MoLiNas Diluncurkan, Jangan Biarkan Standar Pengisian Motor Listrik Tertinggal

Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Wahyu Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peluncuran Motor Listrik Nasional (MoLiNas) pada 13 Agustus 2026 [Prabowo Resmikan Peluncuran Ekosistem Motor Listrik Nasional] menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kendaraan listrik Indonesia. Pemerintah mendorong penguatan industri dalam negeri dan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi. Namun, di balik ambisi tersebut, ada persoalan teknis yang tidak boleh tertinggal: apakah sistem pengisian daya motor listrik sudah cukup praktis, aman, dan kompatibel untuk mendukung penggunaan sehari-hari?
Sebagai pengguna Polytron Fox-R yang menggunakan motor listrik untuk mobilitas harian, saya melihat bahwa pengalaman memiliki motor listrik tidak hanya ditentukan oleh harga kendaraan, jarak tempuh, atau biaya operasional. Kemudahan mengisi daya juga menjadi bagian penting. Motor yang efisien tetap membutuhkan infrastruktur dan sistem pengisian yang dapat diandalkan.
Menurut saya, keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan yang diproduksi atau digunakan masyarakat. Kesiapan infrastruktur dan kompatibilitas teknologi pengisian juga harus menjadi bagian dari pembahasannya.
Jumlah fasilitas bertambah, tetapi apakah sudah cukup?
Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan skala ekosistem yang semakin besar. Dalam laporan [Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Nyaris Setengah Juta Unit] ,kumparanOTO melaporkan populasi kendaraan listrik nasional dari berbagai kategori mencapai 493.307 unit per Juni 2026. Angka ini mencakup berbagai jenis kendaraan listrik, bukan hanya sepeda motor.
Di sisi infrastruktur, data PLN per 30 Juli 2026 yang diberitakan dalam artikel [PLN Ubah Strategi Pembangunan SPKLU, Kini Terbuka Gandeng Mitra] mencatat 5.081 unit SPKLU untuk kendaraan roda empat, 619 unit SPKLU khusus roda dua, serta 1.097 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Angka tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian dan penukaran baterai telah berkembang. Namun, jumlah fasilitas saja belum cukup untuk menentukan apakah kebutuhan pengguna sudah terpenuhi.
SPKLU yang dirancang untuk mobil tidak otomatis dapat digunakan oleh motor listrik. Jenis konektor, spesifikasi kelistrikan, kemampuan pengisian, dan kompatibilitas kendaraan perlu diperhatikan. Sementara itu, SPBKLU melayani penukaran baterai yang kompatibel dengan kendaraan tertentu.
Karena itu, jumlah seluruh SPKLU tidak bisa langsung dianggap sebagai ukuran ketersediaan fasilitas untuk motor listrik roda dua. Begitu pula jumlah SPKLU roda dua tidak serta-merta menunjukkan kapasitas pelayanan sebenarnya, sebab satu unit dapat memiliki beberapa titik pengisian.
Sebagai contoh, dalam laporan [PLN Disjaya Sediakan SPKLU R2, Satu Unit Bisa Ngecas 6 Motor Listrik Sekaligus] PLN UID Jakarta Raya memperkenalkan fasilitas yang dapat melayani hingga enam motor secara bersamaan.
Artinya, menilai kesiapan infrastruktur tidak cukup dengan membandingkan jumlah motor dan jumlah unit SPKLU. Kapasitas pelayanan, persebaran lokasi, waktu operasional, serta kecocokan fasilitas dengan kendaraan juga perlu diperhitungkan.
Persoalan yang disoroti BRIN: standardisasi konektor
Selain ketersediaan fasilitas, persoalan kompatibilitas menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem motor listrik. Hal ini turut disoroti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya melalui kajian mengenai standardisasi konektor pengisian cepat.
Dalam artikel [BRIN Kaji Standar Colokan Fast Charging Motor Listrik, Upaya Adopsi Lebih Masif] , Kepala Pusat Riset Teknologi Kelistrikan BRIN, Eka Rahman Priandana, menjelaskan bahwa pengembangan motor listrik masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan infrastruktur pengisian, biaya baterai, serta kekhawatiran pengguna terhadap jarak tempuh akibat keterbatasan fasilitas pengisian.
Salah satu konsep teknis yang menjadi perhatian adalah interoperabilitas, yaitu kemampuan berbagai perangkat dan sistem untuk bekerja secara kompatibel. Dalam konteks motor listrik, standardisasi plug dan socket diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pengguna terhadap jenis konektor tertentu.
