Kesenjangan Pendidikan Nasional Masa Pandemi COVID-19 Menuju New Normal

Statistisi, Mahasiswa, Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Terbuka
Tulisan dari Asriana Ariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membawa dampak yang sangat luar biasa dalam seluruh aspek kehidupan. Banyak negara gagap menghadapi pandemi yang memiliki sebaran sangat luas ini, termasuk Indonesia. Semenjak diumumkan kebijakan School from Home (SFH) karena situasi sekolah yang dianggap berbahaya untuk anak-anak masa pandemi, banyak kebijakan dan jadwal yang disesuaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masa darurat ini mengharuskan guru dan siswa belajar dari rumah. Sekilas tampak sederhana karena hanya memindahkan lokasi penyelenggaraan pendidikan dari sekolah ke rumah. Aktivitas belajar akan berlangsung seperti biasa dengan kurikulum yang sedang berjalan. Kenyataanya tidak sesederhana itu. Sistem belajar jarak jauh tersebut membutuhkan banyak hal yang harus dipersiapkan.
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional (Mendikbud), Nadiem Makarim, tentang tidak wajibnya guru mengejar penyelesaian semua materi yang terdapat dalam kurikulum karena wabah Covid-19 serta melibatkan siswa dalam pembelajaran hidup, kesehatan dan empati diterjemahkan secara berbeda di tingkat sekolah. Nadiem mengimbau agar guru membekali siswa dengan kemampuan hidup yang sarat dengan nilai-nilai karakter. Hal ini bertujuan agar sistem belajar di rumah tidak menjadi beban guru, orang tua dan tentu saja siswa sebagai sosok yang paling penting dalam hal ini.
Sistem Belajar Dari Rumah: Tidak Mudah dan Tidak Murah
Pesan yang disampaikan Nadiem terdengar sangat indah dan bermakna, tetapi guru-guru yang secara mendadak harus mengubah sistem belajar di sekolah menjadi belajar di rumah mengalami berbagai hambatan. Hambatan-hambatan itu terkait dengan materi, cara pembelajaran dan biaya.
Materi pembelajaran online yang tidak fokus pada kurikulum tetapi pada karakter adalah hal baru bagi guru dan siswa. Materi ini belum matang disusun oleh Kemendikbud sehingga guru harus berimprovisasi masing-masing. Standar pendidikan dan penilaian sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan latar belakang guru. Tanpa arahan dan pedoman yang diberikan, maka materi akan bersifat sangat subjektif.
Cara pembelajaran online juga memerlukan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi untuk guru dan siswa agar dapat berkomunikasi dengan baik. Guru dapat menyediakan bahan ajar dan menyampaikannya dengan baik dan mudah dipahami siswa tanpa harus bertatap muka langsung. Tanpa persiapan yang matang, hal ini menjadi masalah cukup serius dalam menyampaikan pesan-pesan pendidikan dalam masa pandemi ini. Kemampuan siswa menggunakan teknologi informasi juga sangat penting.
Hal lain yang sangat penting diperhatikan dalam sistem pembelajaran dari rumah adalah biaya. Untuk melaksanakan kebijakan SFH maka harus ada biaya yang dikeluarkan oleh guru dan siswa dalam hal pembelian alat komunikasi serta pulsa untuk kuota akses internet. Kepemilikan alat komunikasi dan komputer di rumah tangga menengah ke atas tentu sangat berbeda mereka dengan tingkat ekonomi kurang mampu. Demikian juga dengan kemampuan pembelian pulsa dan kuota sebagai syarat utama berlangsungnya sistem SFH.
Pemetaan Penguasaan TIK di Bidang Pendidikan
Sistem SFH menuntut kemampuan guru dan siswa untuk berkomunikasi melalui media online. Penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi syarat penting untuk memperlancar SFH. Jika dilihat dari perkembangan TIK Indonesia maka total jumlah pengguna internet di Indonesia selama 2018 adalah 40 orang per 100 penduduk dengan jumlah rumah tangga sebanyak 66,22 persen yang memiliki akses internet yang sangat meningkat tajam dibandingkan kondisi 2015 yang hanya 22 orang per 100 penduduk dan 38,40 persen rumah tangga mengakses internet (BPS, 2018).
International Telecommunication Union (ITU) selalu melakukan pengukuran penguasaan TIK secara kuantitatif di seluruh dunia melalui ICT Development Index untuk mengetahui perkembangan TIK di seluruh negara di dunia. Tahun 2016, negara dengan ICT Development Index tertinggi adalah Islandia (ICT Index 8,98) dan Korea Selatan (ICT Index 8,85), sedangkan Indonesia berada di peringkat 111 dunia dengan nilai 4,33, di atas Kamboja, Timor Leste dan Myanmar. ITU tidak menghitung untuk periode 2017 dan 2018 sehingga BPS menghitung dengan metode yang sama dan diperoleh peningkatan nilai pada level 4,96 dan 5,07.
