Konten dari Pengguna

Relokasi Ibu Kota Nusantara (IKN): Antara Ambisi dan Realita

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yohanes Prayogi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Potret Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Foto Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Potret Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Foto Shutterstock

Ambisius, pemerataan pembangunan, simbol masa depan Indonesia, solusi permasalahan Ibu Kota Jakarta, dan Visi Indonesia Maju 2045. Mungkin beberapa kalimat di atas merupakan makna representatif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang selama ini menjadi simbol kebangkitan nasional dari pinggiran, sebuah tekad untuk menjadikan seluruh Nusantara sebagai poros kemajuan. Adapun pemindahan ibukota negara ke Nusanatara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi proyek strategis nasional yang paling ambisius dalam sejarah Indonesia. Ini bukan sekedar utopia belaka, melainkan merupakan visi yang jelas untuk menjadikan IKN sebagai pusat transformasi menuju negara maju, seperti kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan. Namun di tengah optimisme pembangunan, muncul pertanyaan kritis yang mendasar: sejauh mana proyek ini benar-benar menghadirkan pemerataan pembangunan, bukan sekedar simbol prestise politik?

Mimpi Besar, Risiko Sosial

Berangkat dari data Kementerian PPN/Bappenas tahun 2023 bahwa 80 persen pendanaan IKN berasal dari investasi non-APBN (swasta), dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) yang akan dibangun menggunakan APBN. Pemerintah berharap adanya keterlibatan investor akan mempercepat pembangunan dan mengurangi beban fiskal negara. Namun, dengan adanya proyek ini membuat dinamika sosial tak luput dari kegelisahan.

Komunitas lokal setempat, termasuk masyarakat adat Paser dan suku Dayak di sekitar wilayah pembangunan melaporkan perubahan yang signifikan terhadap ruang hidup mereka. Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada tahun 2024 menyebutkan proyek IKN merampas hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan memperparah krisis iklim. Jargon kota hijau dan inklusif hanya sebagai jembatan untuk meluruskan bahwa proyek ini jauh dari permasalahan lingkungan. Dalam konteks ini, mimpi besar IKN terancam melahirkan ketimpangan baru apabila keadilan sosial dan ekologis tidak menjadi prioritas.

Transparansi dan Partisipasi Publik

Proyek berskala nasional seperti IKN memerlukan legitimasi sosial yang kuat. Namun, proses konsultasi publik sejauh ini masih terbatas pada forum formal. Padahal, partisipasi warga bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan ada unsur utama dalam kebijakan publik yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Selain itu, transparansi penggunaan anggaran dan status lahan menjadi hal yang penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik. Data dari Kemenkeu menyebutkan bahwa realisasi anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 43,4 triliun sepanjang tahun 2024, dan mencapai 97,3% dari total target belanja. Penting untuk menjaga penyerapan anggaran agar proses pembangunan berkelanjutan sehingga tidak menjadi proyek yang dilupakan. Selain itu, lahan yang digunakan dalam Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) adalah sebesar 199.962 hektar dan banyak menggunakan tanah masyarakat (selain milik negara).

Dimensi Lingkungan yang Kerap Terabaikan

Penyematan pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia membuat proyek pembangunan IKN perlu ekstra kehati-hatian. Hal ini perlu dilakukan untuk keberlanjutan ekologis yang dapat menjaga stabilitas alam dan memastikan ekosistem dapat terus berfungsi. Pembukaan lahan berskala besar untuk pembangunan infrastruktur dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan sumber air.

Narasi “kota hijau” perlu diwujudkan bukan hanya melalui desain arsitektur atau ruang terbuka hijau, melainkan melalui praktik pembangunan yang benar-benar berkelanjutan. Desain kota pintar tidak akan berarti apabila pembangunan fisik mengorbankan ekosistem alami. Upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak lingkungan harus menjadi bagian dari komitmen nyata, bukan sekedar slogan promosi.

Pindah Pusat, Bukan Sekedar Pindah Tempat

Pemindahan ibukota hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan geografis, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Permasalahan utama yang membelenggu Indonesia selama ini bukan semata pada lokasi pusat kekuasaaan, melainkan pada efektivitas birokrasi, integritas pejabat publik, dan keakurasian kebijakan dalam menjawab tuntutan rakyat.

Tanpa adanya tata kelola pemerintahan, pemindahan ibu kota hanya akan simbol kemegahan baru tanpa ada substansi yang jelas. Reformasi birokrasi, transparansi, dan partisipasi warga tetap menjadi prasyarat yang khusus bagi lahirnya pemerintahan yang adaptif dan akuntabel.

Refleksi

Pembangunan IKN merupakan proyek ambisius yang membutuhkan kesabaran, komitmen, dan tanggung jawab moral. Namun, keberhasilan sejati tidak ditentukan oleh seberapa megah gedung yang berdiri, melainkan oleh seberapa adil manfaat yang dirasakan oleh seluruh warga bangsa Indonesia.

Relokasi ibu kota dapat menjadi langkah strategis jika dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan keterlibatan publik yang bermakna. Sebab, pada akhirnya kemajuan tidak diukur dari seberapa jauh pusat pemerintah berpindah, melainkan dari seberapa dekat negara hadir bagi rakyatnya.