Konten dari Pengguna

Fikih Tertinggal dari Algoritma

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Karunia Kalifah Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Jahra Tasfia Reza dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tampilan-dekat-tulisan-arab-dari-al-quran-yang-terbuka-39900280/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Jahra Tasfia Reza dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tampilan-dekat-tulisan-arab-dari-al-quran-yang-terbuka-39900280/

Ketika mesin mampu menjawab persoalan agama, menyusun Islam menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar menentukan halal atau haram. Persoalannya adalah siapa yang menguargumentasi hukum, dan memengaruhi keputusan manusia, umat asai pengetahuan, menentukan kebenaran, dan bertanggung jawab atas kemudaratan teknologi.

Bayangkan seseorang mengajukan pertanyaan tentang hukum sebuah transaksi kepada kecerdasan artifisial. Dalam hitungan detik, layar telepon genggamnya menampilkan jawaban lengkap dengan ayat Al-Quran, kutipan hadis, pendapat ulama, dan kesimpulan hukum yang tampak meyakinkan. Tidak ada antrean konsultasi, tidak ada kitab yang harus dibuka satu per satu, dan tidak ada proses panjang untuk membandingkan pendapat.

Tetapi bagaimana jika hadis yang dikutip ternyata tidak sesuai dengan sumbernya? Bagaimana jika pendapat seorang ulama disederhanakan hingga kehilangan konteks? Bagaimana jika kesimpulan hukum yang terdengar meyakinkan itu justru keliru?

Di sinilah paradoks kecerdasan artifisial (artificial intelligence atau AI) bermula. Mesin dapat menghasilkan bahasa yang menyerupai penalaran, tetapi kelancaran bahasa tidak menjamin kebenaran. Ia dapat merangkum pengetahuan, tetapi tidak otomatis memiliki kebijaksanaan. Ia dapat membantu menyusun keputusan, tetapi tidak dengan sendirinya memikul tanggung jawab moral atas konsekuensinya.

Masalah ini tidak hanya menyangkut penggunaan AI dalam agama. Algoritma kini dapat memengaruhi proses pendidikan, perekrutan pekerja, distribusi informasi, layanan kesehatan, aktivitas ekonomi, bahkan persepsi masyarakat terhadap kelompok tertentu. Teknologi bukan lagi sekadar alat yang menunggu perintah manusia. Dalam banyak situasi, teknologi telah menjadi perantara yang menentukan informasi apa yang dilihat, pilihan apa yang ditawarkan, dan keputusan apa yang dianggap masuk akal.

Lantas, di mana posisi keilmuan Islam di tengah perubahan tersebut?

Jika respons umat Islam hanya berkutat pada pertanyaan apakah AI halal atau haram, kita berisiko datang terlambat dalam perdebatan yang jauh lebih mendasar. Sementara teknologi berkembang dan membentuk perilaku masyarakat, diskusi keagamaan bisa terjebak pada penilaian terhadap produk yang sudah jadi, tanpa cukup membahas bagaimana produk itu dirancang, siapa yang mengendalikannya, dan kepentingan apa yang dilayaninya.

Karena itu, gagasan Fikih Kecerdasan Artifisial perlu dikembangkan bukan sekadar sebagai cabang pembahasan hukum teknologi, melainkan sebagai proyek intelektual untuk mempertemukan wahyu, penalaran fikih, sains, dan kritik sosial.

Pertanyaannya bukan hanya bagaimana Islam merespons AI, tetapi juga bagaimana keilmuan Islam ikut menentukan arah moral perkembangan teknologi.

Krisis Otoritas Pengetahuan

Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa AI adalah perubahan hubungan manusia dengan pengetahuan. Dahulu, keterbatasan akses terhadap informasi menjadi persoalan utama. Kini, persoalannya justru berbalik: informasi tersedia dalam jumlah besar, tetapi kemampuan memeriksa kebenarannya tidak selalu berkembang secepat kemampuan memproduksinya.

