Konten dari Pengguna

Ketika SKT Bertemu Proyek Negara: Siapa yang Berhak atas Ganti Rugi?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Viviana manalu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

oleh: Viviana manalu

Gambar sampul berlatar biru tua dengan tekstur jaring halus. Di sisi kiri tertulis label "Opini Hukum • Pertanahan", judul "Siapa Berhak Menerima Ganti Rugi?", dan subjudul tentang kedudukan tanah berbasis SKT dalam pengadaan tanah untuk Sport Center, Kabupaten Deli Serdang. Di sisi kanan terdapat ilustrasi timbangan keadilan berwarna emas sebagai lambang hukum dan keadilan.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar sampul berlatar biru tua dengan tekstur jaring halus. Di sisi kiri tertulis label "Opini Hukum • Pertanahan", judul "Siapa Berhak Menerima Ganti Rugi?", dan subjudul tentang kedudukan tanah berbasis SKT dalam pengadaan tanah untuk Sport Center, Kabupaten Deli Serdang. Di sisi kanan terdapat ilustrasi timbangan keadilan berwarna emas sebagai lambang hukum dan keadilan.

Di banyak desa di Indonesia, bukti kepemilikan tanah bukan sertipikat, melainkan selembar Surat Keterangan Tanah (SKT). Prosesnya murah dan cepat, sehingga wajar bila masyarakat memilihnya. Persoalan baru muncul belakangan, ketika negara datang membawa proyek pembangunan dan bertanya: siapa sebenarnya pemilik tanah ini? Kasus tanah seluas ±86.056 m² di Kabupaten Deli Serdang, yang masuk lokasi pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu (Sport Center) Sumatera Utara, adalah contoh yang bagus untuk menguji pertanyaan itu.

Rangkaian peristiwa singkat

Pada 1974, Bupati Kepala Daerah Deli Serdang menerbitkan SKT yang menerangkan bahwa S.B. menggarap tanah bekas perkebunan seluas ±86.056 m². Tahun 1999, tanah itu dihibahkan kepada anaknya, S., lewat surat hibah di bawah tangan yang diketahui Kepala Desa. Pada Januari 2011, S. memberi kuasa notariil kepada lima orang untuk melepaskan dan menyerahkan penguasaan tanah tersebut. Lalu, melalui beberapa akta notaris tahun 2011 hingga 2013, tanah itu berpindah ke sejumlah pembeli dengan ganti rugi, hingga akhirnya terkumpul pada penguasa terakhir.

Pada 2020, Gubernur Sumatera Utara menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center. Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Provinsi kemudian menyatakan bahwa lahan itu milik PT Perkebunan Nusantara II selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 10/HGU/BPN/2004, sehingga ganti kerugian atas fisik tanah hanya dianggap layak diterima PTPN II. Para penguasa terakhir, yang membeli tanah melalui akta notaris, praktis tersisih.

Ringkasan peralihannya dapat dilihat pada tabel berikut (identitas para pihak disamarkan dengan inisial).

SKT memang bukan hak, tetapi bukan pula tidak bernilai

Saya memulai dari titik yang paling sering disalahpahami. Pasal 16 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) menyebut jenis hak atas tanah secara terbatas: Hak Milik, HGU, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan hak lain yang ditetapkan undang-undang. SKT tidak termasuk di dalamnya. Ia bukan sertipikat dan tidak melahirkan hak atas tanah dengan sendirinya.

Namun, berhenti di kesimpulan itu terlalu dangkal. SKT adalah pengakuan administratif atas penguasaan fisik dan riwayat penggarapan yang diterbitkan pejabat berwenang pada masanya. Ia berfungsi sebagai alas hak awal, atau bukti permulaan, dalam pendaftaran tanah maupun penyelesaian sengketa. Selama tidak ada pencabutan atau pembatalan yang sah, penguasaan S.B. tidak semestinya diperlakukan sebagai penguasaan liar.

Hibah di bawah tangan dan akta notaris sesudahnya

Hibah dari S.B. kepada S. dibuat di bawah tangan. Menurut saya, secara keperdataan hibah itu tetap dapat dipertahankan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketiadaan akta PPAT lebih berdampak pada sisi administrasi pendaftaran dan pembuktian terhadap pihak ketiga, bukan pada eksistensi hubungan hukum antara pemberi dan penerima hibah.

