Konten dari Pengguna

Penerapan Ushul Fiqh Dalam Menentukan Hukum Transaksi Ekonomi Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zahra Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk dalam aktivitas jual beli dan transaksi keuangan. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini dapat dilakukan melalui berbagai media elektronik. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru dalam hukum Islam karena bentuk transaksi digital tidak selalu ditemukan secara langsung dalam pembahasan fikih klasik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan Ushul Fiqh untuk menentukan hukum terhadap berbagai bentuk transaksi ekonomi digital. Artikel ini membahas penerapan Ushul Fiqh dalam menentukan hukum transaksi ekonomi digital dengan menggunakan pendekatan seperti qiyas dan maslahah. Melalui pendekatan tersebut, transaksi digital dapat dianalisis berdasarkan akad, rukun, syarat, serta unsur yang terdapat di dalam transaksi. Dengan demikian, perkembangan teknologi dalam kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Saat ini, kegiatan jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi juga dapat dilakukan melalui media elektronik atau platform digital. Masyarakat dapat membeli barang, melakukan pembayaran, dan menggunakan berbagai layanan keuangan tanpa harus bertemu secara langsung.

Perkembangan tersebut memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Namun, dari sudut pandang ekonomi syariah, muncul persoalan mengenai bagaimana menentukan hukum dari berbagai bentuk transaksi digital yang sebelumnya belum dikenal dalam bentuk seperti sekarang. Persoalan tersebut membutuhkan kajian hukum Islam agar perkembangan transaksi digital tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Imam Mustofa menjelaskan bahwa transaksi elektronik atau e-commerce perlu dilihat dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat jual beli. Kajian terhadap transaksi elektronik juga dapat dilakukan melalui pendekatan Ushul Fiqh, fikih muamalah, dan kaidah fiqhiyyah.

Selain itu, perkembangan ekonomi syariah kontemporer yang ditandai dengan digitalisasi transaksi dan munculnya berbagai inovasi keuangan menimbulkan persoalan hukum yang tidak selalu ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Karena itu, metode Ushul Fiqh diperlukan untuk membantu melakukan istinbath atau penggalian hukum terhadap persoalan-persoalan baru tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Ushul Fiqh memiliki peran penting dalam menentukan hukum transaksi ekonomi digital. Dengan menggunakan metode yang tepat, perkembangan teknologi dapat dianalisis berdasarkan prinsip syariah tanpa mengabaikan tujuan hukum Islam.

Pengertian Ushul Fiqh dalam Ekonomi Syariah

Ushul Fiqh merupakan ilmu yang membahas kaidah dan metode yang digunakan untuk menggali atau menetapkan hukum syariat berdasarkan dalil-dalilnya. Dalam bidang Ekonomi Syariah, Ushul Fiqh memiliki peran penting karena perkembangan ekonomi dapat melahirkan berbagai bentuk transaksi baru yang belum dibahas secara khusus dalam literatur fikih klasik.

Hubungan antara Ushul Fiqh dan Ekonomi Syariah dapat dilihat ketika seorang ahli hukum Islam menghadapi suatu transaksi baru. Sebelum menentukan hukumnya, perlu dilihat terlebih dahulu akad yang digunakan, objek transaksi, pihak-pihak yang melakukan transaksi, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam Islam.

Salah satu metode Ushul Fiqh yang dapat digunakan dalam menghadapi persoalan ekonomi baru adalah qiyas. Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan menghubungkannya dengan persoalan yang telah memiliki hukum karena terdapat 'illat atau alasan hukum yang sama. Dalam perkembangan ekonomi syariah kontemporer, qiyas masih dianggap relevan untuk menganalisis berbagai transaksi dan produk ekonomi baru selama unsur-unsur qiyas dapat terpenuhi.

Selain qiyas, Ushul Fiqh juga mengenal metode seperti maslahah mursalah dan istihsan. Dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital, metode-metode tersebut dapat membantu melihat kemaslahatan dan dampak suatu transaksi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Harefa menjelaskan bahwa perangkat Ushul Fiqh seperti qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah dapat memberikan kerangka untuk merespons inovasi digital dalam hukum Islam.

