Konten dari Pengguna

Hukum Salat di dalam Kendaraan Menurut Empat Mazhab

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wildan Wahyu Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto diambil dari akun Yasir Gürbüz di pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto diambil dari akun Yasir Gürbüz di pexels.com

Di era mobilitas tinggi, bepergian menggunakan transportasi umum maupun pribadi sudah menjadi bagian dari rutinitas harian. Bagi umat Islam, hal ini kerap memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait tata cara menunaikan salat dan keharusan menghadap kiblat saat berada di dalam kendaraan.

Menurut kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, kata kiblat secara bahasa berasal dari kata qabala yang bermakna 'menghadap'. Secara istilah, kiblat adalah arah menuju Kakbah di Mekah lewat jalur terdekat. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat, sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

"Dan dari mana saja engkau keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 149).

Kaidah Keringanan (Rukhsah) dalam Ushul Fikih

Islam adalah agama yang memudahkan. Saat bepergian, berlaku kaidah fikih al-masyaqqah tajlibut taysir (kesulitan itu dapat mendatangkan kemudahan). Kesulitan atau masyakah di luar kebiasaan ini memunculkan hukum rukhsah (dispensasi), termasuk dalam hal arah kiblat di kendaraan.

Foto diambil dari pexels.com

Berikut adalah pandangan empat mazhab mengenai hukum dan tata cara salat di dalam kendaraan:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mewajibkan musafir menghadap kiblat saat takbiratulihram. Jika kendaraan (misalnya kapal) berputar arah, orang yang salat harus ikut berputar mengarah ke kiblat.

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jika penumpang tidak mampu menghadap kiblat setelah berusaha maksimal, ia boleh salat menghadap ke arah mana saja. Salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang ketika sampai di tujuan, dengan catatan waktu salat akan habis jika ia menunda salat hingga tiba di lokasi.

2. Mazhab Maliki

Pada dasarnya, salat fardu di kendaraan tidak sah jika tidak memenuhi semua syarat dan rukunnya secara sempurna. Namun, kewajiban menghadap kiblat gugur dalam empat kondisi darurat:

1. Saat bertempur di medan perang dan tidak mungkin turun dari tunggangan.

2. Merasa takut terhadap ancaman bahaya (binatang buas atau perampok) jika turun dari kendaraan.

3. Kondisi jalanan sangat becek/berlumpur yang bisa mengotori pakaian, atau khawatir kehabisan waktu salat.

4. Sedang sakit parah yang membuatnya tidak mungkin turun dari kendaraan.

Dalam kondisi darurat di atas, salat cukup dilakukan dengan isyarat menghadap ke mana saja. Namun, Imam Malik menganjurkan agar salat tersebut diulang kembali jika kondisi sudah aman dan waktu salat masih tersisa.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menerapkan aturan yang paling ketat. Menghadap kiblat secara tetap (tidak berubah posisi) adalah syarat mutlak salat wajib. Jika seseorang tidak bisa menghadap kiblat secara sempurna di pesawat, kapal, atau kereta, ia tetap diwajibkan melaksanakan salat sebisanya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqt).

Namun, karena ketidakmampuan menghadap kiblat ini dianggap sebagai halangan darurat, salat tersebut dianggap belum menggugurkan kewajiban. Penumpang wajib mengulang (qada) salat fardu tersebut setelah tiba di tempat tujuan dan bisa menghadap kiblat dengan sempurna.

4. Mazhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa salat di kendaraan yang luas (seperti kapal laut) tetap wajib menghadap kiblat jika mampu. Namun, kewajiban ini gugur jika pelaksanaannya membawa kesulitan.

Jika penumpang, nakhoda, atau pilot berada di kendaraan yang berputar arah atau ada kekhawatiran atas keselamatan diri, mereka boleh salat menghadap ke arah jalannya kendaraan. Salat tersebut hukumnya sah dan tidak wajib diulang saat tiba di tujuan.

Bagi pengendara kendaraan pribadi yang sebenarnya mampu berhenti, ulama Hanabilah terbagi dalam dua pendapat: sebagian tetap mewajibkan berhenti untuk menghadap kiblat, sementara pendapat lain menggugurkan kewajiban tersebut karena menghadap kiblat disamakan dengan rukun salat lain yang bisa gugur saat seseorang tidak mampu melakukannya.