Konten dari Pengguna

Tanya ChatGPT Soal Halal-Haram? Begini Pandangan Islam dan Para Ulama tentang AI

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Al Zyzhou Idris Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Al Zyzhou Idris Firdaus

Bayangkan, pukul dua dini hari Kalian ragu apakah transaksi online yang baru dilakukan sesuai syariat. Alih-alih menunggu pengajian akhir pekan, jari Kalian langsung mengetik pertanyaan ke chatbot AI. Dalam hitungan detik, jawaban rapi muncul lengkap dengan dalil.

Praktis? Jelas. Tapi, amankah menjadikannya pegangan dalam beragama?

Pertanyaan ini kini ramai dibahas, dan para ulama di Indonesia sudah mulai bersuara.

Ilustrasi, Foto ini dari galeri pembuat

Islam dan Teknologi: Bukan Musuh, Bukan Pula Tuhan

Pertama, perlu diluruskan: Islam tidak anti terhadap ilmu dan teknologi.Wahyu pertama yang turun justru perintah membaca (QS. Al-Alaq: 1-5). Al-Qur'an juga mengisahkan bahwa Allah mengajarkan nama-nama segala sesuatu kepada Adam (QS. Al-Baqarah: 31), isyarat bahwa kemampuan manusia mengolah pengetahuan adalah anugerah.

Dalam kaidah fikih muamalah dikenal prinsip bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang. Dengan kaidah ini, AI sebagai alat pada dasarnya mubah (boleh). Hukumnya bergeser mengikuti cara pemakaiannya: menjadi bernilai ibadah bila membawa manfaat, dan menjadi haram bila dipakai untuk menipu, memfitnah, atau mencelakai. Semangat ini sejalan dengan hadis tentang manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi sesama (HR. At-Thabrani) dan kaidah la dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR. Ibnu Majah).

Suara Ulama: AI Boleh Dipakai, Tapi Bukan Mufti

1. Nahdlatul Ulama: boleh bertanya, haram dijadikan pedoman. Munas Alim Ulama NU 2023 memutuskan bahwa bertanya soal agama kepada AI diperbolehkan, tetapi menjadikan jawabannya sebagai pedoman yang diamalkan dilarang. Alasannya, kebenaran jawaban AI belum terjamin, dan ia belum bisa menjadi tempat memohon fatwa. NU juga menyoroti potensi bias karena teknologinya dikembangkan pihak di luar tradisi keilmuan Islam, sehingga mendorong lahirnya AI yang kontennya dikurasi oleh orang-orang berotoritas fatwa.

2. MUI: AI tidak punya kesadaran, tak bisa jadi mujtahid. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa AI tidak dapat menjadi rujukan hukum agama. Menurutnya, fatwa membutuhkan kesadaran manusia dan keakraban dengan realitas, sehingga AI tidak bisa menempati posisi mufti atau mujtahid. Ia tetap menyebut AI sebagai anugerah besar, hanya saja fungsinya sebatas pemberi informasi dan bukan guru atau penuntun. Keberadaan mufti dan lembaga fatwa, katanya, tak terhindarkan agar setiap keputusan hukum ada pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan.

MUI juga menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan peran ulama dan sanad keilmuan. Menjelang Munas XI November 2025, MUI menyatakan akan menyusun pedoman pemanfaatan AI untuk rujukan keagamaan sebagai kelanjutan dari fatwa etika bermedia sosial.

3. Para akademisi: AI sebagai pembantu, bukan pengganti. Kajian akademik di perguruan tinggi Islam Indonesia umumnya sampai pada kesimpulan serupa: AI bisa membantu menelusuri teks klasik dan membandingkan pendapat mazhab, tetapi tidak menggantikan otoritas mujtahid yang memahami istinbath al-ahkam dan maqashid syariah.

Tiga Alasan Mengapa AI Tak Bisa Jadi Mufti

1. Tidak ada pertanggungjawaban. Seorang mufti memikul amanah di hadapan Allah. Chatbot tidak bisa dimintai tanggung jawab, padahal Al-Qur'an mengingatkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Al-Isra: 36).

2. Bisa keliru, tapi terdengar meyakinkan. Model bahasa kerap menghasilkan jawaban yang fasih namun salah (halusinasi), termasuk mengutip dalil atau rujukan yang tidak akurat. Di sinilah prinsip tabayyun berperan: periksa kebenaran informasi sebelum diyakini dan disebarkan (QS. Al-Hujurat: 6).

3. Tidak memahami konteks hidup penanya. Fatwa yang baik mempertimbangkan kondisi, adat, dan kemaslahatan orang yang bertanya. Jawaban otomatis mudah melewatkan hal-hal ini.

Bahaya Lain yang Perlu Diwaspadai

Di luar soal fatwa, AI generatif memudahkan produksi hoaks, deepfake, dan penipuan. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang bermuamalah melalui media sosial telah mengharamkan produksi dan penyebaran konten bohong, fitnah, dan ujaran kebencian. Sejumlah peneliti bahkan menilai fatwa ini relevan untuk dihidupkan kembali sebagai landasan etika di era AI.

Pada sisi dakwah, para tokoh juga mengingatkan bahwa AI dapat disalahgunakan untuk menyebarkan paham menyimpang, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk memudahkan akses fatwa dan pendidikan keislaman. Dubai, misalnya, pernah menjadi sorotan karena meluncurkan layanan fatwa berbasis aplikasi.

Jadi, Bagaimana Sikap Bijaknya?

  • Gunakan AI sebagai asisten, bukan otoritas. Manfaatkan untuk merangkum, mencari referensi awal, atau memahami istilah.

  • Cek ulang dalilnya. Telusuri ayat dan hadis ke sumber aslinya, jangan percaya begitu saja pada kutipan chatbot.

  • Untuk urusan hukum dan keputusan penting, kembali ke ulama. Tanyakan kepada kiai, ustaz, atau lembaga fatwa yang terpercaya dan bersanad keilmuan jelas.

  • Pakai untuk kebaikan. Hindari memanfaatkan AI untuk menipu, memanipulasi, atau menyebar hoaks.

Pada akhirnya, AI ibarat pisau bermata dua. Di tangan yang amanah ia memudahkan banyak hal, tetapi ia tak bisa menggantikan guru, sanad, dan hati nurani. Seperti pesan para ulama, teknologi boleh canggih, tetapi agama tidak bisa diwakilkan kepada algoritma.

Gambar ini dibuat dengan AI