Mengawal Kerja Sama Intelijen dan Kontra-Terorisme Indonesia-Korea Selatan

Saat ini sedang menempuh studi Magister Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Zharfan Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada dunia yang penuh ketidakpastian ini, negara memerlukan institusi intelijen yang mampu mendeteksi ancaman dini, bahkan sebelum ancaman tersebut melakukan aksi maka harus bisa dicegah. Intelijen itu diibaratkan mata dan telinga negara yang setia memberikan informasi kepada end-user. Menurut Wahyu Saronto mantan Deputi Kontra Badan Intelijen Negara, intelijen itu harus “weruh sakdurunge winarah” mengetahui apa yang akan terjadi, dengan demikian dapat mencegah pendadakan musuh. Dalam kaitanya dengan terorisme, Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbanyak di dunia dengan populasi 244,7 juta muslim dari total 281,3 juta penduduk, hal tersebut memiliki potensi kerawanan yang tinggi dalam kemunculan kelompok-kelompok radikal dan Indonesia mempunyai pengalaman kelam di masa lalu dengan peristiwa terorisme. Dr. AC. Manullang mantan direktur Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) nama lain sebelum BIN yang pernah menelan pahit manis dunia intelijen serta pernah mengenyam pendidikan Central Intelligence Agency dan Mossad, dia berpendapat bahwa intelijen dituntut peka dan jeli terhadap social change dan social rapid. Pada konteks social change, intelijen harus mampu mendeskripsikan dan menganalisis kelompok masyarakat dengan variabel seperti ideologi, ekonomi, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Maka dari itu variabel yang multikompleks ini mengharuskan Indonesia membangun sistem deteksi dini yang ampuh, salah satu caranya adalah dengan kerja sama dengan negara lain yaitu Korea Selatan.
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menganalisis dinamika, tantangan, serta peluang kerja sama intelijen dan kontra-terorisme antara Indonesia dan Korea Selatan dalam kerangka Special Comprehensive Strategic Partnership. Adapun tujuan utama dari tulisan ini adalah:
1. Memetakan kerangka kelembagaan intelijen serta penanggulangan terorisme di kedua negara.
2. Mengidentifikasi pergeseran lanskap ancaman terorisme kontemporer, khususnya yang berbasis ruang siber radikalisasi pemuda/anak, dan pendanaan.
3. Merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat kedua negara.
Kerja sama pertahanan dan keamanan antara Indonesia dan Korea Selatan memiliki landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Di tingkat pimpinan tertinggi, komitmen strategis ini dipertegas kembali pada kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan pada Maret-April 2026 yang menghasilkan peningkatan status hubungan bilateral menjadi Special Comprehensive Strategic Partnership (SCSP). Salah satu pilar prioritas dalam kemitraan ini adalah penguatan kerja sama keamanan non-tradisional, yang mencakup kontra-terorisme dan penanganan kejahatan lintas negara.
Di Indonesia, BIN bertindak sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri serta mengoordinasikan intelijen negara sesuai Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2022. Pelaksanaan kerja sama intelijen internasional secara khusus dijalankan oleh Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri melalui Direktorat Kerja Sama Internasional.
Dalam penanggulangan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror menjadi pilar operasional utama. Di pihak Korea Selatan, National Counterterrorism Center (NCTC) dan Korean National Police Agency (KNPA) memegang peranan sentral dalam pengintegrasian kebijakan dan penegakan hukum kontra-terorisme.
Dinamika Ancaman Intelijen Kontra-Terorisme Kontemporer
Indonesia mencatatkan pencapaian signifikan dengan kondisi tanpa serangan teror fisik zero attack selama periode 2023 hingga 2025, serta pembubaran organisasi Jemaah Islamiyah (JI) secara mandiri pada tahun 2024. Secara global, indikator Global Terrorism Index juga menunjukkan penurunan jumlah serangan dan korban jiwa. Namun, kondisi ini menghadirkan paradoks keamanan: penurunan serangan fisik tidak berarti hilangnya ancaman terorisme. Kelompok ekstremis bermutasi dengan bergerak di bawah radar melalui pemanfaatan ruang siber.
Pada forum Indonesia-Korea Symposium on “Counter-Terrorism Policy and Cooperation, menurut Iwa Maulana, M. Si. dan Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K. menyatakan hal yang sama, Kelompok ekstremis memanfaatkan sosial media hingga platform Game online dan TikTok untuk menyebarkan propaganda. Di Indonesia, tercatat setidaknya 110 anak berusia 10–17 tahun terpapar propaganda dan perekrutan jaringan pro-ISIS secara daring. Selain itu, potensi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk radikalisasi otomatis semakin mempersingkat alur doktrinasi ideologis.
