Lebih dari Satu Dekade Hari Santri: Resolusi Jihad Baru

Peneliti bidang inovasi pembelajaran, literasi digital, kebijakan pendidikan dan integrasi nilai-nilai Islam dalam pengembangan teknologi pendidikan.
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Widodo Febri Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal 22 Oktober 2026, Hari Santri Nasional kembali diperingati. Sudah lebih dari satu dasawarsa sejak Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Santri. Tema tahun ini, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas, menegaskan bahwa santri bukan sekadar pewaris tradisi, melainkan aktor pembangunan bangsa. Namun, di balik perayaan itu, ada satu pertanyaan yang perlu diajukan dengan jujur: apa bentuk resolusi jihad hari ini?
Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 lahir sebagai jawaban atas ancaman nyata terhadap kemerdekaan. KH Hasyim Asy'ari menyerukan perlawanan terhadap kembalinya penjajahan Belanda dan Sekutu. Seruan itu bukan retorika, melainkan panggilan untuk mempertaruhkan nyawa. Maka, ketika kita mengenangnya setiap tahun, yang kita warisi bukan hanya tanggal, melainkan keberanian menghadapi ancaman yang mengancam eksistensi bangsa.
Ancaman hari ini berbeda. Tidak ada lagi tentara kolonial yang mendarat, tetapi ada tiga bentuk penjajahan baru yang lebih halus: ketergantungan ekonomi, kolonisasi digital, dan pembusukan moral. Di sinilah resolusi jihad baru harus dirumuskan. Jihad tidak lagi dimaknai sempit sebagai perang fisik, tetapi sebagai kerja panjang untuk memerdekakan pesantren dan santri dari ketergantungan, ketertinggalan, dan ketidakberdayaan.
Kemandirian Ekonomi
Arena pertama adalah kemandirian ekonomi. Selama ini pesantren sering diposisikan sebagai objek bantuan, bukan subjek ekonomi. Padahal, sejak 2021 hingga 2025, sebanyak 4.185 pesantren telah menerima bantuan inkubasi bisnis dan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Pesantren. Pada 16 sampai 24 Oktober 2026, Kementerian Agama menggelar Expo Kemandirian Pesantren di Lapangan Banteng, Jakarta, untuk menampilkan produk dan potensi pesantren.
Namun, capaian itu baru titik awal. Resolusi jihad ekonomi belum selesai jika pesantren hanya mampu memamerkan produk di panggung expo, tetapi belum mampu menembus pasar, mengakses modal, dan mengelola usaha secara profesional. Jihad baru ini menuntut negara hadir bukan hanya sebagai pemberi hibah, melainkan sebagai penjamin ekosistem usaha yang berkelanjutan. Pesantren perlu dilibatkan dalam rantai pasok, ekonomi digital, dan kebijakan pengadaan, bukan sekadar dijadikan peserta pameran tahunan.
Kedaulatan Digital
Arena kedua adalah kedaulatan digital. Di era kecerdasan buatan, ancaman tidak datang dengan senjata, tetapi dengan algoritma. AI dapat menghasilkan kutipan kitab, hadis, dan pendapat ulama yang tampak meyakinkan padahal salah. Algoritma media sosial cenderung mengutamakan konten yang memicu kemarahan dan polarisasi. Jika santri tidak hadir sebagai penjaga kredibilitas informasi, ruang digital akan dipenuhi oleh kebencian dan hoaks yang mengatasnamakan agama.
Di sinilah tradisi pesantren memiliki modal besar. Santri diajarkan bukan hanya apa isi ilmu, tetapi dari mana ilmu itu diperoleh, siapa gurunya, bagaimana konteksnya, dan bagaimana adab menyampaikannya. Tradisi sanad dan tanggung jawab keilmuan itu adalah penangkal paling ampuh terhadap budaya informasi yang tanpa sumber. Kementerian Agama telah menyediakan pelatihan Santri Mahir AI dan Santri Menjadi Content Creator melalui MOOC Pintar. Namun, pelatihan teknis saja tidak cukup. Literasi digital harus mencakup literasi kritis dan etika, agar santri tidak menjadi pengguna teknologi yang naif, melainkan produsen konten yang bertanggung jawab.
Keberanian Moral
Arena ketiga, yang paling berat, adalah keberanian moral. Sejarah Resolusi Jihad menunjukkan bahwa otoritas keagamaan bisa menjadi sumber legitimasi perlawanan terhadap ketidakadilan. Tetapi sejarah itu tidak boleh diperlakukan sebagai cek kosong bagi kekuasaan hari ini. Ketika penghormatan kepada pejabat berubah menjadi kepatuhan tanpa kritik, dan ketika akses politik lebih dihargai daripada keberanian menyuarakan ketidakadilan, pesantren berisiko kehilangan fungsi moralnya. Jihad baru menuntut santri untuk menjaga jarak kritis, bukan menjaga takhta. Menghormati jasa santri masa lalu bukan berarti membenarkan setiap tindakan politik yang mengatasnamakan santri pada masa kini.
Resolusi Jihad 1945 adalah titik balik yang mempertaruhkan masa depan republik. Resolusi jihad baru 2026 harus menjadi titik berangkat untuk memerdekakan pesantren dari ketergantungan ekonomi, santri dari ketertinggalan digital, dan nurani keagamaan dari godaan kekuasaan. Jika tidak, Hari Santri hanya akan menjadi seremoni tahunan yang menghangatkan kenangan, tetapi kehilangan daya dorongnya untuk mengubah keadaan.
Sebuah resolusi tidak diukur dari gemuruh pembacaan ikrar, melainkan dari keberanian menjalankan konsekuensinya.
