Konten dari Pengguna

Persoalan Sampah di Yogyakarta Membutuhkan Perubahan Sistem Pengelolaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengelolaan sampah di Yogyakarta yang menampilkan aktivitas pemilahan sampah, petugas kebersihan, dan lingkungan perkotaan di sekitar sungai. Sumber: Dibuat menggunakan AI ChatGPT (OpenAI), 24 Oktober 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengelolaan sampah di Yogyakarta yang menampilkan aktivitas pemilahan sampah, petugas kebersihan, dan lingkungan perkotaan di sekitar sungai. Sumber: Dibuat menggunakan AI ChatGPT (OpenAI), 24 Oktober 2026.

Pertumbuhan aktivitas penduduk Indonesia membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kebutuhan barang, penggunaan bahan baku, dan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari. Persoalan lingkungan yang muncul tidak hanya berupa pencemaran udara yang mengganggu kesehatan pernapasan atau limbah industri yang menurunkan kualitas air dan tanah, tetapi juga sampah rumah tangga yang terus menambah beban pengelolaan di berbagai daerah. Sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat menumpuk di tempat penampungan, mencemari lingkungan sekitar, menyumbat saluran drainase, dan berakhir di sungai maupun kawasan terbuka. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan juga berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kemampuan sistem pengelolaan dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Penyebab Sampah Terus Bertambah

Peningkatan timbulan sampah tidak terlepas dari pola konsumsi masyarakat, penggunaan produk sekali pakai, rendahnya pemilahan sejak dari sumber, serta belum meratanya fasilitas pengumpulan dan pengolahan. Sampah organik sering bercampur dengan plastik, kertas, logam, dan material lainnya sehingga proses pemanfaatan kembali menjadi lebih sulit. Ketika sebagian besar sampah langsung diangkut menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), kebutuhan transportasi, kapasitas pengolahan, dan lahan pembuangan ikut meningkat. Persoalannya bukan semata-mata banyaknya sampah yang dihasilkan, melainkan juga sistem pengelolaan yang belum mampu memastikan setiap jenis sampah ditangani sesuai karakteristiknya. Jika pengurangan dan pemilahan tidak dilakukan sejak awal, beban pengelolaan akan terus berpindah dari rumah tangga ke petugas pengangkut dan fasilitas pembuangan akhir.

Data Pengelolaan Sampah di Yogyakarta

Gambaran mengenai persoalan sampah terlihat dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (2026) yang diakses pada 24 Oktober 2026. Kabupaten Sleman memiliki timbulan sampah sebesar 585 ton per hari, dengan 22,24% sampah terkelola dan 77,76% belum terkelola. Kabupaten Bantul mencatat timbulan 422 ton per hari, dengan 44,29% terkelola dan 55,71% belum terkelola. Di Kabupaten Gunungkidul, timbulan mencapai 369 ton per hari, dengan 38,16% terkelola dan 61,84% belum terkelola. Sementara itu, Kota Yogyakarta menghasilkan 322 ton per hari, dengan 56,60% terkelola dan 43,40% belum terkelola. Kabupaten Kulon Progo mencatat timbulan 217 ton per hari, dengan 49,30% terkelola dan 50,70% belum terkelola.

Angka tersebut memperlihatkan perbedaan capaian pengelolaan sampah di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sleman memiliki persentase sampah belum terkelola tertinggi di antara wilayah yang dicantumkan, sedangkan Kota Yogyakarta mencatat persentase sampah terkelola paling tinggi. Meski demikian, proporsi sampah yang belum terkelola di Kota Yogyakarta juga masih mencapai 43,40%. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah membutuhkan perhatian di seluruh wilayah, bukan hanya daerah yang menghasilkan timbulan paling besar. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi SIPSN, termasuk periode pelaporan dan status pembaruan datanya, sebelum digunakan sebagai gambaran kondisi tahun 2026.

