Konten dari Pengguna

Menafsirkan “JKP Tertentu” dalam Pasal 55 PP Nomor 41 Tahun 2021

Yandoko Rosihart Hutasoit

Yandoko Rosihart Hutasoit

Pegawai Kementrian Keuangan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yandoko Rosihart Hutasoit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu isu yang relatif jarang dibahas dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/Free Trade Zone) adalah makna frasa “Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 41 Tahun 2021.

Minggu lalu penulis mendapatkan sebuah pertanyaan dari Wajib Pajak, apakah Jasa Manajemen Perhotelan yang diberikan oleh Perusahaan di Jakrta kepada Badan Usaha di wilayah KEK menjadi terutang PPN ?

Isu ini menjadi penting karena menentukan apakah suatu penyerahan jasa kepada pengusaha di KPBPB dipungut PPN atau memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Pada pandangan pertama, ketentuannya tampak sederhana. Namun setelah dicermati secara sistematis, muncul pertanyaan interpretatif yang belum memperoleh jawaban eksplisit dari pembentuk peraturan maupun otoritas pajak.

Rezim Umum dan Pengecualian

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161958/pp-no-41-tahun-2021

Pasal 55 ayat (6) PP Nomor 41 Tahun 2021 menetapkan prinsip umum bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB dipungut PPN.

Namun ketentuan tersebut segera diikuti oleh Pasal 55 ayat (7) yang memberikan pengecualian, yaitu bahwa atas penyerahan JKP tertentu kepada KPBPB, PPN tidak dipungut.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa yang dimaksud dengan JKP tertentu?

Jawabannya terdapat pada Pasal 55 ayat (12), yang menyatakan bahwa JKP tertentu merupakan JKP yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN.

Frasa “Yang Jenisnya Diatur”

Menurut penulis, justru frasa “yang jenisnya diatur” merupakan titik sentral interpretasi.

Apabila pembentuk peraturan bermaksud mengadopsi seluruh ketentuan PMK mengenai ekspor jasa, termasuk seluruh persyaratan dan definisinya, rumusan yang lazim digunakan adalah:

* “sesuai dengan ketentuan PMK”;

* “memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK”; atau

* “berdasarkan PMK”.

Namun rumusan tersebut tidak digunakan.

Sebaliknya, PP secara spesifik hanya menyebut bahwa jenis JKP diatur dalam PMK.

Pilihan redaksi tersebut membuka ruang penafsiran bahwa yang diadopsi hanyalah klasifikasi atau daftar jenis jasa, bukan keseluruhan rezim ekspor jasa.

Problematika Apabila Seluruh PMK Diadopsi

Apabila Pasal 55 ayat (12) ditafsirkan mengadopsi seluruh PMK 32/PMK.010/2019 beserta syarat-syarat ekspor jasa, muncul persoalan logis.

PMK tersebut dibangun untuk mengatur ekspor jasa kepada penerima jasa di luar Daerah Pabean, bahkan menggunakan konsep penerima ekspor jasa yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tanpa Bentuk Usaha Tetap.

Sementara itu, Pasal 55 PP Nomor 41 Tahun 2021 justru mengatur pemanfaatan jasa di KPBPB yang pada praktiknya dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia yang beroperasi di kawasan FTZ.

Apabila seluruh syarat ekspor jasa dianggap ikut berlaku, maka hampir tidak ada transaksi dalam KPBPB yang memenuhi syarat tersebut.

Konsekuensinya, Pasal 55 ayat (7) kehilangan fungsi praktis karena pengecualian yang diberikan menjadi hampir mustahil diterapkan.

Asas Efektivitas Norma

Dalam teori interpretasi hukum dikenal asas effet utile atau ut res magis valeat quam pereat, yaitu setiap ketentuan peraturan harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mempunyai fungsi dan tidak menjadi norma yang sia-sia.

Pendekatan ini memperkuat argumentasi bahwa Pasal 55 ayat (12) sebaiknya dipahami sebagai rujukan terhadap jenis JKP, bukan terhadap seluruh persyaratan dalam PMK mengenai ekspor jasa.

Dengan demikian, Pasal 55 ayat (7) tetap mempunyai ruang penerapan yang nyata.

Penguatan Melalui PMK 173/PMK.03/2021

Argumentasi tersebut memperoleh penguatan dari PMK Nomor 173/PMK.03/2021.

Pasal 28 PMK tersebut kembali menyatakan bahwa penyerahan JKP tertentu kepada KPBPB tidak dipungut PPN.

Menariknya, PMK ini tidak menambahkan syarat bahwa penerima jasa harus merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maupun harus memenuhi seluruh ketentuan ekspor jasa sebagaimana PMK 32.

Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk peraturan tetap mempertahankan istilah JKP tertentu tanpa memperluasnya menjadi seluruh rezim ekspor jasa.

Implikasi terhadap Jasa Manajemen Perhotelan

Interpretasi tersebut memiliki konsekuensi praktis.

Dalam PMK 32/PMK.010/2019, jasa konsultansi bisnis dan manajemen termasuk salah satu jenis Jasa Kena Pajak yang diatur.

Apabila Pasal 55 ayat (12) dipahami hanya mengadopsi jenis jasa tersebut, maka terdapat dasar argumentasi bahwa penyerahan jasa manajemen kepada hotel atau resort yang berada di KPBPB, seperti kawasan pariwisata Lagoi di Bintan, dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana Pasal 55 ayat (7).

Sebaliknya, apabila seluruh rezim ekspor jasa dianggap ikut berlaku, maka fasilitas tersebut praktis tidak dapat dimanfaatkan karena penerima jasa bukan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

Penutup

Hingga saat ini belum ditemukan penjelasan resmi pemerintah, surat penegasan DJP, maupun putusan pengadilan yang secara eksplisit menjelaskan apakah Pasal 55 ayat (12) hanya mengadopsi jenis JKP atau sekaligus seluruh ketentuan PMK mengenai ekspor jasa.

Oleh karena itu, isu ini masih berada dalam ranah interpretasi hukum.

Meskipun demikian, berdasarkan interpretasi gramatikal terhadap frasa “yang jenisnya diatur”, interpretasi sistematis antara PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PMK Nomor 173/PMK.03/2021, serta penerapan asas effet utile, terdapat argumentasi yang cukup kuat bahwa yang dirujuk oleh Pasal 55 ayat (12) adalah jenis JKP, bukan seluruh persyaratan ekspor jasa.

Apabila interpretasi tersebut diterima, maka Pasal 55 ayat (7) tetap mempunyai fungsi normatif dan dapat diterapkan terhadap jenis jasa yang termasuk dalam daftar PMK yang dirujuk, termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen yang dimanfaatkan oleh pengusaha di KPBPB.

Namun demikian, mengingat belum adanya interpretasi resmi dari otoritas, pandangan ini sebaiknya diposisikan sebagai opini hukum yang argumentatif, bukan sebagai kepastian hukum yang final.