Penguasaan TIK penduduk Indonesia masih jauh di bawah negara-negara lain di dunia ini tentu menjadi suatu kondisi yang harus diperhatikan oleh Kemendikbud dalam penerapan sistem belajar online selama pandemi Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir. Di antara 33 provinsi di Indonesia maka ada 16 provinsi memiliki indeks TIK di atas nilai nasional. Lima provinsi dengan Indeks TIK tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, DIY, Bali, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Banten. Provinsi dengan Indeks TIK terendah dengan nilai di bawah 4 adalah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Selain faktor ekonomi, kemampuan TIK untuk siswa juga tergantung pada sistem pembelajaran TIK yang sudah mereka terima di sekolah. Menurut BPS, pada 2018 pada seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA sederajat hanya 10,09 persen sekolah di Indonesia yang mengajarkan ketrampilan komputer di sekolah secara khusus. Sekolah swasta lebih banyak mengajarkan ketrampilan TIK dibanding sekolah negeri dengan persentase 5,66 dan 18,65 persen. Siswa SD negeri adalah siswa yang paling jarang diajarkan ketrampilan TIK karena hanya 2,69 persen dan SD swasta 10,74 persen.
Jumlah guru-guru yang secara formal sedang atau sudah dibekali dengan ketrampilan TIK juga masih sangat terbatas. Pada seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA sederajat hanya 10,10 persen guru yang memiliki bekal kemampuan bidang TIK. Guru SD hanya 6,9 persen yang pernah mengikuti pelatihan TIK jauh lebih kecil dibanding jenjang SMP (11,33 persen) dan SMA (14,43).
Kesenjangan Pendidikan Nasional
Selain kemampuan TIK yang masih cukup rendah, SFH selama pandemi Covid-19 juga berpotensi melebarkan gap yang ada dalam dunia pendidikan nasional. Pengkategorian negeri dan swasta yang jelas memiliki konsekuensi perbedaan biaya pendidikan tentu sudah sangat dimaklumi oleh masyarakat.
SFH mengungkap kondisi lain yang menyebabkan kesenjangan dalam dunia pendidikan, yaitu kondisi ekonomi siswa dan daerah geografisnya. Kondisi ekonomi ini berkaitan dengan kemampuan siswa mengeluarkan biaya tambahan yang dibutuhkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh sedangkan kondisi geografis ini berkaitan dengan infrastruktur yang tersedia.
Disparitas antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu tampak sangat nyata dalam SFH yang dilakukan oleh pemerintah selama pandemi. Bagi siswa dari keluarga mampu, laptop, komputer, handphone, pulsa dan kuota bukanlah isu penting. Orang tua dapat menyediakan semuanya demi kelangsungan sistem pembelajaran yang ada. Orang tua dari keluarga mampu memilih untuk mengeluarkan biaya ekstra untuk pembelian alat komunikasi serta pulsa dan kuota dibandingkan risiko bahaya jika anak-anak harus belajar di sekolah.
Masalah disparitas ini dirasakan oleh siswa dari keluarga tidak mampu. Sistem SFH yang membutuhkan alat komunikasi dan media belajar lain yang membutuhkan biaya ekstra tentu tidak mudah dipenuhi saat kondisi krisis seperti ini. Orang tua dari kelompok tidak mampu akan memilih untuk memenuhi kebutuhan pokoknya yaitu pembelian makanan dan obat-obatan dibandingkan membeli pulsa dan kuota. Siswa kelompok ini rawan tidak dapat mengikuti pembelajaran yang diberikan. Mereka menganggap SFH ini adalah ‘hadiah’ libur panjang sekolah tanpa konsekuensi apa pun karena penilaian kelulusan dan kenaikan kelas sudah diputuskan dengan sangat mudah.
Selain masalah ekonomi, masalah geografis juga menyebabkan disparitas pendidikan semakin lebar. Infrastruktur yang berbeda antar wilayah, ketersediaan dan kecepatan akses internet antar wilayah yang sangat berbeda juga menjadi hambatan bagi siswa dengan SFH. Bagi siswa di daerah pelosok, akses internet adalah mimpi yang belum terpenuhi, Banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai untuk akses internet bahkan daerah-daerah tersebut masih merupakan daerah blank spot. Kebijakan SFH tentu membuat mereka berhenti mendapatkan pendidikan untuk sementara waktu tanpa adanya alternatif lain, kecuali beberapa guru inspiratif yang terus berkeliling mengajar karena tidak mungkin mengajar secara online. Hal ini adalah suatu pengecualian istimewa yang semoga akan mendapatkan penghargaan khusus dari Kemendikbud.
