Konten dari Pengguna

Menjaga Sawah Ngawi di Tengah Derasnya Pembangunan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari yunita ratih wijayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan dan investasi memang penting bagi kemajuan daerah. Namun, jangan sampai pertumbuhan wilayah justru mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan ketahanan pangan.

Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah penghasil pangan di Jawa Timur. Hamparan sawah bukan sekadar bagian dari lanskap pedesaan, melainkan juga sumber penghidupan bagi petani dan aset penting bagi keberlanjutan pangan. Karena itu, menjaga lahan pertanian seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.

Namun, tantangan yang dihadapi semakin kompleks. Perkembangan kawasan permukiman, pembangunan industri, dan masuknya investasi membawa kebutuhan ruang yang semakin besar. Disatu sisi, daerah perlu tumbuh dan membuka peluang ekonomi baru. Disisi lain, lahan pertanian produktif harus tetap dijaga agar tidak terus menyusut.

Menurut pemberitaan Radar Madiun pada Juli 2026, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Ngawi tercatat 49.577 hektare, turun 45 hektare dibandingkan angka sebelumnya sebesar 49.622 hektare. Pemberitaan tersebut juga mencatat bahwa luas LBS pada 2025 mencapai 50.715 hektare.

Sementara itu, penelitian Universitas Muhammadiyah Surakarta mengenai kesesuaian penggunaan lahan pertanian terhadap RTRW Kabupaten Ngawi menemukan bahwa persentase lahan pertanian yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang meningkat dari 42,6 persen pada 2013 menjadi 58,3 persen pada 2023.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lahan pertanian

sumber : dok. pribadi

bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan menetapkan kawasan yang dilindungi. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan benar-benar dijalankan ketika pembangunan berlangsung dan ketika pemanfaatan lahan mulai berubah.

Pembangunan perlu berjalan seiring dengan perlindungan lahan

Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sawah sering kali dipandang sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Padahal, keduanya dapat berjalan beriringan apabila pembangunan direncanakan dengan baik dan dilaksanakan sesuai aturan.

Investasi membutuhkan kepastian lokasi dan tata ruang. Masyarakat membutuhkan kesempatan kerja dan akses terhadap pelayanan yang lebih baik. Petani membutuhkan kepastian bahwa lahan yang menjadi sumber penghidupannya tidak kehilangan perlindungan.

Persoalannya muncul ketika kebutuhan pembangunan tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan jangka panjang, mulai dari berkurangnya lahan produktif hingga meningkatnya tekanan terhadap keberlanjutan produksi pangan.

Kabupaten Ngawi sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mendukung perlindungan lahan pertanian. Landasan tersebut antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025–2045.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga menjadi landasan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Artinya, tantangan selanjutnya bukan hanya membuat aturan baru, tetapi memastikan aturan yang sudah ada benar-benar menjadi pedoman dalam mengambil keputusan.

Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari jumlah investasi yang masuk atau banyaknya kawasan yang berkembang. Kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan lahan pertanian juga merupakan ukuran penting kemajuan suatu daerah.

Ketika data belum terhubung, pengawasan menjadi lebih sulit

Salah satu tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang adalah ketersediaan informasi yang tersebar di berbagai instansi. Data mengenai tata ruang, perizinan, pertanahan, dan lahan pertanian dikelola oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pembagian tanggung jawab tersebut pada dasarnya diperlukan. Namun, apabila informasi tidak diperbarui secara teratur dan tidak mudah dipertukarkan, proses pengambilan keputusan dapat menjadi kurang efektif.

Sebagai contoh, informasi mengenai kawasan pertanian yang perlu dilindungi harus dapat digunakan ketika pemerintah memeriksa permohonan pembangunan atau perizinan usaha. Apabila data yang digunakan tidak sinkron, potensi ketidaksesuaian lokasi bisa lebih sulit dikenali sejak awal.

Masalah lainnya adalah pemantauan perubahan lahan yang masih membutuhkan waktu dan tenaga. Ketika pengawasan hanya mengandalkan pemeriksaan manual, perubahan di lapangan berpotensi terlambat diketahui. Padahal, semakin cepat suatu indikasi ditemukan, semakin besar kesempatan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah yang diperlukan.

Karena itu, pengendalian tata ruang perlu didukung oleh cara kerja yang lebih terintegrasi. Setiap instansi tidak harus mengerjakan semuanya sendiri, tetapi perlu memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan mekanisme koordinasi yang jelas.

Teknologi dapat membantu menjaga sawah

Kemajuan teknologi memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan tanpa harus selalu membangun sistem baru dari awal.