AI generatif mempercepat perubahan ini. Siapa pun dapat meminta penjelasan tentang teori ilmiah, sejarah, hukum, atau agama tanpa harus memahami terlebih dahulu bagaimana informasi tersebut diperoleh. Kemudahan ini berpotensi memperluas akses pengetahuan. Namun, pada saat yang sama, ia dapat menciptakan ilusi bahwa memperoleh jawaban sama dengan memahami persoalan.

Padahal, pengetahuan bukan sekadar kumpulan kalimat yang tersusun rapi. Pengetahuan menuntut hubungan antara klaim, bukti, metode, dan konteks. Dalam penelitian ilmiah, suatu pernyataan tidak menjadi benar hanya karena disampaikan dengan bahasa akademik. Dalam tradisi keilmuan Islam, suatu pendapat juga tidak otomatis menjadi hujah hanya karena disertai kutipan ayat atau hadis.

Al-Quran melalui Surah Al-Hujurat ayat 6 memerintahkan tabayyun ketika menerima berita. Perintah ini memiliki relevansi yang kuat di tengah kemampuan AI menghasilkan informasi dalam skala besar. Verifikasi bukan lagi sekadar kebiasaan tambahan, melainkan prasyarat agar teknologi tidak berubah menjadi mesin reproduksi kekeliruan.

Namun, ada persoalan yang lebih mendalam. Siapa yang melakukan ketika masyarakat semakin bergantung pada sistem yang tidak sepenuhnya mereka pahami?

Seorang siswa mungkin tidak mampu membedakan penjelasan AI yang akurat dari yang keliru. Seorang pengguna awam mungkin tidak mengetahui bahwa referensi akademik yang disebutkan mesin tidak benar-benar mendukung kesimpulannya. Bahkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama dapat terkecoh ketika jawaban yang salah disusun menggunakan istilah Arab, nama kitab, dan argumentasi yang terlihat meyakinkan.

Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan hanya kelemahan teknologi, tetapi juga ketimpangan antara kemampuan sistem menghasilkan informasi dan kemampuan manusia mengauditnya.

Di sinilah kita perlu mengkritik budaya pengetahuan yang terlalu memuja kecepatan. Pendidikan sering kali mengukur keberhasilan melalui seberapa cepat seseorang memperoleh jawaban, bukan seberapa cermat ia membangun argumentasi. AI dapat memperburuk kecenderungan tersebut jika digunakan untuk menggantikan proses berpikir, bukan memperkuatnya.

Ironisnya, teknologi yang menjanjikan perluasan kecerdasan dapat justru mendorong kemalasan epistemik. Kecenderungan menerima kesimpulan tanpa memeriksa alasan di baliknya.

Dalam konteks keagamaan, risiko ini bahkan lebih serius. Ketika jawaban agama diproduksi secara instan, proses panjang yang membentuk otoritas keilmuan berpotensi dianggap tidak lagi diperlukan. Padahal, memahami hukum Islam membutuhkan lebih dari sekadar menemukan teks yang relevan. Ia melibatkan penilaian terhadap dalil, metodologi istinbat, konteks persoalan, dan perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah.

Karena itu, AI tidak boleh disamakan dengan ulama, sebagaimana kemampuan menghasilkan teks tidak dapat disamakan dengan kompetensi memberikan fatwa.

AI dapat menjadi alat bantu untuk mencari literatur, membandingkan pendapat, dan mengorganisasi informasi. Namun, hasilnya harus diperiksa, dan keputusan keagamaan tetap membutuhkan pertanggungjawaban manusia yang memiliki kompetensi.

Tantangannya bukan mempertahankan monopoli pengetahuan oleh kelompok tertentu, melainkan memastikan bahwa demokratisasi akses terhadap informasi tidak berubah menjadi demokratisasi penyebaran kesalahan.

Sebab, dalam masyarakat yang semakin bergantung pada mesin, ancaman terbesar bukanlah ketika manusia tidak memperoleh jawaban. Ancaman yang lebih serius adalah ketika manusia kehilangan kemampuan untuk mempertanyakan jawaban yang diperolehnya.