Proporsi guru-guru yang memiliki kualifikasi di bidang TIK untuk semua jenjang di Indonesia hanya berkisar 10,10 persen. Guru-guru di daerah perdesaan juga lebih sedikit yang sudah dibekali ketrampilan TIK. Menurut data BPS, pada 2018 guru di perdesaan hanya 5.05 persen yang mendapatkan pelatihan TIK sedangkan di perkotaan 11,61 persen. Guru-guru SD di perdesaan hanya 3,80 persen yang pernah mendapatkan pelatihan ketrampilan TIK (BPS, 2018). Hal ini tentu dapat menjadi catatan penting bagi Kemendikbud dalam program pelatihan ketrampilan TIK di masa mendatang.
Mendikbud menyatakan bahwa selain belajar online, siswa juga dapat belajar dari TVRI. Hal ini dapat dijadikan alternatif tetapi belum menjadi alternatif yang memadai. Siaran TVRI saat ini tetap masih belum merata dan ketersediaan listrik di daerah-daerah pelosok juga masih menjadi hambatan besar.
Dunia Pendidikan Nasional Menuju New Normal
Sudah diputuskan oleh Mendikbud bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan tetap dimulai Juli nanti, walaupun untuk pemberlakuan pembukaan sekolah lagi masih menjadi wacana yang terus dibahas. Beberapa wacana tentang pembukaan sekolah kembali dengan protokol new normal menjadi alternatif yang dikemukakan oleh para ahli untuk daerah-daerah zona hijau yang relatif aman. Akan tetapi hal ini juga masih diperdebatkan karena ahli-ahli bidang kesehatan dan juga sebagian besar orang tua menyatakan tidak setuju. Mereka menganggap kondisi ini masih sangat berbahaya bagi anak-anak untuk bersekolah kembali.
Untuk siswa di daerah perkotaan yang berasal dari keluarga mampu, bersekolah dari rumah tentu menjadi pilihan utama. Mereka dapat menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan dengan mudah. Bagaimana dengan siswa dari kelompok tidak mampu atau siswa di daerah terpencil? Apakah mereka harus berhenti mendapatkan haknya untuk belajar karena sekolah mereka ditutup dan mereka pun tidak dapat membeli akses yang dibutuhkan untuk SFH?
Pemerintah tentu harus sangat berhati-hati dan bijak dalam memutuskan kebijakan yang paling sesuai untuk semua kalangan. Kebijakan yang diambil harus bebas dari diskriminasi ekonomi dan geografis walaupun harus tetap menjadikan alasan keselamatan siswa dan guru sebagai prioritas utama.
Jika SFH masih harus diterapkan, maka perlu adanya fasilitas pengadaan media komunikasi serta biaya pembelian kuota bagi siswa dari kelompok kurang mampu agar mereka tetap dapat terus belajar dengan baik. Alternatif lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengirimkan bahan-bahan ajar menggunakan kurir atau jasa pos dengan tetap melakukan pengawasan dan bimbingan secara komprehensif oleh guru.
Alternatif lain adalah membuka sekolah secara bertahap dan bergilir bagi siswa yang memang memerlukan bimbingan dan belajar secara langsung di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan standar yang sudah diberikan oleh WHO selama masa pandemi ini. Siswa dan guru dapat diatur bergiliran jadwal masuk sekolah agar tidak terjadi kerumunan, menyediakan fasilitas cuci tangan sebanyak mungkin, pengadaan masker, face shield dan hand sanitizer. Selain itu, dapat dijalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi khusus seperti bus sekolah bagi siswa yang harus ke sekolah agar mereka terhindar dari risiko tertular virus di kendaraan umum, terutama bagi siswa yang orang tuanya tidak dapat menyediakan fasilitas antar jemput.
Menutup sekolah tanpa memberikan alternatif lain akan memutus hak siswa kurang mampu dan siswa daerah terpencil untuk mendapatkan pendidikan yang cukup. Kegagalan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat akan memperlebar kesenjangan pendidikan dasar masyarakat. Dampak kebijakan yang diambil saat ini akan sangat berdampak pada hasil pendidikan di masa depan. Keselamatan jiwa itu utama, tapi memutus hak rakyat miskin dan terpinggirkan untuk memperoleh pendidikan saat ini akan membunuh mereka di masa depannya.
Asriana Ariyanti
Statistisi BPS Kota Bogor
Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Terbuka
