Niatnya Bikin 'Review Jujur', Malah Kena Somasi: Batas Aman Kritik Menurut Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Febiyana Dwi V tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah gak sih kamu membeli makanan, kosmetik, atau menginap di hotel, tapi zonk banget? Karena merasa rugi, reflek deh bikin video atau utas di media sosial bertajuk “Review Jujur”. Niatnya baik, biar orang lain gak ikut rugi. Tapi apesnya, bukannya dapet permintaan maaf dari pemilik usaha, kamu malah dikirimi surat somasi atau diancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Duh, langsung auto-panik!
Sebenarnya, sebagai konsumen, kita punya hak hukum untuk menyampaikan kritik dan keluhan atas barang atau jasa yang kita beli. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, batas aman kritik konsumen terletak pada cara penyampaian: kritik harus fokus pada fakta objektivitas produk/layanan dan dilakukan tanpa unsur penghinaan, fitnah, atau serangan personal.
Nah, mungkin itu tak hanya di lakan oleh kita saja tapi untuk seluruh vlogvloger yang ingin merivew kita harus perhatikan beberapa hal.
Kenapa Konsumen Bisa Kena Somasi?
Di Indonesia, ada "pasal karet" UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering dipakai pelaku usaha untuk menyerang balik konsumen. Khususnya terkait pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial.
Meskipun dalam revisi UU ITE terbaru syarat pemidanaannya sudah diperketat, pelaku usaha masih bisa melayangkan somasi (teguran) jika mereka merasa review kamu tidak sesuai fakta, menggunakan kata-kata kasar, atau sengaja berniat menjatuhkan bisnis mereka (ada unsur iktikad buruk).
Batas Aman Kritik : Kapan Rivew Di Nilai Legal
Biar review kamu aman dari jeratan hukum, pastikan kritik kamu berada di dalam hal berikut:
• Berdasarkan Fakta dan Data Objektif: Kamu benar-benar membeli produk tersebut dan mengalami kekecewaan itu. Simpan bukti transfer, struk belanja, atau foto/video kondisi produk saat itu.
• Fokus pada Produk/Layanan, Bukan Personal: Kritiklah makanannya yang keasinan, bajunya yang robek, atau adminnya yang slow-respon. Jangan sekali-kali menyerang pribadi pemilik atau stafnya (misalnya: mengatai fisik, menuduh menipu tanpa bukti, atau menggunakan kebun binatang).
• Gunakan Bahasa yang Edukatif, Bukan Provokatif: Hindari kata-kata ajakan seperti "Guys, boikot toko ini!" atau "Jangan pernah beli di sini, penipu!". Kalimat provokatif seperti ini sangat mudah digolongkan sebagai upaya merusak reputasi bisnis orang lain.
Perhatian cara membuat review yang baik dan benar
Kalau kamu mau tetap jadi smart consumer yang hobi berbagi ulasan, pakai formula ini sebelum klik post:
1. Utamakan Komplain Jalur Pribadi
Sebelum viral di medsos, coba hubungi Customer Service (CS) mereka dulu. Sampaikan keluhanmu dengan baik. Banyak kok perusahaan yang langsung ganti rugi atau minta maaf. Jika tanggapan mereka buruk atau tidak ada solusi, baru kamu punya dasar kuat untuk menulis ulasan publik.
2. Sertakan Bukti Transaksi
Saat membuat review, tampilkan bukti bahwa kamu adalah pembeli sah. Ini memotong celah pelaku usaha untuk menuduhmu melakukan "kampanye hitam" atau kiriman dari kompetitor.
3. Gunakan Pemilihan Kata Menurut pengalaman saya
Gunakan sudut pandang personal. Kalimat seperti, "Di lidah saya, rasanya agak terlalu asin" jauh lebih aman dibanding kalimat mutlak seperti, "Makanan di toko ini gak layak konsumsi dan asin banget!".
4. Sampaikan Secara Seimbang ( Fair )
Biar terlihat objektif, sebutkan juga sisi positifnya jika ada. Misalnya, "Bahannya sebenarnya bagus dan adem, sayangnya jahitannya di bagian lengan kurang rapi." Review yang seimbang menunjukkan kamu berniat memberi masukan, bukan berniat menghancurkan bisnis mereka.
Siap, ini versi baku-nya:
* Kesimpulan *
Konsumen berpotensi menerima somasi apabila ulasan yang disampaikan memuat penghinaan terhadap pribadi, tidak didukung oleh bukti transaksi yang sah, serta mengandung ajakan yang bersifat provokatif.
Untuk menghindari risiko hukum, konsumen disarankan untuk menyampaikan keluhan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan resmi, menyampaikan kritik secara objektif yang berfokus pada kualitas produk atau layanan, menggunakan sudut pandang pengalaman pribadi, dan melampirkan bukti pembelian sebagai dasar keabsahan ulasan.