Fikih Tidak Cukup Menjadi Mesin Fatwa Halal-Haram

Ketika teknologi baru muncul, masyarakat biasanya mengajukan pertanyaan yang paling mudah dipahami, boleh atau tidak boleh, halal atau haram.

Pertanyaan tersebut penting dalam tradisi hukum Islam, tetapi menjadi tidak memadai ketika digunakan sebagai satu-satunya kerangka untuk menghadapi teknologi yang kompleks.

AI tidak memiliki satu bentuk penggunaan, satu tingkat risiko, atau satu konsekuensi moral. Sistem yang digunakan untuk membantu siswa memahami pelajaran berbeda dari sistem yang digunakan untuk menilai kelulusan secara otomatis. AI yang membantu dokter membaca hasil pemeriksaan berbeda dari AI yang menggantikan pertimbangan klinis tanpa pengawasan yang memadai. Begitu pula penggunaan AI untuk menelusuri kitab berbeda dari penggunaannya untuk menyebarkan fatwa palsu.

Karena itu, persoalan AI tidak dapat diselesaikan melalui penilaian terhadap nama teknologinya saja. Yang perlu dinilai adalah tujuan, mekanisme, konteks, dampak, dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Tradisi fikih sebenarnya menyediakan perangkat untuk melakukan penilaian semacam itu. Kaidah al-aṣl fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah memberikan ruang bagi kebolehan dalam perkara muamalah, sementara kaidah al-ḍarar yuzāl menegaskan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Akan tetapi, penerapan kedua kaidah tersebut membutuhkan pemahaman yang akurat terhadap objek yang sedang dinilai.

Di sinilah muncul persoalan epistemologis yang sering diabaikan, yaitu bagaimana hukum dapat ditetapkan secara bertanggung jawab jika fakta teknis yang mendasarinya tidak dipahami secara memadai?

Misalnya, sebuah lembaga menyatakan bahwa penggunaan AI dalam pendidikan membawa kemaslahatan karena meningkatkan efisiensi. Namun, apakah sistem tersebut benar-benar meningkatkan kemampuan berpikir siswa? Apakah hasilnya akurat? Apakah data pribadi peserta didik terlindungi? Apakah siswa yang tidak memiliki akses teknologi memperoleh kesempatan yang setara?

Tanpa penelitian dan evaluasi yang memadai, istilah kemaslahatan hanya menjadi klaim yang belum terbukti.

Hal yang sama berlaku ketika AI digunakan dalam aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, atau administrasi publik. Manfaat yang dijanjikan pengembang tidak dapat diterima begitu saja sebagai fakta. Ia perlu diuji melalui bukti, sementara risiko dan dampak sosialnya harus diperhitungkan.

Dengan kata lain, penalaran fikih kontemporer membutuhkan dialog serius dengan ilmu pengetahuan. Ulama tidak harus menjadi insinyur AI, sebagaimana insinyur tidak harus menjadi ahli usul fikih. Namun, keduanya perlu bekerja sama agar keputusan normatif didasarkan pada pemahaman faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maqāṣid al-syarī‘ah memberikan ruang penting bagi dialog tersebut. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat menjadi kerangka untuk memeriksa manfaat serta risiko AI. Akan tetapi, maqāṣid tidak boleh digunakan secara mekanis, seolah-olah setiap peningkatan produktivitas otomatis merupakan kemaslahatan atau setiap risiko teknologi mengharuskan pelarangan total.

Kemaslahatan harus dilihat secara lebih utuh. Sebuah teknologi mungkin meningkatkan efisiensi, tetapi sekaligus mengurangi privasi. Ia mungkin memperluas akses pengetahuan, tetapi juga memperbesar kesenjangan antara kelompok yang memiliki dan tidak memiliki sumber daya. Ia mungkin mempercepat pekerjaan, tetapi justru melemahkan kemampuan manusia jika seluruh proses berpikir diserahkan kepadanya.

Di sinilah Fikih Kecerdasan Artifisial perlu melampaui pendekatan yang semata-mata reaktif.

