Royalti Lagu AI: Bisakah Pencipta Dibayar Saat Lagunya Melatih Mesin?
Tulisan dari Yolansyah Sultan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aplikasi musik AI seperti Suno dan Udio belajar membuat lagu dari jutaan rekaman yang sudah ada. Pertanyaan yang kini ramai dibahas pengadilan dan pembuat undang-undang adalah soal royalti lagu AI: apakah pencipta dan penyanyi berhak dibayar ketika karya mereka dipakai untuk melatih mesin, dan bagaimana caranya?
Jawabannya sedang terbentuk. Di Eropa dan Amerika, sebagian pemilik lagu sudah mendapat bayaran lewat putusan pengadilan atau perjanjian lisensi. Di Indonesia, aturannya masih dalam tahap rancangan.
Jalur Pengadilan: Jerman Jadi Rujukan
Pengadilan Regional Munich pada 31 Juli 2026 memenangkan GEMA, lembaga manajemen kolektif Jerman, dalam gugatannya terhadap Suno. Perkara ini menyangkut enam lagu, antara lain "Daddy Cool" dan "Rasputin". Hakim menilai model Suno menyimpan dan dapat mereproduksi lagu-lagu tersebut, dan pengecualian penambangan teks dan data tidak berlaku. Suno diperintahkan menghentikan pelanggaran, membuka data pendapatan, dan membayar ganti rugi yang jumlahnya belum ditetapkan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Di Amerika Serikat, Universal Music dan Sony Music masih menggugat Suno. Pada 18 September 2026 keduanya mengajukan gugatan kedua yang mencakup lebih dari 60 ribu rekaman. Dalam berkas pengadilan bulan yang sama, Suno mengakui memakai perangkat pengunduh untuk mengambil audio dari YouTube. Belum ada pengadilan AS yang memutus apakah pelatihan model musik termasuk penggunaan wajar (fair use).
Jalur Lisensi: Label Besar Memilih Berdamai
Sebagian label memilih jalur damai. Universal Music berdamai dengan Udio pada Oktober 2025, sedangkan Warner Music berdamai dengan Udio dan Suno pada November 2025. Kesepakatan itu disertai rencana model AI berlisensi. Pada Agustus dan September 2026, BMG dan Believe ikut memberi lisensi kepada Suno.
Rincian nilai kesepakatan tidak pernah diumumkan. Bagi pencipta lagu yang tidak bernaung di label besar, model ini menyisakan pertanyaan: royalti lagu AI hanya mengalir ke pemilik katalog yang punya posisi tawar.
Aturan Baru di Uni Eropa
Uni Eropa memilih jalur transparansi. Pasal 53 AI Act mewajibkan penyedia model AI serbaguna membuat kebijakan kepatuhan hak cipta dan menerbitkan ringkasan konten yang dipakai untuk pelatihan. Kewajiban ini berlaku sejak 2 Agustus 2025, dan Komisi Eropa mulai menegakkannya pada 2 Agustus 2026. Ringkasan data latih ini penting karena pencipta tidak mungkin menagih royalti atas pemakaian yang tidak bisa ia ketahui.
Posisi Indonesia
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur pelatihan AI secara khusus. Menyalin lagu ke basis data pelatihan paling mungkin termasuk "Penggandaan dalam segala bentuknya" menurut Pasal 9, yang memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pengecualian dalam Pasal 44 terbatas untuk pendidikan, penelitian, dan beberapa keperluan lain yang tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.
Pemerintah mulai menyiapkan jalur royalti lagu AI. Pada Mei 2026, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyampaikan di DPR bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus untuk menarik royalti dari perusahaan AI yang memakai karya kreator. Konsumen tidak akan dikenai biaya. Rencana ini belum final.
Draf RUU Hak Cipta versi Badan Legislasi, seperti dikutip praktisi HKI Ari Juliano Gema di Hukumonline, menempatkan pemakaian ciptaan untuk melatih AI di bawah "Penggunaan Wajar" atau lisensi. Rumusan pasal masih bisa berubah karena pemerintah baru menyerahkan 1.117 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 6 Oktober 2026. Targetnya, RUU ini rampung paling lambat 17 Desember 2026.
Malaysia mengambil langkah dari sisi lain. Lembaga manajemen kolektif MACP menerbitkan pedoman bahwa lagu buatan AI tidak berhak menerima royalti. Pedoman ini mencegah lagu AI ikut mengambil bagian dari dana royalti yang semestinya dibagi kepada pencipta manusia.
Kenapa Ini Mendesak?
Jumlah lagu AI terus naik. Deezer melaporkan lebih dari separuh lagu yang diunggah ke platformnya setiap hari pada puncak Juni 2026 dihasilkan AI, sekitar 90 ribu lagu. Lagu-lagu itu baru menyumbang 1 sampai 3 persen dari total pemutaran, tetapi Deezer menemukan hingga 85 persen pemutaran lagu AI pada 2025 berasal dari aktivitas curang. Kecurangan seperti ini menggerus porsi royalti musisi.
Yang Bisa Dilakukan Pencipta Lagu Sekarang
Catatkan ciptaan Anda di DJKI dan pastikan lagu Anda terdaftar di LMK. Data kepemilikan yang rapi akan menjadi dasar pembagian royalti kalau LMK khusus AI benar-benar dibentuk. Baca kontrak dengan label atau penerbit musik, terutama klausul soal pemakaian katalog untuk AI, karena sebagian label sudah meneken lisensi atas nama artisnya. Pantau pembahasan RUU Hak Cipta di Baleg DPR dan sampaikan masukan lewat asosiasi musisi sebelum rumusan "Penggunaan Wajar" disahkan.
Selama RUU belum disahkan, pegangan hukumnya tetap UU 28/2014. Menggandakan lagu tanpa izin, termasuk untuk melatih mesin, tetap memerlukan izin pemegang hak cipta.

