CSR Bontang Rp48 M Tanpa Aturan: 16 Ribu Warga Miskin Masih Menunggu

Mahasiswa S1 Administrasi Publik, Universitas Mulawarman
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Wiwit Lutviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai kota yang letaknya di pesisir Kalimantan Timur, Bontang adalah rumah bagi perusahaan besar, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Badak NGL, dan PT Indominco Mandiri.
Tercatat pada tahun 2023, 16 perusahaan telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mencapai Rp48,9 miliar. Angka yang fantastis untuk kota dengan 193 ribu penduduk.
Di tengah gelontoran dana puluhan miliar, nyatanya Bontang masih mencatat 16.384 warga hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka menunggu bantuan yang seharusnya bisa dipercepat dengan dana CSR yang ada.
Masalahnya, Bontang belum punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur CSR. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2011 sudah tak sesuai dengan dinamika saat ini. Rancangan Perda CSR sudah ada sejak 2022, tapi sampai Oktober ini, Raperda masih macet di tahap pembahasan. Tidak jelas kapan akan disahkan.
Dana Besar Tanpa Koordinasi yang Jelas
PT Pupuk Kaltim jadi kontributor terbesar dengan menyalurkan Rp24,8 miliar untuk 13 program, mulai dari pemberdayaan UMKM hingga lingkungan. Disusul PT Badak NGL dengan Rp6,7 miliar untuk 5 program, dan PT Indominco Mandiri sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, ada 13 perusahaan lain yang juga berkontribusi, seperti PT Kaltim Nitrate Indonesia (Rp4,9 miliar), PT Kaltim Industrial Estate (Rp3,3 miliar), PT Kaltim Daya Mandiri (Rp1,1 miliar), PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pama Persada, PT Bank Kaltimtara, PT United Tractor, PT Pertamina Gas (Rp87,5 juta), PT Energi Unggul Persada (Rp720 juta), PT Black Bear Resources Indonesia (Rp178 juta), PT Kaltim Nusa Etika (Rp138 juta), dan PT PDAM (Rp188 juta).
Total dana Rp48,9 miliar ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sayangnya, dana sebesar itu tidak terkoordinasi dengan baik.
Tidak ada skema kolaborasi yang mengikat antara program CSR perusahaan dengan program prioritas Pemkot Bontang, terutama untuk mengentaskan kemiskinan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, bahkan mengkritik Forum CSR yang selama ini menjadi wadah koordinasi. Pada Januari 2025, dia menyebut forum itu tidak efektif dan cuma jadi ajang healing, bukan membahas solusi konkret untuk kesejahteraan warga.
"Forum ini tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Hanya untuk healing, habiskan anggaran yang ada. Seharusnya forum ini menjadi ajang membahas secara spesifik kebutuhan masyarakat," tegas Agus Haris.
Target Zero Kemiskinan 2029, tapi Regulasi Mandek
Pemkot Bontang punya target Zero Kemiskinan di 2029. Ini salah satu dari 17 program unggulan dalam RPJMD 2025-2029. Untuk mencapai itu, Wakil Wali Kota Bontang pada September 2025 minta 75 persen dari total dana CSR dialokasikan khusus untuk program pengentasan kemiskinan.
Permintaan itu masuk akal. Dengan dana Rp48,9 miliar, jika 75 persen-nya (sekitar Rp36,6 miliar) fokus untuk 16.384 warga miskin, setiap keluarga berpotensi dapat bantuan, entah itu modal usaha, pelatihan keterampilan, atau beasiswa pendidikan anak.
Namun masalahnya, permintaan Wawali itu belum punya payung hukum yang kuat. Perwali Nomor 36 Tahun 2011 tidak mengatur alokasi minimal untuk program tertentu. Kalau tidak ada Perda yang tegas, dana CSR bisa saja tetap mengalir untuk program-program yang tidak menyentuh akar permasalahan kemiskinan.
Belajar dari Kota Lain yang Sudah Selangkah Lebih Maju
Bontang bisa belajar dari kota tetangga. Balikpapan, sesama kota industri di Kalimantan Timur, sudah punya Perda CSR sejak 2019.
Hasilnya nyata, perusahaan jadi lebih aktif peduli lingkungan sekitar, jalan rusak tidak menunggu APBD untuk diperbaiki, dan program CSR lebih terarah ke bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Salah satu contohnya adalah Bank Sampah Pelita Borneo di Kelurahan Baru Tengah yang didukung PT KPI RU V Balikpapan.