Dampak Sampah terhadap Lingkungan

Sampah yang tidak tertangani dapat menimbulkan dampak berantai terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Sampah organik yang membusuk menghasilkan bau dan cairan lindi, sedangkan plastik yang tercecer dapat bertahan lama di lingkungan dan terpecah menjadi bagian yang lebih kecil. Ketika sampah masuk ke saluran drainase atau sungai, aliran air dapat terganggu dan risiko genangan meningkat. Pembakaran sampah secara terbuka juga dapat menghasilkan asap dan polutan yang menurunkan kualitas udara. Dampak tersebut berpotensi mengganggu kesehatan, memperburuk kondisi lingkungan, serta meningkatkan biaya penanganan dan pemulihan. Jika kebocoran sampah berlangsung terus-menerus, beban yang harus ditanggung tidak hanya berada pada petugas kebersihan, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pencemaran.

Ketika Penumpukan Sampah Dianggap Biasa

Dalam kehidupan sehari-hari, tumpukan sampah di pinggir jalan, selokan yang dipenuhi plastik, atau sampah yang terbawa arus sungai terkadang dianggap sebagai pemandangan biasa. Perhatian baru muncul ketika sampah menimbulkan bau menyengat, mengganggu aktivitas warga, atau memperparah genangan saat hujan. Kebiasaan menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dapat membuat persoalan sampah kehilangan urgensinya. Padahal, sampah yang diangkut dari permukiman belum tentu benar-benar selesai ditangani apabila fasilitas pengolahan terbatas atau material yang masih dapat dimanfaatkan justru berakhir di TPA. Mengubah cara pandang masyarakat menjadi penting agar pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada membersihkan lingkungan yang terlihat, tetapi juga mencegah sampah menimbulkan pencemaran sejak dari sumbernya.

Sejumlah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan kawasan Jatiluhur, memiliki inisiatif masyarakat dalam memilah, mengumpulkan, atau memanfaatkan sampah. Upaya semacam ini dapat membantu mengurangi sampah tercampur dan meningkatkan peluang penggunaan kembali material yang masih bernilai. Meski begitu, keberhasilan satu komunitas tidak otomatis menyelesaikan persoalan dalam skala wilayah. Pemilahan membutuhkan dukungan layanan pengangkutan yang sesuai, fasilitas pengolahan yang memadai, dan kepastian mengenai tujuan material setelah dikumpulkan. Tanpa dukungan tersebut, kebiasaan memilah dapat terhenti karena masyarakat tidak melihat kelanjutan dari upaya yang telah mereka lakukan. Gerakan masyarakat perlu diperluas melalui sistem yang memungkinkan setiap rumah tangga dan pelaku usaha berpartisipasi secara konsisten.

Tanggung Jawab dan Aturan Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan kepada masyarakat saja. Rumah tangga berperan mengurangi penggunaan produk sekali pakai dan memilah sampah berdasarkan jenisnya, sedangkan pelaku usaha perlu mempertimbangkan pengurangan kemasan serta tanggung jawab terhadap sampah dari produk yang diedarkan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan layanan pengumpulan, sarana pemilahan, fasilitas pengolahan, dan pengawasan terhadap pembuangan ilegal. Pembagian tanggung jawab ini perlu berjalan beriringan agar masyarakat yang telah memilah sampah tidak kehilangan kepercayaan ketika sampah tersebut kembali dicampur selama proses pengangkutan.

Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini mengatur pengurangan dan penanganan sampah, tugas dan kewenangan pemerintah, peran masyarakat, larangan, pengawasan, serta sanksi. Pengurangan mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, sedangkan penanganan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Artinya, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memindahkannya ke TPA, tetapi harus mencakup rangkaian pengelolaan dari sumber hingga tahap akhir.

Ketentuan tersebut diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini menjadi dasar pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya, termasuk kegiatan pengurangan dan penanganan. Pelaksanaannya memerlukan sarana pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.