Bayangkan jika jumlah stasiun pengisian bertambah, tetapi pengguna masih harus memastikan satu per satu apakah konektor yang tersedia sesuai dengan kendaraannya. Penambahan fasilitas tentu merupakan kemajuan, tetapi manfaatnya akan lebih besar apabila fasilitas tersebut dapat digunakan secara kompatibel oleh lebih banyak jenis motor.
Persoalan ini juga berkaitan dengan arah perkembangan teknologi. Sebagian motor listrik menggunakan baterai yang dapat dilepas atau ditukar, sedangkan sebagian lainnya mengandalkan baterai tanam. Keduanya memiliki kebutuhan penggunaan dan infrastruktur yang berbeda.
Karena itu, menyamakan seluruh desain baterai bukan satu-satunya jalan untuk membangun interoperabilitas. Standardisasi antarmuka pengisian dapat menjadi salah satu pendekatan agar produsen tetap dapat mengembangkan karakteristik kendaraannya tanpa membuat infrastruktur pengisian semakin terfragmentasi.
Dari kajian BRIN menuju pengujian industri
Perkembangan kajian tersebut terlihat dalam laporan lanjutan [BRIN Gandeng 4 Pabrikan Uji Colokan Fast Charging Motor Listrik] yang diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Eka Rahman Priandana menyampaikan bahwa rancangan standar telah diajukan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam bentuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). Namun, prosesnya masih memerlukan pengujian sampel plug dan socket sebelum pembahasan dapat berlanjut.
BRIN juga merencanakan pengujian bersama empat produsen motor listrik, yaitu ALVA, Maka, Polytron, dan Savart. Tujuannya adalah mengevaluasi penggunaan rancangan konektor pada kendaraan, memperoleh masukan dari industri, serta mengidentifikasi kendala sebelum standar tersebut dibahas lebih lanjut.
Menurut saya, tahapan pengujian seperti ini penting. Standar tidak cukup disusun di atas kertas; standar juga harus diuji agar sesuai dengan kondisi teknis kendaraan dan kebutuhan industri. Hasil pengujian dapat membantu memastikan bahwa konektor yang dikembangkan tidak hanya kompatibel secara desain, tetapi juga memenuhi persyaratan keselamatan dan fungsi.
BRIN juga mengembangkan prototipe stasiun pengisian cepat roda dua bernama SONIK R2 dengan kapasitas hingga 6,6 kW. Dalam laporan yang sama, waktu pengisian sekitar 20 menit disebut sebagai potensi pada kondisi dan jenis baterai tertentu. Angka tersebut perlu dipahami sebagai kemampuan yang dilaporkan untuk teknologi tersebut, bukan jaminan bahwa semua motor listrik dapat diisi penuh dalam waktu yang sama.
Tantangan berikutnya bukan hanya menghasilkan prototipe atau menyusun standar, tetapi memastikan hasil pengembangan itu dapat diterapkan secara luas, ekonomis, dan aman.
Transisi Motor Listrik Membutuhkan Infrastruktur yang Siap
Menurut saya, keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak cukup diukur dari jumlah motor yang diproduksi atau stasiun pengisian yang dibangun. Pengguna juga membutuhkan kepastian mengenai lokasi fasilitas, jenis konektor, kompatibilitas kendaraan, jam operasional, dan biaya layanan. Infrastruktur yang tersedia harus benar-benar mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan masyarakat.
Karena itu, penambahan SPKLU dan SPBKLU perlu berjalan beriringan dengan pengembangan standar pengisian, pengujian teknologi, serta penyediaan informasi yang jelas bagi pengguna. Tidak semua motor listrik dapat menggunakan pengisi daya atau konektor yang sama, sehingga aspek kompatibilitas dan keselamatan harus menjadi prioritas.
Peluncuran Motor Listrik Nasional (MoLiNas) menjadi momentum untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Namun, keberhasilan program ini tidak boleh berhenti pada peluncuran produk dan peningkatan jumlah kendaraan. Pemerintah, lembaga riset, produsen, dan penyedia infrastruktur harus memastikan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik diikuti oleh sistem pengisian yang aman, kompatibel, dan mudah diakses masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan motor listrik yang modern dan efisien, tetapi juga kepastian bahwa kendaraan tersebut dapat digunakan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Jika Indonesia ingin mendorong penggunaan motor listrik secara lebih luas, standardisasi dan kesiapan infrastruktur bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat penting agar transisi kendaraan listrik benar-benar berhasil.