Programnya berhasil mengurangi penumpukan sampah plastik, meningkatkan kebersihan lingkungan, dan menambah pendapatan ekonomi warga. Semua itu karena ada koordinasi yang jelas antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Tidak Perlu Mulai dari Nol, Perbaiki yang Sudah Ada
Ahli kebijakan publik Charles E. Lindblom punya pendekatan yang realistis untuk situasi seperti ini, yakni model inkremental atau perubahan bertahap.
Model ini menegaskan kalau ada regulasi yang sudah jalan tapi tidak efektif, jangan langsung buang dan bikin baru dari awal. Perbaiki secara bertahap dengan belajar dari pengalaman, entah itu pengalaman sendiri atau kota lain.
Ini cocok untuk kondisi Bontang saat ini. Kota ini sudah punya Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2011, sudah ada Forum CSR, sudah ada dana Rp48,9 miliar mengalir setiap tahun. Masalahnya bukan tidak ada sistem, tapi sistemnya sudah tidak efektif. Jadi yang perlu dilakukan adalah memperkuat dan menyempurnakan, bukan merombak total.
Model inkremental punya keunggulan, yaitu perubahan bertahapnya lebih realistis dan mudah diterima semua pihak, bisa belajar dari kesalahan dan menyesuaikan di tengah jalan, serta bisa contek pekerjaan rumah kota lain yang sudah lebih dulu berhasil.
Solusi untuk Perbaiki Raperda CSR Bontang
Pertama, bentuk tim koordinasi yang benar-benar kerja. Jangan sampai seperti Forum CSR yang ada sekarang, cuma jadi ajang kumpul-kumpul tanpa hasil konkret. Balikpapan dan Kabupaten Mahakam Ulu berhasil karena mereka punya Tim Koordinasi CSR lintas-SKPD dengan Bappeda sebagai koordinator.
Tugasnya pun harus jelas, untuk petakan kebutuhan masyarakat, pastikan CSR selaras dengan RPJMD 2025-2029, khususnya program zero kemiskinan 2029. Jangan sampai perusahaan kasih CSR untuk bangun taman hiburan, sementara ribuan warga butuh modal usaha.
Kedua, tetapkan alokasi dana dengan tegas. Wakil Wali Kota sudah bilang, CSR minimal 75 persen untuk pengentasan kemiskinan. Ini harus masuk dalam Perda, bukan cuma himbauan.
Dana Rp48,9 miliar, kalau 75 persen fokus ke 16.384 warga miskin, dampaknya bisa langsung terasa. Bisa jadi bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan beasiswa pendidikan anak yang kurang mampu. Sisanya bisa untuk infrastruktur pendukung ekonomi dan program berkelanjutan.
Ketiga, wajibkan transparansi penuh. Semua perusahaan harus lapor program CSR ke Pemkot, dan laporannya dipublikasi di website resmi supaya bisa diakses publik. Buat juga wadah pengaduan kalau ada penyimpangan, biar masyarakat bisa mengawasi. Balikpapan dan Cirebon sudah terapkan dan hasilnya CSR lebih tertata.
Keempat, kasih insentif dan sanksi yang jelas. Perusahaan yang program CSR-nya selaras dengan RPJMD bisa dapat insentif pajak daerah. Ini adalah win-win solution. Sebaliknya, yang tidak lapor atau melanggar aturan harus kena sanksi administratif, seperti Perda Balikpapan Pasal 15 yang terbukti efektif.
Kelima, evaluasi berkala dengan indikator jelas. Setiap tahun ada evaluasi dampak CSR terhadap penurunan kemiskinan. Pakai indikator yang bisa diukur, misalnya penurunan angka kemiskinan minimal 10 persen per tahun untuk capai target zero kemiskinan 2029. Dengan evaluasi rutin, Pemkot bisa tahu program mana yang berhasil dan mana yang perlu diperbaiki.
Dari lima solusi kebijakan di atas, pertanyaannya sekarang bukan lagi "apakah Bontang butuh Perda CSR?" tapi "berapa lama lagi 16.384 warga miskin harus menunggu?"
Raperda yang sudah dibahas tiga tahun itu harus cepat disahkan. Ini untuk memastikan dana puluhan miliar sampai ke tangan yang benar-benar butuh. Bukan untuk acara seremonial atau healing yang tidak ada manfaatnya. Target 2029 tinggal empat tahun. Dan 16.384 warga miskin Bontang masih menunggu.