Pada tingkat kebijakan nasional, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga memberikan kerangka bagi upaya pengurangan dan penanganan sampah secara nasional. Kebijakan tersebut perlu diterjemahkan oleh pemerintah daerah ke dalam program yang terukur dan sesuai dengan kondisi setempat. Bagi kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini berarti perlunya target pengelolaan yang jelas, koordinasi antarpihak, dukungan anggaran, serta evaluasi berkala terhadap capaian pengurangan dan penanganan sampah.

Tanggung jawab produsen juga diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengatur upaya pengurangan sampah dari produk, kemasan produk, dan wadah yang dihasilkan produsen. Ketentuan tersebut penting karena beban persampahan tidak semestinya hanya ditanggung konsumen dan pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu menyusun dan melaksanakan langkah pengurangan sampah, termasuk mengupayakan penggunaan kembali dan pendauran ulang kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aturan khusus persampahan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan yang lebih luas bagi pencegahan pencemaran, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan. Berbagai aturan tersebut perlu diterapkan secara konsisten. Pemerintah daerah harus memastikan layanan pengangkutan dan fasilitas pengolahan berfungsi, pelaku usaha menjalankan kewajibannya, dan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. Masyarakat pun perlu memperoleh akses informasi dan saluran pengaduan yang jelas ketika menemukan pembuangan sampah secara ilegal atau kebocoran sampah ke lingkungan. Tanpa pengawasan dan pembagian tanggung jawab yang tegas, aturan berisiko berhenti sebagai dokumen, sementara timbulan sampah terus membebani lingkungan dan masyarakat.

Mengubah Sistem dari Hulu hingga Hilir

Perbaikan pengelolaan sampah perlu dimulai dari pengurangan timbulan dan pemilahan sejak sumbernya. Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan atau teknologi lain yang sesuai dengan kondisi lokal, sedangkan plastik, kertas, logam, dan material yang dapat didaur ulang perlu dikumpulkan secara terpisah agar kualitasnya tetap terjaga. Sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali kemudian ditangani melalui fasilitas yang sesuai. Pemerintah daerah perlu memperkuat layanan pengumpulan dan pengolahan, memperluas edukasi masyarakat, serta memastikan data timbulan dan capaian pengelolaan diperbarui secara berkala. Pelaku usaha juga perlu dilibatkan untuk mengurangi sampah dari produk dan kemasan, sehingga tanggung jawab tidak berhenti setelah barang terjual kepada konsumen.

Pengawasan perlu didukung data yang terbuka dan dapat diperiksa. Pemerintah daerah dapat mengevaluasi jumlah sampah yang berhasil dikurangi, didaur ulang, diolah, dan dibuang ke TPA, lalu membandingkannya dengan target yang telah ditetapkan. Informasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan fasilitas tambahan atau perbaikan layanan. Kerja sama antardaerah pun perlu dipertimbangkan ketika persoalan kapasitas pengolahan dan pembuangan akhir tidak dapat diselesaikan oleh satu wilayah secara mandiri.

Persoalan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi pengingat bahwa perubahan tidak cukup dilakukan melalui gerakan sesaat atau hanya mengandalkan beberapa kelompok masyarakat. Pengelolaan yang efektif membutuhkan keterlibatan banyak pihak, fasilitas yang berfungsi, kebijakan yang konsisten, dan perubahan kebiasaan yang didukung sistem pelayanan. Ketika pengurangan dan pemilahan dilakukan sejak sumbernya serta pengolahan berjalan sesuai kebutuhan, beban TPA dan risiko kebocoran sampah ke lingkungan dapat ditekan. Sampah bukan sekadar sesuatu yang harus disingkirkan dari pandangan, melainkan persoalan bersama yang perlu diselesaikan melalui perubahan sistem agar lingkungan tetap terjaga dan kualitas hidup masyarakat tidak terus menurun.