Fikih tidak cukup hadir setelah teknologi menimbulkan masalah untuk menetapkan siapa yang bersalah. Ia juga perlu terlibat sejak awal untuk menilai tujuan pengembangan, batas penggunaan, perlindungan hak, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dengan demikian, pertanyaan fikih harus bergerak dari “Apakah AI boleh digunakan?” menuju pertanyaan yang lebih mendasar yaitu “Penggunaan AI seperti apa yang dapat dibenarkan, dalam kondisi apa, dengan batasan apa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian?”

Perubahan cara bertanya ini bukan pelemahan fikih. Justru sebaliknya, ia merupakan upaya mengembalikan penalaran hukum kepada kompleksitas persoalan manusia yang hendak diaturnya.

Algoritma, Kapitalisme Data, dan Ilusi Teknologi yang Netral

Ada satu asumsi yang perlu diperiksa secara kritis dalam perdebatan tentang AI, anggapan bahwa teknologi merupakan alat yang netral, sementara persoalan moral sepenuhnya bergantung pada penggunanya.

Pernyataan tersebut mengandung sebagian kebenaran, tetapi menjadi menyesatkan apabila digunakan untuk mengabaikan struktur kekuasaan di balik teknologi.

AI dikembangkan melalui pilihan manusia: data apa yang dikumpulkan, bahasa apa yang diprioritaskan, tujuan apa yang dioptimalkan, risiko apa yang dianggap dapat diterima, dan kelompok mana yang menjadi sasaran penggunaannya. Pilihan-pilihan tersebut tidak lahir di ruang hampa. Ia dipengaruhi kepentingan ekonomi, kebijakan institusi, budaya, dan distribusi kekuasaan.

Karena itu, meskipun algoritma tidak memiliki niat moral seperti manusia, sistem AI tetap dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak netral.

Sebuah sistem perekrutan, misalnya, dapat mengulang pola diskriminasi apabila dilatih menggunakan data historis yang bias. Sistem rekomendasi dapat memperkuat polarisasi jika mekanisme optimasinya mendorong penyebaran konten yang memancing reaksi emosional. Sistem pendidikan dapat memperlebar kesenjangan apabila dirancang dengan asumsi bahwa semua siswa memiliki perangkat, koneksi internet, dan lingkungan belajar yang setara.

Masalahnya bukan sekadar bahwa mesin melakukan kesalahan. Persoalannya adalah bahwa kesalahan yang tertanam dalam sistem dapat direproduksi dalam skala besar, sering kali tanpa terlihat oleh orang yang terdampak.

Dalam konteks ini, prinsip keadilan dalam QS. An-Nahl ayat 90 dan amanah dalam QS. An-Nisa' ayat 58 perlu dibaca sebagai dasar untuk mempertanyakan struktur penggunaan teknologi, bukan hanya perilaku individual.

Siapa yang memperoleh keuntungan dari pengumpulan data? Siapa yang memiliki kemampuan untuk menentukan aturan sistem? Siapa yang dapat mengajukan keberatan ketika keputusan algoritmik merugikan dirinya? Dan siapa yang harus menanggung biaya ketika sistem gagal?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawa diskusi AI ke wilayah ekonomi politik.

Sebagian besar pengguna tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa model yang mereka gunakan, memahami proses pelatihannya, atau mengetahui secara rinci bagaimana data mereka dikelola. Pada saat yang sama, pengembang dan pemilik platform dapat memiliki sumber daya komputasi, data, dan kapasitas teknis yang jauh lebih besar daripada masyarakat yang bergantung pada layanan mereka.

Ketimpangan tersebut menciptakan persoalan tata kelola. Ketika keputusan yang memengaruhi kehidupan manusia semakin banyak dimediasi teknologi, akses terhadap teknologi saja tidak cukup. Masyarakat juga membutuhkan transparansi yang sesuai, perlindungan data, mekanisme pengaduan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Di sinilah kritik terhadap AI tidak boleh berhenti pada seruan agar individu menggunakannya secara bijak. Tentu saja, pengguna bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, tidak adil jika seluruh beban moral diletakkan pada individu sementara desain sistem, kepentingan bisnis, dan struktur kelembagaan yang membentuk perilakunya tidak diperiksa.