Pola pendanaan terorisme kini bertransformasi melintasi batas negara menggunakan aset kripto cryptocurrency dan penyedia jasa aset Virtual Asset Service Providers untuk mendukung operasional jaringan internasional. Terdapat juga keterkaitan yang kian erat antara jaringan teror, kejahatan siber (online scams), pencucian uang, dan perdagangan manusia.
Memorandum of Understanding Kerja Sama Kontra-Terorisme Indonesia-Korea Selatan
Kerja Sama Kontra-Terorisme pada 18 Juni 2026 di Bogor. MoU ini memutakhirkan kesepakatan tahun 2019 dan menjadi landasan operasional penting. Lingkup kerja sama mencakup pertukaran informasi dan intelijen, pertukaran personel, penegakan hukum, serta pembentukan Joint Working Group secara berkala. Dengan MoU ini, Indonesia dan Korea Selatan diharapkan melakukan koordinasi secara intensif untuk bisa menanggulangi dan mencegah terorisme.
Koordinasi intelijen antar negara sangat penting karena sebagai intelijen harus “Velox et Exactus” cepat dan tepat. Indonesia mempunyai Perwakilan BIN Luar Negeri yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dan atau operasi intelijen luar negeri. Pada buku Intelijen Negara: Mengawal Transformasi Indonesia Menuju Demokrasi yang Terkonsolidasi, karya Letjen TNI (Purn) Marciano Norman yang pernah menjabat sebagai kepala BIN, tertulis bahwa Perwakilan BIN Luar Negeri/PERBINLU pada tahun 2015 menjalin dengan berbagai negara yaitu: Australia, Papua Nugini, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Pakistan, Afghanistan, China, Yordania, Yaman, Arab Saudi, Mesir, Jerman, Inggris, Belanda, Amerika Serikat, India, dan Taiwan. Pada negara Vietnam personil masih disiapkan dan diproyeksiakan akan membuka pos baru di Korea Selatan, Jepang, dan Somalia.
Hal ini menunjukkan kerja sama dalam bidang intelijen Indonesia-Korea Selatan sudah lama terjalin. Pada konteks kontra terorisme di Korea Selatan, Deputi Bidang Intelijen luar Negeri menjadi pintu utama pertukaran informasi intelijen taktis maupun strategis secara berkala dengan mitra intelijen Korea Selatan National Intelligence Service/NIS maupun National Counter Terrorism Center/NCTC).
Berdasarkan pertemuan Indonesia-Korea Symposium on “Counter-Terrorism Policy and Cooperation yang digelar di Universitas Indonesia pada 10 Desember 2025, Indonesia bisa menjadi role-model negara dalam menghadapi terorisme dan tidak hanya fokus ke dalam negeri tapi harus juga ke luar negeri. Menurut data sekitar 75.000 warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Korea Selatan, dan hal ini bisa menjadi celah, maka PERBINLU harus bisa mencegah potensi terorisme dengan kerja sama dengan NIS maupun NTCT.
Rekomendasi Strategis
Guna memastikan kerja sama intelijen dan kontra-terorisme RI-Korea Selatan berjalan optimal, efektif, dan berkelanjutan, dirumuskan beberapa rekomendasi strategis:
1. Pertukaran Intelijen dan Early Warning System
Mengaktifkan secara rutin Joint Working Group di bawah MoU BNPT-NCTC 2026 untuk menyusun analisis perkiraan keadaan intelligence forecast berkala mengenai pergerakan jaringan terorisme lintas negara. Mendorong keterlibatan BIN dan lembaga intelijen Korea Selatan dalam mekanisme liaison dan pertukaran informasi teknis secara real-time.
2. Penguatan Sinergi Intelijen Keuangan dan Pengawasan Kripto
Membentuk program kerja sama teknis khusus antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU). Fokus kerja sama ditujukan pada pemantauan transaksi VASP, penelusuran aliran dana kripto lintas batas, serta pembekuan aset keuangan terorisme.
3. Pengembangan Teknologi AI, Latihan Bersama, dan Pencegahan Pemuda
Melakukan riset dan pengembangan bersama teknologi berbasis AI untuk mendeteksi serta memitigasi narasi radikalisasi di media sosial dan ruang game digital. Mengadakan latihan bersama berupa Table-Top Exercise antara BNPT, NCTC, Densus 88, dan KNPA untuk menyelaraskan prosedur operasi standar. Membentuk riset akademik bersama serta menyelenggarakan Digital Youth Camp guna membekali generasi muda dengan keterampilan memproduksi narasi tanding digital.
