Darurat Etika Digital: Ketika Kolom Komentar Lupa Sila Kedua Pancasila
Tulisan dari Zanah Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir-akhir ini membuka media sosial terkadang dapat menguras energi. Banyak unggahan yang isinya harmless atau tidak bermasalah, namun kolom komentarnya justru dipenuhi dengan hinaan, ujaran rasis, hingga perundungan. Seolah-olah semua orang bebas untuk menghakimi.
Fenomena ini didukung oleh data. Polling UNICEF Indonesia melalui U-Report mencatat bahwa 45% dari 2.777 anak muda usia 14-24 tahun mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Angka yang cukup memprihatinkan dan layak mendapatkan perhatian.
Sebagai mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pendidikan Pancasila, saya melihat fenomena ini sebagai krisis pengamalan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, jadi yang paling terlupakan. Padahal sila tersebut mengajarkan kita untuk beradab, tetapi di media sosial justru kita yang paling tidak beradab.
Ketika kita dengan mudah menghina fisik, mengejek kehidupan pribadi, atau merundung seseorang hanya karena berbeda pendapat, sudah pasti kita gagal mengamalkan nilai Sila Kedua Pancasila. Kita lupa bahwa di balik setiap akun yang kita hina, ada manusia nyata yang memiliki perasaan dan bisa terluka.
Tidak hanya itu, Sila Ketiga juga terkena imbasnya. Persatuan Indonesia juga ikut terancam. Banyaknya ujaran kebencian dan komentar rasis yang menjadikan suku, agama, atau ras sebagai bahan olok-olokan. Padahal komentar seperti itu adalah bibit-bibit perpecahan yang sangat berbahaya. Bagaimana persatuan bisa terwujud jika kita masih menjadikan perbedaan sebagai bahan untuk saling menghina di ruang publik?
Padahal, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, kita memang bebas berpendapat, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berakhir ketika mulai merugikan orang lain.
Menurut pengamatan saya, akar masalahnya ada dua. Pertama adalah anonimitas yang memberikan rasa aman semu. Karena tidak bertatap muka langsung, sehingga seseorang merasa tidak akan diminta pertanggungjawaban atas perlakuannya. Padahal, jejak digital tidak akan bisa hilang. Kedua adalah kurangnya literasi empati, yaitu kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain sebelum menulis sesuatu.
Oleh karena itu, solusinya bukan hanya dengan melaporkan akun atau membatasi komentar. Kita membutuhkan gerakan literasi empati digital. Sederhana saja, sebelum berkomentar, kita perlu bertanya tiga hal pada diri sendiri: apakah komentar ini benar, apakah komentar ini baik, dan apakah komentar ini perlu? Jika salah satunya tidak terpenuhi, lebih baik untuk tidak menuliskannya.
Pada akhirnya, Pancasila seharusnya tidak hanya dihafalkan saat upacara bendera hari Senin, tetapi juga dihidupkan dalam setiap aktivitas kita, termasuk saat bermedia sosial. Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang yang lebih beradab, sesuai dengan jati diri bangsa kita seutuhnya.