Perspektif Islam tentang keadilan seharusnya mendorong pertanyaan yang lebih luas mengenai distribusi manfaat dan risiko. Teknologi yang menguntungkan sebagian kecil pihak, tetapi menimbulkan kerugian besar bagi kelompok lain, tidak dapat dinilai hanya berdasarkan efisiensi rata-rata.

Begitu pula, klaim bahwa AI menghadirkan kemajuan tidak boleh diterima tanpa pertanyaan tentang siapa yang menikmati kemajuan tersebut.

Jika Fiqih Kecerdasan Artifisial ingin memberikan kontribusi nyata, ia harus mampu membaca AI sebagai sistem sosio-teknis: gabungan antara algoritma, manusia, institusi, kepentingan ekonomi, dan kebudayaan.

Tanpa perspektif itu, fikih berisiko hanya mengatur perilaku pengguna di permukaan, sementara persoalan ketidakadilan yang lebih mendasar dibiarkan berlangsung di belakang layar.

Menyatukan Wahyu dan Sains

Mengembangkan Fiqih Kecerdasan Artifisial bukan berarti mencari ayat yang dianggap secara langsung menjelaskan algoritma atau memaksakan hadis untuk membenarkan penemuan modern. Pendekatan semacam itu justru dapat mereduksi wahyu menjadi sekadar pembenaran simbolis terhadap teknologi.

Integrasi yang lebih produktif dimulai dengan mengakui bahwa wahyu, fikih, dan sains memiliki peran yang berbeda sekaligus saling melengkapi.

Wahyu memberikan orientasi normatif mengenai keadilan, amanah, kemaslahatan, dan tanggung jawab. Fikih menyediakan metodologi untuk menilai tindakan manusia berdasarkan prinsip-prinsip tersebut. Sains membantu menjelaskan cara kerja teknologi, menguji akurasi, serta mengidentifikasi risiko. Sosiologi dan antropologi memperlihatkan bagaimana teknologi memengaruhi hubungan sosial, kebudayaan, dan distribusi kekuasaan.

Hubungan ini tidak harus dipahami sebagai upaya membuat seluruh disiplin ilmu memiliki kesimpulan yang sama. Justru, dialog antardisiplin menjadi penting karena masing-masing memiliki keterbatasan.

Sains dapat mengukur akurasi dan menguji dampak, tetapi tidak sendirian menentukan tujuan moral yang paling layak. Sebaliknya, prinsip moral tidak dapat menggantikan pengujian empiris untuk mengetahui apakah suatu sistem benar-benar aman dan efektif.

Persoalannya, dialog semacam ini menuntut perubahan budaya keilmuan. Ulama perlu memahami perkembangan teknologi secara memadai. Ilmuwan perlu terbuka terhadap pertanyaan etis yang tidak dapat diselesaikan melalui metrik teknis. Lembaga pendidikan perlu mengajarkan literasi AI tanpa mengorbankan kemampuan berpikir kritis. Pemerintah dan institusi pengguna perlu membangun tata kelola yang memungkinkan teknologi diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Kerja bersama tersebut dapat dikembangkan melalui kerangka evaluasi yang mengajukan lima pertanyaan mendasar.

Pertama, apa tujuan penggunaan AI dan persoalan apa yang hendak diselesaikan?

Kedua, apakah sistem telah diuji secara memadai dan apakah keterbatasannya diketahui?

Ketiga, apakah penggunaannya selaras dengan prinsip keadilan, amanah, perlindungan martabat, dan pencegahan kemudaratan?

Keempat, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang berpotensi dirugikan?

Kelima, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana keputusan dapat diperiksa, dan bagaimana kerugian dapat dipulihkan apabila sistem gagal?

