Konten dari Pengguna

Deep State dan Nasib Privasi Publik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hacker. Foto: Kunlathida6242/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Kunlathida6242/Shutterstock

Disadap! Pengawasan dilakukan secara diam-diam, merekam seluruh kehidupan privat lalu dipetakan sebagai data. Ilustrasi tersebut terlihat mengerikan, dan bukan lagi sekadar fiksi distopia, melainkan realitas ketatanegaraan hari ini. Skandal besar terjadi.

Penetapan tersangka atas perwira tinggi institusi penegak hukum, karena diduga melakukan tindakan ilegal menyadap kepala negara dan sejumlah pejabat, menghadirkan ironi. Insiden itu, sejatinya menyentuh urat nadi keamanan warga negara.

Jika kepala negara dengan proteksi berlapis, dapat disadap dengan mudah, lalu di mana letak keamanan privasi kita sebagai rakyat biasa? Diluar motif tindakan dan aktor dibaliknya, persoalan urgensi nasib data pribadi publik perlu dipersoalkan.

Insubordinasi dalam Bayang Deep State

Secara ketatanegaraan, instusi penegak hukum berada di bawah komando eksekutif. Praktik penyadapan (interception) terhadap atasan tanpa prosedur hukum (pro justitia), bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan bentuk insubordinasi tingkat tinggi yang inkonstitusional sekaligus mencederai supremasi sipil (Isra, 2010).

Ketika instrumen negara justru dipakai untuk mengintai elit kekuasaan, maka terdapat kewaspadaan terhadap bahaya otonomisasi aparat bersenjata. Fenomena ini merupakan embrio dari Deep State atau negara bayangan.

Suatu kondisi dimana sekelompok elit birokrasi dan keamanan, menggunakan monopoli informasi rahasia, untuk menciptakan ketidakseimbangan daya tawar (political blackmail) terhadap pemerintah sah (Lofgren, 2016). Informasi adalah mata uang kekuasaan. Siapa yang memegang alat sadap tanpa pengawasan, bisa mendikte jalannya republik.

Paradoks Menara Pengawas

Kasus yang mengingatkan gagasan Panopticon Michel Foucault (1977). Format dari desain penjara, dimana menara pengawas di tengah dapat melihat semua sel. Logika normalnya, negara adalah pengawas di menara tersebut, dan masyarakat yang diawasi.

Skandal penyadapan ini, menghadirkan anomali absurd: lensa di menara pengawas itu justru diputar ke arah kepala sipir. Kondisi yang membangkitkan dilema etika klasik Romawi: Quis custodiet ipsos custodes? -siapa yang mengawasi para pengawas itu sendiri? (Suseno, 2001).

Ketika aparat diberi wewenang mata dewa tanpa kontrol moral dan audit yang ketat, mesin kekuasaan itu akan berbalik memangsa penciptanya.

Dampak sosiologisnya merusak. Merujuk Ulrich Beck (1992) tentang Risk Society -masyarakat risiko, publik hidup dalam ketakutan persisten. Ancaman privasi tak datang dari musuh negara, melainkan dari institusi yang digaji menggunakan pajak publik untuk melindungi mereka.

Kepercayaan institusional (institutional distrust) runtuh seketika, ketika pelindung berubah menjadi pemangsa.

Matinya Privasi Sipil dan Demokrasi

Dalam kacamata kepentingan publik, situasinya lebih gawat. Meretas jalur komunikasi, membutuhkan upaya teknis luar biasa. Jika dilakukan tanpa terdeteksi, maka perlindungan data bagi warga biasa hanyalah ilusi (Greenwald, 2014). Publik pada dasarnya telanjang.

Terdapat bahaya nyata, mengintai masyarakat. Terjadi, ancaman komersialisasi dan pabrikasi data. Sangat rentan data sadapan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi. Lalu data bisnis, riwayat medis, atau rahasia perusahaan bisa dicuri dan dijual, atau direkayasa.

Selanjutnya, penyadapan berpotensi mematikan kebebasan berdemokrasi akibat chilling effect (efek gentar). Kelompok sipil yang kritis akan melakukan sensor mandiri (self-censorship). Ruang diskusi publik terdegradasi karena pengawasan tak kasat mata. Demokrasi dibungkam, lewat peretasan kebebasan berpikir di ruang privat.

Merantai Penyadapan

Instrumen pengawasan tidak bisa beroperasi di ruang gelap, tanpa akuntabilitas. Perlu regulasi komprehensif yang melindungan kepentingan publik. Peraturan tersebut nantinya, harus menetapkan bahwa segala bentuk intersepsi wajib melalui izin ketat pengadilan, bukan hanya diskresi operasional atau aturan internal aparat (Mahfud MD, 2010).

Selain itu, wajib dibentuk lembaga sipil independen untuk mengaudit aktivitas siber dari alat sadap milik aparat keamanan berkala, serta bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hak atas privasi bukan kemewahan, melainkan syarat mutlak tegaknya martabat warga, sesuai amanat Pasal 28G UUD 1945. Jika privasi kepala negara bisa dikoyak oleh anomali kekuasaan, maka nasib privasi publik berada di ujung tanduk. Tanpa reformasi pada tata kelola intersepsi hukum, kita sedang menunggu giliran untuk disadap besok pagi. Pahamilah!