Menghitung Pajak Pedagang Kecil Hingga Influencer: NPPN di Era Coretax

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Windy Saumi Rahmadhini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Windy Saumi Rahmadhini

Bagi banyak pelaku usaha kecil dan pekerja bebas layaknya influencer, menghitung pajak sering dianggap merupakan hal yang rumit. Pasalnya, tidak semua orang memahami prinsip akuntansi ataupun terbiasa membuat pembukuan. Bayangkan seorang ibu rumah tangga yang memiliki usaha rumahan kecil-kecilan harus membuat laporan keuangan setiap tahunnya hanya untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan, tentunya akan sangat menyulitkan dan dapat membuat Wajib Pajak enggan untuk patuh.
Namun sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lama memiliki solusi untuk hal itu, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Apa itu Norma Penghasilan Neto dan bagaimana cara penggunaannya?
Pengertian Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak menyelenggarakan pembukuan.
Dengan NPPN, penghasilan neto tidak dihitung dari seluruh pendapatan dan biaya satu per satu, melainkan berdasarkan persentase tertentu dari total peredaran bruto (omzet).
Persentase ini sudah ditetapkan oleh DJP dan berbeda-beda tergantung jenis usaha dan wilayah. Misalnya, pedagang eceran di kota besar bisa punya norma yang berbeda dari usaha sejenis di daerah kecil. Semua ketentuan ini diatur dalam PER-17/PJ/2015.
Contohnya, seorang pedagang eceran memiliki omzet Rp400 juta setahun dan norma untuk usahanya sebesar 50%. Maka penghasilan netonya adalah 50% dari omzet, yaitu Rp200 juta. Dari jumlah itulah kemudian dihitung pajak penghasilannya.
Siapa saja yang Boleh Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak bisa menggunakan norma. Berdasarkan peraturan, metode ini hanya dapat digunakan oleh:
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
3. Tidak wajib membuat pembukuan, tapi tetap harus melakukan pencatatan baik penghasilan, harta, dan kewajiban.
4. Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah awal tahun pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini, penggunaan norma bisa jadi pilihan ideal karena lebih sederhana dan pastinya menghemat sumberdaya baik tenaga dan waktu. Namun, bagi pengusaha yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka tetap wajib melakukan pembukuan.
NPPN di Era Coretax: Dari Manual ke Digital
Sebelumnya, pemberitahuan penggunaan NPPN sering dilakukan oleh Wajib Pajak secara manual yaitu dengan menyampaikan secara langsung pemberitahuan ke KPP. Kini, semuanya berubah sejak DJP memperkenalkan Coretax, sistem perpajakan terintegrasi yang menghubungkan seluruh proses bisnis pajak dalam satu platform. Coretax memudahkan wajib pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring, tanpa perlu lagi ke kantor pajak. Selain itu, pada Coretax penghasilan neto juga akan dihitung secara otomatis oleh sistem sehingga membuat pelaporan SPT menjadi semakin cepat dan meminimalisir kesalahan.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax
Langkah-langkah menggunakan NPPN dalam pelaporan pajak di Coretax cukup mudah:
1. Login ke akun Coretax.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Pilih menu AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas lalu pilih sub menu AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
4. Klik 'Alur Kasus'
5. Isikan data peredaran bruto, kota/kabupaten
6. Centang pernyataan lalu klik simpan
7. Proses selesai
Dengan langkah ini, wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunan NPPN secara lebih efektif dan efisien. Setiap langkah yang dilakukan wajib pajak terekam dalam sistem. Ini memudahkan proses pengawasan, sekaligus menjamin transparansi data. DJP pun dapat melihat gambaran tentang kepatuhan wajib pajak pelaku usaha dan pekerja bebas.
Manfaat bagi Wajib Pajak dan DJP
Penerapan NPPN melalui Coretax membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi wajib pajak, proses pemberitahuan penggunaan NPPN menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Selain itu, sistem membantu penghitungan penghasilan neto secara otomatis sehingga pelaporan SPT akan minim potensi kesalahan hitung.
Bagi DJP, data yang masuk lebih rapi dan akurat. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang belum mengakomodir, pada sistem Coretax Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak akan bisa melaporkan SPT nya dengan menggunakan norma karena akan ter blok oleh sistem. Akibatnya Wajib Pajak akan cenderung semakin patuh dan proses pengawasan menjadi efisien.
NPPN: Jembatan Untuk Patuh Pajak
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah jembatan bagi wajib pajak kecil dan para pekerja bebas untuk tetap patuh tanpa terbebani administrasi yang rumit. Kini, dengan hadirnya Coretax, DJP telah membawa norma ini ke tingkat yang lebih modern lebih cepat dan mudah. Transformasi digital ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus mempermudah pelayanan dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui teknologi. Dengan memanfaatkan fitur Coretax, wajib pajak tidak hanya dimudahkan dalam menghitung pajak, tetapi juga ikut berperan aktif mendukung pembangunan negeri melalui pajak yang dikelola secara lebih efisien dan terpercaya.