Kerangka tersebut bukan fatwa universal yang dapat menjawab seluruh persoalan AI secara otomatis. Ia merupakan metode awal untuk memastikan bahwa keputusan hukum dan etika didasarkan pada pemeriksaan teknis, argumentasi normatif, dan analisis sosial.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini dapat diterapkan pada penggunaan AI di sekolah, lembaga keagamaan, layanan publik, dan aktivitas ekonomi. Sekolah, misalnya, tidak cukup hanya mengeluarkan larangan atau izin menggunakan AI. Mereka perlu merumuskan batas penggunaan, melindungi data peserta didik, mengembangkan kemampuan verifikasi, serta memastikan bahwa teknologi mendukung proses belajar, bukan menggantikan seluruh proses berpikir.

Lembaga keagamaan juga dapat memanfaatkan AI untuk penelusuran literatur dan pengelolaan pengetahuan, tetapi perlu memastikan bahwa sumber agama diperiksa dan otoritas keilmuan tidak direduksi menjadi jawaban otomatis.

Di tingkat yang lebih luas, pengembangan Fiqih Kecerdasan Artifisial perlu melibatkan ilmuwan komputer, ahli fikih, pakar etika, peneliti sosial, pendidik, dan masyarakat yang terdampak. Tanpa keterlibatan lintas disiplin, pembahasan mudah terjebak pada dua ekstrem: romantisisme terhadap tradisi tanpa pemahaman teknologi atau pemujaan terhadap inovasi tanpa pertimbangan moral.

Kita juga perlu menghindari anggapan bahwa seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya dengan menemukan satu kaidah fikih yang tepat. Perubahan teknologi membutuhkan penelitian berkelanjutan, evaluasi kebijakan, dan kesiapan untuk memperbaiki kesimpulan ketika bukti baru tersedia.

Dengan demikian, masa depan Fiqih Kecerdasan Artifisial bergantung bukan hanya pada kemampuan merumuskan prinsip, tetapi juga pada kesediaan mengujinya dalam kenyataan.

Jangan Biarkan Mesin Menguasai Masa Depan, Sementara Kita Hanya Memperdebatkan Hukumnya

AI menghadirkan peluang besar untuk memperluas akses pengetahuan, meningkatkan produktivitas, dan membantu manusia menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sulit ditangani. Namun, teknologi yang sama juga dapat memperbesar ketimpangan, menyebarkan informasi keliru, dan memusatkan kekuasaan pada pihak yang menguasai data serta infrastruktur.

Karena itu, respons umat Islam tidak seharusnya berhenti pada kekaguman terhadap kecanggihan mesin atau kecemasan terhadap perubahan. Keduanya tidak cukup untuk membangun sikap ilmiah dan etis.

Fiqih Kecerdasan Artifisial perlu dikembangkan sebagai ikhtiar untuk memperluas peran keilmuan Islam dalam menentukan arah teknologi. Bukan sekadar memberikan label halal atau haram terhadap produk yang telah diciptakan pihak lain, melainkan ikut merumuskan batas, tujuan, dan tanggung jawab dalam pengembangannya.

Namun, proyek ini hanya akan bermakna jika berani menghadapi persoalan secara utuh: menguji klaim teknologi dengan sains, menimbangnya dengan prinsip Islam, membaca dampaknya melalui ilmu sosial, dan memastikan bahwa keputusan tidak hanya menguntungkan pihak yang paling berkuasa.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar apakah AI dapat digunakan oleh umat Islam. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah umat Islam memiliki kapasitas intelektual dan kelembagaan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara adil, bertanggung jawab, dan manusiawi.

Sebab, tantangan terbesar di era kecerdasan artifisial bukanlah ketika mesin mampu menghasilkan jawaban yang menyerupai pemikiran manusia. Tantangan yang lebih besar muncul ketika manusia mulai menyerahkan penilaiannya kepada mesin tanpa memahami bagaimana jawaban itu dibentuk.

Kita tidak boleh membiarkan fikih hanya menjadi hakim yang datang setelah teknologi mengubah dunia. Fikih harus ikut menjadi kompas moral yang mengarahkan perubahan itu. Dan untuk melakukannya, umat Islam tidak cukup hanya mengajarkan agama kepada mesin; mereka harus memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengalahkan keadilan, akal sehat, dan martabat manusia.