintasi batas wilayah, negara-negara anggota ASEAN menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas pada 10 Juni 2002. Persetujuan ini menjadi landasan kerja sama untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Indonesia kemudian meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Dengan adanya persetujuan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing negara, tetapi juga bagian dari upaya regional untuk mengurangi dampak asap lintas batas.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ASEAN mencakup pertukaran informasi, pemantauan titik panas, peningkatan kemampuan penanganan kebakaran, serta koordinasi ketika terjadi keadaan darurat. Salah satu perangkat penting dalam kerja sama tersebut adalah ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), yang menyediakan informasi mengenai kondisi cuaca, titik panas, dan pergerakan asap di kawasan Asia Tenggara. Informasi ini membantu negara-negara terkait mengenali peningkatan risiko kebakaran dan memperkirakan wilayah yang berpotensi terdampak asap. Dengan demikian, pemantauan regional dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah pencegahan dan penanganan secara lebih terarah.
Pentingnya kerja sama tersebut terlihat dari perkembangan karhutla pada 2026. Dalam pertemuan ke-27 Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution yang diselenggarakan di Bali pada 9 Juli 2026, Indonesia bersama sejumlah negara dan perwakilan ASEAN membahas pelaksanaan persetujuan pencemaran asap lintas batas serta langkah antisipasi menghadapi peningkatan risiko karhutla. Pertemuan ini menunjukkan bahwa koordinasi regional masih diperlukan, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah wilayah. Namun, pertemuan dan pembahasan kebijakan perlu diikuti tindakan yang konsisten agar menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Tantangan tersebut kembali terlihat pada Agustus 2026. ASEAN Specialised Meteorological Centre melaporkan peningkatan aktivitas titik panas dan asap di kawasan ASEAN bagian selatan akibat kondisi kering yang berlangsung cukup lama. Pada 26 Agustus 2026, ASMC menaikkan status peringatan regional menjadi Level 3 setelah mendeteksi peningkatan aktivitas titik panas dan asap di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatra. ASMC juga melaporkan adanya asap lintas batas yang bergerak dari Kalimantan Barat menuju Sarawak. Peristiwa ini memperlihatkan secara konkret bagaimana kebakaran di suatu wilayah dapat menimbulkan dampak bagi wilayah negara tetangga.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Kehutanan melaporkan penguatan operasi pengendalian karhutla pada 28 Agustus 2026. Langkah yang dilakukan mencakup pemadaman darat, pemeriksaan lapangan terhadap titik panas, patroli, pemadaman melalui operasi udara, dan penguatan pemantauan di wilayah prioritas. Kementerian Kehutanan juga menjelaskan bahwa titik panas yang terdeteksi satelit merupakan indikasi anomali suhu permukaan dan tidak selalu berarti satu kejadian kebakaran. Karena itu, data satelit perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan agar upaya penanganan didasarkan pada kondisi yang terverifikasi. Contoh ini menunjukkan bahwa kerja sama regional perlu berjalan beriringan dengan kesiapan pemerintah dalam menangani kebakaran di wilayahnya sendiri.
Menurut saya, persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan kesepakatan, melainkan juga konsistensi pelaksanaannya. Pemantauan dan pertemuan regional memang penting, tetapi upaya pencegahan harus dimulai sebelum kebakaran meluas. Pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan pengawasan di kawasan rawan, menyediakan personel dan peralatan pemadam yang memadai, serta mendorong pengelolaan lahan tanpa pembakaran. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum juga perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengurangi penyebab dan risiko kebakaran.
Selain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam mencegah karhutla. Masyarakat di sekitar kawasan rawan perlu memperoleh informasi mengenai bahaya pembakaran lahan dan saluran pelaporan ketika menemukan potensi kebakaran. Sementara itu, pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya dalam mencegah serta menangani kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa koordinasi berjalan dengan baik, sehingga laporan masyarakat, hasil pemantauan, dan tindakan petugas dapat saling mendukung. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Pada tingkat regional, negara-negara ASEAN perlu memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi ketika risiko asap lintas batas meningkat. Negara yang terdampak juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi asap, potensi penyebarannya, dan langkah penanganan yang sedang dilakukan. Namun, kerja sama regional tidak berarti menghilangkan tanggung jawab setiap negara untuk mencegah kebakaran di wilayahnya sendiri. Sebaliknya, tanggung jawab nasional harus berjalan bersama dengan koordinasi antarnegara agar penanganan tidak terhambat oleh perbedaan informasi maupun keterlambatan tindakan.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja sama ASEAN tidak cukup dinilai dari jumlah pertemuan atau kesepakatan yang dihasilkan. Keberhasilan tersebut perlu dilihat dari kemampuan negara-negara anggota dalam mencegah kebakaran, mempercepat penanganan, mengurangi pencemaran asap lintas batas, dan melindungi kesehatan masyarakat. Pengalaman pada 2026 menunjukkan bahwa risiko karhutla masih membutuhkan perhatian dan koordinasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kesepakatan ASEAN harus menjadi dasar bagi tindakan nyata, pengawasan, dan evaluasi bersama. Kerja sama tidak seharusnya berhenti pada dokumen diplomasi, tetapi harus menghasilkan upaya yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