Setelah itu, seluruh pelepasan hak dibuat dengan akta notaris. Di sinilah kekuatan posisi para pembeli terletak. Akta notaris adalah akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kuasa yang diberikan S. juga notariil, sehingga para penerima kuasa bertindak sah mewakilinya. Setiap akta menyebut dasar penguasaan (SKT 1974 dan hibah 1999), luas objek, dan pembayaran ganti rugi. Rantai peralihannya tertib dan dapat ditelusuri.

Prinsip pengadaan tanah: yang dilihat adalah penguasaan, bukan hanya sertipikat

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 Tahun 2012 pada intinya mengenal “pihak yang berhak” sebagai pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Frasa “menguasai” penting. Ia membuka ruang bagi penguasa fisik yang beritikad baik dan terus-menerus untuk tetap mendapat ganti kerugian, meskipun belum bersertipikat.

Para penerima pelepasan hak dalam kasus ini menguasai tanah berdasarkan akta notariil, memanfaatkannya secara nyata, memperolehnya dengan membayar ganti rugi kepada penguasa sebelumnya, dan menurut dokumen yang ada tidak pernah dinyatakan pengadilan sebagai penyerobot. Mengecualikan mereka begitu saja dari daftar penerima ganti kerugian, menurut saya, mengabaikan realitas penguasaan yang sah, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara.

Argumen tandingan yang tidak boleh diabaikan

Opini yang jujur harus menimbang sisi sebaliknya. Pertama, tanah berstatus HGU atas nama PTPN II sejak 2004 memiliki hak terdaftar, dan hak terdaftar lazimnya lebih kuat dalam pembuktian daripada alas hak berupa SKT. Kedua, akta-akta pelepasan itu sendiri menyebut objeknya sebagai tanah “yang dikuasai langsung oleh negara”. Artinya, yang dialihkan paling jauh adalah penguasaan fisik dan hak prioritas atas garapan, bukan hak milik. Ketiga, sebagian pihak dapat berargumen bahwa hibah tanah semestinya dituangkan dalam akta notaris sebagaimana Pasal 1682 KUHPerdata; kelemahan ini dapat dipersoalkan, meskipun praktik dan yurisprudensi mengenai tanah garapan atau tanah adat kerap lebih lentur.

Ada pula hal teknis yang perlu diklarifikasi: dokumen penetapan lokasi menyebut Desa Tumpatan Nibung pada satu bagian dan Desa Sena pada bagian lain. Sebelum berbicara soal siapa yang berhak, pertama-tama harus dipastikan lewat pengukuran dan peta bidang bahwa tanah yang disengketakan memang berada di dalam lokasi proyek dan bukan di luarnya.

Karena itu, kesimpulan saya tidak mutlak. Saya tidak mengatakan para penguasa terakhir pasti berhak atas seluruh ganti kerugian. Saya menilai mereka memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk diakui, diuji, dan didengar, bukan disingkirkan sejak awal.Jalan yang bisa ditempuh Bila hak mereka diabaikan, para pemegang hak dapat mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan PTPN II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, serta pihak terkait lain (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, notaris pembuat akta, penerima hibah, dan BPN Kabupaten Deli Serdang) sebagai para pihak. Gugatan ini bertujuan menguji apakah penetapan penerima ganti kerugian bertumpu pada alas hak yang sah, penguasaan nyata beritikad baik, dan prosedur yang sesuai peraturan.

Penutup

Kasus ini mengingatkan kita bahwa kepastian hukum pertanahan tidak cukup dijaga dengan menuntut sertipikat dari rakyat, sementara negara membiarkan dokumen lama tidak pernah dipetakan dan didaftarkan. Bila penetapan ganti kerugian hanya berpihak pada pemegang hak terdaftar tanpa menimbang penguasaan yang sah dan beritikad baik, proses pengadaan tanah berisiko cacat dan melanggar prinsip due process of law, yakni hak untuk didengar, diuji, dan dipertimbangkan secara objektif. Pembangunan memang penting, tetapi keadilan bagi mereka yang menguasai tanah lebih dahulu tidak boleh menjadi korban.