Peta digital, citra satelit, dan sistem informasi geografis dapat dimanfaatkan untuk membantu mengenali perubahan penggunaan lahan. Dengan pemantauan secara berkala, pemerintah dapat mengetahui lokasi yang menunjukkan indikasi perubahan dan menentukan wilayah yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Di Kabupaten Ngawi, berbagai platform digital yang telah tersedia dapat dioptimalkan agar informasi tata ruang lebih mudah digunakan bersama. Geoportal Palapa, misalnya, berpotensi menjadi salah satu sarana untuk menyajikan informasi spasial dari berbagai sektor dalam satu wadah.

Informasi tersebut dapat membantu pemerintah menelaah kesesuaian lokasi pembangunan, memeriksa permohonan pemanfaatan ruang, dan menentukan prioritas pengawasan. Sistem perizinan juga dapat diperkuat dengan pemeriksaan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang dan kawasan pertanian yang dilindungi.

Teknologi penginderaan jauh bahkan dapat dikembangkan untuk mendukung sistem peringatan dini. Perubahan tutupan lahan yang terindikasi melalui citra satelit dapat menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang perlu ditinjau langsung oleh petugas.

Meskipun demikian, teknologi bukanlah alat untuk langsung menyatakan bahwa setiap perubahan lahan merupakan pelanggaran. Hasil pemantauan tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan data, pengecekan kondisi lapangan, dan penilaian oleh instansi yang berwenang.

Dengan pendekatan tersebut, teknologi berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti pertimbangan manusia maupun proses hukum.

Tidak harus selalu mahal, tetapi harus dikelola bersama

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam upaya digitalisasi pemerintahan adalah kebutuhan anggaran. Keterbatasan fiskal daerah membuat setiap program harus direncanakan berdasarkan prioritas dan manfaat yang dihasilkan.

Namun, digitalisasi tidak selalu berarti membangun aplikasi baru, membeli perangkat mahal, atau menambah banyak platform. Langkah awal justru dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem yang sudah tersedia, memperbaiki kualitas data, dan membangun kesepakatan antarinstansi mengenai cara berbagi informasi.

Pemerintah daerah perlu menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembaruan data, bagaimana kualitas informasi dijaga, dan bagaimana hasil pemantauan ditindaklanjuti. Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas, teknologi secanggih apa pun berisiko hanya menjadi pajangan digital yang jarang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Koordinasi juga perlu diperkuat antara perangkat daerah yang menangani perencanaan, penataan ruang, pertanian, perizinan, komunikasi dan informatika, serta instansi terkait lainnya. Setiap pihak memiliki peran yang berbeda, tetapi tujuan yang ingin dicapai sama: memastikan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai aturan dan kepentingan jangka panjang masyarakat.

Dengan demikian, kunci keberhasilan bukan semata-mata terletak pada teknologi yang digunakan, melainkan pada kemampuan pemerintah membangun sistem kerja bersama yang konsisten.

Menjaga sawah adalah investasi untuk masa depan

Perlindungan lahan pertanian sering kali baru mendapat perhatian besar ketika luas sawah mulai menyusut atau konflik pemanfaatan ruang muncul. Padahal, langkah pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum persoalan tersebut berkembang.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan setelah perizinan diterbitkan, memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang, dan menindaklanjuti indikasi perubahan lahan secara tepat. Pada saat yang sama, kepastian hukum perlu dijaga agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami kawasan yang dapat dikembangkan dan kawasan yang harus dilindungi.

Upaya tersebut juga perlu disertai transparansi informasi. Masyarakat dapat berperan lebih aktif apabila informasi mengenai tata ruang dan perlindungan lahan pertanian tersedia serta mudah dipahami. Dengan informasi yang lebih terbuka, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat memperoleh dukungan masyarakat.

Bagi Kabupaten Ngawi, menjaga sawah bukan berarti menolak pembangunan atau investasi. Sebaliknya, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terarah dan tidak menghilangkan aset penting yang dibutuhkan generasi berikutnya.

Pada akhirnya, kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat kawasan baru dibangun, tetapi juga oleh seberapa bijak sumber daya yang dimiliki dikelola. Sawah yang terjaga, tata ruang yang dipatuhi, dan pengawasan yang semakin baik merupakan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Ngawi membutuhkan pembangunan yang maju tanpa kehilangan jati dirinya sebagai daerah pertanian. Untuk mewujudkannya, aturan harus ditegakkan, data harus dimanfaatkan bersama, dan teknologi harus digunakan untuk membantu pemerintah bertindak lebih cepat. Menjaga sawah hari ini berarti menjaga ketahanan pangan dan masa depan daerah esok hari.