Dengan demikian, Ushul Fiqh dapat menjadi salah satu dasar metodologis dalam Ekonomi Syariah untuk menentukan hukum terhadap transaksi digital. Tujuannya bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, tetapi untuk memastikan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepatuhan terhadap syariah.

Seiring dengan perkembangan teknologi, aktivitas jual beli tidak lagi hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media digital. Salah satu bentuk transaksi yang semakin berkembang adalah jual beli online. Oleh karena itu, penerapan Ushul Fiqh diperlukan untuk menentukan hukum dan memastikan bahwa transaksi tersebut tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Apa hukum jual beli online?

Secara umum, hukum jual beli online dalam Islam adalah boleh (mubah), selama memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai syariah. Penelitian tentang e-commerce dalam perspektif fikih juga menyimpulkan bahwa transaksi elektronik dinilai sah apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.

Mengapa boleh?

Dalam jual beli online, meskipun penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, akad dapat dilakukan melalui tulisan, pesan elektronik, atau media digital. Dalam kajian fikih, akad tertulis dapat memiliki kekuatan hukum seperti akad secara lisan.

Yang penting, transaksi tersebut memenuhi hal-hal seperti:

  1. Ada penjual dan pembeli.

  2. Ada barang atau objek yang diperjualbelikan.

  3. Harga dan ketentuan transaksi jelas.

  4. Ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

  5. Barang yang dijual halal dan dapat diserahterimakan.

  6. Tidak terdapat penipuan, riba, gharar (ketidakjelasan yang merugikan), atau unsur yang dilarang syariat.

Jual beli online dapat menjad haram apabila:

  • Ada penipuan

Misalnya penjual menampilkan foto dan keterangan barang yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya, atau menyembunyikan cacat barang.

  • Barang yang dijual haram

Contohnya menjual minuman keras, narkoba, atau barang lain yang memang dilarang syariat.

  • Ada riba

Misalnya transaksi menggunakan sistem pembayaran yang mengandung tambahan bunga/riba.

  • Barang atau akadnya tidak jelas (gharar)

Contohnya pembeli membayar tetapi tidak jelas barang apa yang akan diterima, jumlahnya, kualitasnya, atau kapan barang diserahkan. Ketidakjelasan seperti ini dapat mengandung gharar.

  • Menjual barang yang bukan miliknya tanpa akad yang dibenarkan

Misalnya seseorang menjual barang seolah-olah miliknya, padahal dia tidak memiliki atau tidak mendapatkan izin untuk menjualnya.

  • Ada unsur perjudian (maysir)

Misalnya pembelian dibuat seperti permainan untung-untungan, di mana seseorang membayar tetapi hasil yang diperoleh sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.

  • Mengandung kezaliman atau merugikan salah satu pihak

Misalnya penjual sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dengan informasi yang menyesatkan.

Seperti yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa jual beli pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak terdapat unsur yang dilarang seperti riba dan bentuk transaksi yang bertentangan dengan syariat.

Jual beli online pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, hukumnya dapat menjadi haram apabila transaksi tersebut mengandung unsur yang dilarang syariat, seperti riba, gharar, penipuan, perjudian, menjual barang haram, atau akad yang tidak memenuhi ketentuan syariah.

Sumber

  1. Imam Mustofa, “Transaksi Elektronik (E-Commerce) dalam Perspektif Fikih”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 10 No. 2 (2012).

  2. Asep Hasan Sulaeman, Mustofa Hasan, dan Dadang Syaripudin, “Relevansi Qiyas terhadap Pengembangan Ushul Fiqh dalam Merespons Dinamika Ekonomi Syariah Kontemporer”, Equality: Journal of Islamic Law, Vol. 4 No. 2 (2026).

  3. Safaruddin Harefa, “The Fundamental Principles of Islamic Law in the Digital Era: An Ushul Fiqh and Maqashid Sharia Approach”, Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business, Vol. 1 No. 1 (2025).

  4. Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah

  5. Q.S Al-Baqarah ayat 275.

Ilustrasi oleh AI