Belajar dari Albania: Virtual AI untuk Pengadaan Publik Modern

Mahasiswa Universitas Jember 2023
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Zahiyyah Rofila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peran Virtual Artificial Intelligence dalam Pengadaan Publik Albania

Dalam beberapa tahun terakhir, Albania menghadapi tekanan yang semakin kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya. Salah satu sektor yang paling mendapat sorotan adalah pengadaan publik, sebuah bidang yang selama puluhan tahun menjadi sumber berbagai dugaan korupsi, praktik favoritisme, serta penyalahgunaan wewenang. Proses tender pemerintah kerap dipenuhi ketidaktransparanan, mulai dari manipulasi data penawaran hingga kolusi antara pejabat dan penyedia layanan. Di tengah tuntutan reformasi dari masyarakat sipil dan tekanan Uni Eropa agar Albania meningkatkan integritas sistem birokrasi, pemerintah perlu melakukan terobosan yang lebih dari sekadar revisi administratif. Hal itulah pemerintahan Perdana Menteri Edi Rama mulai memperkenalkan gagasan yang sebelumnya dianggap mustahil yakni menghadirkan kecerdasan buatan sebagai aktor dalam struktur pemerintahan. Albania telah mulai membangun fondasi digital melalui sistem layanan daring e-Albania, yang menyediakan platform untuk mengurus dokumen kependudukan, perizinan, dan administrasi publik lainnya. Pada Januari 2025, pemerintah meluncurkan Diella, sebuah asisten digital berbasis AI yang mampu merespons pertanyaan warga, menavigasi prosedur layanan, dan membantu proses administratif secara otomatis. Keberhasilan awal Diella sebagai “wajah digital negara” membuka jalan bagi ambisi yang jauh lebih besar.
Situasi politik dan administrasi yang terus mendesak,khususnya krisis kepercayaan publik akibat korupsi, mendorong pemerintah mengambil langkah radikal. Pada September 2025, Albania mengumumkan bahwa Diella adalah sebuah sistem kecerdasan buatan diangkat sebagai “Menteri Pengadaan Publik” pertama di dunia.Ia diberi mandat untuk memimpin dan mengawasi seluruh proses tender pemerintah, menilai dokumen penawaran, mengevaluasi kesesuaian teknis, hingga merekomendasikan pemenang kontrak. Pemerintah menjelaskan bahwa AI dipilih karena ia tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak bisa disuap, dan mampu bekerja dengan analisis data skala besar yang jauh lebih cepat daripada manusia. Dalam narasi resmi pemerintah, Diella digambarkan sebagai simbol komitmen Albania untuk menyingkirkan korupsi dari struktur birokrasi negara.
Langkah revolusioner ini tidak berdiri dalam kekosongan hukum.Sebelum Diella hadir, pengadaan publik di Albania diatur oleh Law No. 9643/2006 “On Public Procurement”,yang kemudian diperbarui dengan Law No. 162/2020 on Public Procurement. Undang-undang ini mengatur bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan oleh otoritas publik resmi, diawasi oleh badan seperti Public Procurement Agency (PPA), serta tunduk pada prinsip kompetisi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam teks regulasi tersebut, seluruh tanggung jawab hukum, evaluasi teknis, dan persetujuan kontrak diasumsikan dilakukan oleh pejabat manusia.Tidak satu pun regulasi ini yang mengenali kecerdasan buatan sebagai subjek hukum apalagi memberikan kedudukan setara seorang menteri. Di sinilah letak paradoks besar Albania. Di satu sisi, pemerintah ingin melompat jauh ke masa depan dengan memanfaatkan AI sebagai solusi atas kelemahan birokrasi manusia. Namun di sisi lain, kerangka hukum yang berlaku belum pernah dirancang untuk menghadapi realitas baru ini.
Sebelum kemunculan Diella sebagai menteri berbasis kecerdasan buatan, sistem pengadaan publik di Albania telah diatur oleh kerangka hukum yang cukup komprehensif. Sejak awal tahun 2000-an, pemerintah Albania menyadari bahwa proses tender pemerintah merupakan salah satu titik paling rawan terhadap praktik korupsi, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Upaya ini kemudian diwujudkan melalui Law No. 9643/2006 “On Public Procurement, sebuah undang-undang yang menjadi fondasi utama dalam mengatur bagaimana negara Albania membeli barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi dari sektor swasta. Undang-undang ini mengatur prinsip dasar pengadaan publik yakni harus bersifat kompetitif, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan . Segala bentuk tender, mulai dari penyusunan dokumen hingga evaluasi penawaran, wajib mengikuti prosedur resmi yang telah distandarkan. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah membentuk Public Procurement Agency (PPA) sebagai lembaga pusat yang bertugas mengawasi dan mengoordinasikan seluruh proses pengadaan pada tingkat nasional. PPA menjadi otoritas yang menetapkan pedoman teknis, mengeluarkan buletin tender, memberikan instruksi kepada lembaga pemerintah, dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.
Memasuki dekade berikutnya, Albania terus menyesuaikan diri dengan standar Uni Eropa, terutama karena negara tersebut sedang menuju proses aksesi. Tekanan dari Uni Eropa agar Albania memperbaiki tata kelola dan integritas birokrasi semakin memperkuat kebutuhan pembaruan hukum. Pada tahun 2020, pemerintah kembali memperbarui kerangka hukumnya melalui Law No. 162/2020 on Public Procurement, yang mulai berlaku pada tahun 2021. Undang-undang baru ini memperketat mekanisme evaluasi penawaran, memperbarui kategori metode tender, dan memperkuat sistem dokumentasi serta pengawasan administratif. Reformasi ini juga bertujuan untuk mengurangi celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi tender dan kolusi antar pelaku usaha serta pejabat publik.
Selain undang-undang utama tentang pengadaan, Albania juga memiliki regulasi tambahan seperti Law No. 125/2013 tentang Concessions and Public-Private Partnerships (PPP). Regulasi ini mengatur kerja sama jangka panjang antara pemerintah dan sektor swasta dalam proyek-proyek besar, seperti infrastruktur atau energi dan bidang yang sering kali menjadi pusat skandal pengadaan di masa lalu. Keseluruhan aturan ini menegaskan bahwa proses pengadaan publik adalah domain yang membutuhkan tingkat integritas tinggi, karena mengelola dana besar serta menyentuh kepentingan publik secara luas. Namun, penting untuk dicatat bahwa seluruh regulasi ini dirancang dengan asumsi bahwa pengadaan publik dilakukan oleh pejabat manusia. Setiap pasal, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban mengacu pada keputusan dan penilaian yang dilakukan oleh individu-individu yang memiliki jabatan publik resmi. Konsep “entitas non-manusia” atau algoritma kecerdasan buatan sama sekali tidak dibayangkan sebagai pelaksana atau pengambil keputusan dalam struktur hukum tersebut. Mekanisme seperti audit, sanksi administratif, evaluasi kinerja, hingga tanggung jawab pidana seluruhnya berlandaskan pada keberadaan subjek hukum manusia. Karena itu, ketika Diella kemudian ditunjuk sebagai “Menteri Pengadaan Publik,” kondisi ini menimbulkan kesenjangan besar antara regulasi yang ada dengan praktik baru yang ingin diterapkan pemerintah. Sistem hukum Albania, dengan seluruh peraturan pengadaannya, belum memiliki konsep, istilah, atau perangkat hukum apa pun yang memungkinkan AI untuk menjalankan peran seorang pejabat publik apalagi menteri dengan wewenang yang langsung bersentuhan dengan anggaran negara.
